Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah lembaga profesional yang memiliki otoritas resmi dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penilaian aset dan bisnis. Fungsi utama KJPP adalah memberikan estimasi nilai ekonomis suatu objek secara independen dan sesuai standar profesional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, kegiatan KJPP meliputi dua bidang utama: penilaian properti dan penilaian bisnis/perusahaan.
Muncul pertanyaan yang sering diajukan: apakah KJPP termasuk bidang jasa teknik atau lebih tepat masuk ke ranah jasa keuangan? Untuk menjawabnya, kita perlu meninjau ruang lingkup kerja KJPP, regulasi yang mengatur, pengalaman praktik, serta tren terkini di industri ini.
Regulasi dan Dasar Teori KJPP
Definisi dan Dasar Hukum KJPP
Menurut PMK No. 228/PMK.01/2019 dikutip dari laman kemenkeu.go.id, yang merupakan perubahan kedua atas PMK No. 101/PMK.01/2014, KJPP didefinisikan sebagai badan usaha yang dibentuk oleh seorang atau beberapa penilai publik dengan izin resmi dari Menteri Keuangan. KJPP berfungsi untuk menilai berbagai jenis aset, baik aset berwujud seperti tanah, bangunan, mesin, maupun aset tidak berwujud seperti goodwill dan hak kekayaan intelektual.
Regulasi ini juga menjelaskan bentuk badan usaha KJPP, yaitu perseorangan, persekutuan perdata, atau firma. Tidak ada opsi berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sejak aturan sebelumnya dicabut. Selain itu, KJPP wajib memenuhi standar penilaian Indonesia (SPI), kode etik profesi, dan memiliki tenaga penilai bersertifikasi.
Jasa Keuangan vs Jasa Teknik
Secara teori, jasa teknik mencakup perancangan, konstruksi, operasi, atau konsultan teknik, sementara jasa keuangan berfokus pada penilaian nilai, konsultasi keuangan, dan laporan penilaian.
KJPP menitikberatkan pada financial appraisal dan valuasi aset/bisnis. Meskipun ada elemen teknis seperti inspeksi fisik aset atau audit kondisi properti, kegiatan ini bersifat pendukung valuasi, bukan sebagai pekerjaan teknik murni. Dengan demikian, jelas bahwa KJPP termasuk ke ranah jasa keuangan profesional, bukan jasa teknik. (Sumber: Hukum Online, DJKN Kemenkeu)
Studi Kasus dan Pengalaman Praktis
Mengutip dari laman Antara News, Jurnal Online Universitas Jambi, dan Media Penilai mppi.or.id, berikut beberapa contoh kasus yang bisa dipelajari:
- Pemanggilan Penilai Publik pada Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) antara 2019–2022, KPK memanggil penilai publik dari KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan terkait dugaan ketidaktransparanan valuasi. Studi ini menunjukkan bahwa peran KJPP sangat vital dalam transaksi besar dan memiliki implikasi hukum jika penilaian tidak objektif.
Sumber: Antara News
- Valuasi Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Jambi
Sebuah penelitian di Provinsi Jambi menilai kelayakan investasi perkebunan kelapa sawit seluas 10.000 ha. Hasil valuasi mempertimbangkan faktor keuangan dan manfaat lingkungan. Temuan menunjukkan investasi layak karena nilai ekonomi keseluruhan lebih tinggi dibanding biaya, menegaskan fokus KJPP pada aspek finansial.
Sumber: Jurnal Online Universitas Jambi
- Dampak Penilaian Internal terhadap KJPP
Perubahan regulasi OJK yang menaikkan ambang wajib penilaian independen dari Rp 5 miliar menjadi Rp 10 miliar menurunkan permintaan jasa KJPP di daerah hingga 40%. Banyak institusi keuangan kini memanfaatkan penilai internal untuk aset di bawah ambang minimal, menandakan dinamika pasar yang berubah.
Sumber: Media Penilai
Perbandingan Jasa Teknik dan KJPP (Jasa Keuangan)
| Aspek | Jasa Teknik | Jasa Keuangan (KJPP) |
|---|---|---|
| Fokus utama | Desain, konstruksi, operasi teknik | Penilaian nilai aset, fair value, evaluasi keuangan |
| Output | Laporan teknik, cetak biru, spesifikasi | Laporan valuasi, laporan keuangan, advis finansial |
| Metodologi | Perencanaan teknis, software engineering | Metode valuasi pasar, biaya, diskonto arus kas |
| Regulasi | Standar konstruksi, perizinan bangunan | PMK KJPP, OJK, SPI, akuntansi & audit |
| Keterlibatan teknis | Tinggi, lapangan, spesifik teknik | Ada inspeksi fisik, tapi mendukung valuasi, bukan membangun aset |
Dari tabel di atas terlihat bahwa walaupun KJPP menggunakan beberapa elemen teknis, peran utamanya tetap pada aspek finansial.
Tren Terkini di Bidang KJPP
Mengutip dari beberapa media seperti Antara News dan Media Penilai mappi.or.id, berikut tren terbaru dalam bidang KJPP.
- Relaksasi Regulasi Penilaian Independen
Ambang nilai penilaian wajib naik menyebabkan pekerjaan KJPP di daerah berkurang. Namun, ini mendorong KJPP fokus pada proyek besar dan kompleks. - Transparansi dan Etika
Tekanan publik dan pengawasan instansi mendorong KJPP membuat laporan yang jelas, terdokumentasi lengkap, dan dapat diverifikasi. - Valuasi Aset Tidak Berwujud
Permintaan penilaian paten, merek, software, dan goodwill meningkat. KJPP mulai mengembangkan kapasitas untuk menilai aset digital dan intangible. - Teknologi Big Data dan Analitik
Pemanfaatan data pasar real-time, software pemodelan arus kas, dan database properti meningkatkan akurasi penilaian. - Persaingan Fee di Pasar Lokal
Praktik “banting tarif” menjadi isu, karena pekerjaan menurun di daerah. KJPP harus menyeimbangkan harga jasa dan kualitas penilaian.
Rekomendasi Memilih KJPP yang Profesional
Merangkum dari laman DJKN Kemenkeu, KJPP IDR, SIPPN-CARIYANLIK, berikut merupakan rekomendasi untuk memilih KJPP.
- Cek legalitas dan izin usaha: Pastikan KJPP memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan (PMK 228/PMK.01/2019).
- Keanggotaan profesi: Terdaftar di MAPPI menandakan kepatuhan standar dan kode etik.
- Klasifikasi jasa penilaian: Pilih KJPP yang berpengalaman sesuai jenis objek (properti, bisnis, aset tak berwujud).
- Metodologi dan teknologi: Pastikan KJPP menggunakan software modern, analisis data, dan inspeksi lapangan.
- Etika dan integritas: Pastikan KJPP menjunjung kode etik dan menyediakan laporan yang transparan.
- Struktur organisasi dan SDM: Tenaga penilai tetap bersertifikasi dan jelas struktur kepemimpinan.
- Biaya dan cakupan layanan: Jangan hanya memilih berdasarkan harga termurah, periksa detail layanan.
- Waktu dan layanan purna: Pastikan ada revisi atau klarifikasi laporan bila diperlukan.
Berdasarkan regulasi, teori, pengalaman praktik, dan tren terkini, dapat disimpulkan bahwa KJPP termasuk bidang jasa keuangan, bukan jasa teknik. Fungsi KJPP adalah menilai nilai ekonomi, memberikan laporan valuasi, dan mendukung keputusan finansial. Elemen teknis seperti inspeksi aset hanya mendukung proses penilaian, bukan sebagai output teknik.
Dengan memahami regulasi, standar, dan praktik terbaik, pihak-pihak yang membutuhkan jasa penilaian dapat memilih KJPP yang tepat, profesional, dan dapat dipercaya.
Contoh Studi Kasus

Penelitian oleh Hendra Santoso, berjudul “Tanggung Jawab Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam Penilaian Agunan yang Digugat oleh Kreditur” dan diterbitkan di Jurnal Ilmu Riset Keuangan (2023), menyajikan analisis mendalam tentang kewajiban hukum KJPP terhadap pemesan penilaian serta implikasinya bagi kreditur yang dirugikan.
Tanggung Jawab Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam Penilaian Agunan yang Digugat oleh Kreditur
Dalam dunia keuangan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memiliki peran krusial, khususnya terkait penilaian aset agunan yang menjadi bagian dari proses persetujuan kredit. Penilai melakukan penilaian ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan nilai aset sesuai kebutuhan pembiayaan. Selain itu, hasil penilaian harus mencerminkan objektivitas dan profesionalisme sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
Dalam praktik, berbagai sengketa hukum muncul ketika kreditur merasa dirugikan oleh hasil penilaian KJPP. Namun, dari perspektif hukum, tanggung jawab KJPP terbatas pada pihak yang secara resmi memesan jasa penilaian tersebut, bukan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kontrak.
Tujuan dan Kerangka Teori Penelitian
Penelitian ini bertujuan menjawab dua pertanyaan penting:
- Bagaimana implikasi hukum bagi kreditur terkait hasil penilaian agunan oleh KJPP?
- Sejauh mana tanggung jawab hukum KJPP dalam melaksanakan penilaian agunan?
Kerangka teori penelitian ini mengacu pada teori tanggung jawab hukum Abdulkadir Muhammad dan teori hukum agunan dari J. Satrio. Teori-teori ini membantu menganalisis hubungan antara penilai, pemesan jasa, dan pihak ketiga (misalnya kreditur) dalam konteks hukum perdata Indonesia.
Metodologi Penelitian
Pendekatan penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan fokus pada studi literatur hukum. Peneliti mengambil data dari sumber primer, sekunder, dan tersier, meliputi perundang-undangan, jurnal, artikel ilmiah, dan literatur akademik. Selain itu, penelitian ini memadukan metode konseptual, analitis, dan berbasis studi kasus.
Peneliti memanfaatkan interpretasi sistematis dan gramatikal serta teknik analogi hukum untuk memahami tanggung jawab KJPP, baik terhadap pemesan jasa maupun pihak ketiga.
Hasil dan Temuan Penelitian
Penelitian ini menegaskan bahwa KJPP hanya menanggung tanggung jawab hukum kepada pihak yang sah memesan penilaian dan tercatat sebagai pengguna laporan. Kreditur yang tidak menunjuk KJPP tidak memiliki hak hukum untuk menggugat hasil penilaian. Dengan kata lain, kreditur yang tidak terlibat dalam penunjukan KJPP tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat hasil penilaian.
Selain itu, konsekuensi hukum bagi kreditur terbatas pada kondisi tertentu, misalnya jika terbukti terdapat kelalaian dari pihak KJPP. Oleh karena itu, KJPP menjalankan tanggung jawab proporsional dan terbatas, dan hanya pihak kontraktual yang dapat menegakkannya jika penilaian sesuai SPI dan KEPI.
Di sisi lain, penelitian menekankan pentingnya kepastian hukum bagi semua pihak yang memanfaatkan laporan penilaian. Perjanjian sebaiknya mencantumkan secara resmi kreditur dan pihak lain yang menggunakan laporan penilaian, serta menegaskan mereka sebagai pengguna laporan. Langkah ini tidak hanya melindungi hak semua pihak, tetapi juga memperkuat integritas proses penilaian agunan di sektor keuangan.
Implikasi Praktis bagi Sektor Keuangan
Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, hasil penelitian ini memberikan panduan jelas:
- KJPP harus memastikan kontrak penilaian jelas menyebutkan siapa saja pihak yang berhak menggunakan laporan.
- Perjanjian sebaiknya secara formal mencantumkan kreditur yang ingin menggunakan laporan penilaian
- Untuk mencegah sengketa hukum, penilai wajib menerapkan standar profesional dan etika secara ketat.
Selain itu, prosedur ini memungkinkan penilai mengurangi risiko hukum, memperkuat kepercayaan kreditur pada hasil penilaian, dan memastikan agunan mencerminkan nilai pasar yang wajar.
Secara keseluruhan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memiliki tanggung jawab hukum yang jelas, namun terbatas pada pihak yang secara resmi memesan jasa penilaian. Kreditur yang tidak termasuk dalam kontrak penilaian tidak dapat menuntut KJPP atas hasil penilaian. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan keterlibatan formal dalam perjanjian dan pemenuhan standar SPI dan KEPI.
Langkah ini tidak hanya melindungi hak-hak kreditur dan pemesan, tetapi juga menegaskan profesionalisme KJPP, sekaligus menjaga integritas sistem penilaian agunan di Indonesia. Dengan demikian, penilai menjamin transparansi, akurasi, dan pertanggungjawaban hukum dalam proses penilaian agunan. ***