Mengapa Yogyakarta mendesak membangun ducting pada 2025? Pertanyaan ini semakin relevan karena kebutuhan digital masyarakat terus melonjak. Sementara itu, fondasi infrastruktur pasif seperti kanal utilitas atau ducting belum tumbuh secepat perkembangan layanan broadband. Pada saat penetrasi internet naik drastis, kualitas jaringan justru tertahan oleh ketiadaan sistem ducting yang rapi, terencana, dan dapat diakses secara terbuka oleh seluruh operator.
Di tengah laju digitalisasi nasional, Yogyakarta menghadapi tantangan serius. Masyarakat semakin bergantung pada internet cepat untuk belajar, bekerja, maupun mengakses layanan publik. Namun, pembangunan jaringan fiber optik sering terbentur isu teknis, tumpang tindih kebijakan, dan minimnya integrasi antarlembaga.
Karena itu, kebutuhan ducting tidak lagi bersifat opsional. Ia telah berubah menjadi syarat utama percepatan pembangunan kota digital yang efisien dan berkelanjutan. Agar urgensi ini lebih jelas, kita perlu menelaah data penetrasi internet 2025, kondisi infrastruktur broadband, persoalan tata kelola pasif telekomunikasi, dan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika Yogyakarta segera merapikan sistem ducting miliknya.
Berdasarkan presentasi BALAI SISTEM JARINGAN DAN LINGKUNGAN JALAN pada FOCUS GROUP DISCUSSION PENYIAPAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK PENYEDIAAN DUCTING FIBER OPTIC DI KOTA YOGYAKARTA, sejak 2023 hingga 2025, Indonesia menikmati peningkatan penetrasi internet yang signifikan. Survei APJII 2025 menunjukkan bahwa konektivitas nasional mencapai lebih dari 80%.
Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat penetrasi internet lebih tinggi dibanding banyak provinsi lain. Kondisi ini menandakan bahwa permintaan internet di Yogyakarta bukan hanya tinggi, tetapi juga semakin menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.
Data Pemerintah Pusat menyebutkan jangkauan mobile broadband sudah menutup lebih dari 99% populasi. Kecepatan unduh rata-rata nasional meningkat hingga 59 Mbps dan cakupan fiber optik mencapai 80% secara nasional.
Meskipun angka tersebut tampak menjanjikan, kualitas koneksi masih tidak merata. Beberapa wilayah di Yogyakarta masih merasakan latensi tinggi, gangguan jaringan, dan kepadatan infrastruktur yang tidak tertata. Fenomena “kabel semrawut” juga semakin sulit dihindari karena setiap operator menanam jaringan sendiri-sendiri.
Di sinilah ducting memiliki peranan penting. Infrastruktur pasif seperti kanal utilitas bawah tanah memungkinkan semua operator berbagi jalur yang sama (open access). Dengan begitu, pembangunan lebih tertata, investasi lebih efisien, dan kota dapat mengontrol kualitas visual maupun teknis lingkungan.
Tantangan Penerapan Ducting di Yogyakarta
Meski kebutuhan ducting semakin mendesak, Yogyakarta masih berhadapan dengan sejumlah persoalan struktural. Dalam pemaparan Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital, beberapa isu utama muncul secara konsisten.
- Koordinasi antar-OPD belum solid
Peran Dinas Kominfo dan Dinas PUPR belum sepenuhnya terpadu. Kedua instansi memiliki mandat yang saling berkaitan, namun eksekusi lapangan sering tidak sinkron. Akibatnya rencana pembangunan tidak terkoordinasi, ada duplikasi kegiatan dan pemborosan anggaran, dan Pengelolaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) menjadi tidak jelas. Tanpa integrasi kelembagaan, ducting sulit berkembang.
- Kehilangan potensi PAD
Banyak kabupaten/kota di Indonesia sudah menarik pendapatan dari penyewaan ruang milik jalan (Right of Way/ROW). Namun tanpa SJUT, pungutan tersebut berisiko menimbulkan temuan audit. Yogyakarta pun tidak dapat memanfaatkan aset daerah secara optimal. Ducting sesungguhnya dapat menjadi sumber PAD yang sah, transparan, dan berkelanjutan.
- Biaya pembangunan tinggi
Membangun SJUT membutuhkan dana besar, sementara APBD Yogyakarta memiliki keterbatasan. Tanpa skema kerja sama seperti KPBU, investasi BUMD, atau co-investment dengan swasta proyek sering terhenti di tahap perencanaan.
- Banyak jaringan utilitas belum terdata
Kondisi ini menyebabkan pemanfaatan aset tidak sah secara hukum, kesulitan menjalin kerja sama karena aset tidak tercatat, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah dari kanal utilitas. Jika pencatatan belum beres, Yogyakarta akan terus tertinggal dalam tata kelola infrastruktur digital.
RPJMN 2025–2029: Broadband Prioritas Utama
Pemerintah Pusat telah menegaskan bahwa broadband menjadi prioritas utama dalam RPJMN 2025–2029. Karena itu, arah pembangunan digital nasional mendorong kota seperti Yogyakarta bergerak lebih cepat. Beberapa indikator strategis memperlihatkan tuntutan tersebut dengan jelas. Pemerintah menargetkan kecepatan internet mencapai 100 Mbps pada 2029, jangkauan fiber optik menjangkau 90% kecamatan, dan pelanggan fixed broadband mencakup 60% rumah tangga. Selain itu, biaya layanan broadband harus turun agar semakin terjangkau masyarakat.
Seluruh target ini tidak akan tercapai tanpa perubahan besar pada infrastruktur pasif. Oleh sebab itu, pemerintah menempatkan ducting sebagai fondasi wajib dalam penataan ruang kota modern. Tanpa ducting, perluasan jaringan akan terus terhambat oleh tumpang tindih kabel, biaya pemasangan tinggi, dan minimnya efisiensi pembangunan.
Di sisi lain, program nasional seperti Digitalisasi Pendidikan, Sekolah Rakyat, dan berbagai layanan publik berbasis teknologi membutuhkan jaringan yang stabil. Karena kebutuhan ini terus meningkat, Yogyakarta harus memastikan setiap operator dapat memasang jaringan melalui jalur yang rapi, aman, dan tidak merusak estetika kota. Dengan begitu, konektivitas dapat berkembang tanpa mengganggu aktivitas masyarakat dan tanpa menciptakan masalah visual di ruang publik.
Alasan Mengapa Yogyakarta Mendesak Membangun Ducting dan Urgensinya
Untuk memahami urgensinya, kita harus melihat peran ducting dari berbagai sisi. Berikut beberapa alasan mengapa Yogyakarta mendesak membangun ducting:
- Membuka kompetisi yang sehat
Operator tidak perlu lagi menggali jalan berkali-kali. Mereka cukup menyewa kanal yang tersedia. Dengan begitu, biaya pemasangan turun, harga layanan menjadi lebih kompetitif, dan kualitas broadband meningkat.
- Memperkuat estetika kota
Kabel udara yang kusut mengganggu tata ruang. Dengan ducting bawah tanah, Yogyakarta akan tampil lebih rapi dan nyaman.
- Efisien bagi pemerintah daerah
Pemerintah dapat memetakan dan mengontrol seluruh jalur utilitas secara terpusat. Ini memudahkan perawatan, pengawasan, dan penegakan aturan teknis.
- Menghasilkan PAD berkelanjutan
Setiap kanal yang disewa operator akan menghasilkan pendapatan tetap. Bagi kota wisata seperti Yogyakarta, pendapatan tambahan ini sangat penting.
- Mendukung agenda digitalisasi
Ducting memungkinkan pembangunan sensor kota, sistem pengawasan, jaringan IoT, dan aplikasi kota pintar tanpa perlu menggali ulang.
Kerangka Hukum dan Regulasi Pembagunan Ducting
Kerangka hukum yang mengatur pembangunan ducting sebenarnya sudah sangat lengkap, sehingga pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang jelas. Berbagai regulasi penting mulai dari PP 46/2021 tentang Pos dan Telekomunikasi, Permenkominfo No. 5/2021, hingga PP 27/2014 jo. 28/2020 tentang Pengelolaan BMD memberi landasan kuat bagi daerah. Selain itu, Permendagri 7/2024, Permendagri 14/2025, dan PP 54/2017 tentang BUMD turut mempertegas kewenangan tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan penyelenggaraan SJUT, menyusun tarif sewa yang transparan, serta mengatur standar teknis kanal utilitas. Pemerintah daerah juga berhak menugaskan BUMD sebagai operator untuk mengelola dan memelihara infrastruktur tersebut.
Dengan kerangka hukum yang solid, Yogyakarta memiliki legitimasi penuh untuk membangun, mengoperasikan, dan mengembangkan ducting baik secara mandiri maupun melalui skema kerja sama dengan swasta.
Sementara untuk penetapan tarif sewa, menurut regulasi, pemerintah harus menetapkan tarif sewa SJUT secara terukur dan adil. Pemerintah menghitung biaya investasi dan biaya perawatan terlebih dahulu, lalu menentukan margin yang wajar. Setelah itu, tarif berlaku sama untuk semua operator agar tidak ada perlakuan berbeda.
Kepala daerah menetapkan tarif ini melalui Perkada dan dapat meninjau kembali angkanya setiap tiga hingga lima tahun. Jika pengelolaannya transparan, Yogyakarta akan menerima pendapatan yang stabil dan dapat menggunakannya untuk memperkuat pembangunan digital di tahap berikutnya.
Pihak-pihak yang Berperan dalam Proyek Ducting

Untuk mempercepat pembangunan ducting, setiap pihak perlu memahami perannya dengan jelas. Pemerintah daerah bergerak sebagai penentu arah. Mereka menetapkan kebijakan, mengatur tarif sewa, dan memastikan koordinasi lintas dinas berjalan selaras.
Setelah itu, Dinas Kominfo mengambil posisi sebagai regulator teknis. OPD ini menetapkan standar, memantau kinerja operator, dan menerbitkan izin pemanfaatan kanal agar semua proses tetap tertib.
Sementara itu, Dinas PUPR mengelola aspek konstruksi. Mereka memastikan desain sesuai RTRW maupun RDTR dan menjaga keselamatan ruang selama pekerjaan berlangsung. Di sisi lain, BUMD atau kemitraan BUMD–swasta melalui skema KPBU bertugas membangun, mengelola, dan memelihara SJUT.
Mereka juga menarik sewa kanal sehingga pendapatan daerah dapat terus bertambah. Operator telekomunikasi kemudian memanfaatkan kanal tersebut untuk memasang kabel fiber optik, listrik, gas, atau utilitas lainnya. Dengan pembagian tugas yang jelas dan saling melengkapi, Yogyakarta dapat mempercepat transformasi digital secara efektif tanpa memberikan tekanan berlebihan pada APBD.
Model Pembiayaan yang Bisa Diterapkan di Yogyakarta
Setidaknya ada empat skema yang bisa diterapkan dalam pembangunan ducting di Yogyakarta, yakni sebagai berikut:
- APBD Murni
Seluruh biaya berasal dari belanja modal daerah. Kelebihannya, kontrol penuh berada di tangan pemerintah. Namun, skema ini cocok hanya untuk wilayah prioritas dengan dampak strategis tinggi.
- Investasi BUMD
Pemerintah memberi penyertaan modal dan BUMD mengelola SJUT. Pendapatan sewa langsung masuk sebagai PAD.
- KPBU / Co-Investment
Skema ini paling realistis karena mempercepat pembangunan melalui pembagian risiko antara pemerintah dan swasta.
- Hibah Infrastruktur
Wilayah tertentu dapat mengandalkan dukungan pusat seperti KomDIGI atau BAKTI, terutama untuk area yang belum menarik secara komersial.
Dengan berbagai pilihan tersebut, pembangunan ducting menjadi lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal Yogyakarta.
Dampak Ekonomi dan Sosial Jika Yogyakarta Segera Membangun Ducting
Jika Yogyakarta mulai membangun ducting pada 2025, berbagai dampak ekonomi dan sosial akan muncul secara cepat. Kota akan terlihat lebih tertata karena kabel semrawut dapat hilang dari ruang publik. Perubahan ini tentu meningkatkan citra Yogyakarta sebagai pusat budaya dan pariwisata nasional.
Selain itu, operator dapat menempatkan kabel dengan aman sehingga kecepatan internet meningkat lebih stabil. Kondisi jaringan yang konsisten juga membuka peluang bagi pengembang pusat data, startup, dan industri kreatif untuk berinvestasi di kota ini.
Di sisi lain, tarif sewa kanal utilitas akan menambah PAD secara berkelanjutan. Pendapatan ini tidak bergantung pada fluktuasi ekonomi jangka pendek sehingga lebih aman bagi keuangan daerah. Ducting juga menciptakan dasar kuat untuk sinkronisasi pembangunan jangka panjang.
Kota dapat mengembangkan sistem smart city, mulai dari CCTV terintegrasi hingga sensor lalu lintas dan pemantauan lingkungan otomatis. Dengan kata lain, ducting menjadi kunci transformasi digital Yogyakarta.
Dengan meningkatnya penetrasi internet, melonjaknya kebutuhan broadband, dan tuntutan digitalisasi layanan publik, Yogyakarta tidak punya alasan untuk menunda pembangunan ducting. Infrastruktur pasif ini akan menjadi pondasi penting bagi transformasi digital kota, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Alasan mengapa Yogyakarta mendesak membangun ducting sangat jelas dan semoga pemerintah merealisasikan sesegera mungkin.***