Follow
Follow

Daftar KJPP Bermasalah, Izin Dibekukan dan Terkena Blacklist 2025

Daftar KJPP dan Akuntan Publik yang terkena pembekuan izin tahun 2025, cek durasi sanksi dan panduan verifikasi status profesional.

Dalam beberapa bulan pertama 2025, beberapa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Akuntan Publik telah dikenai sanksi pembekuan izin oleh otoritas seperti Kementerian Keuangan dan OJK merilis daftar KJPP bermasalah.

Di awal 2025, otoritas pengawas keuangan Indonesia meningkatkan tindakan terhadap praktik yang melanggar aturan profesi penilai dan akuntan publik dengan merilis daftar KJPP bermasalah. Kementerian Keuangan melalui PPPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan serangkaian sanksi administratif: pembekuan pendaftaran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Kasus nyata yang menonjol pada awal 2025

Pencabutan izin — Ir. Aditya Dwitanaya

Kementerian Keuangan mencabut izin penilai publik Ir. Aditya Dwitanaya melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KM.1/2025 tanggal 29 Januari 2025. Yansyafrin secara sengaja menandatangani laporan penilaian saat status izinnya sedang dibekukan, yang merupakan tindakan melanggar ketentuan peraturan penilai publik, sehingga Otoritas Jasa Keuangan mencabut izinnya. Jika organisasi Anda menerima laporan yang ditandatangani namanya pada periode terkait, lakukan verifikasi ulang.

Pembekuan pendaftaran oleh OJK — Yansyafrin

Otoritas Jasa Keuangan secara aktif menerbitkan Surat Nomor S-27/PD.11/2025 pada tanggal 9 Januari 2025, yang menetapkan pembekuan pendaftaran Akuntan Publik Yansyafrin untuk jangka waktu satu tahun. OJK menyatakan pembekuan itu terkait ketidakpatuhan terhadap standar profesional dan ketentuan penggunaan jasa akuntan publik dalam sektor jasa keuangan. Akibatnya, entitas yang mengharuskan akuntan publik terdaftar di OJK tidak bisa menggunakan jasa pihak tersebut selama masa pembekuan.

Pembekuan izin Akuntan Publik — Sukarmin (AP.1265)

Kementerian Keuangan secara aktif merilis daftar KJPP bermasalah dan mengumumkan pembekuan izin Akuntan Publik Sukarmin (nomor registrasi AP.1265) untuk periode 21 Januari 2025 hingga 20 Januari 2026. Selama masa pembekuan, Sukarmin secara tegas dilarang memberikan jasa asuransi maupun non-asuransi. Jika laporan penting Anda memuat tanda tangan atau nama Sukarmin pada rentang tanggal tersebut, segera tinjau kembali legalitas dokumen.

Landasan hukum dan mekanisme pengawasan

Peraturan yang jadi acuan

Dasar hukum yang menjadi rujukan bagi pemberian sanksi meliputi Peraturan Menteri Keuangan tentang penilai publik. Perubahan atas PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tercatat dalam PMK No. 228/PMK.01/2019, yang menegaskan kewajiban, mekanisme perizinan, dan sanksi administratif bagi penilai publik agar tidak masuk dalam daftar KJPP bermasalah. Dokumen ini menjadi rujukan utama ketika PPPK memproses temuan pelanggaran.

Jenis pemeriksaan PPPK

PPPK secara aktif melaksanakan berbagai jenis pemeriksaan dan mengambil tindakan administratif jika menemukan adanya pelanggaran.

  • Pemeriksaan berkala/rutin untuk menilai kepatuhan berkala;
  • Pemeriksaan khusus/sewaktu-waktu untuk menindak dugaan pelanggaran berdasarkan aduan atau indikasi;
  • Pemeriksaan tematik yang fokus pada isu tertentu, misalnya kualitas laporan atau konflik kepentingan.
    Hasil pemeriksaan ini bisa berujung teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin sesuai ketentuan PMK.

Mengapa daftar pembekuan/pencabutan ini penting bagi klien dan publik?

Validitas dokumen terancam

Laporan penilaian atau audit yang diterbitkan selama masa pembekuan atau setelah pencabutan dapat dipertanyakan keabsahannya. Bank, pemberi pinjaman, atau lembaga negara berpotensi menolak dokumen tersebut karena tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Risiko reputasi dan hukum

Menggunakan penyedia yang disanksi dapat merusak reputasi dan menunda atau membatalkan transaksi. Selain itu, pihak ketiga dapat menuntut pembatalan atau kompensasi bila transaksi terganggu akibat kelalaian verifikasi.

Indikator masalah kepatuhan

Sanksi biasanya mengindikasikan masalah tata kelola internal, manajemen mutu yang lemah, atau konflik kepentingan. Calon klien sebaiknya menganggap daftar sanksi sebagai sinyal untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan yang lebih ketat sebelum menunjuk penyedia jasa.

Langkah praktis—apa yang harus dilakukan jika penyedia jasa Anda sedang dibekukan?

Langkah segera (checklist tindakan)

  • Hentikan sementara proses yang bergantung pada validitas izin jika masih memungkinkan.
  • Konsultasikan dengan penasihat hukum atau pihak pemberi dana untuk menentukan langkah koreksi.
  • Minta penggantian penilai atau auditor yang terdaftar dan bebas sanksi.
  • Tinjau ulang dokumen yang sudah diterbitkan; siapkan dokumen pengganti jika diperlukan.
  • Laporkan temuan ke pihak pengawas bila ada indikasi pelanggaran serius yang belum ditindaklanjuti.

Langkah-langkah ini menurunkan risiko administratif dan hukum serta menjaga kelangsungan proses transaksi.

Pola sanksi — pengamatan dan tren

Dari pengumuman resmi periode awal 2025 terlihat dua pola utama:

  • Sanksi oleh Kementerian Keuangan (PPPK) lebih banyak muncul akibat pelanggaran administrasi dan etika profesi yang berdampak pada izin operasional penilai atau akuntan publik.
  • OJK membekukan pendaftaran ketika menemukan ketidakpatuhan terhadap standar profesional atau ketentuan sektor jasa keuangan.

Tren ini menegaskan bahwa regulator bersikap proaktif dan memisahkan tipe pelanggaran (administratif vs. kepatuhan sektor) saat merumuskan sanksi.

Contoh surat KJPP Bermasalah tahun 2025.

Contoh Kasus Jasa Penilai Bermasalah

Malpraktik Jasa Penilai di Bank: Risiko Laporan Nilai Agunan Melebihi Harga Pasar
Latar Belakang Pentingnya Penilaian Agunan

Bank menjalankan fungsi utama sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat sekaligus penyalur kredit. Agar terhindar dari risiko wanprestasi, bank selalu meminta agunan dari debitur.

Karena itu, bank membutuhkan laporan penilaian agunan yang akurat. Namun, hingga kini profesi penilai publik di Indonesia belum memiliki dasar hukum berupa undang-undang khusus. Kondisi ini membuka celah terjadinya malpraktik yang bisa menimbulkan sengketa hukum antara debitur, bank, dan penilai.

Laporan Penilaian Agunan dan Risiko Malpraktik

Laporan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) seharusnya menjadi referensi objektif bagi bank. Penilai wajib menyusun laporan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Penilaian harus netral, menggunakan data faktual, serta terbebas dari intervensi pihak manapun.

Jika penilaian terbukti tidak akurat, misalnya karena kesalahan teknis atau pengaruh kepentingan tertentu, maka hal itu tergolong malpraktik. Dalam kasus seperti ini, bank berhak menggugat KJPP atas dasar wanprestasi dan menuntut ganti rugi.

Fungsi dan Prosedur Penilaian Agunan

Penilaian agunan membantu bank memastikan kemampuan bayar debitur dan nilai jaminan jika terjadi kredit macet. Dalam praktiknya, agunan memiliki dua fungsi penting:

  • First way out, yaitu bank mengharapkan debitur melunasi pinjaman dari penghasilan atau arus kas usahanya.
  • Second way out, yaitu ketika debitur gagal bayar, bank dapat mengeksekusi agunan untuk melunasi kredit.

Bank sering menunjuk penilai publik eksternal karena dianggap lebih independen dan profesional dibanding tim internal. Walaupun demikian, keputusan akhir mengenai jumlah kredit tetap menjadi hak penuh bank. Jika debitur tidak setuju dengan hasil penilaian agunan, ia bisa membatalkan permohonan kredit.

Kedudukan Hukum Profesi Penilai Publik

Walaupun belum ada undang-undang khusus, MAPPI menerbitkan standar yang mengikat profesi penilai publik di Indonesia. Para penilai wajib menerapkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI); kedua aturan itu berlaku otomatis bagi praktik penilaian, bahkan jika kontrak kerja sama dengan bank tidak menyebutkannya.

Malpraktik terjadi ketika penilai melanggar ketentuan SPI dan KEPI, misalnya dengan menyembunyikan data, melakukan kelalaian serius, atau menaikkan nilai agunan secara tidak objektif. Praktik semacam ini jelas merugikan bank karena berpotensi meningkatkan kredit macet.

Perlindungan Hukum bagi Bank

Jika hasil penilaian agunan terlalu tinggi atau tidak mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya, bank menanggung risiko besar. Saat bank mengeksekusi agunan, lelang dapat menghasilkan nilai yang jauh di bawah jumlah kredit, menyebabkan kerugian bagi bank.

Untuk melindungi diri, bank dapat menggugat KJPP secara perdata dengan dasar wanprestasi. Gugatan ini didasarkan pada kontrak penilaian yang mengharuskan KJPP mematuhi SPI dan KEPI. Berdasarkan Pasal 1243–1244 KUH Perdata, bank berhak menuntut ganti rugi, biaya tambahan, serta bunga.

Jika penyelidikan menemukan bukti kesengajaan atau manipulasi, aparat penegak hukum dapat menjerat penilai secara pidana. Penyidik atau jaksa dapat menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ketika terbukti penilai secara curang menaikkan nilai agunan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Laporan penilaian agunan memang tidak bersifat mengikat, namun bank tetap menjadikannya dasar dalam menentukan jumlah kredit. Oleh karena itu, penilai publik wajib bekerja profesional, objektif, dan sesuai standar SPI serta KEPI.

Penilai yang mengabaikan standar profesi dan menerbitkan laporan dengan nilai yang melampaui harga pasar melakukan malpraktik; tindakan itu dapat memicu sanksi administratif, tuntutan perdata, dan bahkan proses pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau manipulasi.. Bank memiliki hak penuh untuk menggugat KJPP, menuntut ganti rugi, bahkan melanjutkan ke jalur pidana jika ada unsur penipuan.

Praktik penilaian yang profesional dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan antara debitur, bank, dan jasa penilai, sekaligus mencegah risiko sengketa hukum di kemudian hari.

Verifikasi Status Izin Adalah Keharusan

Melakukan pengecekan sederhana di portal resmi PPPK Kementerian Keuangan dan situs OJK dapat mencegah masalah administratif, menurunkan risiko penolakan dokumen oleh pihak ketiga, serta menjaga reputasi dan kontinuitas transaksi.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.