Follow
Follow

Cara Daerah Mengoptimalkan PAD dari Penyewaan Aset Ducting dan Ruang Milik Jalan

Daerah dapat meningkatkan pendapatan dengan menyewakan aset ducting dan rumija. Ketahui regulasi, skema sewa, dan caranya.
Panduan lengkap penyewaan ducting serta ruang milik jalan untuk mendorong PAD, termasuk regulasi, tarif, dan mekanisme pengelolaan BMD.

Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin penting di tengah tuntutan pembangunan kota yang terus berkembang. Salah satu peluang besar yang kerap terabaikan adalah potensi pemanfaatan aset ducting dan ruang milik jalan (rumija) sebagai sumber pemasukan berkelanjutan.
Selain itu, keberadaan jaringan utilitas seperti ducting fiber optic yang sudah terpasang sering kali tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), sehingga daerah kehilangan potensi pendapatan yang sebenarnya signifikan.

Artikel ini membahas secara menyeluruh bagaimana pemerintah daerah dapat mengoptimalkan PAD melalui penyewaan aset ducting dan ruang milik jalan. Seluruh pembahasan merujuk pada materi Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan dalam Focus Group Discussion Penyediaan Kerja Sama Pemanfaatan BMD untuk Ducting Fiber Optic di Kota Yogyakarta, yang diangkat dari presentasi berjudul “Pengelolaan BMD untuk Penyediaan Ducting – Kemendagri.”

Dasar Hukum Lengkap Pengelolaan BMD

Agar pemanfaatan aset ducting dan ruang milik jalan berjalan tertib, pemerintah daerah wajib merujuk pada kerangka hukum berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  2. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2020.
  3. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, beserta perubahan Permendagri 7 Tahun 2024.
  4. Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Kerangka hukum tersebut menjadi fondasi pengelolaan aset daerah, termasuk pengaturan tarif, mekanisme penyewaan, dan tata kelola pemanfaatan ducting di ruang milik jalan.

Asas Pengelolaan BMD sebagai Dasar Tata Kelola

Dikutip dari materi Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan dalam Focus Group Discussion Penyediaan Kerja Sama Pemanfaatan BMD untuk Ducting Fiber Optic di Kota Yogyakarta, yang diangkat dari presentasi berjudul “Pengelolaan BMD untuk Penyediaan Ducting – Kemendagri.” Setiap kebijakan pemanfaatan BMD termasuk ducting dan rumija harus mengikuti enam asas utama:

  • Asas fungsional: keputusan sesuai fungsi dan kewenangan.
  • Asas kepastian hukum: seluruh tindakan mengacu pada peraturan yang berlaku.
  • Asas transparansi: masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait penggunaan aset daerah.
  • Asas efisiensi: aset digunakan sesuai kebutuhan dan mendukung tugas pemerintahan.
  • Asas akuntabilitas: seluruh proses pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Asas kepastian nilai: aset harus tercatat lengkap baik jumlah maupun nilainya.

Dengan mengikuti asas tersebut, pemanfaatan ducting untuk kebutuhan telekomunikasi dapat berjalan optimal dan mampu memperkuat PAD. Selain itu, daerah dapat menghindari penggunaan aset secara ilegal.

Pentingnya Pencatatan Ducting sebagai BMD

Banyak kota sudah memiliki ducting utilitas bawah tanah, namun sebagian belum tercatat sebagai BMD. Di sisi lain, ducting yang tidak tercatat memunculkan beberapa risiko, misalnya:

  • hilangnya potensi PAD,
  • tidak adanya kepastian nilai aset,
  • sulitnya pengaturan penyewaan,
  • tingginya potensi pemakaian ilegal oleh operator.

Oleh sebab itu, sebelum melangkah pada skema penyewaan, pemerintah daerah wajib melakukan inventarisasi menyeluruh. Selain itu, pencatatan yang akurat akan mendukung proses penilaian dan penetapan tarif sewa yang adil.

Bentuk Pemanfaatan BMD untuk Ducting dan Ruang Milik Jalan

Pemanfaatan aset ducting dan rumija dapat dilakukan melalui berbagai skema berikut:

  • Sewa
  • Pinjam pakai
  • Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
  • Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG)
  • Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)

Namun, skema yang sering dipilih untuk ducting fiber optic adalah sewa dan KSP, karena keduanya memberikan pemasukan langsung bagi PAD dan tetap menjaga kepemilikan daerah.

Prinsip Sewa BMD untuk Optimalisasi PAD

Dalam konteks optimalisasi PAD dari penyewaan aset ducting dan ruang milik jalan, prinsip sewa BMD harus dipenuhi:

  • tidak merugikan pemerintah daerah,
  • mencegah penggunaan aset secara ilegal,
  • mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

Selain itu, penyewaan hanya dilakukan apabila aset tersebut tidak sedang digunakan langsung oleh SKPD.

Rumus dan Faktor Penyesuai Penentuan Tarif Sewa

Penetapan tarif sewa ducting atau ruang milik jalan mengikuti formula nasional:

>> Tarif Sewa = tarif pokok sewa × faktor penyesuai

Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Tarif pokok sewa
  • Penilai Pemerintah maupun Penilai Publik menentukan berdasarkan nilai wajar hasil penilaian.
  1. Faktor penyesuai
  • Pihak yang berwenang menentukan berdasarkan jenis kegiatan penyewa, kelembagaan penyewa, dan periodesitas sewa.

Besaran faktor penyesuai sesuai aturan:

  • 100% untuk kegiatan bisnis.
  • 75% untuk koperasi sekunder.
  • 50% untuk koperasi primer.
  • 25% untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK).
  • 30–50% untuk kegiatan nonbisnis.
  • 2,5% untuk kegiatan sosial.

Penetapan faktor ini memberi ruang fleksibilitas, terutama jika pelaku UMK yang membutuhkan tarif lebih terjangkau menyewa ducting.

Jangka Waktu Sewa Aset Ducting dan Ruang Milik Jalan

Berdasarkan aturan:

  • Penyewa dapat menyewa secara reguler selama 1–5 tahun, dan dapat memperpanjangnya.
  • Untuk proyek kerja sama infrastruktur (KPBU), jangka waktu bisa mencapai 50 tahun.

Dengan durasi panjang, selanjutnya pemerintah daerah memiliki peluang memperoleh PAD jangka panjang dan memastikan keberlanjutan infrastruktur telekomunikasi.

Alur Pemanfaatan Sewa Aset Ducting

Contoh alur cara pelaksanaan sewa oleh pengelola barang.

Untuk memastikan proses yang akuntabel, penyewaan aset ducting harus mengikuti alur berikut:

  1. Pengajuan permohonan penyewa, termasuk dokumen legalitas.
  2. Penelitian kelayakan oleh Pengelola Barang.
  3. Penilaian nilai wajar oleh Penilai.
  4. Penerbitan persetujuan sewa oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
  5. Penandatanganan perjanjian sewa.
  6. Pembayaran sewa dan pelaksanaan pemanfaatan.

Di sisi lain, proses ini memastikan bahwa pemerintah tidak menerapkan tarif yang menghambat investasi, tetapi tetap memberikan kontribusi optimal untuk PAD.

Strategi Daerah untuk Meningkatkan PAD dari Aset Ducting

Jika daerah ingin mengoptimalkan PAD dari penyewaan aset ducting dan ruang milik jalan, daerah tersebut dapat menerapkan beberapa langkah strategis berikut:

  1. Melakukan inventarisasi ulang aset utilitas bawah tanah

Selain itu, inventarisasi yang komprehensif memungkinkan pemerintah mengetahui aset mana yang bisa mereka sewakan dan mana yang masih mereka gunakan secara internal.

  1. Menyusun Perda/Perkada tarif sewa yang jelas

Penetapan tarif harus mempertimbangkan nilai keekonomian, kemampuan bayar, dan kondisi pasar lokal. Di sisi lain, peraturan daerah yang jelas akan meningkatkan kepastian hukum bagi operator.

  1. Mengembangkan sistem perizinan digital

Sistem digital mempermudah operator mengajukan permohonan sewa ducting, selain meningkatkan transparansi.

  1. Meningkatkan koordinasi antara OPD

Misalnya BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kominfo, hingga Bagian Hukum. Koordinasi kuat akan mendukung proses penilaian dan penetapan nilai sewa.

  1. Menindak penggunaan ilegal

Di banyak kota, perusahaan telekomunikasi memasang kabel FO tanpa izin di rumija. Selanjutnya dengan penertiban, daerah dapat meningkatkan pendapatan sekaligus menjaga estetika kota.

Ducting dan Rumija sebagai Sumber PAD Masa Depan

Pertumbuhan kebutuhan internet mendorong operator telekomunikasi melakukan ekspansi jaringan. Di sisi lain, kebutuhan tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan aset ducting sebagai sumber PAD yang stabil. Misalnya, setiap operator yang memasukkan kabel fiber optic ke ducting wajib membayar tarif sewa sesuai ketentuan.

Jika pemerintah daerah mengelola dengan baik, penerimaan PAD bisa meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, pengelolaan ducting yang terpusat akan menjaga ketertiban kabel udara dan mendukung pembangunan kota cerdas (smart city).

Kemudian Optimalisasi PAD dari penyewaan aset ducting dan ruang milik jalan hanya dapat tercapai jika pemerintah daerah menjalankan pengelolaan BMD secara tertib, transparan, dan mengikuti regulasi nasional. Selain itu, pencatatan yang akurat, penilaian yang objektif, serta penerapan tarif sewa yang adil akan memastikan bahwa aset daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan.

Adapun seluruh pembahasan dalam artikel ini merujuk pada presentasi Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan – FGD Pemanfaatan BMD untuk Penyediaan Ducting Fiber Optic di Kota Yogyakarta, berjudul “Pengelolaan BMD untuk Penyediaan Ducting – Kemendagri.”***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya