Koefisien Lantai Bangunan atau KLB selalu menjadi topik penting bagi siapa pun yang ingin merencanakan pembangunan. Banyak orang bertanya, KLB hitung dinding atau tidak.
Pertanyaan ini wajar, karena cara menghitung luas lantai langsung memengaruhi rancangan bangunan, jumlah lantai, dan total ruang yang boleh dibangun. Untuk menjawabnya dengan jelas, kita harus memahami konsep KLB, mempelajari dasar hukumnya, dan melihat bagaimana regulasi di Indonesia menetapkan cara menghitung luas lantai.
Namun sebelum itu, Anda perlu memahami bahwa KLB memegang peran penting saat merencanakan bangunan bertingkat. Dengan mengetahui batasan ini, Anda dapat menentukan jumlah lantai yang boleh Anda bangun dan mengoptimalkan rancangan agar tetap mengikuti regulasi.
Proses perizinan juga menjadi lebih mudah karena perhitungan memenuhi syarat teknis. Selain itu, pengembangan properti bisa berjalan efisien dan sepenuhnya legal. Tanpa memahami KLB, risiko penolakan IMB atau PBG meningkat drastis.
Apa Itu Koefisien Lantai Bangunan?
JDIH Kemenkeu menyebut Koefisien Lantai Bangunan sebagai angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dan luas tanah yang menjadi lokasi bangunan tersebut. Definisi ini tercantum dalam peraturan bangunan gedung nasional dan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan batas pemanfaatan ruang.
Jika kita mengacu pada definisi tersebut, KLB menggambarkan tingkat intensitas pemanfaatan lahan. Ketika KLB tinggi, pemilik lahan dapat membangun lebih banyak lantai. Sebaliknya, ketika KLB rendah, pemilik harus membatasi bangunan agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap lingkungan dan infrastruktur.
Dasar Hukum dan Regulasi KLB di Indonesia
Walaupun banyak orang mengenal KLB sebagai istilah teknis, regulasi nasional tetap menjamin keberadaannya. Pemerintah memasukkan definisi KLB ke dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 sebagai turunan dari UU Bangunan Gedung.
Setelah itu, pemerintah memperbarui ketentuan tersebut melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 yang kini berperan sebagai pedoman utama untuk bangunan gedung. Sementara itu, untuk bangunan negara, Peraturan Menteri PUPR No. 45 Tahun 2007 menegaskan bahwa penentuan nilai KLB selalu mengikuti peraturan daerah tempat bangunan berada.
Meskipun Indonesia menggunakan definisi KLB yang seragam, pemerintah pusat tidak menetapkan angkanya secara nasional. Pemerintah daerah justru menentukan angka KLB melalui dokumen pengaturan ruang seperti Perda, RTRW, RDTR, dan berbagai aturan zonasi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena itu, setiap daerah menetapkan nilai KLB yang berbeda sesuai karakter lingkungan dan arah pembangunan wilayahnya. Berikut beberapa contoh daerah yang menetapkan KLB melalui dokumen resmi:
- Kota Bekasi mengatur KLB melalui Perda No. 5 Tahun 2016 tentang RDTR. Zona komersial dan zona perumahan memiliki angka berbeda sesuai kepadatan yang diizinkan.
- Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan Perda DIY No. 2 Tahun 2017 untuk menentukan nilai KLB di tanah Kasultanan dan Kadipaten.
- Sebagian besar kabupaten/kota lain menggunakan kombinasi RTRW dan RDTR sebagai acuan utama.
Perbedaan nilai KLB antar daerah muncul karena setiap wilayah mempertimbangkan hal berbeda, seperti kondisi lingkungan, kapasitas infrastruktur, dan visi koridor ruang.
Alasan Kenapa KLB Berbeda di Setiap Daerah
Banyak orang menganggap KLB hanyalah angka matematis, tetapi kenyataannya penetapan KLB sangat strategis. Pemerintah daerah menentukannya berdasarkan beberapa alasan, antara lain:
1. Pengendalian kepadatan lahan
KLB membantu pemerintah membatasi pemanfaatan lahan agar tidak terjadi pembangunan berlebihan.
2. Menjaga kualitas lingkungan
Dengan pengaturan KLB, daerah dapat mempertahankan resapan air, ruang hijau, serta kesehatan lingkungan.
3. Menyelaraskan dengan rencana ruang jangka panjang
Setiap wilayah memiliki visi pembangunan sendiri. Kota perumahan, kota industri, atau kota wisata jelas membutuhkan batas berbeda.
4. Mencegah tekanan infrastruktur
Jalan, drainase, air bersih, dan jaringan listrik memiliki kapasitas tertentu. KLB diperlukan agar beban tidak melebihi kemampuan layanan umum.
5. Mengatur profil kota
Tinggi bangunan, bentuk skyline, dan intensitas permukiman semua dikendalikan lewat KLB.
Karena alasan itu, nilai KLB tidak bisa disamaratakan. Satu lokasi bisa memiliki KLB 1,2 sedangkan lokasi lain yang sangat strategis bisa mencapai 10 atau bahkan lebih.
KLB Hitung Dinding Atau Tidak dan Apa Saja yang Termasuk Koefisien Lantai Bangunan
KLB menghitung luas hingga batas dinding luar bangunan. Aturan nasional dan daerah sama-sama menegaskan bahwa luas lantai untuk KLB diambil dari area yang dibatasi dinding terluar. Karena itu, ketebalan dinding luar otomatis masuk dalam perhitungan, sedangkan ruang luar yang tidak dinaungi bangunan biasanya tidak dihitung.
Banyak regulasi daerah menghitung luas lantai sampai batas dinding terluar bangunan. Dengan ketentuan itu, ketebalan dinding luar otomatis masuk perhitungan dan garis luar bangunan menjadi acuan luas. Regulasi tidak menjadikan dinding interior sebagai patokan, tetapi seluruh area di dalam batas dinding luar tetap dihitung sebagai luas lantai. Secara sederhana, KLB memakai footprint luar bangunan, bukan luas bersih ruang dalam.
Beberapa daerah menerapkan aturan konversi khusus, sehingga Anda harus memeriksa regulasi lokal sebelum menghitung KLB. Perhitungan KLB biasanya mencakup lantai dasar, lantai di atasnya, mezzanine, basement bila daerah mengaturnya, atap overstek tertentu, dan balkon yang dalam beberapa kasus dihitung penuh atau sebagian.
Sebaliknya, beberapa area justru dihitung sebagian atau tidak dihitung sama sekali, seperti parkir basement, area sirkulasi, ruang servis, atap teknis, atau overstek kecil. Oleh sebab itu, Anda tetap perlu memeriksa regulasi lokal sebelum menghitung Karena aturan setiap daerah berbeda, perhitungan akhir tetap harus mengikuti RDTR atau Perda yang berlaku.
Rumus dan Cara Menghitung KLB

Untuk menghitung Koefisien Lantai Bagunan, Anda bisa menggunakan rumus KLB sederhana, yaitu: “KLB = Total luas seluruh lantai bangunan dibagi luas tanah.” Rumus ini memang terlihat mudah, tetapi dalam praktiknya Anda harus memperhatikan detail karena beberapa elemen bangunan memiliki ketentuan perhitungan yang berbeda.
Sementara cara menghitung KLB bisa Anda lakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Ukur Luas Tanah
Langkah pertama adalah mengukur luas tanah secara akurat sesuai sertifikat atau dokumen legal. Anda harus melakukan pengukuran dengan sangat teliti karena setiap meter akan memengaruhi total luas bangunan yang boleh Anda bangun.
2. Hitung Luas Seluruh Lantai Bangunan
Selanjutnya, Anda menjumlahkan seluruh lantai bangunan. Perhitungan ini mencakup lantai dasar, semua lantai atas, basement bila dihitung oleh daerah, mezzanine, serta balkon atau overstek sesuai aturan. Gunakan garis dinding terluar sebagai batas luas lantai.
3. Periksa Ketentuan Khusus Daerah
Anda kemudian menjumlahkan seluruh lantai bangunan dengan memasukkan lantai dasar, semua lantai atas, basement (jika aturan daerah menghitungnya), mezzanine, serta balkon atau overstek. Anda menggunakan garis dinding terluar sebagai batas luas lantai dalam perhitungan ini.
4. Terapkan Rumus KLB
Setelah seluruh data siap, Anda memasukkan angkanya ke dalam rumus: “KLB = Total luas lantai ÷ Luas tanah”.
5. Cocokkan dengan Batas Maksimum Zona
Terakhir, Anda membandingkan hasil perhitungan dengan nilai maksimum KLB zona. Jika angka KLB melebihi batas, Anda harus merevisi rancangan bangunan.
Contoh Kasus Perhitungan KLB
Bayangkan Anda memiliki lahan seluas 1.000 m². RDTR setempat menentukan bahwa zona Anda memiliki:
- KLB maksimum: 3,5
- Balkon dihitung 50%
- Basement parkir dihitung 30%
Misalkan rencana bangunan Anda seperti ini:
- Lantai dasar: 800 m²
- Lantai 2: 800 m²
- Lantai 3: 800 m²
- Balkon: 100 m²
- Basement parkir: 600 m²
Hitung total luas lantai sesuai ketentuan:
- Total lantai utama = 800 + 800 + 800 = 2.400 m²
- Balkon (50%) = 50 m²
- Basement parkir (30%) = 180 m²
Maka total luas lantai = 2.400 + 50 + 180 = 2.630 m²
Kapasitas maksimum yang diizinkan: 3,5 × 1.000 = 3.500 m²
Hasilnya, bangunan Anda memenuhi syarat karena total luas masih di bawah batas maksimum.
Tujuan dan Fungsi Penetapan KLB
Penetapan KLB memegang peran penting dalam manajemen tata ruang karena membantu kota menjaga keteraturan dan memastikan pemanfaatan lahan tetap sesuai kapasitas lingkungan.
Melalui aturan ini, pemerintah dapat mengendalikan penggunaan lahan agar pembangunan tidak melampaui daya dukung kawasan. Selain itu, pembatasan luas lantai ikut menjaga kualitas lingkungan dengan mempertahankan ruang hijau, area resapan, dan kenyamanan kota.
KLB juga mengatur kapasitas bangunan karena secara tidak langsung menentukan jumlah lantai dan menjaga skyline kota tetap tertata. Di sisi lain, aturan ini memperkuat rencana kota jangka panjang; perencanaan ruang, transportasi, dan layanan publik menjadi lebih terarah ketika intensitas bangunan terkendali.
Pada akhirnya, KLB melindungi masyarakat dengan mengurangi risiko bencana dan memastikan setiap pembangunan berlangsung aman bagi lingkungan sekitar.***