Dalam dunia bisnis dan keuangan Indonesia, istilah penggunaan dana jasa penilai semakin sering terdengar. Istilah ini muncul ketika perusahaan melakukan transaksi besar seperti merger, akuisisi, atau revaluasi aset. Namun, banyak yang belum memahami apa sebenarnya makna dan fungsi dana tersebut. Padahal, pemahaman yang tepat penting bagi perusahaan, lembaga keuangan, maupun investor yang beroperasi di pasar modal.
Selain itu, penggunaan dana jasa penilai bukan hanya sekadar pengeluaran untuk membayar jasa profesional. Lebih jauh, dana ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan memahami aturan yang berlaku, pelaku usaha dapat memastikan bahwa setiap proses penilaian berjalan sesuai standar dan hasilnya bisa dipercaya.
Di sisi lain, regulasi OJK berperan besar dalam menjaga agar kegiatan penilaian dilakukan secara profesional dan independen. Salah satu aturan utamanya adalah Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Regulasi ini menjadi dasar bagi pelaksanaan penilaian yang kredibel dan transparan.
Apa Itu Dana Jasa Penilai?
Secara sederhana, dana jasa penilai adalah anggaran atau biaya yang dialokasikan oleh perusahaan, lembaga keuangan, maupun emiten untuk membayar jasa penilai profesional. Mengutip dari laman peraturan.bpk.go.id, Penilai ini bisa berupa penilai bisnis, penilai properti, atau profesi penunjang lain yang memiliki izin resmi. Tugas mereka meliputi penilaian nilai wajar (fair value), penyusunan opini kewajaran (fairness opinion), hingga analisis nilai ekonomi suatu aset, bisnis, atau perusahaan.
Misalnya, ketika perusahaan akan melakukan merger atau menerbitkan saham baru, hasil penilaian dari penilai independen menjadi dasar dalam menentukan nilai transaksi yang adil. Karena itu, perusahaan tidak boleh menganggap penggunaan dana jasa penilai sekadar pengeluaran, tetapi sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan (good corporate governance).
Di sisi lain, hasil dari penilaian profesional juga berpengaruh besar terhadap keputusan investasi dan kebijakan keuangan. Penilai yang tidak berizin atau yang menghasilkan hasil tidak objektif bisa menyebabkan kesalahan valuasi, kerugian finansial, bahkan pelanggaran hukum.
Mengapa Penggunaan Dana Jasa Penilai Penting?
Mengutip dari peaturan ojk.go.id, Ada beberapa alasan mengapa penggunaan dana jasa penilai menjadi hal yang esensial bagi dunia bisnis:
- Meningkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik
Penggunaan penilai independen oleh perusahaan membuat laporan yang dihasilkan menjadi lebih kredibel. Hal ini memberi keyakinan kepada pemegang saham, investor, maupun kreditur bahwa proses profesional dan objektif telah menyajikan nilai tersebut. - Memastikan Kepatuhan Regulasi
OJK mewajibkan penggunaan penilai yang kompeten dan berizin sesuai POJK 68/POJK.04/2017, yang mendefinisikan penilai sebagai individu profesional yang memiliki keahlian khusus di bidang penilaian pasar modal (Sumber: OJK Portal). Bila penilai menggunakan dana jasa untuk pihak yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka pihak berwenang dapat menganggap laporan penilaiannya tidak sah secara hukum. - Mengurangi Risiko dan Sengketa
Selain itu, hasil penilaian yang akurat dapat mencegah terjadinya konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, dalam transaksi akuisisi, laporan penilai membantu manajemen menilai apakah transaksi tersebut adil bagi seluruh pemegang saham.
Dengan kata lain, penggunaan dana jasa penilai bukan sekadar membayar biaya jasa profesional, melainkan bagian penting dari manajemen risiko dan upaya menjaga reputasi perusahaan.
Kerangka Regulasi OJK yang Mengatur Penggunaan Dana Jasa Penilai
Untuk memastikan praktik penilaian berjalan sesuai standar, OJK menerbitkan sejumlah regulasi penting. Berikut beberapa di antaranya:
- POJK No. 35/POJK.04/2020
Aturan ini mengatur tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di pasar modal. Regulasi ini menjelaskan bahwa penilai harus:
- Bekerja secara independen dan profesional,
- Menggunakan standar penilaian yang berlaku,
- Menyajikan laporan secara transparan dan lengkap.
Peraturan ini menggantikan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-196/BL/2012 serta Peraturan VIII.C.3, dan mulai berlaku sejak 2 Juli 2020 (Sumber: BPK Peraturan).
- POJK 68/POJK.04/2017
Regulasi ini menegaskan kriteria dan definisi profesi penilai di pasar modal, termasuk kewajiban memiliki izin serta standar kompetensi tertentu sebelum menjalankan kegiatan penilaian.
- POJK 5/2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memperluas ruang lingkup profesi penilai publik dan menambahkan ketentuan mengenai dokumen pendukung serta kompetensi tambahan yang wajib dimiliki.
- POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen
Walaupun tidak secara langsung membahas dana jasa penilai, regulasi ini menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi di sektor jasa keuangan. Pihak berwenang dapat menganggap penggunaan dana yang tidak akuntabel melanggar prinsip pelindungan konsumen.
Penerapan Nyata Penggunaan Dana Jasa Penilai
Sebagai contoh, bayangkan sebuah perusahaan publik di Indonesia hendak mengakuisisi perusahaan lain. Sebelum perusahaan melakukan transaksi, perusahaan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki izin resmi dari OJK untuk melakukan penilaian bisnis dan memberikan opini kewajaran.
Dalam prosesnya, penilai menganalisis laporan keuangan historis, melakukan riset pasar, serta menghitung proyeksi nilai bisnis dengan metode diskonto arus kas. Perusahaan mencatat semua biaya yang dikeluarkan untuk proses tersebut sebagai dana jasa penilai dan melaporkan secara transparan dalam laporan keuangan.
Direksi dan pemegang saham kemudian menggunakan hasil laporan penilaian ini sebagai dasar dalam pengambilan keputusan akuisisi. Karena seluruh proses sudah mengikuti POJK 35/2020, maka publik dapat mempercayai hasilnya yang sah.
Syarat dan Prinsip Penggunaan Dana Jasa Penilai yang Sah
Agar hukum mengakui penggunaan dana jasa penilai, perusahaan wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Penilai harus berizin sesuai POJK 68/2017 dan terdaftar di OJK.
- Penilai wajib menjaga independensi, artinya penilai tidak boleh memiliki kepentingan langsung terhadap objek penilaian.
- Penyusun harus menyusun laporan berdasarkan standar penilaian yang berlaku, serta menyebutkan asumsi dan metodologi yang ia gunakan.
- Transparansi biaya dan pelaporan, di mana pengeluaran dana jasa penilai harus tercatat secara akuntabel dalam laporan keuangan publik.
Contoh Studi Kasus

Beberapa penelitian di Indonesia turut menggambarkan bagaimana dana jasa penilai berperan dalam praktik bisnis:
- Peranan Perusahaan Jasa Penilai bagi Perbankan dalam Pemberian Kredit
(Aisyah dkk., Jurnal Warmadewa)
Studi ini menunjukkan pentingnya peran jasa penilai dalam menentukan nilai agunan kredit di bank. Penilai menggunakan dana sebagai bagian dari biaya validasi yang menjamin keakuratan nilai aset. - Implementasi Akad Ijarah terhadap Praktik Jasa Penilaian Properti dan Bisnis di KJPP Sapto Kasmodiard dan Rekan Purwokerto
(Skripsi, UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto)
Penelitian ini menyoroti aspek hukum syariah dalam pembayaran jasa penilai (akad ijarah). Hal ini menunjukkan bahwa hukum ekonomi Islam juga mengatur penggunaan dana jasa penilai. - Analisis Valuasi Nilai Pasar Wajar Saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam Akuisisi oleh MUFG Bank Ltd
(Ferry Irawan & I Gede Agus Putra Ekapradana, Jurnal PKN STAN)
Studi ini memperlihatkan bagaimana perusahaan menggunakan hasil valuasi penilai dalam transaksi akuisisi besar, yang tentunya melibatkan penggunaan dana jasa penilai sebagai biaya profesional resmi.
Secara keseluruhan, penggunaan dana jasa penilai bukanlah hal yang sepele. Perusahaan tidak hanya menggunakan dana ini untuk membayar jasa profesional, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab mereka terhadap kepatuhan, integritas, dan tata kelola yang baik. Aturan seperti POJK 35/2020 memastikan bahwa perusahaan melakukan penilaian bisnis secara independen, objektif, dan transparan sehingga investor dan publik dapat mempercayai hasilnya.
Dengan memahami arti, regulasi, serta praktik penggunaan dana jasa penilai, perusahaan dapat menghindari risiko hukum sekaligus meningkatkan kredibilitas di mata regulator dan pasar. Pada akhirnya, penggunaan dana jasa penilai yang tepat bukan hanya tentang efisiensi finansial, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan integritas dalam dunia bisnis Indonesia.***