Follow
Follow

Berapa Harga Ganti Rugi Tanah per Meter untuk Pembangunan PLTU?

Ilustrasi PLTU. Simak berapa harga ganti rugi tanah per meter untuk pembangunan PLTU, rumus cara menghitung, hingga bagaimana aturannya. (Pixabay/stevepb)
Ilustrasi PLTU. Simak berapa harga ganti rugi tanah per meter untuk pembangunan PLTU, rumus cara menghitung, hingga bagaimana aturannya. (Pixabay/stevepb)

Harga ganti rugi tanah menjadi topik penting ketika berbicara mengenai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Menurut Universitas Sains dan Teknologi Komputer, PLTU adalah fasilitas pembangkit listrik yang mengubah energi panas dari uap menjadi listrik, melalui serangkaian proses yang kompleks.

Namun, sebelum listrik bisa mengalir, ada satu hal yang tidak kalah penting yaitu tanah tempat pembangunan.

Lalu berapa harga ganti rugi tanah untuk pembagunan PLTU? Apakah ada aturan khusus terkait kompensasi?

Variasi Harga Ganti Rugi Tanah untuk PLTU

Untuk diketahui, harga ganti rugi tanah untuk proyek PLTU tidak memiliki angka tetap. Nilainya bergantung pada beberapa faktor seperti lokasi, nilai pasar tanah, jenis penggunaan lahan, dan kebijakan perusahaan atau pemerintah daerah setempat.

Misalnya, jika nilai pasar tanah Rp 4.000.000/meter persegi dan luas lahan yang terdampak 200 meter persegi, maka kompensasi yang diberikan mengikuti perhitungan menurut Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2025, yaitu:

Untuk menghitung besaran kompensasi atas penggunaan tanah, digunakan rumus sederhana yang memperhitungkan persentase kompensasi, luas tanah, dan nilai pasar per meter persegi. Dalam kasus ini, kompensasi ditetapkan sebesar 15% dari nilai tanah. Jika luas tanah yang terdampak adalah 200 meter persegi dan nilai pasarnya sebesar Rp 4.000.000 per meter persegi, maka perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Kompensasi = 15% × 200 meter persegi × Rp 4.000.000 per meter persegi.

Hasil dari perhitungan ini menunjukkan bahwa pemilik tanah berhak menerima kompensasi sebesar Rp 120.000.000. Rumus ini memudahkan pihak terkait untuk menentukan besaran kompensasi secara transparan dan adil, sesuai dengan luas tanah dan nilai pasarnya.

Sehingga kompensasi per meter persegi sekitar Rp 600.000. Persentase 15% ini diberikan karena pembangunan infrastruktur seperti PLTU membatasi pemanfaatan lahan, tetapi hak kepemilikan tanah tetap dipegang pemilik.

Di beberapa daerah harga ganti rugi lahan untuk PLTU pun berbeda-beda. Di Batang, Jawa Tengah warga melaporkan harga ganti rugi berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 400.000/meter persegi.

Sementara di Sumatera Selatan, perusahaan tertentu pernah menawarkan ganti rugi Rp 250 juta per hektare.

Dasar Hukum Pemberian Ganti Rugi

llustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU. (Pixabay)
llustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU. (Pixabay)

Beberapa peraturan perundang-undangan secara jelas mengatur pemberian kompensasi atas penggunaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Pertama Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 30 ayat 1 mewajibkan pemegang izin usaha listrik memberikan kompensasi kepada pemilik tanah untuk pembangunan dan pengoperasian jaringan.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025. Permen ini menetapkan ketentuan mengenai ruang bebas jaringan transmisi listrik serta mekanisme pemberian kompensasi yang mencakup tanah, bangunan, dan tanaman.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012. PP ini memberikan pedoman umum pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk ketentuan mengenai kewajiban pemberian kompensasi kepada pemilik aset terdampak.

Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk aspek kompensasi atas penggunaan tanah untuk proyek energi, seperti PLTU.

Dengan adanya regulasi-regulasi ini, proses pemberian kompensasi dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan hukum, sehingga hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan PLTU terlindungi.

Mekanisme Pemberian Kompensasi

Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 menetapkan tahapan kompensasi tanah untuk pembangunan PLTU. Dalam proses pembangunan atau pengembangan jaringan listrik, pemilik jaringan memiliki kewajiban untuk memastikan penilaian aset yang terdampak dilakukan secara adil.

Pertama, pemilik jaringan menunjuk Lembaga Penilai Independen yang memiliki akreditasi resmi dan disahkan oleh otoritas terkait, seperti Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.

Kedua, setelah penunjukan, lembaga tersebut bertugas melakukan penilaian menyeluruh terhadap aset yang terdampak, termasuk tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas transmisi.
Berdasarkan hasil penilaian, lembaga ini kemudian menetapkan besaran kompensasi yang layak diterima oleh pihak yang berhak.

Terakhir, setelah besaran kompensasi ditetapkan, pemilik jaringan bertanggung jawab untuk membayarkan kompensasi tersebut secara tepat waktu kepada pemilik atau pengelola aset yang terkena dampak, sehingga hak-hak mereka terpenuhi dengan adil dan transparan.

Contoh Studi Kasus

1. PLTU Batang, Jawa Tengah

Penelitian oleh Achmad Taqwa Aziz (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2014) menyoroti mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Batang. Metode yang digunakan meliputi jual beli, ganti rugi, dan kompensasi. Musyawarah antara PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku pengembang dan pemilik tanah menjadi kunci dalam proses ini. Studi juga menyoroti faktor pendukung dan hambatan pelaksanaan, serta strategi penyelesaiannya.

Sumber: Studi Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan PLTU Batang

2. PLTU Celukan Buleleng, Bali

Penelitian oleh Sarjita & Rahmatika N. (UGM, 2014) mengkaji aspek hukum pidana dalam penyelenggaraan proyek PLTU Celukan Buleleng. Salah satu isu utama adalah pemberian ganti rugi lahan yang tidak sesuai ketentuan, yang dapat memicu masalah hukum bagi pengembang dan pemerintah setempat.

Sumber: Aspek Hukum Pidana pada Penyelenggaraan Proyek Infrastruktur Energi

Harga ganti rugi tanah per meter untuk pembangunan PLTU sangat bergantung pada lokasi, nilai pasar, dan kebijakan setempat. Dengan dasar hukum yang jelas seperti UU Ketenagalistrikan, Permen ESDM, dan PP terkait, serta mekanisme yang melibatkan lembaga penilai independen, proses kompensasi dapat berjalan transparan dan adil.

Dengan memahami perhitungan, dasar hukum, dan mekanisme kompensasi, pemilik tanah maupun pihak pengembang dapat menavigasi proses pembangunan PLTU dengan lebih jelas dan terencana.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya