Bagi banyak perusahaan, mengetahui nilai sebenarnya dari bisnis atau aset yang dimiliki bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi juga fondasi penting dalam mengambil keputusan strategis. Di sinilah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berperan penting. Mereka adalah pihak profesional yang bertugas menilai nilai ekonomi suatu entitas secara objektif dan sesuai standar nasional.
Tidak semua orang menyadari bahwa jasa penilaian bisnis melibatkan lebih dari sekadar menghitung harga. Proses ini mencakup analisis mendalam terhadap kinerja keuangan, potensi pertumbuhan, serta risiko yang memengaruhi nilai perusahaan. Oleh sebab itu, hasil penilaian dari KJPP sering menjadi acuan utama dalam transaksi besar seperti merger, akuisisi, hingga restrukturisasi bisnis.
Selain membantu perusahaan swasta, jasa KJPP juga banyak dimanfaatkan lembaga keuangan, pemerintah daerah, maupun investor individu. Mereka membutuhkan laporan valuasi resmi untuk memastikan setiap keputusan berbasis data dan sesuai peraturan.
Menariknya, KJPP tak hanya menilai bisnis yang sudah berjalan, tetapi juga mampu menaksir potensi nilai proyek baru atau aset tak berwujud seperti merek dagang dan lisensi. Dengan kata lain, keberadaan KJPP memberikan jaminan keakuratan dan transparansi dalam setiap aktivitas ekonomi.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jasa penilaian bisnis dan bagaimana ruang lingkup kerjanya? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang fungsi KJPP, dasar hukumnya, hingga rekomendasi KJPP profesional yang bisa dipercaya.
Apa Itu KJPP dan Mengapa Penting untuk Dunia Bisnis?
Dirjen Pajak menyebut Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan lembaga profesional yang berwenang melakukan kegiatan penilaian terhadap aset, kewajiban, maupun entitas bisnis. Penilaian dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang dikeluarkan oleh MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), sehingga hasilnya diakui secara nasional.
KJPP tidak hanya berfokus pada properti fisik seperti tanah dan bangunan, tetapi juga menilai aset non-fisik yang sering kali menjadi bagian penting dari nilai perusahaan, seperti hak cipta, merek dagang, atau paten. Penilaian tersebut berguna untuk berbagai keperluan — mulai dari jaminan kredit bank, laporan keuangan, perpajakan, hingga transaksi bisnis lintas negara.
Keberadaan KJPP juga diatur oleh hukum, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/PMK.01/2017 tentang Jasa Penilai Publik dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Artinya, setiap laporan yang diterbitkan oleh KJPP memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat digunakan secara resmi dalam proses administrasi atau litigasi.
Tugas dan Fungsi Utama KJPP
Secara umum, peran KJPP terbagi ke dalam beberapa bidang penilaian utama, yaitu:
1. Penilaian Aset Properti
KJPP menilai aset properti seperti tanah, gedung, hotel, pabrik, dan kawasan industri untuk mengetahui nilai pasarnya.
2. Penilaian Aset Non-Properti
KJPP melakukan penilaian terhadap aset non properti seperti mesin produksi, kendaraan, hingga peralatan pabrik yang bersifat bergerak.
3. Penilaian Bisnis dan Saham
Aktivitas penilaian untuk mengetahui nilai perusahaan, nilai saham, maupun goodwill dalam kegiatan merger, akuisisi, atau restrukturisasi.
4. Penilaian untuk Kepentingan Keuangan
Kegiatan penilaian yang diperlukan oleh bank, perusahaan, atau pemerintah untuk laporan keuangan dan penentuan jaminan kredit.
5. Penilaian Aset Tak Berwujud
Melakukan penilaian terhadap aset tak berwujud seperti paten, lisensi, merek dagang, serta kekayaan intelektual lainnya yang memberi nilai tambah bagi perusahaan.
Melalui hasil penilaian yang akurat, pemilik bisnis dapat memahami nilai ekonominya secara lebih realistis dan mengambil keputusan yang tepat berdasarkan data objektif.
Apa Itu Jasa Penilaian Bisnis oleh KJPP?
Jasa penilaian bisnis merupakan layanan yang bertujuan menentukan nilai ekonomi sebuah perusahaan atau unit usaha dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, prospek pertumbuhan, dan faktor pasar. Proses ini tidak sekadar menaksir harga jual, tetapi juga menganalisis kinerja dan risiko bisnis secara menyeluruh.
Penilaian bisnis oleh KJPP berperan penting dalam berbagai kegiatan strategis perusahaan. Misalnya, saat terjadi merger atau akuisisi, KJPP menentukan nilai wajar perusahaan yang digabung atau diambil alih.
Dalam proses Initial Public Offering (IPO), penilai mengukur nilai saham sebelum perusahaan melantai di bursa. Selain itu, penilaian ini membantu restrukturisasi aset saat perusahaan menata ulang kepemilikan atau divisi bisnis.
KJPP juga menjadi acuan dalam transaksi investasi, baik untuk membeli, menjual, maupun menanamkan modal, serta mendukung pelaporan keuangan dan kepatuhan pajak. Tidak kalah penting, laporan penilaian KJPP menjadi dasar objektif dalam penyelesaian sengketa bisnis, arbitrase, atau pembagian warisan. Dengan metode yang sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI), hasilnya diakui secara resmi oleh OJK, lembaga keuangan, dan instansi pemerintah.
Ruang Lingkup dan Metode Penilaian Bisnis

Berdasarkan PMK No. 101/PMK.01/2014 dan PMK No. 56/PMK.01/2017, ruang lingkup penilaian bisnis mencakup:
- Penilaian Nilai Entitas Bisnis (Business Valuation)
Menilai nilai keseluruhan perusahaan, baik yang masih berjalan (going concern) maupun yang akan dilikuidasi.
2. Penilaian Kepemilikan (Equity Valuation)
Menghitung nilai saham atau porsi kepemilikan dalam suatu entitas.
3. Penilaian Instrumen Keuangan
Aktivitas penilaian terhadap surat utang, obligasi, derivatif, dan instrumen investasi lainnya.
4. Penilaian Aset Tak Berwujud
Menilai merek dagang, hak cipta, lisensi, hingga goodwill perusahaan.
5. Penilaian Unit Usaha Tertentu
Penilaian untuk mengetahui nilai salah satu divisi atau anak usaha dalam grup perusahaan besar.
Dalam melaksanakan tugasnya, KJPP menggunakan tiga pendekatan utama yaitu:
- Income Approach atau Pendeketan Pendapatan: Menilai berdasarkan potensi arus kas dan keuntungan di masa depan.
- Market Approach atau Pendekatan Pasar: Membandingkan dengan perusahaan sejenis yang sudah ada di pasar.
- Asset-Based Approach atau Pendekatan Pasar: Menghitung selisih antara nilai aset dan kewajiban perusahaan.
Penilai publik sering kali mengombinasikan lebih dari satu metode untuk menghasilkan estimasi nilai yang paling akurat dan kredibel.
Hasil akhir dari setiap proses penilaian adalah Laporan Penilaian (Appraisal Report). Dokumen ini menjelaskan tujuan penilaian dan dasar hukum yang digunakan, menguraikan metodologi serta pendekatan analisis, menjabarkan asumsi dan pembatasan yang berlaku, menampilkan gambaran kondisi keuangan dan operasional perusahaan, serta menyajikan nilai akhir berupa fair value dari bisnis atau saham.
Penilai Publik berizin dari Kementerian Keuangan akan menandatangani laporan ini, sehingga laporan memiliki kekuatan hukum dan instansi maupun perusahaan dapat menggunakannya untuk audit, pengajuan pinjaman, atau keperluan hukum lainnya.
Jasa Penilaian Bisnis Lainnya
Selain penilaian nilai bisnis secara umum, KJPP juga menyediakan layanan penilaian bisnis lainnya seperti:
- Penilaian Strategi Korporasi
Meliputi analisis restrukturisasi bisnis dan feasibility study.
2. Penilaian untuk Privatisasi BUMN
Menentukan nilai saham saat BUMN dijual kepada publik.
3. Penilaian untuk Pelaporan Keuangan
Memenuhi ketentuan IFRS atau PSAK.
4. Penilaian Investasi Baru
Mengukur kelayakan proyek atau usaha baru sebelum dijalankan.
5. Analisis Economic Value Added (EVA)
Mengukur nilai tambah ekonomi dibandingkan modal yang digunakan.
6. Penilaian untuk Litigasi dan Arbitrase
Aktivitas menilai untuk hasilkan bukti objektif dalam sengketa komersial atau pembagian aset.
Layanan ini membantu perusahaan menavigasi keputusan bisnis besar dengan data akurat dan analisis mendalam.
Rekomendasi KJPP Profesional Dino Farid dan Rekan
Salah satu KJPP yang memiliki reputasi kuat di Indonesia adalah KJPP Dino Farid dan Rekan. Lembaga ini berdiri resmi sejak 2022 di Jakarta, berawal dari praktik perorangan bernama KJPP Dino Suharianto pada 2017, lalu berkembang menjadi aliansi profesional di 2019.
KJPP Dino Farid dan Rekan mengantongi izin resmi No. 2.19.0164 dari Kementerian Keuangan serta terdaftar di OJK, menjadikannya kredibel untuk aktivitas di pasar modal dan sektor keuangan non-bank.
Kini, mereka memiliki jaringan cabang di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. Kliennya mencakup BUMN, lembaga pemerintah, hingga perusahaan swasta besar.
KJPP Dino Farid dan Rekan menawarkan layanan penilaian yang cukup banyak, antara lain:
- Penilaian aset sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI)
- Studi kelayakan proyek
- Analisis pasar properti
- Konsultasi pengembangan aset
- Agen properti dan pengawasan pembiayaan proyek
Alamat kantor pusat:
Rasuna Epicentrum, Generali Tower – Gran Rubina Business Park, Lt. 16E, Jakarta Selatan.
Cabang lainnya berada di Bandung (Jl. Martanegara No.39), Semarang (Jl. Candi Kencana Raya No.43), Surabaya (Jl. Mentari Kenjeran Tim. IV Blok CC-11), dan Yogyakarta (Jl. Magelang No.188).***