Follow
Follow

Roadmap Kota Jogja Menuju Kota Fiber 100%: Integrasi Kominfo–PUPR dan Skema Investasi SJUT

Simak info roadmap Kota Jogja menuju kota fiber 100% lengkap penjelasan integrasi Kominfo dengan PUPR dan skema investasi SJUT. (Unsplash/Dhio Gandhi)
Simak info roadmap Kota Jogja menuju kota fiber 100% lengkap penjelasan integrasi Kominfo dengan PUPR dan skema investasi SJUT. (Unsplash/Dhio Gandhi)

Transformasi digital di Kota Yogyakarta memasuki babak baru. Pemerintah kota gudeg kini menyiapkan roadmap Kota Jogja menuju kota Fiber 100% yang menempatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai pondasi utama. Langkah ini tidak hanya menyasar penataan kabel di ruang publik, tetapi juga menata ulang tata kelola infrastruktur pasif agar lebih efisien, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, integrasi Kominfo–PUPR serta skema investasi BUMD/KPBU menjadi kunci.

Sejak awal, pembangunan SJUT hadir untuk mempercepat penyediaan internet berbasis fiber. Selain itu, SJUT membantu daerah mengurangi ketergantungan pada APBD yang selama ini membatasi kecepatan pembangunan. Dengan kata lain, pembangunan SJUT menjadi jalur strategis yang membawa Kota Jogja menuju kota berbasis fiber secara penuh.

Kota Yogyakarta atau Jogja telah lama menjadi pusat layanan pendidikan, ekonomi kreatif, dan pariwisata. Aktivitas itu menuntut jaringan digital berkecepatan tinggi. Namun, hingga kini, tata kelola infrastruktur pasif belum terpadu. Di berbagai ruas jalan, kabel udara masih mendominasi dan sering menimbulkan masalah visual, teknis, dan keselamatan.

Kondisi ini muncul karena beberapa persoalan klasik. Pertama, koordinasi antar-OPD tidak berjalan, sehingga pekerjaan saling tumpang tindih. Kedua, muncul duplikasi anggaran ketika Kominfo dan PUPR merencanakan program sendiri. Ketiga, pembangunan sangat lambat karena APBD tidak mampu menutup seluruh kebutuhan ducting. Bahkan, cukup banyak kanal ducting yang tidak tercatat sebagai BMD, sehingga potensi PAD hilang begitu saja.

Roadmap Kota Jogja menuju kota Fiber 100% ingin memutus rantai persoalan itu. Rencana ini menempatkan SJUT sebagai instrumen manajemen ruang kota sekaligus instrumen ekonomi daerah.

Pemerintah Daerah sebagai Pengarah Utama Ekosistem SJUT

Pada level kabupaten/kota, peran pemerintah daerah menentukan arah perkembangan SJUT. Dengan landasan PP 46/2021, PP 27/2014, dan Permendagri 7/2024, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai berikut:

1. Menetapkan Kebijakan Pembangunan SJUT

Pemerintah daerah menetapkan area prioritas, standar teknis minimum, dan mekanisme pengendalian. Melalui kebijakan itu, kota memastikan seluruh pekerjaan konstruksi lintas-OPD berjalan dalam koridor yang sama. Selain itu, kepala daerah menegaskan siapa yang bertanggung jawab pada setiap fase pembangunan.

2. Menyetujui Tarif Sewa melalui Perkada

Tarif sewa menjadi sumber PAD yang penting. Karena itu, pemerintah daerah menilai kelayakan tarif berdasarkan perhitungan biaya investasi, operasional, dan margin wajar. Di sini, komponen cost recovery wajib masuk agar investasi jangka panjang tetap menarik bagi BUMD maupun skema KPBU.

3. Menjamin Keterpaduan Lintas OPD

Selama ini, salah satu masalah terbesar adalah fragmentasi. Roadmap baru meminta pemerintah daerah memastikan Kominfo, PUPR, Bappeda, dan BUMD bekerja dengan satu peta dan satu target. Dengan demikian, pembangunan saluran utilitas tidak lagi berjalan terpisah.

Peran pemerintah daerah yang kuat menciptakan kepastian bagi operator telekomunikasi dan investor. Selain itu, keputusan ini membuka ruang PAD yang sebelumnya hilang.

Kominfo sebagai Regulator Utama dalam Ekosistem SJUT

Dalam roadmap Kota Fiber 100%, Dinas Kominfo bergerak sebagai regulator teknis dan koordinator utama. Peran ini menjadi semakin kuat setelah hadirnya Permendagri 14/2025 dan Permenkominfo 5/2021. Adapun tugas strategis Kominfo di antaranya:

1. Menyusun Rencana Induk Infrastruktur Pasif Digital

Kominfo merancang masterplan infrastruktur pasif untuk seluruh wilayah kota. Rencana itu mencakup jaringan eksisting, lokasi prioritas, desain kapasitas, dan kebutuhan jangka panjang. Dengan adanya peta induk, pembangunan ducting bisa mengikuti alur kota dan tidak bergantung pada proyek fisik tahunan.

2. Menetapkan Kebijakan Open Access

SJUT bersifat open access sehingga semua operator dapat menyewa kanal secara adil dan non-diskriminatif. Kebijakan ini menjaga kompetisi tetap sehat sekaligus menghindari monopoli. Selain itu, open access mempercepat perluasan layanan broadband.

3. Mengelola Perizinan dan Pengawasan Tarif

Kominfo mengawasi seluruh mekanisme sewa kanal, mulai dari transparansi tarif, jangka waktu layanan, hingga kualitas penyediaan kanal utilitas. Dengan langkah ini, operator mendapat kepastian layanan, sedangkan daerah memperoleh pendapatan sah.

Melalui peran tersebut, Kominfo menjadi fondasi regulatif dari roadmap Kota Fiber 100%.

PUPR sebagai Pengendali Ruang dan Pelaksana Konstruksi

Jika Kominfo menjadi regulator digital, maka PUPR adalah tangan teknis pemerintah kota yang memastikan konstruksi SJUT aman, rapi, dan sesuai RTRW/RDTR.

1. Menyusun Desain Teknis dan Spesifikasi SJUT

PUPR menetapkan standar, mulai dari kedalaman ducting, spesifikasi manhole, desain drainase, hingga skema pengawasan lapangan. Standar yang kuat menghindarkan kota dari pekerjaan bongkar-pasang yang sering terjadi karena ketidakseragaman konstruksi.

2. Memastikan Kesesuaian dengan Tata Ruang

Setiap jalur SJUT harus mengikuti RTRW dan RDTR. Karena itu, PUPR melakukan penilaian lokasi, memeriksa potensi gangguan, serta mengatur jalur yang melintasi kawasan heritage dan jalan utama.

3. Mengawasi Kualitas Fisik dan Keamanan

PUPR memastikan seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan. Selain itu, pengawasan lapangan dilakukan untuk menghindari kerusakan utilitas lain seperti pipa air, gas, atau kabel listrik.

Dengan integrasi Kominfo dan PUPR, pembangunan SJUT tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menyatu dalam rencana jangka panjang kota.

BUMD dan KPB Motor Ekonomi dan Investasi SJUT

Roadmap Kota Jogja menuju kota Fiber 100% menuntut pembiayaan besar. Karena itu, kota bergerak mencari sumber investasi di luar APBD. Pada tahap ini, peran BUMD dan skema KPBU muncul sebagai pendorong utama. Keduanya membawa fleksibilitas baru sehingga pembangunan tidak lagi berjalan lambat.

Pertama, BUMD mengambil posisi sebagai operator ekonomi SJUT. Lewat mandat ini, BUMD membangun, mengoperasikan, dan memelihara saluran utilitas secara langsung. Selain itu, BUMD menarik tarif sewa dari para operator dan menyetorkan pendapatan tersebut ke kas daerah. Dengan cara ini, kota memperoleh PAD yang stabil, sekaligus memastikan layanan tetap berjalan.

Selanjutnya, skema KPBU dan co-investment menawarkan jalur percepatan. Berdasarkan PP 46/2021, pemerintah daerah bisa menggandeng badan usaha untuk menanamkan modal bersama. Skema ini membagi risiko dan biaya sehingga pembangunan dapat bergerak lebih cepat. Selain itu, KPBU membuka peluang penyediaan ducting dalam skala besar tanpa menunggu kemampuan APBD.

Agar investasi tetap menarik, kota memasukkan prinsip cost recovery dalam tarif sewa. Perhitungan tarif mencakup biaya investasi, operasional, serta margin wajar. Setelah itu, tarif dievaluasi setiap tiga hingga lima tahun agar nilainya tidak kalah oleh inflasi. Melalui mekanisme ini, keberlanjutan bisnis tetap terjamin.

Dengan hadirnya BUMD dan KPBU, beban pembiayaan tidak lagi bertumpu pada APBD. Kini, kota dapat membangun jaringan fiber secara lebih progresif, terencana, dan berkelanjutan.

Masalah Infrastruktur Pasif yang Menghambat Jogja Menuju Kota Fiber

Slide FGD menunjukkan empat hambatan besar yang harus Jogja selesaikan sebelum bergerak menuju Kota Fiber. Masalah pertama muncul dari lemahnya koordinasi antar-OPD. Setiap OPD menjalankan program sendiri, sehingga pekerjaan lapangan tidak selaras. Akibatnya, kota menghadapi pemborosan anggaran dan tumpang tindih proyek.

Masalah kedua berasal dari duplikasi anggaran. Kominfo dan PUPR sering mengajukan kegiatan serupa pada tahun yang sama. Karena itu, konsolidasi program menjadi langkah wajib agar rencana kerja lebih efisien.

Berikutnya, pembangunan melambat karena APBD tidak mampu menutup seluruh kebutuhan konstruksi. Pembangunan ducting membutuhkan biaya besar, sementara ruang fiskal kota terbatas. Kondisi ini membuat banyak koridor prioritas tertunda.

Masalah keempat terlihat pada pendataan aset. Banyak saluran utilitas tidak tercatat sebagai BMD. Akibatnya, kota kehilangan potensi PAD dan berisiko menghadapi temuan audit karena pemanfaatan aset tidak tercatat secara resmi.

Solusi Regulatif untuk Membangun Ekosistem SJUT yang Kuat

Kota Jogja kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk membangun ekosistem SJUT. Sejumlah regulasi baru hadir untuk menyelesaikan masalah yang selama ini menghambat penataan infrastruktur pasif. PP 46/2021 memberi arah jelas tentang penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk skema KPBU, hak perlintasan, dan penetapan tarif sewa infrastruktur pasif. Regulasi ini membuka ruang investasi sekaligus memastikan kota dapat mengatur layanan secara adil.

Selanjutnya, Permendagri 7/2024 memperkuat pengelolaan BMD. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah mendata seluruh saluran utilitas dan mencatatnya sebagai aset sah. Dengan cara ini, kota dapat menarik PAD secara legal dan menghindari risiko temuan audit.

Selain itu, Permendagri 14/2025 menetapkan pedoman penyusunan APBD 2026. Regulasi ini menempatkan Kominfo dan PUPR dalam satu kerangka pembangunan SJUT sehingga perencanaan tidak lagi berjalan terpisah.

Melalui tiga regulasi ini, pemerintah daerah memperoleh dasar hukum yang solid untuk menjalankan roadmap Kota Fiber 100%. Aturan tersebut mengarahkan perencanaan, investasi, dan tata kelola agar lebih terpadu dan berkelanjutan.

Model Pembiayaan untuk Mempercepat Kota Jogja Menuju Kota Fiber 100%

Pencabutan tiang kabel fiber optik di Jalan Ipda Tut Harsono menggunakan kendaraan crane. (Foto: Website Pemkot Jogja)
Pencabutan tiang kabel fiber optik di Jalan Ipda Tut Harsono menggunakan kendaraan crane. (Foto: Website Pemkot Jogja)

Kota Jogja membutuhkan skema pembiayaan yang fleksibel agar pembangunan ducting tidak berhenti karena keterbatasan dana. Oleh sebab itu, kota menerapkan empat model pembiayaan yang saling melengkapi. Pertama, kota tetap menggunakan APBD murni untuk kawasan yang benar-benar prioritas. Melalui model ini, aset langsung tercatat sebagai BMD dan pemerintah dapat mengendalikan seluruh aspek konstruksi.

Selanjutnya, kota memanfaatkan investasi BUMD. Pemerintah memberi penyertaan modal, lalu BUMD menarik sewa dari operator dan menyetorkan PAD ke kas daerah. Skema ini membantu kota menjaga pendapatan sekaligus mempercepat operasional SJUT.

Di sisi lain, KPBU dan co-investment membuka ruang partisipasi swasta. Dengan masuknya investor, pembangunan bergerak lebih cepat karena risiko dan biaya terbagi. Selain itu, skema ini memungkinkan ducting dibangun dalam skala besar tanpa menunggu kekuatan fiskal daerah.

Terakhir, kota memanfaatkan hibah infrastruktur dari pemerintah pusat. Program seperti KomDIGI atau BAKTI biasanya menyasar wilayah yang membutuhkan dukungan tambahan. Dengan dukungan ini, kota dapat memperluas jaringan tanpa menambah beban APBD.

Melalui kombinasi seluruh model pembiayaan tersebut, Kota Jogja mampu membangun jaringan ducting secara menyeluruh tanpa menguras anggaran daerah.

Membangun Jogja sebagai Kota Fiber 100%

Roadmap Kota Fiber 100% tidak hanya tentang menata kabel. Lebih jauh lagi, rencana ini mengubah cara kota mengelola ruang, investasi, dan layanan digital. Integrasi Kominfo–PUPR menjadi fondasi utama. Selain itu, hadirnya BUMD dan KPBU menjadikan SJUT sebagai aset ekonomi.

Transformasi ini juga mendorong Jogja mengejar kualitas broadband nasional. Apalagi, pemerintah pusat menetapkan target RPJMN 2029: kecepatan internet 100 Mbps, 90% jangkauan fiber optic, dan biaya broadband yang lebih terjangkau.

Jogja ingin berada di barisan terdepan. Karena itu, roadmap Kota Fiber 100% wajib menempatkan SJUT sebagai tulang punggung infrastruktur digital. Dengan langkah ini, Jogja tidak hanya menjadi kota yang tertata, tetapi juga menjadi pusat inovasi digital yang siap menghadapi masa depan.

Sebagai penutup, pembangunan city fiber network akan berjalan optimal jika seluruh elemen menjalankan peran masing-masing: pemerintah daerah menetapkan kebijakan, Kominfo mengatur regulasi, PUPR memastikan konstruksi aman, dan BUMD/KPBU menjalankan investasi. Dengan sinergi itu, roadmap Kota Jogja menuju Kota Fiber 100% dapat terwujud dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga.

Roadmap Kota Jogja Menuju Kota Fiber 100% bukan sekadar proyek infrastruktur; rencana ini adalah strategi transformasi digital menyeluruh untuk masa depan kota.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya