Banyak orang pernah mendengar pernyataan seperti, “Bawa fotokopi saja, nanti juga bisa cair pinjaman.” Ungkapan ini terdengar sederhana, apalagi ketika kebutuhan dana sedang mendesak. Namun, sebelum Anda ikut percaya, penting meninjau kembali: apakah fotokopi sertifikat tanah benar-benar bisa digadaikan?
Di sisi lain, tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa penyerahan dokumen tanpa memahami ketentuan hukumnya justru memicu kerugian besar. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai fungsi sertifikat asli, posisi fotokopi sertifikat tanah, hingga risiko hukum yang mungkin muncul. Selain itu, Anda akan memahami dasar hukum yang mengatur jaminan tanah di Indonesia dan alasannya mengapa lembaga resmi hanya menerima sertifikat asli sebagai agunan.
Agar lebih jelas, mari mulai dari konsep yang paling mendasar: apa itu sertifikat tanah, bagaimana kekuatan hukumnya, dan mengapa fotokopi sertifikat tanah tidak bisa menggantikan dokumen asli.
Apa Itu Sertifikat Tanah Menurut Hukum Indonesia?
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak sah atas sebidang tanah atau bangunan. Mengutip dari laman atrbpn.go.id. Dokumen ini berisi data fisik dan data yuridis, seperti nama pemilik, jenis hak (SHM, SHGB, SHP), luas, lokasi, dan status legal tanah.
Menurut bahan acuan dari DetikFinance, Kompas TV, dan ANTARA News, sertifikat menjadi dasar dalam berbagai aktivitas hukum, termasuk jual beli, warisan, hak tanggungan, hingga gadai. Tanpa sertifikat asli, status kepemilikan tidak dianggap kuat secara hukum.
Selain itu, berbagai regulasi seperti UUPA 1960, PP 24/1997, hingga PP 18/2021 peraturan.bpk.go.id menegaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang diakui negara. Artinya, hanya dokumen asli yang memiliki otoritas sebagai alat pembuktian kepemilikan legal.
Apa Bedanya Sertifikat Asli dan Fotokopi Sertifikat?
Fotokopi sertifikat tanah hanyalah salinan informasi dari dokumen asli. Meski tampilannya sama, fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Bahan dari IJSSHR, Antara News, serta berbagai jurnal hukum menegaskan bahwa:
- Fotokopi tidak dapat dijadikan alat bukti kepemilikan.
- Fotokopi tidak bisa digunakan dalam transaksi hukum seperti jual beli, hibah, waris, maupun gadai.
- Fotokopi hanya berperan sebagai dokumen pelengkap, bukan dokumen utama.
Dengan kata lain, fotokopi sertifikat tanah tidak memiliki nilai hukum untuk dijadikan agunan.
Mengapa Sertifikat Asli Begitu Krusial?
Setelah memahami perbedaan antara dokumen asli dan salinan, penting untuk melihat alasan hukum mengapa sertifikat asli menjadi syarat utama dalam setiap transaksi properti.
- Memberikan Kepastian Hukum
Sertifikat asli menjamin bahwa pemilik yang tercantum benar-benar memiliki hak atas tanah tersebut. Selain itu, keberadaan sertifikat meminimalkan sengketa dan klaim ganda. Hal ini dijelaskan dalam sejumlah jurnal seperti Jurnal USM dan Jurnal ITB Semarang. - Wajib dalam Proses Transaksi Resmi
Untuk menjual, mengalihkan hak, atau mengajukan pinjaman dengan jaminan tanah, sertifikat asli wajib ditunjukkan. Tanpa dokumen ini, proses administrasi tidak dapat dilanjutkan. - Menjamin Perlindungan Aset
Sertifikat asli memberi perlindungan terhadap risiko kehilangan aset akibat sengketa atau klaim pihak lain. Sebaliknya, mengandalkan fotokopi membuka ruang penipuan. - Syarat Penting untuk Hak Tanggungan
Menurut UU 4/1996, pemilik tanah hanya dapat membebankan hak tanggungan pada tanah yang memiliki sertifikat asli. Artinya, lembaga keuangan tidak dapat mengikat hak atas tanah hanya berdasarkan fotokopi.
Dasar Hukum Sertifikat Tanah di Indonesia
Berikut rangkuman regulasi terkait, berdasarkan sumber Peraturan.bpk.go.id, jurnal hukum, serta referensi lain pada bahan Anda:
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
Menjadi landasan sistem pertanahan nasional. Pasal 19 menetapkan bahwa negara menerbitkan “surat tanda bukti hak”, yaitu sertifikat. - PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Mengatur proses pengukuran, pembukuan tanah, penerbitan sertifikat, hingga buku tanah. - PP No. 18 Tahun 2021
Menjadi pembaruan PP 24/1997 yang mengatur hak pengelolaan, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah modern. - UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-undang ini menjelaskan bahwa pemilik dapat menjadikan hak atas tanah sebagai jaminan hanya jika memiliki sertifikat asli. - Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997
Mengatur format dan isi sertifikat serta prosedur administrasi pendaftaran.
Seluruh regulasi di atas secara tegas menempatkan sertifikat asli sebagai dokumen sah dan salinannya tidak dapat menggantikannya.
Jadi, Apakah Anda Bisa Menggadaikan Fotokopi Sertifikat Tanah?
Jawabannya TIDAK BISA.
Menurut informasi resmi dari Pegadaian, dan Sahabat Pegadaian, persyaratan gadai tanah atau rumah mencakup:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi pembayaran PBB
- Dokumen pendukung lainnya
- Sertifikat asli SHM atau SHGB
Fotokopi sertifikat tanah sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai jaminan. Di sisi lain, lembaga resmi tidak memiliki dasar hukum untuk menahan atau mengikat fotokopi.
Dengan demikian, kita harus menganggap bahwa “fotokopi sertifikat tanah bisa digadaikan” adalah mitos dan berpotensi menyesatkan.
Mengapa Fotokopi Tidak Berharga sebagai Agunan?
Alasan utamanya adalah legalitas dan keamanan. Agunan harus memenuhi kriteria:
- Memiliki nilai ekonomis
- Memiliki legalitas yang jelas
- Terdaftar dalam sistem negara
- Dapat dialihkan bila terjadi gagal bayar
Fotokopi sertifikat tidak memenuhi satu pun syarat tersebut. Selain itu, lembaga tidak dapat mengecek status asli, seperti apakah pihak-pihak tertentu sedang mempersengketakan tanah atau telah menjaminkannya ke pihak lain.
Bahaya Menyerahkan Fotokopi Sertifikat Tanah ke Orang Lain
Di masyarakat, sering terjadi seseorang meminta orang lain menyerahkan fotokopi sertifikat untuk “menolong” kerabat atau teman yang ingin meminjam uang. Meskipun hanya fotokopi, tindakan ini tetap berisiko, misalnya:
- Penyalahgunaan Identitas Tanah
Orang bisa memakai fotokopi untuk membuat dokumen palsu guna memuluskan pinjaman ilegal. - Pencatutan Nama Pemilik
Pihak tidak bertanggung jawab dapat menggunakan data sertifikat untuk tindakan penipuan. - Risiko Sengketa Kepemilikan
Dalam kasus ekstrem, orang menggunakan fotokopi untuk mengajukan dokumen palsu sehingga hal ini memperumit proses pembuktian hukum.
Banyak penelitian hukum dari Fakultas Hukum UGM menunjukkan bahwa manipulasi bermula dari dokumen pendukung seperti fotokopi sertifikat. Oleh karena itu, berhati-hati adalah langkah terbaik.
Cara Aman Menggadaikan Sertifikat Tanah
Jika Anda memerlukan dana dan berniat mengajukan gadai tanah, berikut langkah aman:
- Pastikan sertifikat asli atas nama Anda sendiri.
- Ajukan hanya di lembaga resmi seperti Pegadaian atau bank.
- Hindari gadai ilegal, terutama yang tidak memeriksa dokumen lengkap.
- Simpan dokumen asli di tempat aman dan jangan meminjamkannya kepada pihak tidak tepercaya.
- Pertimbangkan alternatif jika khawatir gagal bayar, misalnya pinjaman tanpa agunan.
Contoh Studi Kasus

Judul: Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Tanah dalam Kasus Sertifikat Ganda
Kasus sertifikat ganda masih menjadi perhatian besar dalam administrasi pertanahan di Indonesia. Kondisi ini membuat masyarakat membutuhkan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah agar hak mereka tidak hilang begitu saja. Selain itu, munculnya dua sertifikat untuk satu bidang tanah sering menimbulkan keraguan atas keabsahan dokumen. Di sisi lain, ketidakpastian ini berdampak langsung pada keamanan aset seseorang.
Penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menunjukkan bahwa penyebab utama sertifikat ganda adalah ketidaktelitian BPN. Misalnya, kesalahan dalam verifikasi data, pemeriksaan arsip yang tidak akurat, atau koordinasi internal yang lemah. Akibatnya, dua orang dapat memegang sertifikat untuk objek tanah yang sama. Selain itu, kondisi ini memicu sengketa panjang yang merugikan kedua belah pihak.
Dalam situasi seperti ini, perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting. Negara melalui BPN menyediakan mekanisme yang memungkinkan masyarakat memulihkan haknya. Misalnya, BPN dapat membatalkan sertifikat yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Selain itu, lembaga ini juga berwenang mencabut dokumen yang merugikan dan menerbitkan kembali data yang benar. Di sisi lain, proses administratif tersebut memberikan kepastian hukum bagi pihak yang mengalami kerugian.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah tidak hanya bertujuan menyelesaikan konflik, tetapi juga mencegah sengketa serupa di masa depan. Selain itu, peningkatan kualitas verifikasi BPN perlu menjadi prioritas agar kasus sertifikat ganda tidak terus berulang. Dengan adanya langkah preventif tersebut, masyarakat mendapatkan jaminan yang lebih jelas mengenai hak atas tanah mereka.
Pada akhirnya, perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sistem pertanahan. Di sisi lain, keberadaan mekanisme administratif yang tegas membantu masyarakat mempertahankan haknya secara sah.
Fotokopi Sertifikat Tanah Tidak Bisa Digadaikan
Kesimpulannya, fotokopi sertifikat tanah tidak memiliki nilai hukum sebagai jaminan. Pegadaian maupun lembaga keuangan lainnya hanya mengakui sertifikat asli (SHM/SHGB) sebagai agunan. Selain itu, menyerahkan fotokopi sertifikat kepada pihak yang tidak jelas sangat berbahaya dan dapat membuka peluang penyalahgunaan.
Jika Anda membutuhkan dana, gunakan jalur resmi dan pastikan seluruh dokumen memenuhi persyaratan hukum. Keputusan yang tergesa-gesa justru berpotensi merugikan aset Anda dalam jangka panjang.***