Dalam industri asuransi properti, ada tiga istilah yang tidak bisa dipisahkan: Nilai Asuransi, Nilai Pembangunan Kembali, dan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Ketiga konsep ini menentukan seberapa besar perlindungan yang diperoleh pemilik aset ketika bangunan atau properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau risiko lainnya.
Banyak kasus klaim bermasalah terjadi karena tertanggung tidak memahami bagaimana nilai asuransi dihitung. Misalnya, sebagian polis menggunakan Nilai Pembangunan Kembali sebagai dasar, sementara yang lain memakai pendekatan nilai aktual atau kondisi apa adanya (indemnity value). Tanpa pengetahuan ini, risiko underinsurance nilai pertanggungan lebih kecil daripada kebutuhan riil sangat mungkin terjadi.
Karena itu, Standar Penilaian Indonesia, khususnya SPI 102, berperan penting. Dokumen ini menjadi rujukan resmi bagi para penilai, perusahaan asuransi, maupun pemegang polis agar semua pihak memahami dasar perhitungan dengan jelas.
Apa Itu Standar Penilaian Indonesia (SPI)?
Standar Penilaian Indonesia (SPI) adalah seperangkat aturan dan pedoman profesional yang mengatur praktik penilaian aset maupun liabilitas di Indonesia. Standar ini disusun oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan digunakan oleh penilai publik, internal perusahaan, serta berbagai lembaga keuangan.
Dikutip dari buku SPI, selain menetapkan definisi dasar nilai, SPI juga mengatur tata cara pelaporan, kode etik penilai (KEPI), serta penggunaan istilah teknis agar tidak terjadi salah tafsir. Dengan adanya standar ini, hasil penilaian menjadi lebih kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SPI 102 – Dasar Nilai Selain Nilai Pasar
Salah satu bagian yang paling relevan dengan dunia asuransi adalah SPI 102 “Dasar Nilai Selain Nilai Pasar”. Dokumen ini ditetapkan pada 1 Agustus 2018 dan berlaku efektif sejak 1 Februari 2019. Isinya menjelaskan beberapa istilah penting, di antaranya Nilai Asuransi (butir 3.1) dan Nilai Pembangunan Kembali (butir 3.7).
Definisi Menurut SPI 102
Nilai Asuransi (Insurable Value)
Menurut SPI 102 butir 3.1 dikutip dari Dokumen SPI 102 PDF , Nilai Asuransi adalah nilai aset sebagaimana diatur dalam kontrak atau polis asuransi, dengan definisi yang jelas dan terinci. Nilai ini dapat berbentuk Nilai Pembangunan Kembali atau nilai dalam kondisi nyata/apa adanya (indemnity value).
Dengan kata lain, Nilai Asuransi berfungsi sebagai payung yang menaungi berbagai pendekatan perhitungan sesuai syarat polis.
Nilai Pembangunan Kembali (Reinstatement Value)
Sementara itu, SPI 102 butir 3.7 mendefinisikan Nilai Pembangunan Kembali sebagai biaya yang diperlukan untuk menggantikan, memperbaiki, atau membangun kembali aset ke kondisi yang secara substansial sama, tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisi baru.
Artinya, nilai ini menekankan pengembalian ke kondisi semula, bukan peningkatan kualitas atau penambahan fasilitas baru.
Perbedaan Nilai Asuransi, Nilai Pembangunan Kembali, dan Nilai Lain
Dalam praktik, sering muncul kebingungan antara Nilai Asuransi, Nilai Pembangunan Kembali, dan nilai lain seperti Nilai Pasar. Dikutip dari dokumen SPI 2, berikut ringkasan perbedaannya:
- Nilai Asuransi: dasar yang ditetapkan dalam polis; bisa berbentuk nilai pembangunan kembali atau nilai aktual.
- Nilai Pembangunan Kembali: fokus pada biaya konstruksi ulang hingga kondisi seperti semula.
- Nilai Pasar: harga yang wajar dalam transaksi jual beli bebas pada pasar terbuka.
- Nilai dalam Penggunaan: nilai aset berdasarkan manfaat ekonomi bagi pemilik, bukan untuk dijual.
- Nilai Khusus: nilai lebih tinggi dari pasar karena ada manfaat unik bagi pembeli tertentu.
Jika pihak asuransi atau nasabah salah menafsirkan dasar nilai, besaran klaim yang mereka terima bisa berubah.
Bagaimana Menghitung Nilai Asuransi dan Nilai Pembangunan Kembali?
SPI 102 memang tidak memberikan rumus rinci, tetapi memberikan prinsip dan ruang lingkup. Dalam praktiknya, penilai atau loss adjuster biasanya menghitung Nilai Pembangunan Kembali dengan mempertimbangkan:
Komponen yang Umumnya Dimasukkan
- Biaya material bangunan (struktur, finishing, perlengkapan).
- Upah tenaga kerja, mandor, dan teknisi.
- Transportasi dan pengiriman material.
- Biaya izin bangunan, pajak, dan regulasi lokal.
- Pembongkaran sisa bangunan lama dan pembersihan puing.
- Persiapan lahan seperti pondasi, drainase, atau utilitas standar.
Komponen yang Biasanya Dikecualikan
- Pengguna memutuskan untuk meningkatkan spesifikasi atau mengganti material dengan yang lebih mewah daripada sebelumnya.
- Dekorasi tambahan yang bukan bagian dari struktur asli.
- Penyusutan (kecuali polis menggunakan actual cash value).
- Polis mengecualikan kerusakan yang timbul dari penyebab tertentu.
- Kenaikan harga ekstrem jika tidak ada klausul penyesuaian inflasi.
Dengan memperhitungkan hal-hal tersebut, perhitungan Nilai Pembangunan Kembali dapat mendekati kondisi riil tanpa melampaui batas polis.
Studi Kasus dan Praktik Lapangan
- Klaim Barang Milik Negara (BMN)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat klaim asuransi untuk aset pemerintah akibat bencana mencapai Rp 83,99 miliar pada periode 2020–2022. Kasus ini menunjukkan bagaimana perhitungan nilai pembangunan kembali menjadi dasar dalam klaim properti berskala besar.
- Peningkatan Klaim Akibat Bencana Alam
Perusahaan asuransi seperti Mega Insurance melaporkan lonjakan klaim sekitar 10% akibat banjir dan angin ribut. Kondisi ini memperlihatkan betapa pentingnya memperbarui Nilai Asuransi sesuai perkembangan biaya material dan tenaga kerja.
- Penelitian Akademik
Studi tesis di ITS mengenai machine learning dalam klaim asuransi menemukan bahwa faktor risiko seperti kelas konstruksi, lokasi rawan bencana, dan fasilitas keamanan berpengaruh besar pada besaran klaim. Walau tidak membahas SPI secara langsung, penelitian ini menegaskan pentingnya data teknis dalam memperkirakan Nilai Asuransi.
- Perlindungan Hukum Tertanggung
Tesis Magister UGM tentang perjanjian baku dalam asuransi kerugian menyoroti posisi tawar tertanggung. Jika polis tidak menjelaskan apakah dasar klaim menggunakan Nilai Pembangunan Kembali atau nilai aktual, potensi sengketa sangat besar.
Tantangan dan Implikasi Praktis
Dari pengalaman di atas, beberapa tantangan utama muncul:
- Underinsurance: polis tidak menyesuaikan dengan inflasi atau kenaikan harga material.
- Spesifikasi bangunan tidak rinci: menyebabkan interpretasi berbeda saat klaim.
- Risiko lokasi: biaya pembangunan kembali lebih tinggi di daerah rawan bencana.
- Regulasi lokal tentang aturan teknis konstruksi menambah biaya, tetapi banyak pihak tidak menghitungnya sejak awal.
- Kurangnya transparansi: laporan penilaian dan kontrak polis sering tidak menjelaskan dasar nilai secara gamblang.
Standar Penilaian Indonesia (SPI 102) menjadi fondasi penting dalam menentukan Nilai Asuransi dan Nilai Pembangunan Kembali. Pemahaman atas definisi resmi, ruang lingkup perhitungan, serta apa yang termasuk dan tidak termasuk dalam nilai tersebut, sangat penting bagi semua pihak mulai dari pemilik aset hingga perusahaan asuransi.
Nilai Asuransi memberi gambaran umum tentang perlindungan, sedangkan Nilai Pembangunan Kembali menjadi acuan utama biaya perbaikan atau pembangunan ulang aset. Penanggung dan tertanggung harus memperhitungkan keduanya secara hati-hati untuk menghindari underinsurance dan memastikan klaim berjalan sesuai harapan.
Pada akhirnya, transparansi, pembaruan nilai secara berkala, serta kepatuhan pada standar resmi menjadi kunci untuk menciptakan sistem asuransi properti yang adil dan berkelanjutan.
Contoh Studi Kasus

Perlindungan Tertanggung dalam Perjanjian Asuransi: Studi Kasus Perjanjian Baku di Asuransi Kerugian
Praktik asuransi di Indonesia sebagian besar menggunakan perjanjian baku. Artinya, perusahaan sudah menentukan polis sehingga nasabah tidak bisa banyak bernegosiasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah kontrak tersebut adil dan bagaimana penerapan perlindungan tertanggung dalam perjanjian asuransi?
Contoh studi kasus ini merangkum hasil penelitian Adi Fitriyadi bersama Dr. Siti Ismijati Jenie, SH., CN dari Universitas Gadjah Mada (2005) yang meninjau kasus di PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Pontianak.
Latar Belakang
Dalam kontrak asuransi kerugian, posisi penanggung lebih kuat. Perusahaan menyusun syarat, sementara tertanggung hanya bisa menerima atau menolak. Oleh sebab itu, penelitian ini mengajukan dua pertanyaan utama:
- Apakah perjanjian baku pada asuransi kerugian tergolong perjanjian yang tidak seimbang?
- Apakah nasabah tetap memperoleh perlindungan hukum yang layak?
Kedua pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan keadilan dan kepastian hukum bagi nasabah.
Metode Penelitian
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini menekankan analisis terhadap aturan hukum, teori, dan doktrin yang berlaku. Selain itu, penulis melengkapinya dengan penelitian lapangan. Peneliti memperoleh data lapangan langsung dari praktik di perusahaan asuransi untuk memberikan gambaran yang lebih nyata.
Dengan kombinasi tersebut, hasil penelitian tidak hanya teoritis, tetapi juga relevan dengan kondisi riil.
Hasil Temuan
Ada dua kesimpulan utama dari penelitian ini.
Pertama, perjanjian baku dalam asuransi kerugian terbukti tidak seimbang. Kontrak tidak memenuhi Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata dan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penanggung menentukan seluruh syarat secara sepihak, sehingga muncul kondisi ini. Perumus kontrak tidak menyusun hak tertanggung secara adil, sehingga posisi menjadi timpang.
Kedua, meskipun tidak seimbang, perlindungan tertanggung dalam perjanjian asuransi tetap ada. Dalam praktiknya, nasabah masih menerima hak-haknya, terutama saat mengajukan klaim. Hal ini terjadi karena adanya peraturan hukum yang melindungi konsumen serta kebijakan internal perusahaan.
Relevansi Hukum
Temuan ini memperlihatkan bahwa kontrak baku tidak selalu merugikan nasabah. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata memberikan landasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan. Selain itu, regulasi memastikan penanggung tidak sewenang-wenang dalam menetapkan klausul.
Perusahaan asuransi meninjau ulang kontrak supaya setiap nasabah memahami hak dan kewajibannya tanpa keraguan. Dengan begitu, kepercayaan terhadap industri asuransi bisa meningkat.
Implikasi bagi Pihak Terkait
Hasil penelitian memberi pelajaran penting bagi berbagai pihak.
- Perusahaan asuransi harus lebih transparan dalam merumuskan polis.
- Nasabah perlu membaca kontrak secara detail sebelum menandatangani.
- Regulator harus memastikan perjanjian baku tidak bertentangan dengan hukum dan tetap memberi ruang perlindungan.
Selain itu, komunikasi terbuka antara penanggung dan tertanggung akan membantu mengurangi potensi sengketa.
Penelitian ini membuktikan bahwa aspek hukum dan praktik di lapangan selalu melekat pada perlindungan tertanggung dalam perjanjian asuransi. Walaupun perjanjian baku cenderung timpang, hukum Indonesia menjamin nasabah tetap memperoleh haknya.
Di sisi lain, keseimbangan dalam kontrak asuransi tetap menjadi tujuan penting. Masyarakat akan semakin percaya pada industri asuransi jika perusahaan mengedepankan keadilan.***