Kebutuhan kota modern terus berkembang, terutama ketika infrastruktur digital, listrik, dan telekomunikasi semakin menjadi tulang punggung layanan publik. Di sisi lain, pertumbuhan jaringan kabel udara yang menjuntai di hampir setiap ruas jalan justru menimbulkan persoalan serius. Karena itu, banyak pemerintah daerah mulai mempercepat pemindahan jaringan ke utilitas bawah tanah atau Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Perubahan besar ini tidak terjadi tanpa dasar. Selain faktor estetika dan keselamatan, regulasi nasional hingga kebijakan daerah semakin menegaskan bahwa masa depan pengelolaan utilitas harus berada di bawah permukaan. Artikel ini merangkum alasan mengapa transformasi tersebut wajib dilakukan, sekaligus membahas praktik nyata di Jakarta, Bandung, dan Tangerang Selatan.
Sumber utama tulisan ini dikutip dari presentasi Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan dalam Focus Group Discussion Penyiapan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Penyediaan Ducting Fiber Optic di Kota Yogyakarta, berjudul Penempatan Utilitas pada RUMIJA – PUPR.
Dasar Hukum: Kota Kini Wajib Memindahkan Kabel ke Utilitas Bawah Tanah
Kewajiban penataan jaringan utilitas tidak lagi sekadar rekomendasi teknis. Banyak aturan tingkat nasional menegaskan bahwa pemerintah harus menempatkan utilitas publik secara tertib, aman, dan terpadu.
Selain itu, dikutip dari presentasi Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan dalam Focus Group Discussion Penyiapan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Penyediaan Ducting Fiber Optic di Kota Yogyakarta, berjudul Penempatan Utilitas pada RUMIJA – PUPR. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 secara jelas memasukkan jalur jaringan utilitas terpadu sebagai bagian dari ruang manfaat jalan. Artinya, pemerintah harus merencanakan keberadaan infrastruktur ini sejak awal dan memasukkannya ke dalam desain geometrik jalan.
Di sisi lain, regulasi ini juga menjelaskan bahwa pihak terkait harus menempatkan jaringan utilitas terpadu di bawah tanah. Keputusan tersebut bertujuan memastikan keamanan, menghindari gangguan visual, serta mencegah risiko kecelakaan akibat kabel putus atau tiang tumbang.
Lebih penting lagi, ketika sebuah ruas jalan sudah memiliki fasilitas terowongan atau ducting, maka seluruh jaringan di atas permukaan wajib dipindahkan. Ketentuan ini menjadi dasar dari berbagai kebijakan daerah, termasuk di tiga kota yang kita bahas dalam artikel ini.
Jakarta: Kota Paling Progresif Menerapkan SJUT
DKI Jakarta layak disebut sebagai contoh paling maju dalam penataan utilitas bawah tanah. Hal ini diperkuat melalui Pergub DKI Jakarta No. 106 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas terpadu.
Pergub ini tidak hanya mewajibkan pemindahan kabel ke bawah tanah, tetapi juga memberikan aturan penting:
Pemasangan kabel udara baru di area yang sudah tersedia SJUT adalah ilegal.
Selain itu, pihak berwenang meminta warga melaporkan jika menemukan pelanggaran. Kebijakan ini membuat perubahan nyata, khususnya di Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumentasi 2019–2025, sejumlah kawasan sudah bebas dari kabel udara. Misalnya, koridor Mampang–Prapatan menunjukkan progres pembersihan bertahap yang signifikan.
Di sisi lain, pembersihan ini terbukti meningkatkan kualitas visual kota. Ruas jalan yang sebelumnya penuh kabel kusut kini tampil lebih rapi dan aman. Transformasi ini memperlihatkan bagaimana regulasi yang ketat dapat menghasilkan perubahan yang terukur.
Tangerang Selatan: Pemutusan Kabel Udara Sejak 2019
Tangerang Selatan juga mencatat kemajuan penting. Pemerintah kota melakukan pemutusan kabel udara secara bertahap sejak 2019 hingga 2023.
Progres tersebut terlihat pada sejumlah ruas utama, seperti Jalan Ciater Raya. Selain itu, pemerintah juga mengimbau operator telekomunikasi agar segera memindahkan jaringan ke ducting yang tersedia. Pemerintah memerlukan langkah tegas ini karena kabel udara sering mengancam keselamatan, terutama saat hujan deras atau angin kencang.
Menariknya, kebutuhan kota untuk tertib visual dan meningkatkan keamanan publik mendorong perubahan ini. Pada 2023, proses penataan memasuki tahap kerja lanjutan yang mengarah pada implementasi jangka panjang sistem utilitas terintegrasi.
Bandung: Penataan Serat Optik sebagai Prioritas Baru
Berbeda dengan dua kota sebelumnya, Bandung menerapkan pendekatan berbasis regulasi teknis lewat Peraturan Wali Kota Bandung No. 43 Tahun 2023.
Perwali ini mengatur secara rinci penyelenggaraan saluran serat optik di wilayah kota. Selain itu, dokumen tersebut mewajibkan operator telekomunikasi mengikuti ketentuan penempatan utilitas di bawah tanah. Hasilnya, sejumlah ruas seperti LLRE Martadinata menunjukkan progres penataan dari 2019 hingga 2023.
Di sisi lain, langkah ini penting untuk mendukung pariwisata Bandung yang mengandalkan estetika kawasan. Dengan kabel udara yang berkurang, wajah kota terlihat lebih bersih dan tertata, sekaligus memperkuat citra Bandung sebagai kota kreatif.
Kenapa Kabel Udara Berbahaya? Ini Daftar Kerugian yang Terbukti di Lapangan

Beberapa kota masih ragu memindahkan utilitas ke bawah tanah karena mempertimbangkan biaya awal yang besar. Namun, jika kita meninjau lebih dalam, penggunaan kabel udara justru lebih merugikan dalam jangka panjang.
Balai Sistem Jaringan dan Lingkungan Jalan mempresentasikan dalam Focus Group Discussion Penyiapan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Penyediaan Ducting Fiber Optic di Kota Yogyakarta, berjudul Penempatan Utilitas pada RUMIJA – PUPR. Berikut pertimbangan kerugian yang harus Anda perhitungkan:
- Estetika Kota Menjadi Buruk
Jalinan kabel yang kusut membuat wajah kota terlihat kumuh. Selain itu, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata sering terhambat karena tampilan jalan tidak menarik.
- Rawan Bahaya
Tiang bisa tumbang saat badai, kabel bisa putus, dan korsleting dapat memicu kebakaran. Di sisi lain, pekerja lapangan juga lebih sering menghadapi risiko saat melakukan perbaikan.
- Perbaikan Sering dan Mahal
Kabel udara mudah rusak akibat cuaca. Karena itu, operator harus mengeluarkan biaya perawatan yang lebih besar dibanding utilitas bawah tanah yang melindungi.
- Potensi Galian Berulang
Karena tidak terpusat, setiap operator yang butuh menambah jaringan harus melakukan galian baru. Akibatnya, jalan cepat rusak dan proses perbaikan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Biaya Utilitas Bawah Tanah Memang Lebih Besar, Tetapi Jauh Lebih Ekonomis
Banyak pemerintah kota mengaku berat beralih ke utilitas bawah tanah, terutama karena investasi awal yang cukup tinggi. Namun, analisis biaya jangka panjang justru menunjukkan sebaliknya.
Selain itu, biaya perawatan kanal bawah tanah jauh lebih kecil karena jaringan terlindungi dari cuaca ekstrem. Di sisi lain, keberadaan ducting mencegah galian berulang yang biasanya merusak konstruksi jalan.
Dengan kata lain, pemerintah mengeluarkan dana sejak awal untuk menghemat biaya perbaikan jalan, pemeliharaan kabel, dan mitigasi kecelakaan. Inilah alasan mengapa kota besar, termasuk ibu kota negara di dunia, menjadikan ducting dan jaringan utilitas terpadu sebagai infrastruktur wajib.
Tantangan Teknis Memang Ada, tetapi Bisa Diatasi
Tim tidak dapat memindahkan utilitas tanpa perencanaan matang. Menurut pedoman PUPR, perencana harus mempertimbangkan beberapa tantangan teknis, misalnya:
- Pemetaan utilitas harus sangat akurat.
Jika tidak, galian bisa merusak jaringan vital seperti pipa gas atau kabel listrik. - Proses perbaikan menjadi lebih kompleks.
Meskipun terlindungi, ketika kerusakan terjadi, teknisi membutuhkan waktu lebih banyak untuk menggali dan mengakses lokasi. - Investasi awal tinggi.
Pembangunan saluran utilitas memerlukan material khusus, seperti manhole beton bertulang K-350, ducting, dan struktur yang mampu menahan beban lalu lintas.
Meskipun begitu, tantangan ini bukan hambatan. Dengan desain yang baik, tata kelola yang rapi, serta koordinasi intensif antarinstansi, pembangunan dapat berjalan lancar seperti yang terbukti di Jakarta Selatan.
Masa Depan Kota Ada pada Utilitas Bawah Tanah
Transformasi ke utilitas bawah tanah tidak sekadar proyek fisik. Selain itu, langkah ini merupakan fondasi kota pintar (smart city) yang membutuhkan jaringan digital cepat dan stabil.
Di sisi lain, ducting terpusat membuat kota lebih efisien karena pemerintah dapat mengelola satu sistem terpadu ketimbang puluhan jaringan operator yang tersebar tanpa aturan.
Jika Jakarta, Bandung, dan Tangerang Selatan mampu mengambil langkah progresif, kota-kota lain pun dapat melakukan hal yang sama. Investasi ini tidak hanya mengurangi risiko bahaya, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Saatnya Berhenti Menggantungkan Masa Depan pada Kabel Udara
Melihat berbagai manfaatnya, sudah jelas bahwa pemindahan jaringan ke utilitas bawah tanah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Selain itu, regulasi daerah dan nasional sudah memberikan landasan kuat untuk melaksanakannya.
Di sisi lain, pengalaman tiga kota besar menunjukkan bahwa perubahan yang baik memang memerlukan komitmen, koordinasi, dan biaya di awal. Namun manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar: kota lebih aman, lebih rapi, lebih efisien, dan lebih siap menghadapi tuntutan teknologi.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan lagi “perlukah utilitas bawah tanah?” tetapi “kapan seluruh kota siap untuk memulainya?”.***