Follow
Follow

Apakah KJPP Laporan Keuangannya Harus Diaudit atau Tidak? Ini Peraturan OJK tentang Appraisal

Ilustrasi laporan keuangan KJPP. Simak Apakah laporan keuangan KJPP wajib diaudit? Simak aturan OJK terbaru tentang appraisal dan alasan pentingnya audit laporan keuangan bagi KJPP. (Pixabay/Mohamed_Hassan)
Ilustrasi laporan keuangan KJPP. Simak Apakah laporan keuangan KJPP wajib diaudit? Simak aturan OJK terbaru tentang appraisal dan alasan pentingnya audit laporan keuangan bagi KJPP. (Pixabay/Mohamed_Hassan)

Apakah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) wajib melakukan audit laporan keuangan KJPP atau tidak? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan profesional penilai, lembaga keuangan, hingga pelaku bisnis yang kerap menggunakan jasa appraisal.

Topik ini menjadi menarik karena berkaitan langsung dengan aspek kepercayaan publik, integritas laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, isu audit bagi KJPP tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan juga ukuran kredibilitas lembaga dalam industri keuangan yang semakin kompleks.

Hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP sering dijadikan dasar penting dalam keputusan bisnis, seperti pemberian pinjaman, revaluasi aset perusahaan, hingga transaksi besar di pasar modal. Oleh karena itu, keakuratan dan integritas laporan keuangan menjadi hal yang tak bisa ditawar.

OJK sebagai regulator telah mengeluarkan sejumlah aturan yang berkaitan dengan profesi penilai publik. Beberapa di antaranya mengatur penggunaan jasa akuntan publik, penyampaian laporan kegiatan, serta ketentuan bagi lembaga yang beroperasi di sektor jasa keuangan.

Namun, aturan ini tidak menyebutkan KJPP wajib audit laporan eksternal. Oleh karena itu, mari kita bahas lebih dalam bagaimana regulasi dan peraturan OJK mengatur praktik audit bagi KJPP dan apa manfaat audit bagi lembaga appraisal itu sendiri.

Mengenal Apa Itu KJPP dan Fungsinya

Menurut ojk.go.id, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan badan usaha berbentuk persekutuan yang memperoleh izin resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Lembaga ini menjadi tempat penilai publik yang menjalankan kegiatan penilaian profesional atas berbagai jenis aset, baik berwujud maupun tak berwujud.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 54/POJK.04/2016, KJPP memiliki legalitas penuh untuk memberikan layanan penilaian dalam sektor keuangan, bisnis, maupun pasar modal.

Dalam praktiknya, KJPP tidak sekadar menilai harga tanah atau bangunan. Mereka juga menilai entitas bisnis, aset tak berwujud, hingga menghitung potensi kerugian ekonomi. KJPP menyusun hasil penilaian dalam laporan tertulis yang memuat metodologi, asumsi, dan hasil akhir yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tugas utama KJPP meliputi pengumpulan data, analisis pasar, serta verifikasi legalitas aset. Penilai publik di dalamnya wajib memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan dan bekerja mengikuti standar profesi yang ketat.

Peran Strategis KJPP dalam Dunia Bisnis dan Keuangan

KJPP berperan penting dalam menjaga transparansi nilai aset di dunia bisnis. Misalnya, ketika sebuah perusahaan akan menjadikan properti sebagai jaminan pinjaman, lembaga pembiayaan memerlukan laporan appraisal dari KJPP untuk memastikan nilai jaminan sesuai dengan kondisi pasar. Pemberi pinjaman bisa menilai risiko dengan tepat dari hasil penilaian yang akurat, sementara debitur memperoleh kepastian nilai aset miliknya.

Selain itu, peran KJPP juga sangat vital dalam kegiatan korporasi seperti merger, akuisisi, dan revaluasi aset. Hasil kerja mereka tidak hanya membantu perusahaan dalam menentukan harga wajar, tetapi juga menjaga agar transaksi berlangsung secara adil dan transparan. Pemerintah dan BUMN sering menggunakan laporan KJPP sebagai dasar penilaian aset negara, terutama saat terjadi restrukturisasi atau divestasi.

Lebih jauh, KJPP juga berfungsi sebagai pihak independen yang dapat membantu memitigasi risiko sengketa. Pembeli dan penjual yang memiliki perbedaan pandangan terhadap nilai aset dapat menggunakan laporan KJPP sebagai bukti kuat di pengadilan. Oleh karena itu, KJPP tidak hanya sekadar menaksir nilai, tetapi juga memperkuat dasar hukum dan reputasi suatu transaksi.

Apakah KJPP Wajib Melakukan Audit Laporan Keuangan?

Dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023, lembaga sektor jasa keuangan wajib menggunakan jasa akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan historis tahunan. Namun, aturan ini tidak secara otomatis berlaku untuk KJPP. Sebab ruang lingkupnya ditujukan kepada lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Sementara itu, dalam POJK Nomor 54 Tahun 2016 KJPP wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala, tetapi tidak wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit.

Berdasarkan peraturan dari OJK, kewajiban audit eksternal bagi KJPP bersifat tidak universal. Meski demikian, OJK tetap mendorong KJPP untuk melakukan audit sukarela demi memperkuat kredibilitas dan kepercayaan pasar.

Mengapa Audit Laporan Keuangan KJPP Penting?

KJPP tetap memerlukan audit laporan keuangan untuk menjaga profesionalisme walau tidak wajib. Audit eksternal memastikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi dan bebas dari kesalahan material.

Selain itu, proses audit juga dapat membantu KJPP mengevaluasi sistem pengendalian internal agar lebih efisien dan transparan. Berikut beberapa alasan mengapa KJPP memerlukan audit eksternal:

  1. Meningkatkan kepercayaan publik dan klien. Audit memberi jaminan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, sehingga hasil kerja KJPP lebih dipercaya.
  2. Mendukung tata kelola yang baik. Laporan yang diaudit membantu manajemen KJPP dalam mengidentifikasi kelemahan internal dan memperbaiki proses bisnis.
  3. Memperkuat reputasi di hadapan regulator dan investor. Di sektor keuangan, reputasi profesional menjadi modal utama untuk mempertahankan klien besar.

Regulasi OJK untuk KJPP

Ilustrasi KJPP (Foto: Pixabay/089photoshootings)
Ilustrasi KJPP (Foto: Pixabay/089photoshootings)

Untuk memahami lebih jauh posisi hukum KJPP, berikut beberapa regulasi OJK yang berkaitan langsung dengan kegiatan penilai publik:

1. POJK Nomor 38/POJK.05/2015

Mengatur pendaftaran dan pengawasan terhadap penilai, akuntan, serta konsultan aktuaria di sektor keuangan non-bank. Aturan ini menjadi dasar bagi KJPP yang bekerja di industri pembiayaan atau leasing.

2. POJK Nomor 21/POJK.04/2016

Berisi ketentuan tentang pendaftaran penilai pemerintah untuk revaluasi aset BUMN/BUMD yang terlibat dalam penawaran umum. Relevan bagi KJPP yang menangani aset milik negara.

3. POJK Nomor 54/POJK.04/2016

Mengatur kewajiban penilai untuk menyampaikan laporan berkala kegiatan penilaian. Meski tidak menyebut audit wajib, aturan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap aktivitas appraisal

4. POJK Nomor 68/POJK.04/2017

Menetapkan syarat dan kewajiban bagi penilai yang aktif di pasar modal. KJPP yang melayani perusahaan publik harus mematuhi ketentuan ini.

5. POJK Nomor 28/POJK.04/2021

Berisi pedoman penilaian dan penyajian laporan properti di pasar modal agar hasil appraisal dapat diterima secara umum oleh investor.

6. POJK Nomor 5/POJK.04/2025

Mengatur profesi penunjang di sektor jasa keuangan, termasuk KJPP, akuntan publik, dan aktuaria. Aturan ini menegaskan peran KJPP sebagai bagian dari sistem keuangan yang diawasi OJK.

Berdasarkan aturan yang berlaku, KJPP tidak diwajibkan secara eksplisit untuk diaudit oleh akuntan publik, kecuali jika mereka terlibat dalam kegiatan penilaian untuk lembaga sektor jasa keuangan atau perusahaan publik.

Namun, di sisi lain, audit tetap sangat direkomendasikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akurasi, dan tanggung jawab profesional. Langkah ini membantu memperkuat kepercayaan klien, menambah kredibilitas lembaga, serta memperkuat tata kelola keuangan internal.

Jadi, jika ditanya apakah laporan keuangan KJPP harus diaudit, jawabannya adalah tidak wajib, tetapi sangat disarankan. Dalam dunia profesional yang semakin kompetitif, audit bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi reputasi yang akan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga appraisal.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya