Di tengah pesatnya pembangunan kota dan peningkatan kebutuhan lahan di Indonesia, istilah RDTR dan zonasi semakin sering terdengar. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, “Sebenarnya zonasi RDTR berapa?” dan “Peraturan zonasi RDTR berlaku berapa tahun?” Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tetapi berpengaruh langsung pada keputusan investasi, izin bangunan, hingga nilai properti.
Artikel ini membahas secara menyeluruh tentang apa itu RDTR dan peraturan zonasi, kategori zonasi atau “zonasi RDTR berapa”, dasar hukum terbaru hingga 2025, serta berapa lama RDTR berlaku.
Pembahasan ini penting bagi pemilik tanah, pengembang, penilai properti, dan siapa pun yang ingin memahami arah kebijakan tata ruang Indonesia.
Apa Itu RDTR dan Mengapa Penting?
Mengutip dari laman pu.go.id, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana rinci yang menggambarkan pemanfaatan ruang di tingkat kabupaten atau kota. Dokumen ini berisi peta, struktur ruang, pola ruang, serta ketentuan teknis mengenai fungsi lahan dan peraturan zonasi.
RDTR tidak berdiri sendiri. Ia merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. RDTR berperan sebagai panduan utama untuk menentukan jenis kegiatan yang diperbolehkan di suatu wilayah apakah untuk hunian, perdagangan, industri, ruang hijau, atau fungsi lain.
Selain itu, peraturan zonasi di dalam RDTR mengatur intensitas bangunan, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta batas ketinggian atau garis sempadan. Bagi pengembang dan investor, informasi ini menjadi acuan penting sebelum merancang proyek.
Di sisi lain, bagi penilai properti, keberadaan RDTR memberikan kepastian hukum dan parameter teknis yang jelas dalam menilai nilai tanah. Misalnya, zona industri tentu memiliki nilai berbeda dengan zona perumahan. Karena itu, memahami “zonasi RDTR berapa” menjadi bagian penting dalam setiap analisis properti.
Makna “Zonasi RDTR Berapa?” dan Cara Memahaminya
Pertanyaan “Zonasi RDTR berapa?” sebenarnya mengacu pada kategori zonasi atau kode zona yang ditetapkan dalam peta RDTR. Mengutup dari laman kfmap.asia, kode-kode ini menggambarkan fungsi utama dari setiap wilayah.
Sebagai contoh:
- R.1, R.2, R.3 → zona perumahan.
- K.1, K.2 → zona perkantoran atau jasa.
- H.1, H.2 → zona hijau atau lindung.
Kode tersebut dapat ditemukan di peta RDTR resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau portal OSS (Online Single Submission).
Dengan memahami kode zona ini, masyarakat dapat mengetahui:
- Fungsi lahan yang diperbolehkan (hunian, komersial, industri, hijau, dll).
- Intensitas bangunan seperti ketinggian maksimum atau KDB/KLB.
- Pembatasan pemanfaatan ruang (misalnya, tidak boleh digunakan untuk industri berat di zona perumahan).
Bagi penyedia jasa penilaian properti, mengetahui kategori “zonasi RDTR berapa” di lokasi tertentu sangat krusial. Fungsi zona mempengaruhi nilai tanah, potensi pengembangan, hingga kelayakan izin bangunan.
Misalnya, jika zonasi tidak sesuai dengan rencana penggunaan lahan, pengajuan izin bisa tertunda. Hal ini tentu berdampak pada nilai dan likuiditas aset.
Dasar Hukum dan Peraturan Zonasi RDTR Terbaru (Hingga 2025)
Untuk menjawab kebutuhan tata ruang yang semakin kompleks, pemerintah terus memperbarui regulasi RDTR. Merangkum dari laman Peraturan BPK, simtaru.kaltimprov.go.id, pelayanan.jakarta.go.id. Hingga tahun 2025, beberapa dasar hukum utama yang perlu diketahui adalah:
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. Aturan ini menjadi acuan nasional untuk struktur RDTR dan penetapan zona. - Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021
Mengatur Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RDTR. Di sini dijelaskan prosedur peninjauan RDTR yang wajib dilakukan secara berkala. - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Sebagai payung hukum penyelenggaraan penataan ruang di era baru yang mendukung integrasi RDTR ke sistem OSS-RBA. - Regulasi Daerah (Perda/Perbup/Perwal)
Tiap daerah memiliki RDTR sendiri. Misalnya, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan RDTR Wilayah Perencanaan Lamongan 2025–2045.
Sementara Perwal Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025 mengatur RDTR Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati 2024–2044.
Melalui berbagai peraturan ini, RDTR menjadi dokumen yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis. RDTR kini terintegrasi dengan OSS-RBA, sehingga izin usaha atau pembangunan dapat disesuaikan secara otomatis dengan zonasi yang berlaku. Di wilayah yang sudah terintegrasi, proses perizinan bahkan bisa selesai dalam satu hari (Radar Sukabumi, 2025).
Berapa Lama RDTR dan Peraturan Zonasi Berlaku?
Salah satu pertanyaan umum dari masyarakat adalah: “RDTR berlaku berapa tahun?”
Mengutip dari laman disparpora.pesisirselatankab.go.id secara umum, masa berlaku RDTR ditetapkan selama 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun sekali. Pedoman ini mengacu pada Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 dan sejumlah peraturan daerah seperti Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014.
Contohnya:
- RDTR Lamongan: berlaku 2025–2045 (20 tahun).
- RDTR Bengkulu: berlaku 2024–2044 (20 tahun).
Meski demikian, RDTR dapat direvisi lebih cepat apabila terjadi perubahan signifikan seperti bencana besar, kebijakan nasional baru, atau pertumbuhan ekonomi wilayah yang mengubah fungsi ruang.
Dengan kata lain, tidak semua RDTR berlaku sama lama di setiap daerah. Karena itu, untuk memastikan, masyarakat perlu mengecek regulasi RDTR daerah masing-masing.
Implikasi Praktis untuk Penilaian Properti dan Investasi
Bagi jasa penilaian properti profesional, memahami peraturan zonasi RDTR 2025 bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tapi juga untuk menjaga akurasi hasil penilaian. Berikut praktik terbaik (best practices) yang biasa kami terapkan:
- Verifikasi dokumen RDTR lokal
Pastikan daerah memiliki RDTR yang sudah pemerintah sahkan dan peta zonasi yang tersedia. Jika belum final, risiko perubahan zonasi menjadi tinggi. - Analisis fungsi dan intensitas zona
Setiap kode zona membawa nilai ekonomi berbeda. Misalnya, zona komersial umumnya memiliki nilai lebih tinggi dibanding zona perumahan. - Periksa masa berlaku RDTR
Jika pemerintah akan merevisi RDTR dalam waktu dekat, perlu memperhitungkan potensi perubahan fungsi lahan dalam valuasi. - Integrasi dengan OSS-RBA
RDTR yang sudah terhubung ke OSS mempercepat proses izin. Daerah seperti Sukabumi menunjukkan bahwa perizinan berbasis RDTR dapat selesai dalam satu hari. - Perhatikan risiko perubahan zonasi
Dalam analisis risiko, selalu perhitungkan kemungkinan perubahan zona akibat proyek infrastruktur baru atau kebijakan pembangunan. - Cantumkan dasar hukum dalam laporan
Laporan penilaian sebaiknya mencantumkan nomor dan tahun peraturan zonasi. Hal ini meningkatkan kredibilitas laporan dan transparansi kepada klien.
Cara Mengecek Zonasi RDTR di Lokasi Anda
Untuk mengetahui “zonasi RDTR berapa” di suatu lahan, langkahnya cukup sederhana:
- Buka situs resmi pemerintah daerah atau portal GISTARU Kementerian ATR/BPN.
- Unduh dokumen RDTR atau akses peta interaktif.
- Cari lokasi lahan Anda pada peta, lalu identifikasi kode zona (misalnya R.3, K.2, H.1).
- Baca ketentuan zonasi pada dokumen, termasuk fungsi, KDB/KLB, dan batas ketinggian.
- Pastikan Anda telah mengesahkan dokumen RDTR tersebut melalui Perda, Perbup, atau Perwal dan mengintegrasikannya dengan OSS-RBA.
Jika Anda menemukan perbedaan antara kondisi lapangan dan peta zonasi, konsultasikan dengan Dinas Tata Ruang setempat sebelum mengajukan izin.
Contoh Studi Kasus RDTR dan Peraturan Zonasi di Indonesia

Untuk memahami bagaimana pemerintah menerapkan RDTR di lapangan, berikut beberapa penelitian dan skripsi yang relevan:
- Eliza Ruwaidah (2016) – Kajian RDTR Kota Mataram
Studi ini menemukan bahwa penjelasan ketentuan zonasi di Mataram belum sesuai pedoman nasional, menunjukkan perlunya harmonisasi dokumen tata ruang. - Dewi Permatasari Lababa (2020) – Kesesuaian Penggunaan Tanah vs RDTR Desa Argodadi, DIY
Hasil penelitian menunjukkan 82,22% penggunaan tanah sesuai RDTR, sementara sisanya tidak sesuai. Ini menggambarkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan realitas lapangan. - Herman et al. – RDTR Kota Palu dan Pembangunan Berkelanjutan
Menunjukkan pentingnya integrasi RDTR dengan kebijakan mitigasi bencana dan keberlanjutan. - Yuni Mega Ningsih (2022) – Aplikasi RDTR Berbasis Android di Lumajang
Skripsi ini memanfaatkan teknologi GIS dan Android untuk menampilkan peta zonasi secara interaktif, mendorong transparansi tata ruang publik. - Trigus Eko & Sri Rahayu – Perubahan Penggunaan Lahan di Kecamatan Mlati, DIY
Menunjukkan tantangan RDTR di kawasan peri-urban, di mana transformasi lahan terjadi sangat cepat dan sering melampaui rencana zonasi.
Mengetahui “zonasi RDTR berapa” dan masa berlaku peraturan zonasi RDTR 2025 sangat penting bagi siapa pun yang berurusan dengan lahan, bangunan, atau investasi properti.
RDTR berfungsi sebagai peta hukum dan teknis dalam pemanfaatan ruang menentukan fungsi, intensitas, dan batasan pembangunan. Berdasarkan regulasi nasional dan praktik daerah, pemerintah umumnya memberlakukan RDTR selama 20 tahun dan meninjaunya setiap 5 tahun.
Karena itu, sebelum membeli lahan atau mengajukan izin, selalu periksa zonasi melalui dokumen RDTR resmi dan pastikan kesesuaiannya dengan rencana penggunaan Anda. Dengan memahami RDTR secara menyeluruh, Anda dapat menghindari risiko hukum, memperkuat dasar penilaian properti, dan mendukung pembangunan kota yang tertata.***