Follow
Follow

Patokan Harga Limit pada Lelang Ditentukan oleh Siapa dan Didasarkan Atas Apa?

Ketahui cara penjual dan penilai independen menentukan harga limit lelang dengan metode objektif, termasuk nilai pasar.
Panduan lengkap mengenai harga limit lelang: pihak penentu, metode penilaian, aturan PMK, nilai limit di Indonesia. Tangkap Layar kemenkeu.go.id.

Memahami bagaimana patokan harga limit pada lelang ditetapkan sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Nilai limit bukan hanya angka awal untuk memulai penawaran, tetapi juga gambaran nilai objektif dari barang yang dilelang. Selain itu, penentuan limit menentukan apakah lelang berlangsung adil dan transparan sesuai regulasi. Tidak heran, banyak sengketa lelang berawal dari penetapan limit yang dianggap tidak wajar.

Di sisi lain, penetapan harga limit bukan proses sembarangan. Pemilik barang maupun kreditor sebagai penjual harus memastikan bahwa nilai limit mencerminkan kondisi riil objek berdasarkan pendekatan penilaian yang dapat mereka pertanggungjawabkan. Misalnya, penilai independen dengan izin resmi wajib menilai objek bernilai tinggi. Karena itu, memahami siapa yang berwenang menetapkan dan apa dasar penetapannya menjadi kunci untuk mencegah kesalahan serta potensi gugatan hukum.

Selain itu, perkembangan regulasi beberapa tahun terakhir membuat mekanisme penetapan limit semakin terstruktur. PMK No. 122 Tahun 2023, PMK No. 27/PMK.06/2016, hingga PMK No. 213/PMK.06/2020 memberikan pedoman jelas mengenai sumber penilaian, metode yang digunakan, serta kewajiban pelibatan penilai profesional. Dengan pemahaman yang baik, peserta dan penjual dapat mengambil keputusan lebih tepat selama proses lelang.

Pengertian Harga Limit dalam Lelang

Dalam dunia lelang, harga limit atau nilai limit merupakan angka minimum yang menentukan boleh tidaknya suatu objek dilepas. Penawaran yang masuk tidak boleh lebih rendah dari angka ini. Jika tawaran tertinggi tidak mencapai limit, objek berpotensi tidak laku. Menurut E-Journal UNSRAT dan Media Penilai mappi.or.id, regulasi Indonesia mewajibkan penjual memakai pendekatan penilaian yang sah, bahkan pada banyak kasus harus disertai laporan penilai independen berizin SIUPP (Central Data Access).

Dengan demikian, patokan harga limit pada lelang bukan angka tebak-tebakan. Nilai ini dirumuskan melalui analisis berbasis data pasar, kondisi objek, risiko penjualan, hingga urgensi pelepasan aset. Di sisi lain, penetapan yang tidak mengikuti standar dapat berisiko menimbulkan keberatan dari debitur atau peserta lelang.

Siapa yang Menetapkan Harga Limit?

Merangkum dari berbagai sumber termasuk laman pajak.go.id, berikut siapa saja yang bisa menetapkan harga limit lelag:

  1. Penjual / Pemilik Barang

Sumber utama penetapan limit tetap berada di tangan penjual. PMK menegaskan bahwa pemilik barang atau kreditor (Pajak) menetapkan nilai limit. Selain itu, mereka bertanggung jawab penuh atas kebenaran dokumen yang mendasari limit.

  1. Penilai Independen

Untuk objek bernilai tinggi misalnya di atas Rp 5 miliar penjual wajib melibatkan penilai independen dengan SIUPP (Ortax Data Center). Laporan penilai inilah yang menjadi dasar limit. Repository Unissula juga menegaskan peran signifikan penilai publik untuk objek yang kompleks seperti hotel, gedung, atau pelabuhan.

  1. Penaksir Internal

Jika objek tidak termasuk kategori wajib penilaian independen, penjual boleh menggunakan laporan internal atau perkiraan sendiri, terutama dalam transaksi non-eksekusi sukarela (Perpajakan DDTC).

  1. Kebijakan Mengungkapkan Limit

Perusahaan dapat mengumumkan limit secara terbuka atau merahasiakannya. Dalam beberapa jenis lelang wajib dan eksekusi, Pajak biasanya mengumumkan limit. Kebijakan ini memengaruhi transparansi serta strategi peserta saat menghitung nilai tawaran.

Dasar Penetapan Patokan Limit

Penentuan patokan harga limit pada lelang mengacu pada prinsip objektivitas. Selain itu, penilai menggunakan metode profesional agar mereka dapat menghasilkan nilai limit yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Nilai Pasar (Market Value)

Nilai pasar menggambarkan harga yang wajar jika penjual menjual objek dalam kondisi normal. Media Penilai menjelaskan bahwa penilai menghitung opini nilai pasar untuk memberikan gambaran komprehensif kepada penjual.

  1. Nilai Likuidasi (Forced Sale Value)

Dalam lelang eksekusi, nilai likuidasi menjadi acuan penting. Nilai ini mencerminkan harga minimal yang harus ditetapkan jika pemilik melepas aset dengan cepat. Pajak menyebutkan bahwa DJP tidak boleh menetapkan limit di bawah nilai likuidasi dalam petunjuknya.

  1. Biaya dan Risiko Penjualan

Selain nilai pasar dan likuidasi, penetapan limit mencakup pertimbangan biaya lelang, risiko hukum, penyusutan bangunan, hingga metode pembayaran dari peserta (Pajak). Di sisi lain, biaya tambahan dapat memengaruhi seberapa realistis angka limit.

  1. Laporan Penilai Profesional

Media Penilai dan Repository Unissula mencatat bahwa laporan penilai publik biasanya menyajikan dua angka: nilai pasar dan nilai likuidasi. Kedua angka itulah yang menjadi dasar penjual dalam menetapkan limit secara akuntabel.

Landasan Hukum Penetapan Limit

Regulasi mengenai penetapan patokan harga limit pada lelang bersandar pada beberapa aturan berikut:

  • PMK No. 122 Tahun 2023: Mengatur tata cara lelang, termasuk kewajiban memakai laporan penilaian untuk banyak jenis lelang (Media Penilai).
  • PMK No. 27/PMK.06/2016. Menjelaskan bahwa penilai independen, penaksir internal, atau penjual dapat menghitung limit melalui perkiraan.
  • PMK No. 213/PMK.06/2020. Pihak berwenang menetapkan syarat kompetensi penilai serta ambang batas objek yang wajib dinilai pihak independen.
  • UU Hak Tanggungan: Dalam eksekusi jaminan, nilai limit harus melindungi debitur dan kreditor. Scholar Hub menunjukkan bahwa limit terlalu rendah dapat memicu gugatan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penjual bertanggung jawab atas akurasi dokumen penilaian. Jurnal Mahasiswa Hukum Brawijaya menyebut bahwa kesalahan dalam penetapan limit dapat berdampak pada tuntutan hukum.

Tantangan Praktis dalam Penentuan Limit

Sementara itu, berikut merupakan beberapa tantangan praktis yang biasa ditemui pelelang dalam menentukan limit lelang.

  1. Sengketa karena Limit Rendah
    Beberapa debitur menggugat penjual karena mereka menilai limit terlalu rendah sehingga merugikan mereka (Scholar Hub). Misalnya, dalam lelang ulang, pihak yang berwenang bisa menganggap penurunan limit drastis sebagai tindakan melawan hukum.
  2. Transparansi
    Beberapa pihak menilai bahwa limit rahasia mengurangi keterbukaan proses lelang, meskipun regulasi memperbolehkannya. Pajak menilai bahwa limit terbuka meningkatkan kepercayaan peserta.
  3. Risiko Kerugian Negara
    Media Penilai menyoroti bahwa limit yang tidak akurat dapat merugikan negara, terutama dalam lelang aset negara atau jaminan kredit.
  4. Penilaian Ulang dalam Lelang Ulang
    Dalam kasus lelang ulang, penjual harus menyiapkan laporan penilaian baru jika ingin menurunkan limit agar Perpajakan DDTC tidak menganggapnya sewenang-wenang.

Dampak Penetapan Limit bagi Pihak-Pihak Terkait

  • Penjual / Kreditor: Limit realistis membantu mengurangi risiko kerugian dan memperbesar peluang lelang berhasil.
  • Debitur: Mereka harus memahami dasar limit agar bisa mengajukan keberatan jika limit terlalu rendah.
  • Penilai: Penilai profesional bertanggung jawab menghasilkan analisis objektif.
  • Peserta Lelang: Limit yang transparan membantu menyusun strategi penawaran.

Contoh Studi Kasus

Contoh studi kasus pembatalan lelang.

Sebagai pelengkap, berikut beberapa contoh studi kasus berupa penelitian tentang harga limit lelang:

  1. Pembatalan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan – Universitas Jenderal Soedirman (2024)

Penelitian oleh Rafi Zahroo Kadarusman membahas pembatalan lelang karena nilai limit terlalu rendah. Hakim menilai bahwa limit jauh di bawah harga pasar sehingga hakim mengategorikannya sebagai perbuatan melawan hukum. Studi ini relevan karena memperlihatkan konsekuensi hukum dari penetapan limit yang keliru (RUS Unsoed).

  1. Penafsiran Hakim atas Makna Limit – UGM (2025)

Tesis Ulfi Lintang Antartika Aji Putri menganalisis perbedaan interpretasi hakim terkait nilai limit pada sengketa lelang. Sembilan putusan memperlihatkan ketidaksamaan penafsiran, terutama antara tingkat banding dan kasasi (ETD UGM). Selain itu, studi ini memperkuat gambaran bahwa pihak berwenang perlu menafsirkan regulasi dengan hati-hati.

  1. Limit di Bawah Likuidasi – UGM (2024)

Desi Dwi Lestari meneliti penetapan limit oleh bank yang ternyata lebih rendah dari nilai likuidasi. Wawancara dengan bank dan KPKNL menunjukkan bagaimana strategi penjual mempengaruhi keputusan tersebut (ETD UGM). Studi ini menguatkan pentingnya metodologi penilaian yang tepat.

  1. Ketidaksesuaian Harga Lelang vs Limit – Universitas Sriwijaya (2025)

Penelitian Muhammad Daffa Raditya Abdillah menemukan bahwa nilai limit lebih rendah dari harga pasar pada kasus tertentu. Temuan ini memperkuat pentingnya penggunaan laporan penilaian yang kredibel (Repository UNSRI).

Patokan Harga Limit Lelang

Secara keseluruhan, penjual menentukan patokan harga limit pada lelang, tetapi prosesnya wajib berlandaskan penilaian profesional. Pihak terkait menetapkan limit berdasarkan nilai pasar, nilai likuidasi, risiko, serta regulasi PMK yang berlaku. Selain itu, laporan penilai independen berperan besar terutama untuk aset bernilai tinggi.

Meskipun pemerintah sudah mengatur mekanisme secara ketat, praktisi di lapangan tetap menghadapi tantangan, termasuk potensi sengketa hukum dan isu transparansi. Karena itu, pemahaman mendalam mengenai dasar penetapan limit penting bagi penjual, peserta, maupun debitur agar proses lelang berjalan adil, akuntabel, dan efisien.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya