Follow
Follow

Jasa Penilaian Kompetensi Apakah Termasuk Pengadaan Dikecualikan?

Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, sering muncul pertanyaan: “Apakah jasa penilaian kompetensi termasuk pengadaan yang dikecualikan?” Untuk menjawabnya, penting melihat regulasi yang berlaku.

Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, praktisi sering kali memperdebatkan berbagai pertanyaan teknis. Salah satunya : apakah instansi pemerintah dapat mengkategorikan jasa penilaian kompetensi sebagai pengadaan yang dikecualikan? Pertanyaan ini tidak sederhana karena melibatkan kerangka regulasi, praktik bisnis, dan kebutuhan instansi untuk menjaga akuntabilitas pengadaan. Untuk menjawabnya, kita harus menelusuri dasar hukum utama, yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres 12 Tahun 2021, serta penjelasan teknis dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021.

Mengapa Isu Ini Penting

Instansi pemerintah semakin membutuhkan jasa penilaian kompetensi, baik untuk asesmen individu maupun uji kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Layanan ini memastikan kualitas sumber daya manusia (SDM), menempatkan individu yang tepat pada posisi yang sesuai, dan mendukung reformasi birokrasi. Namun, dari sisi administrasi, pengadaan jasa penilaian kompetensi sering memunculkan pertanyaan: apakah instansi harus melaksanakan tender panjang atau dapat langsung menerapkan mekanisme pengecualian sesuai regulasi?

Isu ini menjadi krusial karena berkaitan dengan efisiensi waktu dan biaya. Instansi mengklasifikasikan jasa penilaian kompetensi sebagai pengadaan yang dikecualikan guna mempercepat proses sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Sebaliknya, jika jasa ini tidak termasuk dalam kategori pengecualian, instansi harus mengikuti prosedur tender atau seleksi terbuka yang memakan waktu lebih lama.

Memahami Kerangka Regulasi Pengadaan

Perpres 16 Tahun 2018: Fondasi Pengadaan Modern

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 untuk menyederhanakan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini menghapus kerumitan prosedural lama dan memperkenalkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui Pasal 61 menetapkan kategori pengadaan yang dikecualikan, untuk instansi tidak harus menerapkan prosedur umum untuk pengadaan. Pemerintah menetapkan empat kriteria utama untuk pengecualian, yaitu:

  • Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melaksanakan pengadaan.
  • Penyedia menetapkan tarif yang telah mereka publikasikan secara luas.
  • Pengadaan mengikuti praktik bisnis mapan.
  • Regulasi khusus lain mengatur pengadaan tersebut.

Keempat kategori ini menjadi dasar untuk menganalisis apakah jasa penilaian kompetensi memenuhi syarat pengecualian.

Perpres 12 Tahun 2021: Penajaman Definisi

Dikutip dari laman LKPP Pemerintah mengatur regulasi lewat Perpres 12 Tahun 2021. Perubahan ini memperkuat fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), menegaskan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi personel pengadaan.

Meskipun tidak mengubah definisi pengecualian secara drastis, amandemen ini menegaskan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan pengadaan. Hal ini relevan dengan jasa penilaian kompetensi, karena layanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan memastikan SDM memenuhi standar kapasitas.

LKPP Nomor 5 Tahun 2021: Penjelasan Praktis

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai pedoman teknis. Peraturan ini menjelaskan Pasal 61 Perpres 16/2018 secara lebih rinci.
Salah satu poin utama adalah definisi praktik bisnis mapan. Pemerintah menganggap suatu jasa memenuhi kriteria ini jika penyedia memiliki:

  • Struktur tarif resmi.
  • Kode etik profesi.
  • Standar Pelayanan diakui

Apakah Jasa Penilaian Kompetensi Termasuk Pengadaan yang Dikecualikan

Karakteristik Jasa Penilaian Kompetensi

Lembaga profesional, seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau lembaga asesmen yang terafiliasi dengan asosiasi profesi, biasanya menyediakan jasa penilaian kompetensi. Misalnya, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menetapkan standar remunerasi, kode etik, dan tata cara kerja yang telah berlaku lama. Ciri khas jasa ini meliputi:

  • Penyedia menggunakan metode asesmen yang baku.
  • Penyedia mempublikasi tarif layanan sesuai asosiasi profesi.
  • Tenaga ahli bersertifikat dengan kode etik ketat melaksanakan jasa.
  • Dunia profesional mengakui jasa ini secara luas.

Berdasarkan karakteristik tersebut, jasa penilaian kompetensi memenuhi kriteria praktik bisnis mapan sesuai Peraturan LKPP 5/2021.

Kesesuaian dengan Kriteria Pengecualian

Jika kita bandingkan dengan empat kategori dalam Pasal 61 Perpres 16/2018, jasa penilaian kompetensi paling sesuai dengan kategori praktik bisnis mapan. Layanan ini bukan sekadar jasa biasa, melainkan bagian dari profesi dengan regulasi internal yang ketat.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Studi Kasus Nyata: Pengadaan Jasa Asesmen di Instansi Pemerintah

Sebagai contoh nyata, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin melaksanakan Assessment Center untuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di berbagai kementerian/lembaga. BKN bekerja sama dengan lembaga asesmen profesional yang memiliki reputasi nasional. Mereka menggunakan mekanisme penunjukan langsung dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Penyedia telah menetapkan dan mempublikasikan tarif jasa asesmen secara resmi.
  • Penyedia jasa melaksanakan metode asesmen sesuai standar kompetensi ASN sesuai MenPANRB.
  • Lembaga penyedia memiliki sertifikasi dan akreditasi dari asosiasi profesi.

Contoh lain adalah Kementerian Keuangan, yang sering menggunakan jasa penilaian kompetensi untuk pejabat eselon. Kementerian ini bekerja sama dengan lembaga penilaian eksternal yang terakreditasi. Karena penyedia memiliki standar tarif dan metodologi yang baku, kementerian melaksanakan pengadaan dengan mekanisme pengecualian sesuai Pasal 61 Perpres 16/2018.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa praktik di lapangan sejalan dengan regulasi. Dengan kata lain, instansi dapat memperlakukan pengadaan jasa sebagai pengadaan yang dikecualikan tanpa mengurangi akuntabilitas.

Pengalaman BKN dan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa mekanisme penunjukan langsung meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan akuntabilitas. Proses berjalan lebih cepat, biaya lebih terkendali, dan lembaga profesional tetap menghasilkan asesmen berkualitas.

Best practice ini memberikan pelajaran penting: instansi tidak harus selalu menerapkan pengadaan yang rumit dan panjang, asalkan mereka menegakkan regulasi dengan benar dan memilih penyedia jasa dengan standar profesional yang teruji.
Kesimpulan

Berdasarkan analisis dan contoh praktik di atas, instansi dapat mengkategorikan jasa ini sebagai pengadaan yang dikecualikan. Kriteria praktik bisnis mapan dalam Perpres 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP 5 Tahun 2021 mendukung kategorisasi ini.

Penyedia jasa menetapkan standar tarif, sesuai kode etik, untuk membangun reputasi profesional yang diakui luas. Contoh kasus di BKN dan Kementerian Keuangan memperkuat bahwa mekanisme pengecualian sah secara regulasi dan bermanfaat untuk menjaga efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas pengadaan pemerintah.

Instansi juga harus memastikan bahwa pengadaan tetap akuntabel, profesional, dan memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas SDM.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya