Nilai likuidasi dan nilai pasar menjadi dua istilah penting yang sering muncul dalam dunia penilaian aset, terutama ketika seseorang ingin mengetahui berapa harga wajar properti, kendaraan, atau aset perusahaan jika dijual. Namun masih banyak orang keliru memahami perbedaan keduanya, padahal nilai likuidasi dan nilai pasar memiliki fungsi serta konteks yang sangat berbeda.
Dalam praktik penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kedua nilai ini menjadi acuan utama untuk menentukan berapa besar harga yang realistis, baik dalam kondisi penjualan normal maupun penjualan cepat karena tekanan waktu.
Karena itu mengetahui perbedaan nilai likuidasi dan nilai pasar penting bagi individu, perusahaan, maupun lembaga keuangan agar keputusan jual beli atau lelang aset tidak menimbulkan kerugian. Misalnya, ketika sebuah perusahaan harus menjual aset dalam waktu singkat untuk melunasi kewajiban, nilai likuidasi menjadi acuan yang lebih relevan dibanding nilai pasar.
Apa Itu Nilai Pasar (Market Value)?
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, nilai pasar yaitu estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang pemasarannya dilakukan secara layak di mana kedua pihak masing–masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatiannya, dan tanpa paksaan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2024 menyatakan bahwa nilai pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian.
Kemudian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjelasakan bahwa nilai pasar merujuk pada opini atas manfaat ekonomi atas kepemilikan aset, atau harga yang paling mungkin dibayarkan untuk suatu aset.
Dari ketiga definisi di atas, bisa dikatakan pilai pasar adalah estimasi harga wajar aset atau liabilitas dalam transaksi normal tanpa tekanan antar pihak yang memahami pasar.
Contoh Penerapan Konsep Nilai Pasar
Nilai Pasar Properti
Sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dijual dengan harga Rp4 miliar. Berdasarkan survei KJPP, rumah serupa di lingkungan yang sama rata-rata terjual antara Rp3,8 miliar–Rp4,2 miliar. Nilai pasar diperkirakan sekitar Rp4 miliar.
Nilai Pasar Kendaraan
Sebuah mobil Toyota Fortuner keluaran 2020 masih dalam kondisi baik. Menurut harga pasaran dari bursa mobil bekas terpercaya, nilai jual rata-rata mobil ini sekitar Rp420 juta. Itulah nilai pasar mobil tersebut, yaitu harga yang paling mungkin terjadi di pasar antara penjual dan pembeli tanpa tekanan.
Nilai Pasar Aset Bisnis atau Mesin Produksi
Sebuah perusahaan manufaktur memiliki mesin cetak yang dibeli 5 tahun lalu seharga Rp1 miliar. Penilai independen menemukan bahwa mesin serupa di pasar bekas dengan kondisi sebanding kini dijual Rp600 juta. Nilai pasar mesin tersebut adalah Rp600 juta, karena mencerminkan harga wajar yang berlaku saat ini di pasar terbuka.
Nilai Pasar Saham (Instrumen Keuangan)
Saham PT Telkom Indonesia (TLKM) diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pada harga Rp3.100 per lembar. Jadi nilai pasar saham TLKM hariitu Rp3.100 per lembar.
Nilai Pasar Tanah Komersial
Sebidang tanah di kawasan industri Bekasi dijual Rp2 juta per meter persegi. Penilai menemukan bahwa transaksi tanah sejenis di kawasan sekitar berada pada kisaran Rp1,9–Rp2,1 juta/m persegi. Maka nilai pasar tanah tersebut ditetapkan Rp2 juta/m persegi sebagai angka wajar yang mewakili kondisi pasar aktual.
Apa Itu Nilai Likuidasi (Liquidation Value)?

Menurut DJKN nilai likuidasi yaitu estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.
Sementara Kemenkeu melalui PMK No 99 Tahun 2024 mengatakan, nilai likuidasi adalah estimasi sejumlah uang yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak.
Bisa dikatakan, nilai likuidasi adalah perkiraan uang dari penjualan cepat aset, dengan pemasaran terbatas dan waktu lebih singkat dari normal. Nilai ini sering digunakan dalam konteks penjualan cepat (forced sale), seperti lelang aset, likuidasi perusahaan, atau restrukturisasi keuangan.
Contoh Nilai Likuidasi
Nilai Likuidasi Properti
Sebuah rumah tinggal di Surabaya memiliki nilai pasar Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar). Namun, pemilik rumah harus menjualnya segera karena kebutuhan mendesak dan waktu pemasaran hanya 1 bulan. Berdasarkan hasil penilaian oleh KJPP, rumah seperti ini dalam kondisi “penjualan cepat” biasanya laku 80% dari nilai pasar. Maka nilai likuidasi yakni Rp800.000.000.
Nilai Likuidasi Kendaraan Bermotor
Sebuah mobil Toyota Innova tahun 2019 memiliki nilai pasar Rp250 juta. Namun, perusahaan leasing harus melelang kendaraan tersebut dengan cepat karena gagal bayar kredit. Dari data lelang DJKN, kendaraan serupa biasanya laku di kisaran 70–80% dari nilai pasar. Maka nilai likuidasi yakni Rp175 juta-Rp200 juta.
Nilai Likuidasi Aset Pabrik atau Mesin Produksi
Sebuah mesin industri yang nilai pasarnya Rp1,5 miliar harus dijual karena pabrik tutup. Dalam kondisi penjualan cepat, KJPP menilai harga wajar pasarannya turun sekitar 40%. Nilai likuidasi yakni Rp900 juta.
Nilai Likuidasi Aset Perusahaan
Sebuah perusahaan memiliki total aset dengan nilai pasar Rp10 miliar. Setelah proses audit dan penilaian ulang, nilai yang diperkirakan dapat diterima dari hasil penjualan cepat seluruh aset hanya Rp7 miliar. Jadi nilai likuidasi sebesar Rp7 miliar tersebut.
Nilai Likuidasi Barang Persediaan (Inventory)
Sebuah toko elektronik memiliki stok TV dan kulkas dengan nilai buku Rp500 juta. Namun karena akan segera ditutup, semua barang dijual kilat dengan potongan besar. Hasil penjualan cepat hanya mencapai Rp350 juta dan merupakan nilai likuidasinya.
Perbedaan Nilai Likuidasi dan Nilai Pasar
Nilai pasar menggambarkan harga wajar suatu aset dalam kondisi normal. Penentuan nilainya terjadi ketika penjual dan pembeli sama-sama berminat, memiliki waktu cukup untuk bernegosiasi serta memahami kondisi pasar. Transaksi yang dilakukan juga tanpa tekanan dan dengan pemasaran yang layak. Nilai ini sering digunakan dalam transaksi umum, laporan keuangan, maupun analisis investasi.
Sementara itu, nilai likuidasi menunjukkan perkiraan harga jual suatu aset bila harus dilepas dalam waktu singkat. Penjual biasanya berada dalam kondisi mendesak, sehingga pemasaran terbatas dan pembeli memiliki posisi tawar lebih kuat. Karena faktor waktu dan tekanan, nilai likuidasi hampir selalu lebih rendah dibanding nilai pasar.
Menurut DJKN, nilai likuidasi merupakan estimasi uang yang diperoleh dari penjualan cepat suatu aset dalam jangka waktu relatif pendek. Artinya, nilai ini adalah turunan dari nilai pasar dengan pengurang tertentu akibat kondisi tidak ideal.
Jadi, nilai pasar mencerminkan harga normal dalam pasar bebas, sementara nilai likuidasi mencerminkan harga terendah yang masih dapat diterima dalam penjualan cepat.
Nilai Likuidasi Berapa Persen Nilai Pasar?
Hingga saat ini, tidak ada ketentuan resmi dari pemerintah Indonesia baik dari Kemenkeu, OJK, maupun DJKN yang menetapkan berapa persen nilai likuidasi harus dibandingkan dengan nilai pasar.
Regulasi seperti PMK No. 99 Tahun 2024 dan pedoman penilaian DJKN hanya menyebut bahwa nilai likuidasi merupakan estimasi uang yang diperoleh dari penjualan aset dalam waktu yang relatif singkat, tanpa menyebut angka pasti.
Namun, dalam praktik profesional penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan beberapa penelitian akademik universitas, terdapat panduan empiris yang digunakan secara umum. Studi-studi tersebut menunjukkan bahwa nilai likuidasi biasanya berkisar antara 70% hingga 90% dari nilai pasar, tergantung pada jenis aset dan kondisi penjualannya.
Sebagai contoh, penelitian di lingkungan universitas hukum dan ekonomi di Indonesia menjelaskan bahwa dalam proses penjualan cepat atau lelang, nilai aset seringkali turun sekitar 10–30% dari nilai pasar normal. Diskon ini mencerminkan keterbatasan waktu pemasaran, kondisi psikologis penjual, serta daya tawar pembeli yang lebih kuat.
Praktik ini juga sejalan dengan pandangan para penilai di DJKN, yang menyebut bahwa nilai likuidasi diperoleh dengan mengurangkan nilai pasar dengan faktor penyesuaian tertentu, karena kondisi penjualan tidak memenuhi definisi nilai pasar yang ideal.
Mengapa Penting Memahami Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi?
Memahami nilai pasar dan nilai likuidasi sangat penting, terutama dalam bidang penilaian aset dan keuangan. Menurut penjelasan DJKN, nilai pasar membantu pemerintah atau lembaga menentukan harga wajar suatu aset dalam kondisi normal. Nilai ini menjadi dasar penting dalam pengelolaan aset, pelaporan keuangan, serta pengambilan keputusan investasi agar tidak terjadi salah estimasi harga.
Sementara itu, pemahaman tentang nilai likuidasi diperlukan ketika aset harus dijual dalam waktu singkat, seperti pada proses lelang atau likuidasi perusahaan. Berdasarkan kajian di Universitas Brawijaya (UB), nilai likuidasi mencerminkan harga realistis yang bisa diperoleh dalam kondisi penjualan mendesak, sehingga membantu mencegah kerugian dan memperkuat manajemen risiko.
Dengan memahami kedua jenis nilai ini yaitu nilai pasar dan nilai likuiditas penilai, investor, maupun lembaga pemerintah dapat menilai aset secara lebih objektif baik dalam kondisi pasar normal maupun saat penjualan cepat. Hal ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi aset.***