Dalam dunia profesi penilai, akuntan, maupun audit internal, memahami objek penilaian menurut SPI merupakan hal yang mendasar. Istilah ini mengacu pada aset, liabilitas, hak, atau entitas yang menjadi dasar penentuan nilai ekonomi. Tanpa pemahaman yang tepat, hasil penilaian bisa kehilangan keakuratan dan kredibilitas.
Selain itu, Standar Penilaian Indonesia (SPI) menjadi acuan resmi bagi seluruh kegiatan penilaian di Indonesia. Kerangka ini tidak hanya penting bagi para penilai properti atau aset fisik, tetapi juga bagi manajemen perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah. Dalam laporan keuangan misalnya, estimasi nilai wajar aset harus mengikuti prinsip dalam SPI agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kesalahan dalam menentukan objek penilaian menurut SPI dapat menimbulkan dampak besar. Hasil penilaian bisa keliru, metodologi yang dipilih tidak sesuai, dan opini nilai menjadi tidak relevan. Karena itu, pemahaman terhadap konsep ini bukan sekadar teori, melainkan kunci bagi profesional penilai untuk menjaga integritas dan keakuratan hasil pekerjaannya.
Apa Itu Objek Penilaian Menurut SPI
Menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI 103), penilaian merupakan “proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan/atau pendapat atas nilai ekonomi suatu objek penilaian pada saat tertentu sesuai dengan SPI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Penilaian.id).
Lebih lanjut, objek penilaian menurut SPI dijelaskan sebagai aset atau liabilitas, antara lain berupa real properti, personal properti, bisnis, dan hak kepemilikan finansial. Artinya, objek yang dinilai tidak selalu berbentuk fisik. Ia bisa berupa hak ekonomi, kepemilikan bisnis, hingga kewajiban keuangan yang memiliki nilai.
Dalam kerangka SPI, objek penilaian menjadi elemen inti dalam tahap lingkup penugasan dan laporan penilaian. Dokumen resmi ini mengatur agar setiap penilai mengidentifikasi secara jelas jenis aset, hak kepemilikan, tanggal penilaian, serta kondisi pembatas yang relevan. Tanpa identifikasi yang akurat, hasil penilaian tidak bisa dianggap valid atau profesional.
Unsur dan Karakteristik Objek Penilaian
Mengutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id. Agar proses penilaian sesuai standar, penilai wajib memahami unsur-unsur penting dalam objek penilaian. Menurut SPI 106, setiap objek harus diidentifikasi secara lengkap mulai dari status kepemilikan, hak atas tanah, kondisi fisik, hingga faktor pasar yang mempengaruhi nilainya.
Misalnya, pada pendekatan pasar untuk properti, penilai harus membandingkan objek dengan properti sejenis berdasarkan jenis dokumen, lokasi, aksesibilitas, kondisi bangunan, dan aspek legalitas. Jika penilai mengabaikan perbedaan karakteristik, hasil analisis bisa menjadi menyesatkan.
Selain itu, setiap laporan penilaian perlu mencantumkan informasi pembatas seperti asumsi penggunaan lahan, ketentuan zonasi, atau hak sewa yang berlaku. Dengan begitu, pengguna laporan baik itu auditor, investor, atau instansi pemerintah memahami konteks hasil penilaian secara transparan.
Klasifikasi Objek Penilaian Menurut SPI
Mengutip dari laman perpustakaan.stan.ac.id. SPI membagi objek penilaian ke dalam empat kategori besar, masing-masing dengan karakteristik dan pendekatan penilaian yang berbeda:
- Real Property – meliputi tanah, bangunan, dan sarana pelengkap seperti fasilitas publik.
- Personal Property – mencakup peralatan, mesin, kendaraan, atau furnitur.
- Bisnis (Business Value) – menilai entitas usaha secara keseluruhan, termasuk aset, liabilitas, dan potensi laba di masa depan.
- Hak Kepemilikan Finansial – meliputi saham, obligasi, hak sewa, kontrak, lisensi, atau hak cipta.
Dalam praktiknya, penilai dapat memilih pendekatan nilai yang tepat seperti pendekatan pasar, biaya, atau pendapatan berdasarkan klasifikasi objek tersebut (Perpustakaan STAN).
Mengapa Pemahaman Objek Penilaian Menurut SPI Itu Penting
Beberapa alasan utama mengapa pemahaman objek penilaian menurut SPI penting, dirangkum dari laman Penilaian.id dan DJKN Kemenkeu, adalah sebagai berikut.
- Menjamin Kredibilitas Hasil Penilaian
Kesalahan dalam mengidentifikasi objek penilaian dapat menurunkan kualitas laporan secara signifikan. Jika penilai menilai objek yang seharusnya berupa hak sewa jangka panjang seolah-olah hak milik penuh, ia/penilai akan memperoleh nilai yang jauh menyimpang dari kenyataan.
- Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi
Penilaian di Indonesia wajib mengikuti SPI dan peraturan perundang-undangan seperti PMK dan PP terkait pengelolaan barang milik negara atau pengadaan tanah. Karena itu, penetapan objek penilaian menurut SPI secara eksplisit menjadi syarat kepatuhan hukum (DJKN Kemenkeu).
- Mendukung Pengambilan Keputusan
Berbagai pihak menggunakan laporan penilaian untuk pengambilan keputusan penting, mulai dari pembiayaan, investasi, hingga pelaporan keuangan. Jika penilai mendefinisikan objek penilaian dengan tepat, mereka dapat menyediakan dasar keputusan yang objektif dan terpercaya.
Studi Kasus Nyata

Berikut adalah beberapa kategori dan contoh studi kasus nyata terkait penerapan SPI:
Studi Kasus 1: Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Penelitian berjudul “Analisis Nilai Ganti Kerugian Berbasis Standar Penilaian Indonesia 306 dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Jalan Tol Ruas Depok–Antasari di Wilayah Krukut, Depok)” oleh Arief Erman Effendi dan I Wayan Nuka Lantara (ETD UGM) menunjukkan penerapan nyata prinsip SPI.
Peneliti/Penilai menggunakan metode penggantian wajar sesuai SPI 306 untuk menilai 164 bidang tanah di Kelurahan Krukut dalam penelitian tersebut. Hasil penelitian membuktikan bahwa penetapan objek secara jelas termasuk hak kepemilikan dan kondisi fisik membuat hasil penilaian lebih transparan dan akurat.
Studi Kasus 2: Penilaian Aset dalam Skripsi STAN
Sebuah skripsi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN juga menjelaskan bahwa objek penilaian dapat berupa aset berwujud maupun tidak berwujud. Menurut SPI 103, proses penilaian wajib mencakup identifikasi objek, hak kepemilikan, dan tanggal penilaian sebagai bagian dari lingkup penugasan.
Dua studi tersebut membuktikan bahwa objek penilaian menurut SPI tidak hanya konsep teoritis, tetapi juga diterapkan dalam berbagai penelitian dan praktik nyata di lapangan.
Implementasi dan Tips Praktis bagi Penilai
Para profesional dapat menerapkan langkah-langkah berikut, dikutip dari laman DJKN Kemenkeu, untuk memastikan laporan penilaian sesuai SPI.
- Tetapkan lingkup penugasan dengan jelas. Cantumkan jenis aset atau liabilitas, lokasi, hak kepemilikan, tujuan penilaian, serta tanggal pelaksanaan.
- Gunakan metode yang sesuai. Untuk properti, gunakan pendekatan pasar atau biaya (SPI 106); untuk bisnis, gunakan pendekatan pendapatan.
- Dokumentasikan objek secara lengkap. Sertakan foto, deskripsi fisik, legalitas, kondisi pasar, dan batasan yang berlaku.
- Gunakan pembanding yang sepadan. Dalam pendekatan pasar, penilai membandingkan karakteristik objek pembanding seperti lokasi, ukuran, dan hak dengan objek yang dinilai untuk menilai tingkat keserupaannya.
- Perbarui informasi lapangan. Bila kondisi objek berubah setelah tanggal inspeksi, revisi lingkup penilaian agar hasil tetap relevan dan akurat (DJKN Kemenkeu).
Tantangan dan Pembelajaran di Lapangan
Dalam praktik, penilai sering menghadapi tantangan dalam menetapkan objek penilaian menurut SPI secara tepat. Beberapa kasus yang sering muncul antara lain:
- Kesalahan identifikasi hak kepemilikan. Penilai menyebut objek sebagai hak milik, padahal sebenarnya statusnya adalah hak sewa atas tanah negara.
- Ambiguitas ruang lingkup. Penilai menyebut objek penilaian sebagai “unit apartemen dengan fasilitas parkir”, namun tidak menjelaskan apakah parkir termasuk dalam penilaian.
- Perubahan kondisi fisik. Penilai menyesuaikan asumsi dan nilai jika bangunan mengalami kerusakan setelah tanggal penilaian.
Dari berbagai pengalaman tersebut, penilai belajar bahwa kejelasan identifikasi objek merupakan syarat utama profesionalisme dan keandalan hasil kerja.
Secara keseluruhan, objek penilaian menurut SPI adalah fondasi utama dalam setiap proses penilaian profesional. Objek ini bisa berupa aset, liabilitas, bisnis, atau hak finansial yang memiliki nilai ekonomi. Dengan memahami definisi, karakteristik, dan klasifikasinya, penilai dapat menyusun laporan yang kredibel, transparan, dan sesuai standar nasional.
Studi kasus dan praktik nyata menunjukkan bahwa kesalahan dalam menetapkan objek dapat berujung pada hasil penilaian yang tidak akurat. Karena itu, setiap penilai wajib menerapkan prinsip identifikasi yang cermat sejak tahap awal penugasan hingga penyusunan laporan akhir.
Para profesional memahami objek penilaian secara mendalam sesuai pedoman SPI agar mereka tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menghasilkan opini nilai yang dapat dipercaya dan mendukung pengambilan keputusan.***