Organisasi profesi penilai di Indonesia memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya resmi berdiri. Dunia penilaian aset yang kini begitu penting dalam berbagai aspek ekonomi dan bisnis, pernah melalui proses panjang untuk mendapatkan pengakuan formal dan wadah profesional bernama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
MAPPI merupakan organisasi profesi yang memiliki peran vital dalam menjaga standar keahlian dan integritas para penilai. Anggotanya terdiri dari ribuan individu profesional yang bergerak di bidang penilaian aset, properti, bisnis, hingga peralatan industri.
Dalam skala internasional, MAPPI juga dikenal dengan nama Indonesian Society of Appraisers (ISA), dan telah menjalin hubungan kerja sama dengan berbagai lembaga penilai dunia.
Keberadaan MAPPI tidak muncul begitu saja. Sebelum asosiasi ini berdiri, dunia penilaian di Indonesia sempat mengalami masa yang penuh tantangan. Tidak ada aturan khusus, pendidikan profesi belum tersedia, dan perusahaan penilai masih beroperasi secara terbatas.
Di tengah situasi itulah, muncul kebutuhan mendesak untuk membentuk wadah resmi yang mampu menyatukan para pelaku profesi penilai agar lebih terarah dan diakui. Melalui proses panjang, serangkaian organisasi pendahulu terbentuk, seperti APPI (Asosiasi Perusahaan Penilai Indonesia) dan GAPPI (Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia).
Puncaknya, pada tahun 1981, lahirlah MAPPI sebagai asosiasi profesi yang menaungi para penilai individu. Organisasi inilah yang kemudian menjadi tonggak penting dalam sejarah perkembangan profesi penilai di Indonesia.
Sejarah MAPPI, Organisasi Profesi Penilai di Indonesia

Lahirnya APPI Pada Tahun 1976
Sebelum berdirinya MAPPI, dunia penilaian di Indonesia belum memiliki arah yang jelas. Meski kegiatan penilaian aset sudah ada, belum terdapat standar, regulasi, ataupun lembaga resmi yang menaungi para penilai. Profesi ini berjalan secara sporadis, bahkan tanpa lembaga pendidikan formal yang mencetak tenaga ahli penilai.
Situasi mulai berubah pada pertengahan tahun 1970-an, ketika jumlah perusahaan penilai mulai meningkat seiring dengan berkembangnya sektor bisnis dan investasi di Tanah Air. Dalam situasi tersebut, muncul gagasan untuk membentuk wadah yang bisa menghimpun para pelaku usaha penilaian agar profesi ini lebih terarah dan terstandar.
Gagasan tersebut akhirnya terwujud pada tahun 1976, melalui pembentukan Asosiasi Perusahaan Penilai Indonesia (APPI). Organisasi ini merupakan langkah awal untuk menyatukan perusahaan-perusahaan jasa penilai yang saat itu masih berjumlah empat, yakni Asian Appraisal Indonesia, Insal Utama, Sarana Penilai, dan Reka Artha.
APPI berdiri dengan semangat untuk meningkatkan kompetensi serta profesionalitas para penilai, sekaligus memastikan persaingan usaha di bidang penilaian tetap sehat. Kala itu, belum ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang jasa penilai. Bahkan, pendidikan formal bagi calon penilai pun belum tersedia.
Terbitnya Regulasi Pertama tentang Jasa Penilai
Setahun setelah APPI berdiri, yaitu pada 7 Juli 1977, Menteri Perdagangan Radius Prawiro menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 161/KP/VI/1977 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Penilaian. SK inilah yang menjadi aturan pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur kegiatan usaha jasa penilai.
Sebelum adanya aturan ini, perusahaan penilai diperlakukan layaknya perusahaan dagang biasa berdasarkan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan Nomor 56/th/1971 dan Nomor 103A/Kp/V/1971. Dengan terbitnya SK baru tahun 1977, profesi penilai akhirnya diakui secara resmi oleh negara.
Hadirnya Pendidikan Profesi Penilai di Indonesia
Masih di tahun yang sama, tepatnya lima bulan setelah SK 161/KP/VI/1977 diterbitkan, APPI mulai mengadakan pendidikan dan pelatihan pertama di bidang penilaian. Program ini diadakan bekerja sama dengan The American Society of Appraisers (ASA), organisasi penilai terkemuka asal Amerika Serikat.
Pelatihan tersebut berlangsung pada 22–25 November 1977 dengan tema “The Appraisal of Real Estate, Machinery, and Equipment.” Pembicara yang hadir adalah para penilai profesional dari ASA, di antaranya John Alico (Presiden ASA) dan Sinclair (anggota ASA).
Program pendidikan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penilaian di Indonesia. Pesertanya bukan hanya dari kalangan perusahaan penilai, tetapi juga dari Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, bank-bank nasional, hingga perusahaan swasta.
Beberapa nama yang tercatat mengikuti pelatihan tersebut antara lain Antonius Setyadi, Stefanus Gunadi, Hendra Gunawan, dan Nirboyo Adiputro. Mereka adalah tokoh-tokoh yang kelak turut berperan besar dalam perkembangan profesi penilai di Indonesia.
Kesuksesan pelatihan pertama itu membuka jalan bagi pelaksanaan pendidikan serupa secara rutin. Setelah beberapa kali berjalan, penyelenggaraannya kemudian diambil alih oleh Balai Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK) di bawah Departemen Keuangan. Para penilai senior yang pernah mengikuti pelatihan sebelumnya, seperti Antonius dan Stefanus, mulai berperan sebagai pengajar.
Program pendidikan ini memicu minat masyarakat untuk terjun ke bidang jasa penilaian. Akibatnya, banyak bermunculan perusahaan penilai baru di berbagai daerah, seperti Bintang Lima dan Bintang Darma. Namun, tidak semua perusahaan tersebut memenuhi syarat menjadi anggota APPI, yang menyebabkan munculnya dinamika baru di industri penilaian.
Terbentuknya GAPPINDO dan Lahirnya GAPPI
Ketidaksesuaian antara syarat keanggotaan APPI dan keinginan para perusahaan baru akhirnya melahirkan organisasi lain bernama Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPINDO) pada tahun 1979. Dengan demikian, pada akhir dekade 1970-an, terdapat dua asosiasi penilai di Indonesia: APPI dan GAPPINDO.
Namun, pemerintah menilai keberadaan dua organisasi sejenis justru menimbulkan potensi konflik dan memperlambat perkembangan industri. Karena itu, Departemen Perdagangan mengambil langkah untuk menyatukan kedua asosiasi tersebut.
Hasilnya, pada 27 Juni 1980, APPI dan GAPPINDO resmi melebur menjadi satu organisasi baru bernama Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI).
Sesuai namanya, GAPPI beranggotakan perusahaan-perusahaan penilai, bukan individu. Fokus utama GAPPI adalah meningkatkan mutu pengelolaan perusahaan jasa penilai serta melakukan sertifikasi untuk menjamin profesionalitas dan integritas perusahaan anggotanya.
Lahirnya MAPPI Sebagai Organisasi Profesi Penilai Individu pada 1981
Meski GAPPI berhasil menyatukan perusahaan-perusahaan penilai, masih ada satu hal yang belum terwadahi yaitu profesi penilai sebagai individu. Para penilai yang bekerja di bawah perusahaan jasa merasa perlu memiliki organisasi sendiri yang bisa memperjuangkan kepentingan pribadi-profesional mereka.
Keinginan itu akhirnya terwujud setahun kemudian. Pada hari Selasa, 20 Oktober 1981, lahirlah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Pendirian ini berlangsung di Gedung Bursa Efek Jakarta (Bapepam) yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan No. 41, Jakarta Pusat. Tanggal dan tempat bersejarah inilah yang menandai lahirnya MAPPI sebagai organisasi profesi penilai pertama di Indonesia.
Tujuan Pendirian MAPPI
MAPPI didirikan sebagai organisasi independen, mandiri, nirlaba, dan non-politik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, dan integritas para penilai di Indonesia. Dengan demikian, para anggota diharapkan dapat menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik profesi.
Beberapa tujuan spesifik pendirian organisasi ini antara lain:
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi anggota.
MAPPI berkomitmen menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, serta pendidikan berkelanjutan bagi seluruh anggotanya.
- Membina etika profesi penilai.
Dengan mematuhi kode etik dan standar yang berlaku, MAPPI berupaya menjaga citra serta kepercayaan publik terhadap profesi penilai.
- Mengembangkan profesi di tingkat nasional dan internasional.
MAPPI menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga penilai dunia untuk memperluas wawasan dan standar kompetensi global.
Selain itu, keberadaan MAPPI juga menjadi bentuk nyata kontribusi profesi penilai terhadap pembangunan nasional, terutama dalam menciptakan tata kelola ekonomi yang adil, transparan, dan berintegritas sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Lahirnya GAPPI
Setelah MAPPI terbentuk, dunia penilaian di Indonesia memiliki dua pilar utama: GAPPI yang menaungi perusahaan jasa penilai, dan MAPPI yang menaungi individu penilai profesional. Meski sempat terjadi gesekan dalam beberapa periode, keduanya justru saling melengkapi dalam membangun ekosistem penilaian yang profesional.
GAPPI berperan memastikan kualitas perusahaan jasa penilai tetap terjaga melalui sertifikasi dan pengawasan regulasi. Sedangkan MAPPI berfokus pada peningkatan kompetensi teknis, sertifikasi profesi, serta pendidikan berkelanjutan bagi para penilai individu.
Kedua organisasi ini bahkan kemudian bekerja sama mendirikan Yayasan Pendidikan Penilai Indonesia (YAPPI), yang bertanggung jawab mengelola program pendidikan dan pelatihan untuk para calon penilai di Tanah Air.
MAPPI di Zaman Sekarang
Seiring perkembangan zaman, MAPPI terus bertransformasi menjadi organisasi modern dengan ribuan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat ini, jumlah anggota MAPPI mencapai lebih dari 4.500 orang, yang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang profesi penilaian.
Kantor pusat (sekretariat) MAPPI kini berkedudukan di 18 Office Park Lt. 3 Suite F, Jalan TB Simatupang Kav.18, Jakarta Selatan. Sebagai organisasi nasional, MAPPI juga memiliki berbagai kompartemen dan bidang keahlian, termasuk penilaian properti, bisnis, mesin dan peralatan, serta penilaian aset publik. Semua bidang ini berperan penting dalam menjaga standar kualitas profesi penilai di Indonesia.***