Follow
Follow

Cara Menolak Pemasangan Tiang Internet di Depan Rumah Menurut Hukum

Ilustrasi tiang internet. Cara menolak pemasangan tiang internet di depan rumah menurut hukum, lengkap dengan dasar aturan, hak pemilik lahan, dan langkah legal. (Pixabay/jplenio)
Ilustrasi tiang internet. Cara menolak pemasangan tiang internet di depan rumah menurut hukum, lengkap dengan dasar aturan, hak pemilik lahan, dan langkah legal. (Pixabay/jplenio)

Cara menolak pemasangan tiang internet di depan rumah menurut hukum semakin sering dicari karena pembangunan jaringan internet semakin masif di permukiman. Banyak pemilik rumah melihat provider mendirikan tiang persis di depan pekarangan tanpa penjelasan jelas. Situasi ini mendorong warga mempertanyakan hak untuk menolak serta dasar hukum yang dapat mereka gunakan.

Selain itu, pemasangan tiang internet yang tidak terkoordinasi sering menimbulkan masalah baru. Misalnya, tiang berada terlalu dekat dengan pagar rumah, menutup akses garasi, atau merusak estetika lingkungan.

Situasi ini menjadi kompleks karena jaringan internet masuk kategori infrastruktur strategis. Meski begitu, pemilik tanah tetap memiliki hak penuh atas pekarangannya. Karena itu, memahami aturan dasar hukum pemasangan tiang internet merupakan langkah pertama agar warga dapat bersikap tegas tanpa menimbulkan konflik.

Artikel ini menjelaskan bagaimana cara menolak pemasangan tiang internet di depan rumah menurut hukum dan peraturan nasional maupun daerah, lengkap hak warga pemilik lahan, dan langkah strategis mejaga hak tanah.

Dasar Hukum Pemasangan Tiang Internet di Depan Rumah

UU No. 36 Tahun 1999 menjadi dasar utama pengaturan jaringan internet. Pada Pasal 13, penyelenggara wajib memperoleh persetujuan pemilik tanah sebelum memanfaatkan atau melintasi lahan pribadi. Dengan kata lain, provider tidak boleh menanam tiang tanpa izin Anda.

Selain itu, Pasal 15 memberi hak bagi pemilik rumah untuk menuntut ganti rugi bila pemasangan tiang menimbulkan kerugian. Misalnya, tanah rusak, nilai properti turun, atau desain rumah terganggu. Pasal ini menegaskan ketentuan bahwa aktivitas telekomunikasi harus menghormati pemilik lahan.

Di sisi lain, Pasal 11 UU tersebut menjelaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mengantongi izin dari Menteri Kominfo sebelum menyediakan layanan. Artinya, provider harus memiliki izin operasional nasional terlebih dahulu sebelum memasang infrastruktur apa pun, termasuk tiang jaringan.

Selain UU, ada PP No. 52 Tahun 2000 yang mengatur detail teknis penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah mewajibkan provider mengikuti standar konstruksi dan ketentuan perizinan. Karena itu, pemasangan tiang tanpa dokumen lengkap berpotensi melanggar aturan.

Regulasi daerah juga berperan penting. Perda atau Pergub di berbagai kota menetapkan aturan tentang lokasi tiang, tinggi maksimal, estetika, dan tata ruang. Di beberapa daerah, pemerintah bahkan mewajibkan penggunaan infrastruktur bersama agar tidak terlalu banyak tiang berdiri di satu lokasi.

Di tingkat nasional, ada pedoman pembangunan infrastruktur pasif, seperti Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkominfo Tahun 2018. Pedoman ini menekankan pentingnya penataan utilitas bersama, baik saluran bawah tanah (ducting) maupun tiang bersama.

Hak Pemilik Rumah dan Batas Kewenangan Provider

Pasal 13 UU Telekomunikasi memberi pemilik rumah hak penuh atas lahannya. Provider harus meminta persetujuan sebelum memanfaatkan tanah tersebut. Ketentuan ini memberikan pemilik rumah kuasa untuk menolak titik pemasangan tiang jika lokasinya dianggap mengganggu.

Di sisi lain, provider harus memenuhi seluruh izin lokal. Banyak kasus membuktikan bahwa pemerintah membongkar tiang karena pemasangannya melanggar Perda atau tidak sesuai perizinan. Misalnya, provider menempatkan tiang terlalu dekat dengan rumah warga atau memasangnya di titik yang tidak tercantum dalam dokumen izin.

Selain itu, Pasal 15 memberi pemilik rumah hak penuh untuk menuntut ganti rugi. Dokumen bukti sangat penting. Foto lokasi, kerusakan yang terjadi, atau surat pernyataan saksi dapat memperkuat posisi hukum pemilik lahan.

Organisasi masyarakat seperti LPLHI juga pernah menindak kasus tiang ilegal. Dalam beberapa situasi, mereka menegur atau menindak provider yang menanam tiang tanpa izin. Tindakan ini menunjukkan bahwa pelanggaran pemasangan tiang bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga menyangkut etika dan kepatuhan hukum.

Cara Menolak Pemasangan Tiang Internet di Depan Rumah Menurut Hukum

Ilustrasi mengajukan surat keberatan penolakan pemasangan tiang internet. (Pixabay/vloveland)
Ilustrasi mengajukan surat keberatan penolakan pemasangan tiang internet. (Pixabay/vloveland)

1. Minta dokumen perizinan resmi

Minta provider menunjukkan surat izin pembangunan tiang dan izin operasional jaringan. Selanjutnya, minta konfirmasi apakah mereka memiliki persetujuan dari Anda sebagai pemilik lahan.

2. Ajukan surat keberatan

Gunakan bahasa resmi. Jelaskan alasan penolakan berdasarkan hak kepemilikan tanah, estetika, atau keselamatan. Lampirkan foto lokasi bila perlu.

3. Laporkan ke instansi pemerintah daerah

Dinas Kominfo, PUPR, atau Satpol PP bisa menegur hingga menertibkan tiang yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, pemilik tanah atau lahan bisa mendokumentasikan seluruh komunikasi. Simpan pesan, email, atau surat sebagai bukti bila masalah berkembang menjadi sengketa perdata.

Di sisi lain, keterlibatan pemerintah daerah sering membantu. Banyak daerah telah memiliki aturan khusus yang mengatur jarak tiang dari pagar, batas persil, atau jalur pedestrian. Jika provider mengabaikan aturan tersebut, Anda memiliki dasar kuat untuk menolak.

Bila provider tetap memaksa, Anda bisa meminta mediasi. Biasanya, kelurahan atau desa dapat memfasilitasi pertemuan antara warga dan provider. Mediasi bisa menghasilkan solusi alternatif, misalnya memindahkan tiang ke titik yang lebih netral atau menggunakan tiang bersama dengan provider lain.

Ganti Rugi dan Dasar Perhitungan Kompensasi

Jika tiang sudah terpasang dan Anda dirugikan, dasar hukum kompensasi merujuk pada Pasal 15 UU Telekomunikasi. Namun, masyarakat sering bertanya bagaimana nilai kompensasi dihitung. Jawabannya merujuk pada formula dalam Permen ESDM No. 13 Tahun 2021.

Walaupun aturan ini awalnya untuk instalasi listrik, pemerintah sering menggunakannya sebagai acuan umum dalam menentukan kompensasi atas penggunaan ruang bebas di atas tanah warga. Rumusnya sederhana:

Tanah = 15% × Luas tanah × Nilai pasar tanah

Bangunan = 15% × Luas bangunan × Nilai pasar bangunan

Tanaman = Nilai pasar tanaman berdasarkan appraisal

Selain itu, kompensasi hanya diberikan satu kali. Setelah kompensasi dibayarkan, provider mendapatkan hak ruang bebas untuk jaringan yang melewati lahan tersebut, selama tidak mengganggu struktur bangunan atau keselamatan warga.

Permen tersebut diperbarui tahun 2025 untuk meningkatkan transparansi. Pembaruan ini menegaskan perlunya appraisal independen saat menentukan nilai ganti rugi. Misalnya, pemilik rumah dapat meminta lembaga penilai tersertifikasi untuk menilai dampak pemasangan tiang terhadap nilai properti.

Di sisi lain, pemilik rumah tetap berhak meminta pemindahan tiang bila pemasangan terbukti tidak berizin, sekalipun kompensasi sudah dibayarkan. Hak Anda tidak hilang.

Langkah Strategis Menjaga Hak Tanah Tanpa Konflik

1. Lakukan pengecekan izin lokasi

Hubungi dinas terkait untuk memastikan apakah titik pemasangan tiang tersebut sesuai peta izin.

2. Gunakan surat resmi

Surat keberatan lebih kuat secara hukum dibanding protes lisan. Selain itu, surat juga menjadi bukti tertulis.

3. Bangun tekanan sosial bila diperlukan

Misalnya, ajak warga lain yang juga keberatan. Cara ini sering membuat provider bersikap lebih terbuka dalam memilih lokasi aman untuk tiang

Selain ketiga cara di atas, beberapa warga sering memilih jalan kompromi. Misalnya, meminta pemindahan tiang ke batas dua rumah agar tidak merusak tampilan fasad. Kompromi seperti ini tetap berada dalam kerangka hukum karena persetujuan menjadi kata kunci utama dalam Pasal 13 UU Telekomunikasi.

Selain itu, Anda dapat mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan program ducting bawah tanah atau penataan utilitas terpadu. Program ini sudah berjalan di beberapa kota besar, dan terbukti mengurangi jumlah tiang liar.

Pada akhirnya, warga tetap memiliki posisi hukum yang kuat. Pemasangan tiang tanpa persetujuan Anda melanggar UU Telekomunikasi dan peraturan daerah. Oleh sebab itu, menolak pemasangan tiang bukan hanya hak, tetapi juga bagian dari menjaga tertib tata ruang lingkungan.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya