Dalam dunia valuasi profesional, keberadaan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjadi pilar penting bagi lembaga keuangan, pengembang, maupun pihak hukum yang membutuhkan penilaian aset yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, sebelum mempercayakan proses penilaian pada sebuah KJPP, banyak pihak sering menanyakan hal mendasar: apa sebenarnya dasar hukum perusahaan KJPP di Indonesia?
Pertanyaan ini bukan sekadar formalitas administratif. Memahami regulasi yang menjadi landasan berdirinya KJPP berarti memastikan bahwa setiap hasil penilaian berlandaskan hukum, etika profesi, dan standar nasional yang diakui oleh pemerintah. Bagi pemilik maupun pengelola KJPP, pengetahuan ini juga menjadi tameng dari risiko hukum, pencabutan izin, hingga sengketa profesional.
Artikel ini akan mengulas mengenai dasar hukum perusahaan KJPP di Indonesia, mulai dari undang-undang, peraturan menteri, hingga implementasi praktis dan tantangan hukum di lapangan.
Apa Itu KJPP dan Mengapa Penting?
KJPP merupakan badan usaha profesional yang menyediakan layanan penilaian atau appraisal atas berbagai jenis aset baik berupa tanah, bangunan, perusahaan, maupun kekayaan tak berwujud seperti goodwill. Penilaian ini dibutuhkan dalam banyak konteks, misalnya untuk transaksi jual-beli, laporan keuangan, pemberian kredit, perpajakan, hingga penyelesaian sengketa hukum.
Menurut laman ppp.kemenkeu.go.id, tentang Kantor Jasa Penilai Publik Sebuah perusahaan KJPP terdiri dari satu atau lebih penilai publik yang telah berizin, didukung oleh staf teknis yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai ketentuan. KJPP harus bekerja secara independen dan objektif, karena hasil penilaiannya sering digunakan sebagai dasar keputusan keuangan dan hukum.
Legalitas menjadi aspek penting karena hanya KJPP yang berizin resmi dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang diakui hasil penilaiannya oleh lembaga perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun pengadilan.
Landasan Hukum Utama: UU No. 42 Tahun 2009 tentang Jasa Penilai Publik
Dasar hukum paling utama yang mengatur eksistensi KJPP di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jasa Penilai Publik.
UU ini menjelaskan definisi penilai publik, ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab hukum, hingga sanksi atas pelanggaran. Di dalamnya ditegaskan bahwa penilai publik wajib menjaga independensi, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap kode etik serta standar penilaian yang berlaku.
Tanpa payung hukum ini, kegiatan penilaian akan berada di wilayah abu-abu legal. Oleh karena itu, UU 42/2009 menjadi fondasi legal yang memberikan legitimasi bagi setiap perusahaan KJPP untuk beroperasi secara resmi di Indonesia.
Namun, undang-undang ini hanya mengatur prinsip-prinsip umum. Untuk penerapan teknis dan administratif yang lebih rinci, pemerintah menerbitkan berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana.
Regulasi Turunan: PMK 101/2014, PMK 56/2017, dan PMK 228/2019
Agar implementasi UU 42/2009 berjalan efektif, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam pengaturan izin, kompetensi, struktur organisasi, serta pengawasan kegiatan penilai publik.
Seiring perkembangan industri jasa penilaian, PMK tersebut mengalami beberapa penyempurnaan:
- PMK 56/PMK.01/2017 sebagai perubahan pertama, dan
- PMK 228/PMK.01/2019 sebagai perubahan kedua yang masih berlaku hingga kini.
Melalui PMK 228/2019, pemerintah mempertegas tata cara pendirian KJPP, pembukaan cabang, kelengkapan administrasi, hingga kewajiban pelaporan kepada Kementerian Keuangan. Regulasi ini juga menetapkan syarat kompetensi minimal bagi penilai publik dan kewajiban keanggotaan dalam asosiasi profesi penilai seperti MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia).
Dengan adanya regulasi ini, setiap perusahaan KJPP di Indonesia wajib mematuhi standar yang jelas agar operasionalnya diakui secara hukum dan hasil penilaiannya sah di mata regulator.
(Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, PMK 228/PMK.01/2019)
Peran OJK, Standar Profesi, dan Kode Etik
Selain Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peran dalam pengawasan KJPP, terutama yang beroperasi di sektor keuangan, perbankan, atau pasar modal.
Dikutip dari laman ojk.go.id OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan penilai publik untuk mematuhi Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
SPI dan KEPI menjadi dasar profesionalisme dalam penilaian. SPI mengatur metodologi dan prosedur kerja yang seragam, sedangkan KEPI menekankan nilai-nilai kejujuran, objektivitas, integritas, dan tanggung jawab sosial.
Kombinasi antara UU 42/2009, PMK, dan POJK ini menciptakan sistem pengawasan berlapis yang menjamin bahwa praktik KJPP di Indonesia berjalan dengan transparan dan akuntabel.
(Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, POJK No. 5 Tahun 2025)
Pentingnya KJPP dalam Dunia Bisnis dan Keuangan
Di sisi lain, kehadiran KJPP memberikan banyak manfaat nyata bagi dunia usaha. Berikut tiga peran pentingnya:
- Menjamin kepastian nilai aset.
Hasil penilaian KJPP memiliki kekuatan hukum, sehingga diakui dalam proses pembiayaan bank, transaksi properti, maupun audit laporan keuangan. - Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Karena laporan KJPP harus mengikuti standar dan kode etik, maka hasilnya lebih dipercaya oleh publik dan regulator. - Meningkatkan kepercayaan pasar.
Penilaian yang objektif membantu menciptakan pasar yang sehat, mencegah manipulasi harga, dan memperkuat integritas sektor keuangan nasional.
Dengan manfaat tersebut, tidak heran bila hampir semua lembaga keuangan mensyaratkan laporan KJPP dalam proses kredit, merger, atau investasi besar.
Pengalaman Praktis dan Tantangan Hukum di Lapangan
Walau kerangka hukum KJPP sudah kuat, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Salah satu masalah yang sering muncul adalah perbedaan hasil penilaian antar KJPP untuk objek yang sama. Variasi metode, data, dan asumsi pasar dapat memunculkan perbedaan nilai yang signifikan dan memicu sengketa.
Selain itu, pengawasan dan penegakan hukum kadang belum berjalan konsisten. Karena lembaga terkait tidak mengaudit semua laporan penilaian secara rutin, peluang terjadinya penyimpangan masih terbuka.
Masalah integritas juga pernah muncul dalam kasus besar seperti dugaan korupsi lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dalam kasus ini, pihak berwenang memeriksa sejumlah pejabat dari beberapa KJPP karena dugaan mark-up nilai tanah. Kasus tersebut menjadi peringatan keras bahwa regulasi tanpa integritas tidak cukup untuk menjaga kredibilitas profesi penilai publik.
(Sumber: Monitor Indonesia, 2021)
Proses dan Persyaratan Menjadi Penilai Publik
Untuk memperoleh izin sebagai penilai publik, seseorang harus memenuhi syarat yang cukup ketat. Antara lain:
- Lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP),
- Memiliki pengalaman kerja sesuai bidang penilaian,
- Mengikuti pelatihan etika profesi, dan
- Menjadi anggota aktif MAPPI.
Asosiasi profesi seperti MAPPI berperan penting dalam menjaga mutu, menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan, serta menegakkan kode etik penilai publik di Indonesia.
(Sumber: DJKN Kemenkeu & MAPPI Indonesia)
Secara keseluruhan, pembentuk kebijakan di Indonesia membangun dasar hukum perusahaan KJPP melalui kerangka yang kuat, mulai dari UU No. 42 Tahun 2009, PMK 101/2014 beserta perubahannya, hingga POJK 5/2025. Regulasi-regulasi tersebut memastikan penilai publik melaksanakan tugasnya secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Namun, agar sistem ini benar-benar efektif, pihak berwenang harus melakukan pengawasan secara konsisten, menerapkan kode etik dengan tegas, dan membina para penilai publik secara berkelanjutan. Dengan demikian, KJPP tidak hanya menjadi penyedia jasa valuasi, tetapi juga penjaga integritas ekonomi nasional.
Contoh Studi Kasus Nyata

Strategi Keunggulan Bersaing KJPP untuk Meningkatkan Kinerja Bisnis
Persaingan di dunia jasa penilaian publik semakin ketat. Setiap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) harus memiliki strategi yang jelas agar mampu bertahan dan berkembang. Penelitian berjudul “Strategi Keunggulan Bersaing untuk Meningkatkan Kinerja pada KJPP Rija Husaeni dan Rekan” karya Rija Husaeni, Zulkifli, dan Derriawan memberikan gambaran menarik tentang bagaimana sebuah KJPP dapat memperkuat posisinya di pasar melalui inovasi dan pengelolaan hubungan pelanggan.
Pentingnya Strategi Keunggulan Bersaing KJPP
Dalam dunia profesional, strategi keunggulan bersaing KJPP menjadi fondasi utama untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan. Nilai perusahaan, reputasi, dan loyalitas klien bergantung pada kemampuan kantor jasa penilai publik dalam memberikan hasil penilaian yang akurat dan independen.
Selain itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi menuntut KJPP untuk menyesuaikan diri dengan metode kerja yang lebih modern. Tanpa strategi yang jelas, sulit bagi perusahaan penilai untuk bersaing secara efektif, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pasar akan layanan cepat dan transparan.
Tujuan dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kapabilitas organisasi, kapabilitas inovasi, dan customer relationship management (CRM) terhadap keunggulan bersaing serta dampaknya pada kinerja bisnis KJPP Rija Husaeni dan Rekan.
Peneliti menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian explanatory. Sebanyak 33 pegawai menjadi responden melalui metode purposive sampling, dengan analisis data menggunakan SmartPLS versi 3.0. Hasilnya menunjukkan hubungan yang kuat antara inovasi dan keunggulan bersaing, serta antara keunggulan bersaing dengan kinerja bisnis.
Hasil Utama Penelitian
Penelitian ini menghasilkan empat temuan penting yang relevan bagi perusahaan penilai publik di Indonesia:
- Kapabilitas organisasi tidak berpengaruh signifikan terhadap keunggulan kompetitif maupun kinerja bisnis. Ini berarti struktur organisasi saja belum cukup untuk memperkuat daya saing.
- Kapabilitas inovasi memiliki pengaruh signifikan terhadap keunggulan bersaing dan kinerja bisnis. Perusahaan yang mampu berinovasi lebih cepat akan lebih unggul dalam menghadapi persaingan.
- CRM (Customer Relationship Management) berpengaruh positif terhadap keunggulan bersaing, meskipun belum berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja bisnis.
- Keunggulan bersaing terbukti berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kinerja bisnis secara keseluruhan.
Dengan temuan tersebut, jelas bahwa kombinasi antara inovasi dan pengelolaan hubungan pelanggan menjadi fondasi penting dalam strategi keunggulan bersaing KJPP.
Strategi Penetrasi Pasar sebagai Solusi Utama
Melalui analisis QSPM (Quantitative Strategic Planning Matrix), penelitian ini merekomendasikan strategi penetrasi pasar sebagai pilihan terbaik bagi KJPP Rija Husaeni dan Rekan. Strategi ini berfokus pada peningkatan penjualan layanan yang sudah ada di pasar yang sama.
Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Memperluas jangkauan pemasaran digital, misalnya melalui optimasi SEO dan media sosial profesional.
- Memperkuat layanan pelanggan dengan pendekatan CRM yang lebih personal dan responsif.
- Mengembangkan inovasi layanan, seperti laporan penilaian berbasis digital untuk mempercepat proses kerja.
- Menjaga loyalitas klien lama sambil menjangkau segmen baru melalui promosi edukatif dan kolaborasi dengan lembaga keuangan.
Selain itu, penerapan strategi ini dapat membantu perusahaan meningkatkan citra profesional di mata publik. Di sisi lain, penetrasi pasar yang efektif juga mendorong efisiensi operasional tanpa perlu melakukan ekspansi besar-besaran.
Implikasi bagi Dunia Jasa Penilaian
Hasil penelitian ini memberikan wawasan luas bagi seluruh KJPP di Indonesia. Dalam era persaingan digital, kemampuan berinovasi dan membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan menjadi faktor utama keberhasilan.
KJPP harus memperkuat identitas mereknya dan menegakkan nilai profesionalisme agar pasar lebih mengenalnya. Dengan penerapan strategi keunggulan bersaing KJPP yang tepat, perusahaan tidak hanya mampu meningkatkan kinerja internal, tetapi juga memperluas pangsa pasar secara signifikan.
Penelitian Rija Husaeni dan tim menunjukkan bahwa kapabilitas inovasi dan CRM adalah dua faktor terpenting dalam menciptakan strategi keunggulan bersaing KJPP. Sementara itu, strategi penetrasi pasar terbukti menjadi langkah paling efektif untuk memperkuat posisi bisnis di industri penilaian publik.
Dengan menggabungkan inovasi, teknologi, dan fokus pada kepuasan pelanggan, KJPP dapat mempertahankan daya saing serta mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.***