Apakah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bisa ditunjuk langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Pertanyaan ini sering muncul di dunia keuangan dan bisnis, terutama saat perusahaan atau bank membutuhkan penilaian aset untuk kredit, merger, atau restrukturisasi. Sebagian pihak beranggapan bahwa OJK dapat menunjuk KJPP secara langsung, namun apakah hal itu dibenarkan oleh aturan?
Untuk menjawabnya, mari kita bahas secara komprehensif mengenai pengertian KJPP, dasar hukum dari OJK, serta bagaimana proses penunjukan yang sesuai aturan. Dengan memahami hal ini, pengguna jasa penilaian dapat menghindari risiko hukum dan menjaga kredibilitas laporan penilaian.
Apa Itu KJPP dan Mengapa Penting dalam Dunia Keuangan
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan badan usaha berbentuk persekutuan yang mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Mengutip dari laman ojk.go.id, KJPP berfungsi sebagai wadah bagi penilai publik yang memiliki kompetensi dalam menilai nilai ekonomi suatu aset, baik properti, bisnis, maupun instrumen keuangan.
Menurut OJK Portal dan Hukumonline, penilai publik adalah individu profesional yang memberikan opini independen mengenai nilai suatu objek berdasarkan standar dan metodologi yang berlaku. Karena itu, keberadaan KJPP menjadi penting untuk memastikan keputusan bisnis dan keuangan didasarkan pada data yang objektif dan akurat.
Selain itu, KJPP juga berperan besar dalam menjaga transparansi laporan keuangan, membantu lembaga keuangan dalam menentukan nilai agunan kredit, serta mendukung akuntabilitas publik. Misalnya, dalam proses merger dan akuisisi, hasil penilaian KJPP sering menjadi dasar negosiasi dan keputusan investasi.
Manfaat dan Fungsi KJPP dalam Praktik Bisnis
Penggunaan jasa KJPP memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan maupun lembaga keuangan. Mengutip dari laman klikpajak.id, Beberapa di antaranya meliputi:
- Memberikan opini profesional dan independen terhadap nilai aset, yang menjadi acuan dalam transaksi, investasi, atau pelaporan keuangan.
- Meningkatkan transparansi dalam tata kelola keuangan perusahaan, sehingga laporan nilai aset dapat dipercaya oleh investor dan regulator.
- Menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis, seperti menentukan struktur kredit, nilai agunan, atau evaluasi aset dalam merger dan revaluasi.
Di sisi lain, pemilihan KJPP yang salah dapat berdampak serius. Laporan penilaian bisa dipertanyakan oleh OJK atau bahkan ditolak oleh pihak bank. Karena itu, memahami aturan penunjukan KJPP menjadi hal yang sangat penting.
Dasar Hukum dan Regulasi dari OJK
Untuk memastikan penilaian berjalan sesuai standar, OJK menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur profesi penilai publik dan KJPP. Beberapa aturan penting di antaranya:
- POJK No. 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Aturan ini menjelaskan syarat penilai publik, kewajiban pelaporan, serta pengawasan oleh OJK.
- POJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. Regulasi ini menegaskan standar penilaian, kode etik, dan pedoman penyajian laporan.
- POJK No. 5/POJK.04/2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, yang memperluas cakupan pengaturan terhadap profesi penilai publik sebagai bagian dari profesi penunjang keuangan.
- POJK No. 54/POJK.04/2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai, yang mewajibkan KJPP melaporkan kegiatan tahunannya kepada OJK.
Dari seluruh regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa OJK memang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi profesi penilai publik. Namun, apakah kewenangan itu termasuk menunjuk langsung KJPP untuk penugasan tertentu? Mari kita bahas lebih lanjut.
Apakah KJPP Bisa Ditunjuk Langsung oleh OJK?
Secara umum, tidak ada ketentuan eksplisit dalam regulasi OJK yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut dapat menunjuk KJPP secara langsung untuk melakukan penilaian dalam semua kasus. OJK berperan sebagai pengatur dan pengawas, bukan sebagai pihak yang memberikan penugasan secara rutin kepada KJPP tertentu.
Dalam praktiknya, lembaga keuangan atau perusahaanlah yang bertanggung jawab menunjuk KJPP tentu dengan catatan bahwa KJPP tersebut terdaftar dan memenuhi syarat sesuai peraturan OJK dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, OJK hanya dapat menetapkan atau merekomendasikan penggunaan KJPP tertentu dalam kondisi khusus. Misalnya, pada penilaian aset BUMN, revaluasi besar, atau kasus pengawasan khusus, OJK dapat menunjuk atau menyetujui penilai tertentu demi menjaga integritas proses.
Dengan demikian, istilah “KJPP ditunjuk langsung oleh OJK” tidak berlaku secara umum, melainkan hanya pada konteks tertentu yang diatur dalam regulasi spesifik.
Contoh Penerapan di Lapangan
Misalnya, dalam proses revaluasi aset perusahaan terbuka, OJK mensyaratkan bahwa KJPP yang digunakan harus terdaftar di OJK. Jika perusahaan menggunakan KJPP yang tidak terdaftar, maka hasil penilaian bisa ditolak atau dianggap tidak sah.
Di sisi lain, bank komersial biasanya memiliki daftar rekanan KJPP yang telah melalui proses seleksi ketat. Bank akan menunjuk salah satu dari daftar tersebut untuk menilai agunan kredit. Dengan cara ini, tetap menjaga independensi, dan kami tidak melakukan pemilihan secara sewenang-wenang.
Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme penunjukan KJPP lebih menekankan pada proses verifikasi dan seleksi oleh pengguna jasa, bukan oleh OJK secara langsung.
Prosedur Pemilihan KJPP yang Sesuai Regulasi
Merangkum dari berbagai sumber DJKN Kemenkeu dan pajak.go.id . Agar proses penilaian berjalan sesuai aturan, pengguna jasa seperti perusahaan, bank, atau lembaga keuangan perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Verifikasi Legalitas
Pastikan KJPP memiliki izin usaha resmi dari Kementerian Keuangan dan terdaftar di OJK. Ini menjadi dasar utama agar laporan penilaian sah secara hukum. - Cek Kompetensi dan Pengalaman
Pilih KJPP yang memiliki keahlian sesuai bidang aset yang akan Anda nilai, baik properti, bisnis, maupun aset keuangan. Pastikan juga mereka menerapkan Standar Penilaian Indonesia (SPI). - Evaluasi Independensi
Pastikan tidak ada konflik kepentingan antara KJPP dan pengguna jasa. Proses penunjukan harus orang lakukan secara objektif dan transparan. - Buat Surat Penugasan yang Jelas
Tim penilaian harus menyusun dokumen kerja yang menjelaskan ruang lingkup penilaian, metode yang mereka gunakan, serta tanggung jawab masing-masing pihak. - Lakukan Monitoring dan Review
Setelah menerbitkan laporan, pengguna jasa perlu memastikan laporan sesuai standar dan metodologi yang benar.
Dengan prosedur ini, perusahaan dapat meminimalkan risiko dan menjaga kredibilitas hasil penilaian.
Risiko Hukum Jika Memilih KJPP yang Tidak Sesuai
Jika perusahaan melakukan pemilihan KJPP tanpa memperhatikan aturan OJK, maka risiko hukum bisa muncul di kemudian hari. Beberapa risiko yang perlu perusahaan waspadai antara lain:
- Sengketa dan tuntutan hukum. Pihak yang dirugikan dapat menggugat hasil penilaian yang tidak independen.
- Penolakan laporan penilaian. Regulator atau bank dapat menolak laporan yang KJPP tidak terdaftar buat.
- Kerugian reputasi. Perusahaan atau bank yang menggunakan jasa KJPP bermasalah bisa kehilangan kepercayaan dari publik.
- Sanksi administratif. OJK dapat memberikan peringatan, pembekuan, atau pencabutan izin kepada KJPP yang melanggar aturan.
Karena itu, sebaiknya pihak yang berwenang melakukan proses penunjukan KJPP dengan hati-hati dan mendokumentasikannya dengan baik.
Studi Kasus Nyata dan Penelitian Relevan

Beberapa penelitian dan skripsi berikut memberikan gambaran nyata tentang pentingnya pemilihan KJPP yang sesuai regulasi:
- Elysabet Sry Devi Bruni Simatupang dkk meneliti Independensi Penilai dalam Penentuan Nilai Agunan Kredit. Hasilnya menunjukkan bahwa konflik kepentingan dapat mengancam validitas penilaian. (Open Journal Unimal)
- Adhitya Anindito dkk dalam Bajang Journal mengulas tanggung jawab hukum KJPP saat kreditor menggugat hasil penilaiannya.
- Heri Siswanto (Universitas Sebelas Maret) meneliti kasus PT Bank Bukopin Tbk Cabang Solo, yang menggugat KJPP karena nilai agunan menurun signifikan.
- Dahlia Aprilianti & Kadek Cahya Susila Wibawa (USM Journal) menyoroti peran penilai publik dalam proyek strategis nasional dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dari kasus tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa proses penunjukan dan independensi KJPP menjadi faktor penting untuk menjaga akurasi dan keabsahan hasil penilaian.
Penunjukan KJPP Harus Sesuai Aturan
Jadi, apakah OJK bisa menunjuk KJPP secara langsung? Jawabannya: tidak secara umum. OJK tidak menunjuk KJPP secara rutin, tetapi mengatur dan mengawasi profesi penilai agar tetap profesional dan independen.
Pemerintah bisa saja melakukan penunjukan langsung dalam konteks khusus misalnya ketika regulasi tertentu mengaturnya atau untuk proyek strategis nasional. Namun, dalam kebanyakan kasus, pengguna jasa memilih KJPP melalui proses seleksi yang transparan dan sesuai standar.
Agar aman dan kredibel, pastikan KJPP yang Anda pilih terdaftar di OJK, memiliki izin resmi, berpengalaman, dan mematuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dengan begitu, hasil penilaian tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan pasar terhadap integritas bisnis Anda.***