Follow
Follow

Kompensasi Pemasangan Tiang Internet Indihome, MyRepublic, XL, Telkom 2025 Berapa?

Cari tahu berapa kompensasi pemasangan tiang internet tahun 2025. Simak cara hitung dan prosedur hukumnya di sini.
Berapa kompensasi pemasangan tiang internet di lahan pribadi 2025? Panduan lengkap negosiasi, dasar hukum, dan contoh kasus nyata terbaru. Unsplash/ries-bosch-Nl9MyCD1_a4

Dalam beberapa tahun terakhir, terutama menjelang 2025, masyarakat di berbagai kota Indonesia semakin sering melihat tiang-tiang jaringan internet berdiri di depan rumah, gang kecil, hingga tepi jalan utama. Pemasangan ini dilakukan oleh berbagai penyedia layanan seperti IndiHome, MyRepublic, XL Home, dan Telkom Indonesia. Tujuannya jelas memperluas jangkauan layanan digital agar koneksi internet lebih cepat dan stabil.

Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan yang banyak diperbincangkan warga: berapa kompensasi yang seharusnya diterima pemilik lahan ketika tiang internet dipasang di depan rumah mereka? Apakah provider wajib memberikan ganti rugi? Pertanyaan ini menjadi relevan karena banyak kasus di mana pemasangan dilakukan tanpa izin, sosialisasi, atau kejelasan mekanisme kompensasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara telekomunikasi hanya dapat memanfaatkan atau melintasi tanah milik perseorangan setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan. Artinya, jika pemasangan dilakukan tanpa persetujuan, warga memiliki hak untuk meminta kompensasi atau ganti rugi.

Apa Itu Kompensasi Pemasangan Tiang Internet?

Kompensasi pemasangan tiang internet adalah bentuk imbalan atau ganti rugi yang diberikan kepada warga atau pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang atau penyangga kabel fiber optik.
Misalnya, jika sebuah tiang berdiri tepat di depan pagar rumah Anda, maka secara hukum lahan tersebut sedang dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara jaringan, dan Anda berhak atas kompensasi karena nilai guna atau estetika lahan Anda berkurang.

Menurut pakar hukum telekomunikasi mediabrantas.id, kompensasi ini bertujuan agar proses pembangunan infrastruktur internet berjalan lebih beretika dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, pemberian kompensasi juga mendorong adanya transparansi dan kesetaraan hak antara penyedia layanan dan warga terdampak.

Dasar Hukum Kompensasi Tiang Internet

Secara hukum, dasar utama yang mengatur masalah ini adalah:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 17: penyelenggara hanya boleh memanfaatkan tanah milik orang lain setelah ada persetujuan antar pihak.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 30: penggunaan tanah untuk kepentingan umum harus disertai kompensasi esdm.go.id.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018, yang menjadi acuan umum dalam menghitung kompensasi tanah untuk jaringan utilitas seperti listrik atau transmisi.

Meskipun belum ada aturan nasional yang secara khusus mengatur kompensasi pemasangan tiang internet, prinsipnya sama dengan kompensasi atas penggunaan lahan utilitas publik lainnya.

Contoh Kasus Nyata di Lapangan

Kasus-kasus di berbagai daerah memperlihatkan beragam praktik kompensasi. Misalnya:

  • Tangerang Selatan – beberapa RW melaporkan menerima kompensasi antara Rp300.000 hingga Rp700.000 per tiang dari provider yang memasang jaringan fiber optik di lingkungan mereka (sumber: Fokus Lensa).
  • Jakarta Utara (Warakas) – menurut laporan Kompas TV (Agustus 2025). Salah satu provider memberikan kompensasi Rp6 juta per RW dan menambahkan paket internet gratis. Namun, kasus ini sempat menimbulkan konflik karena tidak semua warga merasa provider melibatkan mereka.
  • Kota Jombang – berdasarkan penuturan praktisi hukum setempat (sumber: mediabrantas.id), warga yang lahannya terkena radius pemasangan tiang berhak menuntut kompensasi langsung, bukan hanya lewat pengurus lingkungan.

Dari berbagai contoh tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa tidak ada angka baku nasional, dan lokasi, izin, serta negosiasi lokal sangat menentukan besarnya kompensasi.

Estimasi Kompensasi Tiang Internet Tahun 2025

Berdasarkan hasil observasi lapangan dan pendekatan penilaian lahan, kami dapat menjabarkan kisaran kompensasi yang layak di tahun 2025 sebagai berikut:

Jenis KompensasiKisaran Nilai (2025)Keterangan
Per Tiang IndividuRp300.000 – Rp1.000.000Berdasarkan kasus di Tangerang Raya
Per RW atau LingkunganRp6 juta – Rp15 jutaTergantung jumlah titik tiang dan luas area
Berdasarkan Nilai Tanah15% × luas lahan × nilai pasar tanahFormula acuan dari Hukumonline

Sebagai contoh, jika seseorang menggunakan lahan yang memiliki nilai pasar Rp1.000.000/m² dan area terpakai 2 m², maka mereka dapat mengestimasi kompensasinya sebagai:
15% × 2 × 1.000.000 = Rp300.000.

Angka ini bisa lebih tinggi apabila lokasi berada di kawasan strategis atau berdampak signifikan terhadap nilai properti warga.

Cara Menghitung Kompensasi Sendiri

Untuk warga yang ingin menghitung estimasi kompensasi secara mandiri, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Tentukan luas tanah yang Anda gunakan (Lt) – berapa meter persegi area yang terkena pemasangan tiang.
  2. Cari nilai pasar tanah (NP) – bisa berdasarkan NJOP atau hasil penilaian independen.
  3. Gunakan rumus dasar:
    Kompensasi = 15% × Lt × NP

Contohnya, jika area yang terkena dampak sebesar 5 m² dengan nilai tanah Rp1.200.000/m², maka kompensasinya sekitar Rp900.000.
Selain itu, jika tiang menurunkan estetika rumah atau mengganggu pandangan utama, pemilik tanah bisa menegosiasikan nilai kompensasi lebih tinggi.

Langkah Warga Agar Haknya Terpenuhi

Agar pemerintah tidak mengabaikan hak warga saat memasang tiang internet, berikut langkah yang sebaiknya mereka lakukan:

  • Pastikan pihak penyedia jasa internet melakukan sosialisasi resmi sebelum mereka memasang layanan.
  • Minta surat persetujuan tertulis dan pastikan ada rincian besaran kompensasi, waktu pembayaran, serta siapa penerimanya.
  • Gunakan data pembanding dari wilayah lain untuk memperkuat posisi negosiasi.
  • Dokumentasikan seluruh proses – mulai dari komunikasi, foto titik pemasangan, hingga surat perjanjian.
  • Laporkan ke dinas terkait seperti Kominfo atau Dinas Perizinan jika pihak tertentu melakukan pemasangan tanpa izin.

Di sisi lain, pihak terkait juga menyarankan warga meminta agar kompensasi tidak hanya diberikan ke RW, tetapi juga ke pemilik lahan terdampak.

Kompensasi Pemasangan Tiang Internet Indihome, MyRepublic, XL, Telkom 2025 Berapa?

Hingga tahun 2025, pemerintah belum menetapkan tarif standar atau besaran kompensasi resmi untuk pemasangan tiang internet di lahan pribadi oleh penyedia layanan seperti Indihome (Telkom), MyRepublic, XL, Biznet, dan lainnya.

Pemilik lahan sangat bergantung pada kesepakatan dan kondisi lapangan untuk jumlah kompensasi yang mereka terima.

Faktor-Faktor Penentu Besarnya Kompensasi

  1. Negosiasi antara pemilik lahan dan penyedia layanan
    Kompensasi umumnya merupakan hasil musyawarah langsung antara pemilik lahan dan pihak perusahaan penyedia (Telkom, MyRepublic, XL, Biznet, dll.). Tidak ada acuan harga tetap, karena setiap lokasi dan kondisi berbeda.
  2. Nilai ekonomi dan lokasi lahan
    Lahan di daerah perkotaan atau komersial biasanya memberikan nilai kompensasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan lahan di daerah pedesaan. Potensi ekonomi dan tingkat kepadatan menjadi pertimbangan penting.
  3. Luas area yang digunakan
    Jika tiang internet hanya menempati sebagian kecil lahan, kompensasinya bisa relatif kecil. Namun, jika membutuhkan akses tambahan untuk kabel, perangkat, atau jalur utilitas, nilai kompensasi bisa meningkat.
  4. Dampak terhadap fungsi lahan
    Bila pemasangan tiang mengganggu aktivitas usaha, parkir, akses jalan, atau pemandangan properti, pemilik lahan berhak meminta kompensasi sebagai ganti rugi kerugian non-material.
  5. Peraturan daerah dan izin lingkungan
    Beberapa pemerintah daerah memiliki aturan lokal (Perda) yang mengatur tentang pemanfaatan lahan pribadi untuk infrastruktur utilitas. Misalnya, kewajiban izin lingkungan dan koordinasi dengan RT/RW setempat.

Prosedur yang Disarankan untuk Pemilik Lahan

Jika Anda menemukan tiang internet berdiri di lahan pribadi tanpa izin, berikut langkah yang direkomendasikan:

  1. Komunikasi langsung dengan penyedia layanan
    Hubungi pihak terkait seperti Telkom/Indihome, MyRepublic, atau XL Home melalui layanan pelanggan resmi atau kantor cabang terdekat. Sampaikan keluhan dan permintaan klarifikasi status pemasangan.
  2. Pahami dasar hukum yang berlaku
    Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia (misalnya UU No. 30 Tahun 2009)), pemerintah atau pihak yang menggunakan lahan harus memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pemilik tanah jika menggunakan lahannya untuk kepentingan umum atau utilitas tanpa persetujuan tertulis.
  3. Dokumentasikan seluruh bukti
    Siapkan sertifikat tanah, foto kondisi di lapangan, dan surat atau bukti komunikasi dengan pihak perusahaan. Dokumentasi ini berguna jika terjadi sengketa atau laporan ke instansi pemerintah.
  4. Konsultasi dengan ahli hukum atau lembaga resmi
    Jika negosiasi tidak tercapai, Anda bisa berkonsultasi dengan notaris, pengacara, atau lembaga perlindungan konsumen untuk memahami hak-hak lebih lanjut.

Koordinasi dengan pemerintah daerah setempat

Pemerintah kelurahan/desa biasanya dapat menjadi mediator antara masyarakat dan perusahaan penyedia layanan. Koordinasi ini juga penting untuk memastikan bahwa pemasangan sudah memiliki izin resmi.

Studi Kasus Akademik dan Penelitian Terkait

Contoh studi kasus penelitian tiang internet.

Beberapa penelitian dan laporan menunjukkan bahwa persoalan kompensasi tiang internet masih berada di wilayah abu-abu hukum. Misalnya:

  1. Universitas Brawijaya (2022) melalui penelitian “Urgensi Pengaturan Pemasangan Tiang Penyangga Fiber Optik di Kota Malang” menemukan adanya kekosongan hukum yang menyebabkan tidak adanya mekanisme kompensasi yang baku (sumber: UB Repository).
  2. Jurnal Multidisiplin Teknologi & Arsitektur meneliti pemasangan tiang di Kota Pekanbaru dan menyebutkan bahwa banyak tiang fiber optik berdiri tanpa izin resmi (sumber: Rayyan Jurnal).
  3. Kasus di Warakas, Jakarta Utara (sumber: Kompas TV) memperlihatkan contoh konkret kompensasi Rp6 juta per RW yang memicu sengketa antar pengurus lingkungan.

Dari tiga contoh ini, masih ada ketimpangan antara pelaksanaan dan regulasi, sehingga masyarakat perlu berperan aktif dalam menegosiasikan hak mereka.

Kompensasi Bukan Sekadar Uang, Tapi Bentuk Keadilan

Pemasangan tiang internet oleh IndiHome, MyRepublic, XL Home, dan Telkom di 2025 memang menjadi bagian penting dari transformasi digital nasional. Namun, pembangunan infrastruktur tersebut tidak boleh mengabaikan hak warga sebagai pemilik lahan.
Kompensasi yang layak bukan hanya bentuk ganti rugi finansial, tetapi juga pengakuan atas hak dan kedaulatan ruang privat masyarakat.

Sebagai acuan praktis:

  • Nilai kompensasi wajar di 2025: Rp300.000–Rp1.000.000 per tiang atau Rp6–15 juta per RW, tergantung lokasi dan dampak.
  • Pastikan ada persetujuan tertulis dan bukti pembayaran.
  • Gunakan regulasi Undang-Undang 36/1999 sebagai dasar hukum kuat dalam negosiasi.

Dengan memahami regulasi, mengumpulkan bukti, dan menjaga komunikasi yang transparan, warga dapat memastikan bahwa pembangunan infrastruktur digital berjalan.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya