Follow
Follow

Peraturan Tentang Persetujuan KJPP dan Besaran Nilai Kompensasi

Ilustrasi dokumen pengajuan KJPP yang disetujui Kemenkeu. Simak apa saja peraturan tentang persetujuan KJPP dan kenapa penting, serta besaran nilai kompensasi jasa penilaian di Indonesia. (Pixabay/Tumisu)
Ilustrasi dokumen pengajuan KJPP yang disetujui Kemenkeu. Simak apa saja peraturan tentang persetujuan KJPP dan kenapa penting, serta besaran nilai kompensasi jasa penilaian di Indonesia. (Pixabay/Tumisu)

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memainkan peran penting dalam dunia keuangan dan bisnis di Indonesia. Agar dapat beroperasi secara sah, KJPP harus memperoleh persetujuan atau izin usaha dari Menteri Keuangan.

Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga menjadi jaminan kualitas, akuntabilitas, dan legalitas dalam setiap kegiatan penilaian yang dilakukan.

KJPP adalah lembaga profesional yang menyediakan jasa penilaian aset, mulai dari properti, bisnis, hingga aset kompleks lainnya.

Karenanya memiliki persetujuan dan izin dari lembaga berwenang sangat penting bagi KJPP agar bisa menjalankan tugas secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan yang Mengatur Persetujuan KJPP

Persetujuan KJPP di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri Keuangan. Tiga peraturan utama yang menjadi acuan antara lain:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014

Peraturan ini menetapkan syarat dan ketentuan menjadi Penilai Publik serta kewajiban KJPP dalam menjalankan tugas profesional.

Selain itu, PMK ini mengatur tata cara operasional dan kode etik yang harus dipatuhi oleh penilai publik.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008

PMK ini menekankan kewajiban Penilai Publik untuk memiliki KJPP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa penilaian publik di Indonesia.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.01/2019

Peraturan ini mengatur tentang persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan KJPP dan mekanisme pengawasan terhadap penilai publik dalam menjalankan operasionalnya.

Dokumen resmi dari peraturan-peraturan ini dapat diakses melalui situs jdih.kemenkeu.go.id, sehingga pihak yang berkepentingan dapat merujuk langsung pada sumber hukum yang sah.

Mengapa KJPP Harus Mendapat Persetujuan?

Persetujuan dari Menteri Keuangan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan hal penting untuk menjamin beberapa aspek krusial, yaitu:

1. Menjamin Kualitas dan Integritas Penilaian

Dengan persetujuan resmi, KJPP wajib mematuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta kode etik profesi penilai. Hal ini memastikan setiap penilaian dilakukan secara objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pengawasan dan Akuntabilitas

Persetujuan memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap operasional KJPP. Hal ini mencegah praktik yang dapat merugikan pihak lain, seperti konflik kepentingan atau penilaian yang tidak sesuai standar.

3. Legalitas dan Kepastian Hukum

KJPP yang telah memperoleh izin memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pengguna jasa dan pihak terkait lainnya pun mendapatkan kepastian hukum yang diperlukan.

Risiko KJPP Tanpa Persetujuan Resmi

KJPP yang beroperasi tanpa persetujuan resmi dari Menteri Keuangan berisiko terkena berbagai sanksi administratif.
Pertama, pihak berwenang dapat mengeluarkan peringatan tertulis sebagai notifikasi resmi atas pelanggaran yang terjadi.

Kedua, pembatasan kegiatan usaha dapat diterapkan, misalnya pada bidang jasa atau objek tertentu yang tidak boleh dinilai.

Ketiga, KJPP yang melanggar wajib membayar denda administratif sesuai tingkat pelanggaran. Keempat, izin usaha dapat dibekukan, sehingga kegiatan operasional dihentikan sementara.

Terakhir, pencabutan izin bisa dilakukan, mengakhiri izin secara permanen. Semua sanksi ini diberikan setelah pemeriksaan oleh pihak berwenang, sehingga memperoleh persetujuan resmi menjadi langkah wajib agar KJPP dapat beroperasi secara sah dan profesional.

Prosedur Pengajuan Izin Usaha KJPP

Ilustrasi KJPP (Foto: Pixabay/089photoshootings)
Ilustrasi KJPP (Foto: Pixabay/089photoshootings)

Untuk memperoleh persetujuan resmi, pemohon wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Setiap langkah harus dilakukan dengan cermat agar permohonan dapat diproses tanpa hambatan.

Tahap pertama adalah persiapan dokumen. Pemimpin KJPP atau rekan penilai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan. Dokumen ini menjadi dasar penilaian kelayakan permohonan.

Selanjutnya, dokumen diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Proses pengajuan ini memastikan pihak berwenang menerima permohonan secara resmi.

Setelah itu, pihak berwenang melakukan verifikasi dan evaluasi. Mereka memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku. Hanya dokumen yang lengkap dan sesuai yang akan diteruskan ke tahap berikutnya.

Jika semua persyaratan terpenuhi, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri yang menetapkan izin usaha KJPP. Proses ini biasanya selesai dalam 10 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap.

Menariknya, pengajuan izin usaha KJPP tidak dikenakan biaya sama sekali. Kebijakan ini sesuai dengan panduan resmi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Nilai Kompensasi Jasa KJPP

Sementara itu, besaran kompensasi jasa penilaianditentukan oleh beberapa faktor, seperti jenis objek, kompleksitas penilaian, pengalaman penilai, dan standar resmi dari Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

MAPPI telah mengeluarkan Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian 2023, efektif mulai 1 Januari 2024. Pedoman ini menjadi acuan untuk menentukan imbalan jasa penilaian, khususnya untuk properti sederhana dan laporan penilaian ringkas.

Contohnya sebagai berikut:

Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S I) dengan pengalaman lebih dari 20 tahun:

Biaya langsung personil: Rp88.100.000
Biaya langsung non-personil: Rp261.877.000

Biaya operasional: Rp13.100.000

Total: Rp363.077.000

Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S II) dengan pengalaman 10–20 tahun:

Biaya langsung personil: Rp67.900.000
Biaya langsung non-personil: Rp201.833.000

Biaya operasional: Rp10.100.000

Total: Rp279.833.000

Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S III) dengan pengalaman kurang dari 10 tahun:

Biaya langsung personil: Rp45.400.000
Biaya langsung non-personil: Rp134.952.000

Biaya operasional: Rp6.700.000

Total: Rp187.052.000

Angka-angka tersebut merupakan estimasi biaya untuk penilaian properti atau bisnis yang kompleks. Untuk objek yang lebih sederhana, seperti rumah tinggal, biaya jasa penilaian dapat lebih rendah.

Cara Menghitung Imbalan Jasa Penilaian

Komponen perhitungan imbalan jasa penilaian terdiri dari beberapa elemen penting. Pertama, biaya langsung personil, yaitu gaji harian untuk penilai dan tenaga pendukung yang terlibat dalam proses penilaian.

Kedua, biaya langsung non-personil, meliputi biaya operasional seperti transportasi, akomodasi, serta kebutuhan lapangan lainnya.

Total imbalan dihitung dengan menjumlahkan kedua komponen ini. Besaran imbalan dapat disesuaikan dengan tingkat kompleksitas objek yang dinilai.

Selain itu, jasa penilai publik juga dikenakan pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto jasa harus dipotong dan disetorkan oleh pihak pemberi jasa kepada negara.

Dengan demikian, perhitungan imbalan mencakup biaya operasional dan kewajiban pajak yang sah secara hukum.

Untuk mengetahui estimasi biaya yang lebih spesifik, disarankan menghubungi KJPP yang memiliki spesialisasi sesuai jenis penilaian.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya