Likuidasi apakah butuh report KJPP bisnis menjadi pertanyaan yang sering muncul ketika perusahaan mulai mempertimbangkan penutupan usaha atau menghadapi kondisi finansial sulit.
Meskipun likuidasi terdengar rumit, proses ini sebenarnya memiliki alur jelas dan tujuan tegas. Tujuan likuidasi yakni membereskan seluruh kewajiban perusahaan sebelum badan hukumnya benar-benar berhenti beroperasi.
Melalui artikel ini, kita akan membahas likuidasi dari awal hingga akhir, termasuk apakah laporan KJPP memang wajib dalam proses tersebut.
Apa Itu Likuidasi?
Menurut definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi merupakan pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang disertai pelunasan kewajiban kepada kreditor serta pembagian sisa aset kepada para pemegang saham.
Proses ini tidak sekadar menutup perusahaan begitu saja, melainkan mengatur ulang semua aset dan tanggungan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara dalam praktik hukum korporasi, menurut ILS Law Firm likuidasi berarti rangkaian tindakan nyat di mana likuidator menagih piutang, menjual aset, menyelesaikan utang, lalu mendistribusikan sisa kekayaan kepada para pemegang saham.
Seluruh kegiatan tersebut dilakukan sebelum perusahaan resmi dianggap berhenti secara hukum. Oleh karena itu, walaupun terlihat administratif, likuidasi memerlukan ketelitian agar seluruh kewajiban bisa diselesaikan dengan baik.
Likuidasi sendiri dibedakan menjadi dua jenis, berikut rinciannya:
1. Likuidasi Sukarela
Likuidasi jenis ini terjadi jika pemegang saham menilai perusahaan perlu ditutup tanpa paksaan. Alasannya bisa berupa perubahan strategi bisnis, kebutuhan merger, atau efisiensi internal. Meskipun sifatnya sukarela, semua tahapan likuidasi tetap harus dilakukan secara profesional.
2. Likuidasi Paksa
Jenis ini terjadi apabila perusahaan tidak mampu membayar utang atau ada putusan pengadilan yang memaksa pembubaran. Likuidator yang ditunjuk dalam likuidasi paksa biasanya lebih terikat oleh ketentuan hukum yang ketat karena melibatkan kepentingan kreditor yang lebih luas.
Mengapa Likuidasi Terjadi?
Ada berbagai situasi yang mendorong perusahaan masuk ke tahap likuidasi. Pertama, perusahaan mungkin mengalami kerugian terus-menerus sehingga tidak lagi mampu menjalankan kegiatan usaha secara sehat.
Kedua, perusahaan juga bisa gagal memenuhi kewajiban finansialnya, seperti pembayaran utang yang sudah jatuh tempo. Ketiga, pemegang saham dapat memutuskan pembubaran secara sukarela karena strategi bisnis berubah atau kepentingan pemilik tidak lagi sejalan.
Apa pun penyebabnya, likuidasi bertujuan menyelesaikan semua urusan internal perusahaan secara transparan dan terstruktur. Dengan begitu, tidak ada pihak yang kehilangan hak, baik itu kreditur, karyawan, maupun pemegang saham.
Tahapan Utama Likuidasi
Agar proses likuidasi berjalan tertib, terdapat beberapa tahapan standar yang selalu diterapkan, meskipun detailnya dapat sedikit berbeda tergantung situasi perusahaan. Menurut Notaris Fitri Budiani, berikut tahapan-tahapan utama likuidasi:
1. Penetapan Pembubaran Perusahaan
Tahap pertama adalah pengesahan bahwa perusahaan benar-benar akan dibubarkan. Keputusan ini bisa dibuat oleh pemegang saham atau diputuskan oleh pengadilan, khususnya untuk keadaan bangkrut. Setelah itu, status perusahaan resmi memasuki fase likuidasi.
2. Inventarisasi Aset dan Kewajiban
Begitu perusahaan masuk fase likuidasi, likuidator mulai mengumpulkan seluruh informasi terkait aset dan kewajiban. Proses ini mencakup pengecekan dokumen keuangan, daftar utang, piutang, aset tetap, hingga persediaan barang. Tahap ini sangat penting karena akan menentukan strategi penyelesaian selanjutnya.
3. Penjualan Aset
Setelah data terkumpul, likuidator mengonversi aset menjadi uang tunai. Aset bisa berupa bangunan, mesin, kendaraan, atau inventaris lain yang masih memiliki nilai jual. Langkah ini dilakukan agar perusahaan memiliki dana untuk melunasi kewajiban. Aset biasanya dijual melalui penawaran langsung, lelang, atau metode lain yang dianggap paling efektif.
4. Pelunasan Utang dan Kewajiban
Selanjutnya, perusahaan membayar seluruh utang kepada pihak ketiga. Prioritas pembayaran mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Kreditor memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran terlebih dahulu sebelum pemegang saham menerima bagian apa pun.
5. Pembagian Sisa Kekayaan kepada Pemegang Saham
Jika semua utang telah diselesaikan dan masih ada saldo tersisa, dana tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian dilakukan sesuai proporsi kepemilikan masing-masing. Namun, dalam banyak kasus likuidasi karena kebangkrutan, sisa kekayaan sering kali sangat minim atau bahkan tidak ada.
6. Penyusunan Laporan Akhir Likuidasi
Pada tahap ini, likuidator menyusun laporan pertanggungjawaban yang memuat seluruh proses likuidasi, perhitungan, dan hasil penyelesaian. Laporan ini disampaikan kepada pemegang saham atau pengadilan sesuai aturan. Setelah laporan disetujui, perusahaan resmi dianggap selesai likuidasi.
Apakah Likuidasi Butuh Report KJPP Bisnis?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama dari praktisi bisnis yang ingin memastikan proses likuidasi berjalan sesuai ketentuan. Secara umum, likuidasi tidak mewajibkan report KJPP dalam setiap kondisi. Tidak ada aturan hukum Indonesia yang secara otomatis mengharuskan penggunaan jasa Kantor Jasa Penilai Publik pada semua proses likuidasi.
Dengan kata lain, penggunaan KJPP bersifat opsional bergantung pada kebutuhan perusahaan. Namun, bukan berarti laporan KJPP tidak memiliki fungsi penting. Dalam banyak kasus, likuidator membutuhkan penilaian profesional untuk memastikan nilai aset tercatat secara objektif sebelum dijual.
Kapan KJPP Dibutuhkan dalam Likuidasi?
1. Jika Likuidasi Melibatkan Aset Bernilai Besar
Ketika perusahaan memiliki aset fisik yang besar seperti gedung, pabrik, kendaraan operasional, atau properti strategis, penilaian profesional menjadi penting. KJPP dapat menentukan nilai wajar, nilai pasar, atau nilai likuidasi sesuai standar penilaian.
2. Jika Aset Akan Dijual dalam Kondisi Terburu-Buru
Dalam beberapa likuidasi, aset harus dijual cepat, baik karena tuntutan kreditor maupun kebutuhan pelunasan utang. Di sinilah istilah “nilai likuidasi” berlaku. Nilai ini biasanya lebih rendah dari harga pasar normal karena penjualan dilakukan dalam waktu terbatas. KJPP memiliki kompetensi menentukan nilai likuidasi yang realistis.
3. Jika Kreditor atau Pemegang Saham Mengharuskan Penilaian Independen
Terkadang, pemegang saham atau kreditor ingin memastikan tidak ada manipulasi nilai aset. Di situasi seperti ini, mereka dapat mensyaratkan adanya report KJPP untuk menjaga transparansi dan keadilan.
4. Jika Aset Memiliki Karakteristik Khusus
Aset seperti lisensi, teknologi, merek dagang, atau peralatan industri tertentu membutuhkan penilaian profesional. Tanpa keahlian penilai publik, nilai aset bisa tidak akurat sehingga merugikan pihak tertentu.
Untuk menentukan apakah perusahaan memerlukan KJPP, likuidator biasanya menilai beberapa hal penting. Pertama, ia melihat apakah aset sulit dinilai secara objektif.
Lalu, ia mempertimbangkan apakah nilai aset berpotensi menimbulkan perdebatan antara kreditor dan pemegang saham. Selain itu, ia mengecek apakah aset akan dilelang. Terakhir, ia menilai apakah perusahaan ingin proses likuidasi berjalan transparan dan bebas konflik.
Jika sebagian besar jawabannya “ya”, penggunaan report KJPP menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika perusahaan tidak memiliki aset besar atau penilaiannya sangat sederhana, proses likuidasi dapat berlangsung tanpa bantuan KJPP.
Mengapa KJPP Tidak Menjadi Kewajiban dalam Likuidasi?

Walaupun KJPP memiliki peran penting, regulasi likuidasi tidak memasukkan penilaian independen sebagai syarat wajib. Undang-undang hanya menekankan pada pelunasan kewajiban, pemberesan aset, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh likuidator. Tidak ada pasal yang menyebut bahwa proses likuidasi harus menggunakan jasa penilai publik.
Alasan utamanya, setiap perusahaan memiliki kondisi unik. Ada perusahaan yang asetnya sangat sederhana, sehingga penilaian independen tidak diperlukan. Ada juga yang tidak memiliki aset fisik sama sekali. Karena itu, hukum memberikan fleksibilitas agar biaya likuidasi tidak membebani perusahaan tanpa alasan.
Jadi butuh atau tidaknya report KJPP bisnis dalam likuidasi bergantung pada kondisi perusahaan, jenis aset yang dimiliki, serta kebutuhan transparansi selama proses pemberesan.
Regulasi likuidasi di Indonesia memang tidak mewajibkan KJPP secara otomatis. Namun, jasa penilai publik sering kali dibutuhkan ketika perusahaan memiliki aset bernilai besar, memerlukan nilai likuidasi, atau membutuhkan laporan profesional untuk menghindari perselisihan antar pihak.
Pada akhirnya, pemilihan apakah menggunakan report KJPP atau tidak harus mempertimbangkan efisiensi, biaya, dan kebutuhan akurasi dalam penilaian aset. Dengan memahami keseluruhan proses likuidasi, perusahaan dapat mengambil keputusan yang tepat dan menjalani likuidasi secara aman, transparan, dan sesuai hukum.***