Dalam dunia profesional yang kian menuntut transparansi dan akuntabilitas, anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk selalu menjunjung Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Keduanya bukan hanya pedoman administratif, tetapi juga fondasi moral dan teknis dalam setiap praktik penilaian di Indonesia.
Kepatuhan terhadap KEPI dan SPI menjadi kunci untuk memastikan hasil penilaian yang kredibel, objektif, serta dapat dipercaya oleh publik dan pemangku kepentingan.
Di sisi lain, penerapan standar profesi penilai secara konsisten membantu menjaga reputasi dan kualitas hasil kerja setiap penilai. Bagi anggota MAPPI, kepatuhan KEPI dan pemenuhan SPI adalah bukti profesionalisme sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang menggunakan jasa mereka.
Latar Belakang Penetapan
Tuntutan terhadap profesionalisme penilai meningkat seiring dengan besarnya peran laporan penilaian dalam sektor ekonomi, investasi, maupun kebijakan publik. Nilai sebuah properti, bisnis, atau aset tak berwujud memiliki dampak luas bukan hanya bagi pemilik dan investor, tetapi juga bagi lembaga keuangan serta pemerintah.
Karena itu, setiap penilai tidak sekadar menentukan angka, melainkan juga bertanggung jawab terhadap proses, metode, dan etika pelaksanaan tugasnya. Salah satu fondasi penting untuk menjamin hal ini adalah penerapan KEPI dan SPI sebagai standar regulatif profesi penilai.
Menurut Penilaian.id, SPI merupakan pedoman dasar yang bersifat wajib dan mengikat dalam setiap kegiatan penilaian. Sementara itu, KEPI menetapkan prinsip moral dan etika profesi, memastikan setiap anggota MAPPI bekerja dengan kejujuran, kompetensi, dan integritas tinggi.
Sejarah pembentukan SPI sendiri dimulai pada tahun 1990-an, saat MAPPI bersama lembaga terkait merumuskan standar minimum praktik penilaian di Indonesia (Media Penilai). Sejak saat itu, KEPI dan SPI menjadi acuan utama agar praktik penilaian di Indonesia berjalan profesional, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan publik.
Selain itu, seperti disampaikan oleh Media Penilai, kepatuhan terhadap regulasi profesi juga melindungi penilai dari potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga kepentingan umum. Dengan latar ini, kewajiban mematuhi KEPI dan SPI bagi setiap anggota MAPPI bukan hanya tuntutan organisasi, tetapi juga kewajiban moral dan profesional.
Ruang Lingkup Kewajiban
Kewajiban mematuhi KEPI dan SPI meliputi beberapa aspek mendasar yang membentuk pilar praktik penilaian profesional sebagaimana dirangkum dari penilaian.id dan mediapenilai.mappi.or.id , yaitu:
- Etika dan Perilaku Profesi (KEPI)
KEPI berfungsi sebagai kompas moral bagi seluruh anggota MAPPI. Penilai wajib bersikap jujur, kompeten, objektif, serta menjaga independensi dalam setiap tugasnya (Scribd). Etika ini memastikan bahwa hasil penilaian bebas dari kepentingan pribadi maupun tekanan eksternal. - Standar Teknis dan Prosedural (SPI)
SPI menetapkan kerangka teknis yang wajib diikuti penilai mulai dari identifikasi objek, pemilihan metode, pelaksanaan penilaian, hingga penyusunan laporan akhir. SPI mencakup empat komponen besar: Konsep dan Prinsip Umum Penilaian, Standar Umum, Standar Penerapan, dan Standar Teknis (Penilaian.id). - Penerapan pada Semua Jenis Objek Penilaian
Kewajiban ini berlaku untuk seluruh bidang penilaian, termasuk real properti, personal properti, bisnis, maupun aset keuangan. Artinya, baik penilai internal maupun eksternal harus mengikuti ketentuan yang sama. - Kepatuhan Dokumentasi dan Pelaporan
Penulis laporan penilaian harus membuat laporan yang jelas, akurat, dan sesuai SPI agar regulator maupun pengguna jasa dapat memverifikasinya (Scribd).
Dengan demikian, ruang lingkup kewajiban ini bersifat menyeluruh mencakup dimensi etika, teknis, administratif, dan reputasional bagi seluruh anggota MAPPI.
Landasan Hukum
Kewajiban mematuhi KEPI dan SPI memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang mendasari hal ini antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik menyebut bahwa “Standar Penilaian Indonesia adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi penilai dalam melakukan penilaian” (Penilaian.id).
- PMK No. 228/PMK.01/2019 menegaskan bahwa penilai publik yang telah berizin wajib berpegang pada KEPI, SPI, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 406/KMK.01/2014 secara resmi mengakui MAPPI sebagai organisasi profesi penilai di Indonesia.
- MAPPI menyusun KEPI & SPI edisi terbaru (VII/2018)) dengan acuan standar internasional.
Dengan adanya regulasi tersebut, kepatuhan terhadap KEPI dan SPI tidak lagi bersifat opsional, melainkan kewajiban yang berimplikasi langsung pada aspek hukum, etika, dan reputasi profesional.
Dampak Kepatuhan dan Ketidakpatuhan
Dampak Kepatuhan
Kepatuhan terhadap KEPI dan SPI membawa dampak positif yang signifikan bagi profesi penilai, di antaranya:
- Media Penilai meningkatkan kepercayaan publik dan stakeholder, karena menyusun laporan penilaian dengan prinsip profesional dan transparan.
- Meminimalkan risiko hukum dan reputasi, sehingga penilai terhindar dari potensi klaim atau litigasi akibat kesalahan pelaporan.
- Menjamin konsistensi praktik penilaian nasional, yang berdampak langsung pada peningkatan mutu profesi secara kolektif.
Dampak Ketidakpatuhan
Sebaliknya, pelanggaran terhadap KEPI dan SPI dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti:
- Lembaga keuangan atau regulator menolak atau meragukan kredibilitas laporan penilaian.
- Sanksi administratif atau disiplin organisasi bagi penilai yang melanggar standar.
- Kerugian bagi pengguna jasa akibat hasil penilaian yang tidak akurat.
Penelitian dari Universitas Brawijaya (UB Repository) menemukan bahwa tidak adanya kepatuhan terhadap standar penilaian dapat menimbulkan kerugian finansial dan lemahnya perlindungan hukum bagi pihak terkait.
Karena itu, bagi anggota MAPPI, kepatuhan terhadap KEPI dan SPI adalah keharusan mutlak, bukan sekadar formalitas.
Langkah-Langkah Praktis bagi Anggota MAPPI
Untuk memastikan pemenuhan KEPI dan SPI berjalan efektif, anggota MAPPI perlu melakukan beberapa langkah strategis berikut:
- Pelatihan dan Pembaruan Kompetensi
MAPPI atau lembaga resmi sebaiknya rutin menyelenggarakan pelatihan dan workshop yang diikuti penilai agar penilai selalu memahami revisi terbaru KEPI dan SPI. - Penerapan Checklist Kepatuhan
Tim penilaian membuat checklist untuk setiap penugasan penilaian, misalnya: apakah metode yang digunakan sudah sesuai SPI, tim mencegah konflik kepentingan, dan laporan mencantumkan asumsi dasar penilaian. - Dokumentasi Lengkap dan Transparan
KEPI dan SPI menekankan pentingnya laporan yang dapat diverifikasi. Oleh karena itu, setiap penilai wajib menyertakan instruksi tugas, pendekatan penilaian, serta opini nilai yang jelas (Scribd). - Audit Internal dan Pengawasan Profesi
MAPPI maupun KJPP perlu melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan standar dan etika. - Kultur Etika yang Kuat
Di sisi lain, penting bagi penilai untuk menjadikan etika sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini secara disiplin, anggota MAPPI dapat menjaga reputasi sekaligus meningkatkan kualitas jasa penilaian di Indonesia.
Contoh Penerapan dan Studi Kasus Nyata
- Penilaian Properti Komersial
Dalam sebuah penugasan penilaian gedung perkantoran, penilai memilih pendekatan Nilai Pasar sesuai SPI dan memastikan mencantumkan dasar nilai batasan penilaian. (DJKN Kemenkeu). Ketika muncul potensi konflik kepentingan, penilai menolak tekanan klien sesuai prinsip KEPI untuk menjaga independensi.
- Valuasi Bisnis (Merger & Akuisisi)
Seorang anggota MAPPI melakukan valuasi perusahaan dengan menggunakan pendekatan Discounted Cash Flow (DCF) sesuai SPI edisi VI (rudynoahmaster.blogspot.com). Ia mendokumentasikan asumsi dan risiko secara transparan serta menyusun laporan secara objektif tanpa intervensi pihak manapun.
- Pengendalian Mutu di KJPP
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menerapkan kebijakan mutu internal dengan melakukan audit terhadap setiap laporan sebelum menerbitkannya. KJPP juga melakukan pelatihan rutin untuk memastikan seluruh staf memahami versi terbaru KEPI & SPI (Penilaian.id, DJKN Kemenkeu).
Contoh Studi Kasus Akademik

- Mentari Mutiara Devi dkk. (Universitas Brawijaya) – Perlindungan Hukum bagi Bank Akibat Wanprestasi Penilai Publik dalam Pemberian Appraisal Report (hukum.studentjournal.ub.ac.id).
Studi ini menunjukkan bahwa pelanggaran SPI dan KEPI dapat menimbulkan kerugian finansial dan hukum bagi pihak pengguna jasa. - Nusantara Hasana Journal – Analisis Prosedur Penilaian Berdasarkan SPI (Studi Kasus Penilai Internal Bank dan KJPP).
Hasil penelitian membandingkan kepatuhan penilai internal dan eksternal terhadap SPI, menegaskan pentingnya standar teknis dalam menjaga kualitas penilaian.
Kewajiban mematuhi KEPI dan SPI bagi anggota MAPPI merupakan pondasi utama dalam menjaga integritas dan profesionalisme profesi penilai. Dengan dasar hukum yang jelas, standar tersebut menjamin kepatuhan dan kredibilitas laporan penilaian yang dihasilkan. Selain itu, penerapan yang konsisten membantu membangun kepercayaan publik, mengurangi risiko hukum, serta memperkuat reputasi profesi penilai.
Kepatuhan terhadap KEPI dan SPI bukan sekadar kewajiban bagi anggota MAPPI, melainkan investasi jangka panjang menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Dengan melaksanakan standar ini, profesi penilai di Indonesia akan terus tumbuh sebagai profesi bermartabat, transparan, dan berperan dalam pembangunan ekonomi nasional.***