Dalam dunia properti dan investasi, laporan penilaian properti (appraisal) memiliki peran penting sebagai dasar pengambilan keputusan. Namun, banyak orang masih bingung mengenai durasi masa berlaku appraisal yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan ketentuan yang OJK atur.
Artikel ini menjelaskan secara lengkap validitas laporan, dampak jika masa berlakunya habis, serta langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.
Apa Itu Masa Berlaku Appraisal KJPP?
Masa berlaku appraisal adalah periode di mana laporan penilaian properti dianggap sah dan dapat digunakan sebagai acuan resmi untuk transaksi atau keputusan investasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ketentuan ini melalui Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
Menurut peraturan tersebut, laporan penilaian properti memiliki masa berlaku enam bulan (6 bulan) sejak tanggal penilaian atau cut-off date. Dalam periode ini, laporan dianggap akurat dan bisa dipakai untuk berbagai keperluan, termasuk transaksi jual-beli, pengajuan kredit, dan evaluasi investasi.
Namun, masa berlaku ini tidak bersifat mutlak. Apabila terjadi perubahan signifikan yang memengaruhi nilai properti lebih dari 5%, laporan appraisal menjadi tidak berlaku lebih awal, meskipun masa enam bulan belum habis. Hal ini menekankan pentingnya menjaga laporan selalu relevan dengan kondisi pasar terkini.
Izin Usaha KJPP dan Masa Berlaku
Selain laporan penilaian, KJPP harus memiliki izin operasional resmi dari OJK. Izin usaha KJPP tidak memiliki batas waktu berlaku, tidak seperti laporan appraisal.
Izin ini bersifat permanen selama OJK tidak mencabutnya, sehingga KJPP dapat terus menerbitkan laporan penilaian selama memenuhi standar profesional dan regulasi yang berlaku.
Dampak Jika Laporan Appraisal Tidak Berlaku

Laporan appraisal yang sudah melewati masa berlaku atau mengalami perubahan material memiliki beberapa konsekuensi penting:
- Tidak Dapat Digunakan untuk Transaksi – Laporan yang tidak berlaku tidak bisa dijadikan dasar transaksi properti, sewa, atau keputusan investasi. Menggunakannya tetap berisiko karena nilai yang tercantum mungkin tidak mencerminkan kondisi pasar saat ini.
- Risiko Hukum dan Keuangan – Mengandalkan laporan kadaluwarsa dapat menimbulkan risiko hukum. Misalnya, pihak yang membeli atau menjual properti berdasarkan nilai lama dapat menghadapi sengketa atau tuntutan di kemudian hari.
- Kewajiban Revaluasi – Pemilik atau investor harus menilai ulang properti melalui KJPP untuk memastikan keputusan yang mereka ambil sah dan aman. Laporan baru akan menunjukkan nilai properti yang aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Masa Berlaku Habis
Jika laporan appraisal sudah melewati enam bulan atau mengalami perubahan nilai lebih dari 5%, Anda perlu mengambil beberapa langkah, yaitu:
- Melakukan Penilaian Ulang
Anda bisa menghubungi KJPP untuk melakukan penilaian ulang properti. Proses ini akan menghasilkan laporan baru dengan tanggal batas (cut-off date) terbaru, sehingga nilai properti tetap relevan dan bisa Anda gunakan untuk transaksi.
2. Mengajukan Permohonan Revisi
Apabila kondisi pasar atau properti berubah secara signifikan, KJPP dapat menerbitkan laporan revisi. Dalam laporan tersebut pihak terkait dapat menyertakan penjelasan dan alasan yang jelas saat melakukan revisi, sehingga laporan lama menjadi batal.
3. Melakukan Kaji Ulang (Second Opinion)
Penilai bisa melakukan kajian ulang dengan memastikan analisis, metode, dan kesimpulan nilai laporan sesuai dengan standar profesional dan bukti pendukung. Dalam kasus transaksi besar, OJK berhak menunjuk penilai lain untuk mengkaji ulang laporan yang telah direvisi.
4. Menggunakan Laporan yang Masih Berlaku
Setelah menerima laporan baru atau revisi, pastikan untuk selalu menggunakan laporan yang masih berlaku sebagai dasar transaksi. Hal ini menjaga keabsahan keputusan finansial dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Masa berlaku appraisal KJPP hanya enam bulan sejak tanggal penilaian. Perubahan nilai lebih dari 5% akan membuat laporan menjadi tidak berlaku lebih cepat. Sementara itu, izin KJPP bersifat permanen, sehingga KJPP tetap dapat beroperasi selama memenuhi persyaratan regulasi OJK.
Oleh karena itu, Anda harus memastikan laporan appraisal selalu aktual dan berlaku, karena hal ini sangat penting untuk keamanan hukum dan finansial.
Jika masa berlakunya habis, segera lakukan penilaian ulang, revisi, dan kaji ulang nilai properti agar keputusan investasi tetap aman dan sah di mata hukum.
Dengan memahami aturan ini, investor, pemilik properti, dan pihak terkait lainnya dapat meminimalkan risiko dan memastikan setiap transaksi properti berjalan lancar.***