Cara mengajukan kompensasi tiang listrik PLN menjadi hal penting bagi pemilik tanah yang merasa lahannya digunakan tanpa izin.
Sebagaimana diketahui, pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) acap kali menimbulkan polemik antara hak publik untuk penyediaan listrik dan hak warga atas tanahnya.
Dalam beberapa kasus, banyak pemilik tanah mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan mereka dan mekanisme kompensasi yang sah.
Maka dari itu, penting memahami aturan yang mengatur ganti rugi dan prosedur pengajuan resmi dari PLN terkait kompensasi pemasangan tiang listrik.
Dasar Hukum Pemasangan Tiang Listrik PLN
Pengaturan penyediaan listrik di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU ini, pasal penting terkait hak dan kewajiban badan penyedia listrik tercantum di beberapa ayat.
Pertama, pasal 11 ayat 1 menyebutkan bahwa penyedia listrik bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, koperasi, atau masyarakat.
Berdasarkan pasal tersebut, PT PLN sebagai BUMN memiliki hak legal untuk menyediakan listrik di berbagai wilayah.
Kedua, pasal 19 ayat 2 menegaskan bahwa setiap penyedia listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan listrik. Tanpa izin ini, operasional PLN dianggap ilegal.
Selain izin usaha, PLN wajib memiliki izin operasi jika ingin membangun pembangkit listrik tertentu, sesuai kapasitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan UU tersebut, pemasangan tiang listrik PLN tidak hanya dilakukan berdasarkan hak sebagai penyedia listrik publik, tetapi juga harus tunduk pada regulasi yang mengatur izin dan kelayakan penggunaan lahan.
Aturan Ganti Rugi dan Kompensasi Lahan Terdampak Tiang Listrik PLN
Jika tanah pribadi digunakan untuk menempatkan tiang listrik, pemilik berhak menuntut ganti rugi atau kompensasi. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU Ketenagalistrikan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemagang izin usaha penyedia listrik wajib memberikan kompensasi atas penggunaan tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena proyek listrik.
Ganti rugi diberikan apabila tanah digunakan secara langsung untuk pembangunan tiang atau jaringan transmisi.
Kompensasi berlaku jika penggunaan tanah bersifat tidak langsung, misalnya ketika nilai ekonomis tanah berkurang karena adanya jaringan listrik yang melintas.
Dalam konteks ini, ganti rugi bukan hanya sekadar uang, tetapi mencakup penggantian bangunan, tanaman, atau benda lain yang ada di atas tanah. Kompensasi diberikan jika tanah dipakai tanpa pelepasan hak atas tanah.
Syarat untuk Mendapatkan Kompensasi Pemasangan Tiang Listrik dari PLN
Namun, tidak semua pemilik tanah otomatis berhak mendapat kompensasi. Menurut Pasal 31 UU Ketenagalistrikan, ganti rugi tidak berlaku jika bangunan, tanaman, atau benda lain sengaja didirikan di atas tanah yang sudah memiliki izin proyek listrik.
Selain itu kompensasi juga tidak diberikan apabila pemilik tanah sebelumnya telah menerima kompensasi atau ganti rugi.
Artinya, jika pembangunan tiang listrik dilakukan setelah izin proyek dikeluarkan dan kompensasi sudah dibayarkan sebelumnya, pemilik tanah tidak bisa menuntut ganti rugi lagi.
Namun, untuk tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang digunakan secara langsung atau tidak langsung tanpa pemberitahuan, kompensasi tetap menjadi hak pemilik.
Cara Mengajukan Kompensasi Tiang Listrik PLN

Mengajukan kompensasi bisa dilakukan melalui prosedur resmi PLN. Pertama, Pastikan tiang listrik memang milik PLN, bukan milik provider telekomunikasi. Hal ini penting agar pengajuan kompensasi tidak salah alamat.
Kedua, pengajuan bisa dilakukan melalui contact center PLN 123 atau aplikasi PLN di menu “Pengaduan”.
Ketiga, sertakan informasi lengkap seperti identitas pemilik tanah, nomor ponsel, ID pelanggan (jika ada), deskripsi lokasi, dan foto tiang listrik.
Selanjutnya, PLN akan mengirim tim untuk melakukan survei, mengukur luas tanah, dan menilai durasi serta biaya pengerjaan.
Terakhir, kompensasi akan dibayarkan melalui Payment Online Bank (POB) untuk memastikan transparansi dan menghindari praktik gratifikasi.
Berapa Besaran Kompensasi Tiang Listrik PLN?
Besar kompensasi ditentukan berdasarkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 Ayat (1).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) wajib memberikan kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas atau terkena dampak jaringan transmisi listrik. Ruang bebas dimaksud adalah area di bawah saluran listrik bertegangan minimal 35 kilovolt.
Adapun perhitungan kompensasi untuk tiang listrik PLN dilakukan berdasarkan luas dan nilai aset yang terdampak. Untuk tanah, besarnya kompensasi dihitung 15% dari luas tanah di bawah ruang bebas dikalikan nilai pasar per meter persegi menurut lembaga penilai resmi. Begitu pula untuk bangunan, 15% dari luas bangunan di bawah ruang bebas dikalikan nilai pasarnya.
Sementara untuk tanaman, kompensasi diberikan sesuai nilai pasar tanaman yang ditetapkan lembaga penilai. Dengan cara ini, pemilik tanah memperoleh penggantian yang adil tanpa merugi secara ekonomi.
Sanksi Jika PLN Tidak Memberikan Kompensasi dan Langkah Hukum
Jika PLN tidak memberikan kompensasi, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja.
Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembekuan sementara, denda, hingga pencabutan izin usaha. Tujuannya adalah melindungi hak warga dan memastikan PLN bertanggung jawab secara hukum.
Dalam konteks ini, pemilik tanah bisa menempuh jalur hukum. Langkah pertama adalah mengajukan keberatan kepada PLN untuk meminta kompensasi atau pemindahan tiang. Bila perlu, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
Selain itu, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata bisa diajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Langkah-langkah ini memastikan hak warga tetap terlindungi secara hukum.
Pemasangan tiang listrik PLN harus seimbang antara kepentingan publik dan hak pemilik tanah. Dengan mengikuti prosedur pengajuan kompensasi melalui PLN dan memahami dasar hukumnya, warga dapat menuntut haknya secara adil sambil mendukung pembangunan kelistrikan nasional.***