Di berbagai daerah, kebutuhan infrastruktur ducting terus meningkat karena jaringan fiber optik, utilitas bawah tanah, serta fasilitas teknologi informasi membutuhkan ruang yang aman dan teratur. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap pemanfaatan ducting mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara benar, transparan, dan akuntabel. Melalui prosedur pemanfaatan aset BMD untuk infrastruktur ducting yang tepat, daerah tidak hanya menjaga legalitas aset, tetapi juga memperoleh pendapatan sekaligus memperkuat tata kelola infrastruktur.
Ducting merupakan ruang atau jalur di bawah tanah yang memfasilitasi jaringan telekomunikasi, listrik, hingga utilitas terpadu lainnya. Walaupun tidak terlihat di permukaan, pemerintah tetap mengategorikannya sebagai bagian dari tanah atau ruang bawah tanah yang termasuk BMD. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas pemanfaatannya baik sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun kerja sama penyediaan infrastruktur harus mengikuti aturan BMD.
Selain itu, ducting memiliki nilai ekonomi tinggi karena banyak operator ingin memakainya untuk menempatkan kabel fiber atau utilitas lain. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mengatur pemanfaatannya agar dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan meminimalkan risiko hukum. Maka ketika prosedurnya jelas, daerah dapat menghindari potensi penggunaan ilegal, kerusakan aset, atau kehilangan pendapatan.
Artikel ini akan membahas prosedur lengkap pemanfaatan aset BMD untuk infrastruktur ducting, berdasarkan presentasi BALAI SISTEM JARINGAN DAN LINGKUNGAN JALAN pada FOCUS GROUP DISCUSSION PENYIAPAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK PENYEDIAAN DUCTING FIBER OPTIC DI KOTA YOGYAKARTA.
Siklus Pengelolaan BMD dan Keterkaitannya dengan Ducting
Pengelolaan BMD mengikuti alur lengkap yang memastikan setiap aset tercatat, dimanfaatkan, dan diawasi dengan benar. Siklus ini menjadi sangat krusial dalam pengelolaan ducting karena seluruh pemanfaatannya harus berada dalam kerangka legal yang sama.
1. Perencanaan Kebutuhan
Tahap perencanaan menjadi pintu pertama dalam siklus BMD. Setiap SKPD harus menganalisis kebutuhan aset untuk mendukung tugas dan fungsinya. Pada aspek ducting, perencanaan dapat meliputi kebutuhan jalur baru untuk integrasi jaringan internet daerah, jalur utilitas terpadu, atau program Smart City.
2. Penganggaran
Setelah menyusun kebutuhan, SKPD mengusulkan dalam proses penganggaran APBD. Pada tahap ini, pemerintah daerah menimbang prioritas, ketersediaan dana, dan urgensi pembangunan ducting baru.
3. Pengadaan
Tahap pengadaan memastikan bahwa aset diperoleh melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan. Pembangunan ducting termasuk kategori aset bangunan atau ruang bawah tanah yang memerlukan pengadaan konstruksi.
4. Pemanfaatan
Di tahap ini, pihak lain dapat memanfaatkan ducting yang tidak digunakan langsung pemerintah. Bentuk pemanfaatannya dapat berupa sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS/BSG), atau kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Pemanfaatan harus mengikuti prosedur yang ketat agar tidak mengubah status kepemilikan aset.
5. Pemeliharaan
Seluruh aset BMD perlu dijaga agar tetap berfungsi. Ducting memerlukan inspeksi berkala, perbaikan jalur, dan pengamanan terhadap kerusakan.
6. Pemindahtanganan
Jika suatu aset tidak lagi dibutuhkan dan tidak layak digunakan, maka aset tersebut dapat dipindahtangankan melalui penjualan, hibah, tukar-menukar, atau penyertaan modal. Biasanya ducting jarang masuk tahap ini, kecuali bila jalur utilitas sudah tidak relevan.
7. Penghapusan
Penghapusan dilakukan untuk aset rusak berat atau hilang. Pada ducting, penghapusan jarang terjadi, tetapi bisa dilakukan pada jalur lama yang sudah tidak dapat diperbaiki.
8. Penatausahaan
Setiap aset wajib tercatat dalam inventaris BMD. Penatausahaan memastikan data ducting akurat, termasuk lokasi, luas, fungsi, dan status pemanfaatannya.
Dengan mengikuti siklus tersebut, pemerintah daerah dapat meminimalkan risiko dan memastikan ducting termanfaatkan secara optimal.
Struktur Pejabat dalam Pengelolaan BMD Ducting
Prosedur pemanfaatan BMD ducting melibatkan sejumlah pejabat dengan kewenangan berbeda. Setiap posisi memiliki peran strategis untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi.
1. Kepala Daerah (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD)
Kepala daerah memegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan BMD. Ia menetapkan kebijakan pemanfaatan, memberikan persetujuan penggunaan aset, serta menerbitkan izin kerja sama penyediaan infrastruktur. Karena itu, pemanfaatan ducting tidak bisa berjalan tanpa persetujuan kepala daerah.
2. Sekretaris Daerah (Pengelola Barang)
Sekda mengoordinasikan seluruh proses pengelolaan BMD. Ia meneliti dan menyetujui RKBMD, mengatur penggunaan dan pemanfaatan, serta mengawasi pelaporan BMD.
3. Kepala SKPD (Pengguna Barang)
Kepala SKPD mengajukan kebutuhan ducting, melakukan pencatatan, dan memelihara aset dalam penguasaannya. SKPD teknis seperti dinas pekerjaan umum sering menjadi pengguna barang ducting.
4. Pejabat Penatausahaan Barang (PPKB)
PPKB melakukan verifikasi teknis, memastikan dokumen lengkap, mencatat mutasi barang, serta menyusun laporan. Dalam konteks ducting, PPKB memverifikasi luas, lokasi, serta kondisi fisik jalur.
5. Pengurus Barang
Pengurus barang membantu penatausahaan, mengamankan dokumen, mengelola data aset, dan menyusun laporan berkala. Mereka juga berperan dalam pemeriksaan lapangan untuk memastikan ducting sesuai catatan.
RKBMD dan Perannya dalam Pemanfaatan Ducting
Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) menjadi dokumen dasar yang mengarahkan seluruh tahapan pengelolaan BMD. Pemerintah kelayakan suatu aset termasuk ducting melalui dokumen ini.
Pada tahap pengadaan, RKBMD menetapkan kebutuhan pembangunan ducting baru atau penambahan jaringan utilitas bawah tanah. Selanjutnya, pada pemeliharaan, dokumen ini menjadi dasar untuk melakukan perawatan rutin agar ducting tetap layak digunakan.
Kemudian, pada tahap pemanfaatan, RKBMD menetapkan aset yang dapat disewakan atau dikerjasamakan. Ducting sering masuk kategori ini karena banyak operator membutuhkan akses jalur bawah tanah. Berikutnya, pada tahap pemindahtanganan, pemerintah menggunakan RKBMD ketika aset ducting sudah tidak relevan, meskipun kondisi ini jarang terjadi.
Terakhir, pada tahap penghapusan, RKBMD berfungsi menilai aset yang rusak total dan tidak dapat diperbaiki lagi. Dengan demikian, dokumen RKBMD menciptakan arah yang jelas sehingga setiap aset dapat dikelola secara tepat, efisien, dan sesuai kebutuhan daerah.
Mekanisme Pemanfaatan Ducting
Prosedur pemanfaatan BMD ducting berjalan melalui alur yang terstruktur. Setiap daerah mungkin menyesuaikan detail teknis, namun kerangka dasarnya tetap sama. Pertama, pihak ketiga mengajukan permohonan pemanfaatan ducting. Mereka melampirkan identitas, latar belakang kebutuhan, jangka waktu pemanfaatan, serta data aset seperti foto lokasi atau site plan.
Selanjutnya, pengelola barang memeriksa kelengkapan berkas untuk memastikan permohonan layak diproses. Setelah itu, proses berlanjut pada penilaian kelayakan. Pada tahap ini, pengelola barang meminta data kepada SKPD pengguna barang untuk memastikan ducting tidak sedang dipakai. Mereka juga menilai potensi manfaat dan dampak pemanfaatan.
Kemudian, penilai pemerintah atau penilai publik menetapkan nilai wajar sebagai dasar penentuan tarif sewa. Berikutnya, kepala daerah memberikan persetujuan setelah menyatakan seluruh kajian lengkap. Surat persetujuan tersebut memuat data aset, identitas penyewa, nilai sewa, dan jangka waktu pemanfaatan.
Terakhir, para pihak menandatangani perjanjian dalam bentuk akta notaris, terutama jika pemanfaatan dilakukan melalui skema KSP atau KSPI. Dengan alur ini, proses pemanfaatan ducting berlangsung transparan, terukur, dan akuntabel.
Penilaian HBU dan Tiga Pendekatan untuk Menentukan Tarif Sewa
Penilaian ruang ducting membutuhkan metode profesional karena tarif sewa harus berdasarkan nilai ekonominya. Dalam proses penilaian, pendekatan HBU (Highest and Best Use) menjadi fondasi utama.
Analisis HBU
HBU mengevaluasi empat aspek:
- Pertama, layak secara fisik: Apakah ruang ducting memiliki kondisi teknis yang memungkinkan pemanfaatan?
- Kedua, layak secara legal: Apakah pemanfaatan sesuai peraturan dan tata ruang?
- Ketiga, layak secara keuangan: Apakah pemanfaatan menghasilkan keuntungan ekonomi?
- Keempat, produktif secara maksimal: Apakah pemanfaatan ducting memberikan nilai tertinggi bagi daerah?
Dengan analisis ini, nilai ducting dapat dipastikan mencerminkan potensi tertinggi yang sah.
Tiga Pendekatan Penilaian
a. Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan ini menilai biaya pembangunan atau penggantian ducting. Hasilnya kemudian disesuaikan dengan depresiasi fisik.
b. Pendekatan Pasar (Market Approach)
Penilai membandingkan harga sewa ducting serupa di daerah lain atau dalam pasar yang relevan.
c. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan ini menghitung potensi pendapatan yang dapat dihasilkan penyewa. Pada skema sewa ducting, operator telekomunikasi biasanya memiliki potensi pendapatan yang bisa diproyeksikan.
Rekonsiliasi Nilai
Penilai memilih hasil yang paling mencerminkan kondisi pasar setelah merekonsiliasi ketiga pendekatan tersebut. Nilai akhir menjadi tarif pokok sewa.
Aturan Retribusi Ducting dalam PP 35/2023

PP 35/2023 tentang pajak dan retribusi daerah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemanfaatan aset daerah. Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ducting mengacu pada ketentuan tarif retribusi yang tercantum dalam Perda.
Pertama, pemerintah menetapkan bahwa pemanfaatan BMD menjadi objek retribusi. Selanjutnya, Perda harus memuat bentuk pemanfaatan serta cara menghitung tarif. Selain itu, pemerintah dapat menetapkan tarif melalui Perkada untuk skema sewa lebih dari satu tahun, KSP, BGS/BSG, atau KSPI. Tarif tersebut harus mempertimbangkan nilai ekonomi aset, kemampuan bayar, dan kemauan bayar pengguna.
Dengan demikian, PP 35/2023 memastikan pemanfaatan ducting sebagai aset strategis daerah berjalan sesuai prinsip legalitas, keterbukaan, dan keadilan.
Konsekuensi Hukum Jika Ducting Tidak Dicatat sebagai BMD
Tidak mencatat ducting sebagai BMD menimbulkan risiko besar bagi pemerintah daerah. Pertama, kondisi ini bertentangan dengan Permendagri 19/2016 dan 7/2024 yang mewajibkan pencatatan seluruh aset. Selanjutnya, ducting yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan kerugian daerah karena pemerintah tidak dapat menarik retribusi atas pemanfaatannya.
Selain itu, ketiadaan pencatatan membuat pemanfaatan ducting tidak memiliki dasar hukum. Akibatnya, pihak lain dapat menggunakan ducting tanpa izin dan tanpa memberikan kontribusi kepada daerah. Lebih jauh, pemerintah daerah akan kesulitan mempertanggungjawabkan kerusakan karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang jelas.
Situasi ini juga berisiko menjadi temuan audit. BPK dapat mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, teguran, atau bahkan melakukan audit lanjutan. Oleh karena itu, pencatatan ducting sebagai BMD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah penting untuk menjaga keamanan dan akuntabilitas keuangan daerah.
Prosedur pemanfaatan aset BMD untuk infrastruktur ducting harus diterapkan secara menyeluruh agar manajemen aset berjalan efektif dan akuntabel. Dengan memahami siklus BMD, struktur pejabat, dokumen RKBMD, hingga penilaian HBU, pemerintah daerah dapat mengelola ducting secara optimal.
Dengan mengikuti seluruh ketentuan tersebut, pemerintah tidak hanya menjaga legalitas aset, tetapi juga mencegah penyalahgunaan ruang bawah tanah oleh pihak-pihak tanpa izin.***