Dalam dunia bisnis modern, pemahaman tentang PPh 23 jasa inspeksi menjadi sangat penting. Banyak pelaku usaha masih bingung apakah jasa inspeksi termasuk dalam kategori jasa penilai yang dikenakan PPh Pasal 23.
Kesalahan dalam mengklasifikasikan jenis jasa bisa berdampak pada perhitungan pajak yang tidak tepat. Artikel ini akan membahas secara lengkap dasar hukum, penerapan, hingga contoh kasus nyata agar Anda memahami posisi jasa inspeksi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Apa Itu PPh 23 dan Mengapa Penting untuk Jasa Inspeksi?
PPh 23 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa imbalan jasa, sewa, atau penghasilan lainnya. Mengutip dari laman pajak.go.id. Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, pihak pemberi jasa wajib memotong pajak atas pembayaran kepada penyedia jasa tertentu sebesar 2% dari jumlah bruto.
Selain itu, apabila penyedia jasa belum memiliki NPWP, mengutip dari laman kemenkeu.go.id tarifnya meningkat menjadi 4%. Oleh karena itu, mengetahui apakah jasa inspeksi termasuk dalam daftar objek PPh 23 sangat penting bagi perusahaan maupun penyedia layanan.
Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan bahwa semua transaksi jasa profesional terlapor dengan benar agar penerimaan negara dari pajak jasa tetap optimal. Karena itu, pemahaman klasifikasi jasa menjadi bagian dari kepatuhan pajak yang wajib diterapkan.
Perbedaan Jasa Inspeksi dan Jasa Penilai
Sebelum membahas lebih dalam, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara jasa inspeksi dan jasa penilai (appraisal).
- Jasa penilai bertujuan menentukan nilai ekonomi suatu aset, misalnya properti, saham, mesin, atau hak atas tanah. Hasilnya berupa laporan penilaian nilai wajar.
- Jasa inspeksi, sebaliknya, fokus pada pemeriksaan kondisi fisik, teknis, atau fungsional suatu aset tanpa selalu menilai nilai ekonominya.
Misalnya, perusahaan minyak menggunakan jasa inspeksi untuk memastikan kelayakan pipa dan tangki, sedangkan bank menggunakan jasa penilai untuk menentukan nilai pasar agunan kredit.
Namun, dalam praktiknya, batas antara keduanya bisa tipis. Beberapa penyedia jasa inspeksi juga memberikan laporan yang mencakup nilai sisa umur aset atau estimasi harga pasar, sehingga berpotensi masuk kategori jasa penilai.
Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait
Dasar hukum yang mengatur PPh 23 jasa inspeksi terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang Dipotong PPh Pasal 23.
- Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh 23.
Menurut PMK 141/2015, salah satu jenis “jasa lain” yang dikenakan PPh 23 adalah jasa penilai (appraisal). Namun, regulasi tersebut tidak menyebut “jasa inspeksi” secara eksplisit. Oleh karena itu, apakah jasa inspeksi termasuk objek PPh 23 sangat tergantung pada karakter layanan yang diberikan.
Jika kegiatan inspeksi mencakup unsur penilaian nilai atau menghasilkan laporan valuasi, maka kita bisa menganggapnya sebagai jasa penilai. Sebaliknya, jika inspeksi hanya memeriksa aspek teknis tanpa menilai harga atau nilai pasar, maka kemungkinan besar tidak termasuk dalam objek PPh 23.
Kapan Jasa Inspeksi Termasuk Objek PPh 23?
Untuk menentukan apakah PPh 23 dikenakan pada jasa inspeksi, Anda perlu melihat beberapa aspek berikut:
- Ruang lingkup pekerjaan
Apabila inspeksi melibatkan analisis nilai atau memberikan laporan estimasi harga, maka termasuk objek PPh 23 karena menyerupai jasa penilai. - Sifat kontrak kerja
Jika kontrak menyebutkan bahwa pihak terkait menggunakan hasil inspeksi untuk dasar pengambilan keputusan ekonomi (misalnya jual beli aset), maka pihak berwenang bisa memperlakukannya sebagai jasa penilai. - Jenis entitas penerima jasa
Apabila penyedia jasa merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT), maka PPh 23 berlaku. Namun, jika individu dengan sifat hubungan kerja pribadi melakukannya, bisa masuk PPh 21. - Hubungan dengan jasa konstruksi atau sejenisnya
Bila jasa inspeksi merupakan bagian dari jasa konstruksi, maka pengenaan pajaknya bisa mengikuti PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukan PPh 23.
Dengan memahami keempat kriteria tersebut, perusahaan dapat menilai secara objektif apakah mereka perlu memotong pajak PPh 23 untuk transaksi jasa inspeksi atau tidak.
Contoh Penerapan dalam Praktik
Untuk memperjelas, mengutip dari laman ptpsi.com, berikut dua contoh kasus:
Kasus 1 – Termasuk Objek PPh 23
PT ABC menyewa perusahaan jasa untuk melakukan inspeksi dan penilaian kondisi mesin pabrik. Laporan akhir mencakup nilai residu dan estimasi nilai jual. Karena mengandung unsur penilaian nilai, transaksi ini termasuk objek PPh 23 dengan tarif 2% dari nilai bruto.
Kasus 2 – Tidak Termasuk Objek PPh 23
PT XYZ menggunakan layanan inspeksi untuk mengecek keamanan lift di gedung kantor. Pekerjaan hanya mencakup pemeriksaan teknis tanpa laporan valuasi. Dalam hal ini, jasa inspeksi tidak termasuk jasa penilai dan tidak otomatis menjadi objek PPh 23.
Selain itu, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP menyarankan perusahaan mendeskripsikan jenis layanan secara jelas dalam kontrak agar tidak terjadi salah tafsir antara “inspeksi teknis” dan “penilaian nilai aset”. (Sumber: pajak.go.id)
Tabel Klasifikasi Jasa Terkait PPh 23
| Jenis Jasa | Termasuk Objek PPh 23 | Keterangan |
|---|---|---|
| Jasa penilai (appraisal) | Ya | Tercantum dalam PMK 141/2015 |
| Jasa inspeksi dengan penilaian nilai | Ya | Karena menyerupai appraisal |
| Jasa inspeksi teknis murni | Tergantung konteks | Perlu analisis kontrak dan fungsi jasa |
| Jasa konstruksi (terdaftar di LPJK) | Tidak | Dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
| Jasa tenaga ahli individu | Tidak | Termasuk objek PPh 21 |
Tabel di atas dapat membantu pelaku usaha membedakan mana layanan yang wajib mereka potong PPh 23 dan mana yang tidak.
Contoh Penelitian dan Studi Kasus

Sebuah penelitian oleh Universitas Airlangga berjudul Analisis Penerapan PPh 23 atas Jasa Inspeksi Aset di PT X menemukan bahwa perusahaan sering melakukan kekeliruan dalam mengklasifikasikan jasa inspeksi. Dalam kasus tersebut, laporan inspeksi berisi rekomendasi nilai sisa aset, sehingga secara fungsional termasuk jasa penilai.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah peneliti melakukan koreksi, perusahaan menerapkan pemotongan PPh 23 sebesar 2% dan berhasil menyesuaikan laporan perpajakannya dengan lebih akurat.
Penelitian serupa dari Universitas Indonesia (2021) menyoroti pentingnya deskripsi pekerjaan dalam kontrak. Ketika uraian pekerjaan menyebut “valuation” atau “assessment of value”, maka fiskus biasanya menganggapnya sebagai jasa penilai. Ini menunjukkan bahwa klasifikasi bukan hanya soal nama jasa, tetapi juga fungsi ekonominya.
Cara Menghitung PPh 23 untuk Jasa Inspeksi
Apabila kita mengategorikan jasa inspeksi sebagai objek PPh 23, maka rumus perhitungannya sederhana:
PPh 23 = 2% × Jumlah Bruto Pembayaran
Contoh:
Nilai kontrak inspeksi dan penilaian aset sebesar Rp100.000.000.
Maka, PPh 23 = 2% × Rp100.000.000 = Rp2.000.000.
Pihak pemberi jasa (pembayar) wajib memotong Rp2.000.000 saat pembayaran, kemudian menyetorkannya ke kas negara sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Selain itu, pihak yang memotong pajak harus menyerahkan bukti potong kepada pihak penerima jasa sebagai dokumen resmi.
Tips Praktis untuk Pelaku Usaha
Untuk menjaga kepatuhan pajak, perusahaan dan penyedia jasa inspeksi dapat menerapkan langkah-langkah berikut:
- Tinjau kontrak kerja dengan detail. Pastikan deskripsi layanan tidak menimbulkan multitafsir antara “inspeksi” dan “penilaian”.
- Gunakan terminologi yang konsisten. Jika hanya pemeriksaan teknis, hindari istilah “valuation” atau “appraisal” dalam dokumen resmi.
- Konsultasikan dengan konsultan pajak. Selain itu, pastikan tarif dan klasifikasi sesuai dengan PMK 141/2015.
- Simpan dokumentasi lengkap. Catat bukti potong, laporan inspeksi, dan bukti pembayaran agar Anda mudah memverifikasinya jika ada pemeriksaan pajak.
- Gunakan sistem e-Bupot. Dengan e-Bupot, pelaporan PPh 23 lebih cepat, aman, dan terdokumentasi secara digital.
Di sisi lain, penyedia jasa inspeksi juga perlu memastikan mereka memiliki NPWP aktif agar otoritas pajak tidak mengenakan tarif lebih tinggi kepada mereka. Langkah-langkah kecil ini bisa menghemat beban pajak dan menjaga kepatuhan hukum perusahaan.
Menjawab pertanyaan utama: apakah jasa inspeksi termasuk jasa penilai di PPh 23?
Jawabannya: tidak selalu, tetapi bisa termasuk jika layanan tersebut mengandung unsur penilaian nilai atau appraisal. Bila hanya berupa pemeriksaan teknis tanpa penilaian harga, maka jasa inspeksi belum tentu menjadi objek PPh 23.
Selain itu, pemahaman detail mengenai isi kontrak, ruang lingkup pekerjaan, serta dasar hukum pajak sangat membantu dalam menentukan kewajiban pemotongan yang tepat. Dengan penerapan yang benar, perusahaan tidak hanya terhindar dari sanksi pajak, tetapi juga membangun reputasi sebagai wajib pajak yang patuh dan profesional.***