Banyak orang tertarik menekuni profesi appraisal, namun tidak sedikit yang masih bingung bagaimana proses resmi untuk bisa diakui sebagai Penilai Publik di Indonesia. Perlu dipahami bahwa cara jadi Appraisal Penilai Publik tidak bisa instan. Ada syarat formal, proses sertifikasi, pengalaman kerja, hingga izin resmi dari pemerintah yang harus dipenuhi.
Profesi ini tidak hanya menuntut keahlian teknis, tetapi juga integritas dan kepatuhan pada regulasi. Oleh karena itu, siapa pun yang ingin terjun sebagai Penilai Publik perlu mempersiapkan diri sejak awal, mulai dari pendidikan hingga pengumpulan pengalaman kerja.
Simak selengkapnya mengenai syarat dan tahapan menjadi Appraisal Penilai Publik. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat menyiapkan langkah demi langkah agar prosesnya berjalan lancar dan peluang untuk mendapatkan izin praktik semakin besar.
Apa Itu Penilai Publik?
Secara sederhana, Penilai Publik adalah profesional yang berwenang memberikan jasa penilaian berupa opini tertulis mengenai nilai ekonomi suatu objek. Dikutip dari laman pppk.kemenkeu.go.id, Objek yang dimaksud bisa berupa properti, bisnis, hingga personal properti. Izin resmi bagi seorang Penilai Publik diterbitkan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 dan perubahannya (PMK 56/2017 dan PMK 228/2019).
Penilaian yang dilakukan wajib mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI) serta Kode Etik Penilai Indonesia. Inilah yang membedakan Penilai Publik dengan penilai umum. Selain itu, Penilai Publik biasanya tergabung dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar dapat memberikan layanan secara legal dan diakui.
Syarat Menjadi Penilai Publik
Untuk bisa menempuh jalur resmi, dikutip dari laman pppk.kemenkeu.go.id, calon Penilai Publik wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah NKRI.
- Pendidikan minimal S1 atau setara.
- Lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP) sesuai klasifikasi, misalnya Properti, Bisnis, atau Personal Properti.
- Untuk mendapatkan izin, calon penilai mengikuti pelatihan etik profesi yang diselenggarakan MAPPI.
- Menjadi anggota aktif asosiasi penilai, dengan kartu keanggotaan yang valid.
- Pengalaman kerja sesuai klasifikasi izin. Misalnya, izin Properti Sederhana membutuhkan minimal dua tahun pengalaman, sementara izin Properti & Bisnis memerlukan jam kerja lebih panjang.
- Calon penilai harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) bila mengajukan izin lebih dari dua tahun setelah lulus sertifikasi.
- Dokumen administratif lengkap, seperti NPWP, bukti pengalaman kerja, formulir permohonan, dan pernyataan bebas sanksi pencabutan izin.
Syarat ini menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menekuni profesi appraisal hanya dengan pendidikan akademik, tetapi juga harus membuktikan keterampilannya melalui pengalaman nyata.
Tahapan Cara Jadi Appraisal Penilai Publik
Setelah memahami syarat, calon Penilai Publik harus melalui beberapa tahapan. Dikutip dari Buku Panduan Ujian Sertifikasi Penilai (USP) laman mappi.or.id, berikut tahapannya:
- Pendidikan dan Pelatihan Penilaian
Untuk menjadi penilai, calon peserta wajib mengikuti pendidikan dasar dan lanjutan, misalnya PLP atau program pelatihan setara dari asosiasi profesi.
- Ujian Sertifikasi Profesi (USP)
Ujian ini menjadi pintu gerbang penting. Terdiri dari ujian tertulis dan lisan berbasis studi kasus, USP terbagi dalam klasifikasi objek seperti Properti, Bisnis, atau Personal Properti.
- Pengalaman Kerja
Setelah sertifikasi, pengalaman lapangan menjadi syarat utama. Calon penilai harus mencatat jumlah jam kerja sesuai ketentuan, baik sebagai penugasan langsung maupun supervisi.
- Pengumpulan SKP
Jika terdapat jeda waktu antara kelulusan USP dan pengajuan izin, calon harus mengumpulkan SKP sesuai klasifikasi, misalnya 20 SKP untuk Properti Sederhana dan 40 SKP untuk klasifikasi Properti & Bisnis.
- Pelatihan Etik Profesi
Tahapan ini memastikan penilai memahami dan mempraktikkan standar etika, sehingga mereka bisa mempertanggungjawabkan hasil penilaian secara profesional.
- Pengajuan Izin Resmi
Pemohon mengajukan izin melalui aplikasi resmi Kementerian Keuangan, mengunggah semua dokumen pendukung, lalu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memverifikasi berkas tersebut.
- Penerbitan Izin
Jika verifikasi berhasil, Menteri Keuangan akan menerbitkan izin praktik. Pada tahap inilah seseorang resmi menyandang status sebagai Appraisal Penilai Publik.
Klasifikasi Izin Penilai Publik
Anda bisa memilih empat klasifikasi izin sesuai bidang keahlian:
- Properti Sederhana
- Properti
- Bisnis
- Personal Properti
Sebaiknya Anda menyesuaikan pemilihan klasifikasi dengan minat, latar belakang pendidikan, dan pengalaman agar prosesnya lebih terarah.
Tips Agar Proses Lebih Lancar
Berdasarkan pengalaman praktisi, ada beberapa tips yang bisa membantu:
- Siapkan dokumen pendidikan dan sertifikasi dengan rapi sejak awal.
- Catat setiap pengalaman kerja secara detail, termasuk jam kerja dan jenis penugasan.
- Ikuti pelatihan tambahan seperti valuasi industri atau software appraisal.
- Cari mentor dari Penilai Publik berpengalaman untuk membantu persiapan ujian.
- Tetap update dengan regulasi terbaru agar tidak ketinggalan perubahan aturan.
Menjadi Appraisal Penilai Publik adalah perjalanan panjang yang menuntut komitmen, disiplin, dan konsistensi. Prosesnya meliputi pendidikan, sertifikasi, pengalaman kerja, hingga izin resmi dari Kementerian Keuangan. Saat Anda memahami syarat serta tahapan yang ada, persiapan diri akan menjadi lebih matang.
Bila semua pihak menjalankan langkah dengan benar, profesi ini tidak hanya memberikan pengakuan hukum tetapi juga membuka peluang karier yang luas di bidang penilaian properti dan bisnis. Jadi, jika Anda serius ingin meniti jalur ini, pahami betul setiap proses dan jangan ragu untuk terus belajar.
Contoh Studi Kasus

Urgensi Penerbitan Izin Jasa Penilai Properti Sederhana di Indonesia
Yudi Irwan, Dyah Sulistyani Ratna Sediati, dan Sugiyo dari Universitas Semarang menulis penelitian berjudul Urgensi Penerbitan Izin Jasa Penilai Properti Sederhana. Hasil penelitian ini terbit pada tahun 2023 melalui Jurnal Universitas Semarang (JULR) dan membahas secara mendalam penerbitan izin jasa penilai properti sederhana di Indonesia.
Para peneliti menekankan bagaimana instansi terkait menjalankan implementasi izin, menghadapi kendala, serta menawarkan solusi untuk memperbaiki sistem. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian tersebut menggarisbawahi urgensi izin sebagai langkah penting menjaga profesionalisme dan kepastian hukum dalam jasa penilaian properti.
Penelitian dari Universitas Semarang menyoroti bagaimana instansi terkait menerbitkan izin, menghadapi kendala, dan menyelesaikannya. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan urgensi izin tersebut untuk menjaga profesionalitas penilai properti sederhana.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dan calon penilai dapat mengetahui proses perizinan, hambatan yang mungkin terjadi, serta solusi untuk mengatasinya.
Dasar Hukum Perizinan
Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tata cara penerbitan izin penilai publik. Seorang calon penilai properti sederhana tetap wajib mengikuti jalur pendidikan dasar, praktik, hingga pengajuan izin resmi.
Selain itu, regulasi ini berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa penilai memiliki kompetensi yang memadai. Dengan begitu, lembaga keuangan, perusahaan, maupun masyarakat umum bisa mempercayai setiap jasa penilai properti sederhana yang berizin.
Proses Implementasi
Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses izin penilai sederhana terintegrasi dengan tahapan penilai publik. Misalnya, calon penilai harus menempuh pendidikan dasar, melaksanakan praktik di bawah supervisi, dan kemudian mengajukan izin melalui aplikasi daring eLsa-PK.
Selain itu, penerbitan izin juga memastikan adanya standar kompetensi yang sama di seluruh Indonesia. Dengan langkah ini, profesi penilai properti sederhana dapat berkembang secara profesional dan berkesinambungan.
Kendala dalam Penerbitan
Meski sistem sudah tersedia, penerbitan izin jasa penilai properti sederhana masih menghadapi kendala. Pertama, aplikasi daring eLsa-PK sering mengalami error. Kedua, banyak calon penilai belum memahami tata cara pengajuan online karena sosialisasi masih terbatas.
Di sisi lain, keterbatasan literasi digital membuat sebagian pemohon kesulitan memanfaatkan sistem. Hambatan teknis dan non-teknis ini jelas memperlambat proses perizinan.
Solusi yang Dapat Diterapkan
Untuk mengatasi kendala tersebut, penelitian menyarankan beberapa langkah. Pertama, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi daring. Pengelola memperbaiki sistem eLsa-PK supaya stabilitas meningkat dan akses lebih mudah.
Asosiasi profesi bisa memberikan pelatihan teknis secara rutin. Di sisi lain, lembaga pendidikan juga dapat mendampingi calon penilai dalam memahami mekanisme izin digital. Dengan cara ini, hambatan teknis maupun pemahaman bisa berkurang secara signifikan.
Pentingnya Izin Jasa Penilai Properti Sederhana
Urgensi penerbitan izin tidak hanya sebatas aturan hukum. Selain itu, izin penilai juga memberikan manfaat nyata, seperti:
- Menjamin kepastian hukum bagi penilai.
- Memberi perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa.
- Mendorong standar kualitas layanan penilaian.
- Memperkuat profesionalisme penilai publik dan penilai properti sederhana.
Di sisi lain, izin juga membantu menciptakan pasar jasa penilaian yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi penilai.
Penerbitan izin jasa penilai properti sederhana terbukti sangat mendesak. Penelitian Universitas Semarang menunjukkan bahwa proses izin masih menghadapi kendala, terutama terkait aplikasi daring dan kurangnya sosialisasi.
Peningkatan sosialisasi, pendampingan teknis, dan perbaikan sistem mampu mengatasi hambatan tersebut. Pada akhirnya, izin penilai sederhana bukan hanya soal legalitas, tetapi juga fondasi untuk menciptakan praktik penilaian yang profesional, transparan, dan berdaya saing di Indonesia.***