Follow
Follow

Panduan Lengkap Penempatan Utilitas di Bawah Tanah Sesuai Permen PUPR 05/2023

Temukan aturan teknis penempatan utilitas bawah tanah sesuai Permen PUPR 05/2023.
Panduan komprehensif penempatan utilitas bawah tanah berdasarkan Permen PUPR 05/2023. Ketahui fungsi SJUT, kedalaman wajib, spesifikasi manhole, dan contoh. Tangkap layar Persentasi Wasja, S.Sos, M.Ec.Dev Kasubdit BMD Pada Direktorat BUMD, BLUD & BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Perencanaan penempatan utilitas di bawah tanah di Indonesia kini menjadi kebutuhan mendesak, terutama setelah hadirnya regulasi teknis terbaru melalui Permen PUPR Nomor 05 Tahun 2023. Selain itu, aturan ini juga memperjelas bagaimana pemerintah, operator utilitas, maupun pihak swasta harus merancang instalasi di ruang jalan agar kota tetap tertata.

Di sisi lain, penempatan yang tepat membantu menjaga keselamatan dan memudahkan perawatan jaringan penting.

Artikel ini menyajikan panduan komprehensif berdasarkan berbagai ketentuan yang berlaku. Seluruh informasi berikut dikutip dari presentasi BALAI SISTEM JARINGAN DAN LINGKUNGAN JALAN pada FOCUS GROUP DISCUSSION PENYIAPAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK PENYEDIAAN DUCTING FIBER OPTIC DI KOTA YOGYAKARTA.

Dasar Hukum dan Ruang Manfaat Jalan

Permen PUPR 05/2023 berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 peraturan.bpk.go.id tentang Jalan. Di dalamnya dijelaskan bahwa Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) mencakup:

  • badan jalan,
  • jalur bagi kendaraan roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas,
  • saluran tepi,
  • ambang pengaman,
  • Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), serta
  • jalur angkutan massal dan jalur lalu lintas lain.

Ketentuan ini menegaskan bahwa penempatan utilitas harus mengikuti sistem zonasi ruang jalan. Selain itu, setiap kegiatan pemasangan wajib mempertimbangkan keamanan pengguna jalan.

Apa Itu Jaringan Utilitas Terpadu?

Dikutip dari presentasi BALAI SISTEM JARINGAN DAN LINGKUNGAN JALAN pada FOCUS GROUP DISCUSSION PENYIAPAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK PENYEDIAAN DUCTING FIBER OPTIC DI KOTA YOGYAKARTA. Undang-undang mendefinisikan jaringan utilitas terpadu sebagai instalasi berbentuk kabel atau pipa yang melayani kepentingan publik. Jaringan ini mencakup listrik, telekomunikasi, informasi, air minum, minyak, gas, bahan bakar lainnya, sanitasi, serta berbagai utilitas sejenis. Selain itu, instalasi tersebut wajib direncanakan, dikerjakan, dan dimanfaatkan secara terpadu di bawah tanah.

Keberadaan jaringan terpadu sangat penting karena mengurangi kabel udara yang mengganggu estetika kota. Di sisi lain, sistem ini meningkatkan keamanan, mengurangi risiko korsleting, dan membuat proses perawatan jauh lebih teratur.

Manfaat Utama Jaringan Utilitas Terpadu

Implementasi penempatan utilitas bawah tanah membawa manfaat besar bagi kota sebagaimana dikutip dari dikutip dari presentasi BALAI SISTEM JARINGAN DAN LINGKUNGAN JALAN pada FOCUS GROUP DISCUSSION
PENYIAPAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH UNTUK PENYEDIAAN DUCTING FIBER OPTIC DI KOTA YOGYAKARTA, dengan materi Penempatan Utilitas pada RUMIJA – PUPR, misalnya:

  • Estetika Kota Meningkat
    Kabel udara yang semrawut dapat dikurangi, sehingga visual kota lebih rapi. Selain itu, penataan yang baik mampu meningkatkan kualitas lingkungan.
  • Keamanan Lebih Terjamin
    Kabel atau pipa yang berada di bawah tanah lebih terlindungi dari angin kencang, pohon tumbang, atau vandalisme. Di sisi lain, risiko kecelakaan dapat ditekan.
  • Perawatan Lebih Mudah
    Dengan pemetaan yang baik, perbaikan dapat dilakukan lebih terarah. Meskipun proses penggalian cukup kompleks, sistem yang terstruktur tetap mempermudah operator utilitas.

Namun, terdapat konsekuensi, misalnya kebutuhan investasi awal yang besar serta perlunya peta utilitas yang sangat akurat agar tidak terjadi kerusakan saat penggalian.

Ketentuan Teknis Penempatan Utilitas di Kawasan Perkotaan dan Luar Kota

Permen PUPR 05/2023 mengatur teknis penempatan utilitas baik di kota maupun luar kota. Ketentuan berikut sangat penting bagi perencana infrastruktur.

  1. Ketentuan di Luar Kawasan Perkotaan
  • Utilitas untuk pelayanan wilayah harus ditempatkan di luar Ruang Milik Jalan (Rumija).
  • Utilitas untuk pelayanan lokal boleh berada di luar Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) namun sedekat mungkin dengan batas luar Rumija.
  • Untuk penempatan melintang, kedalaman minimal harus 1,5 meter dari permukaan tanah dasar. Selain itu, jarak bebas vertikal wajib memenuhi syarat minimal 5 meter dari perkerasan.
  1. Ketentuan di Kawasan Perkotaan

Kawasan perkotaan memiliki aturan berbeda, di antaranya:

  • Penempatan utilitas memanjang harus di luar badan jalan. Jika tidak tersedia lahan, maka boleh menempatkannya di bawah perkerasan dengan kedalaman minimal 1,5 meter.
  • Untuk utilitas melintang, kedalaman juga minimal 1,5 meter dari permukaan jalan.
  • Struktur manhole dan handhole wajib mampu memikul beban lalu lintas.
  • Selain itu, penempatan di trotoar atau bahu jalan harus rata dan tidak menimbulkan bahaya.
  • Bila SJUT telah tersedia, pihak terkait wajib memindahkan semua kabel udara ke jaringan bawah tanah.

Pedoman Penyimpanan Bahan, Penggalian, dan Pengembalian Kondisi

Pihak pelaksana harus mengikuti ketentuan pelaksanaan dalam proses penempatan utilitas bawah tanah.

  1. Penggalian dan Material
  • Pekerja tidak boleh menumpuk material galian di badan jalan atau trotoar. Selain itu, lokasi harus tetap bersih.
  • Bahan timbunan harus memiliki kualitas minimal setara dengan tanah sekitar agar tidak terjadi penurunan tanah di kemudian hari.
  • Kontraktor wajib menggunakan bahan baru sebagai pengganti untuk lapis perkerasan.
  1. Penyimpanan Material Utilitas
  • Pihak terkait tidak boleh menyimpan pipa baja, beton, gulungan kabel, atau material konstruksi di Ruang Manfaat Jalan.
  • Bila menggunakan beton bertulang, mutu minimal harus mengikuti SNI relevan untuk beton kedap air.

Spesifikasi Manhole yang Digunakan

Manhole merupakan bagian penting untuk akses perawatan jaringan utilitas. Berdasarkan data teknis dalam presentasi:

  • Dimensi manhole: 212 × 148 × 16 cm
  • Mutu beton: K-350 (beton bertulang pracetak)
  • Tinggi total: 272 cm

Berat dan tipe manhole:

TipeTinggiBerat
Tipe 1100 cm2.544 kg
Tipe 230 cm576 kg
Tipe 3100 cm1.128 kg

Selain itu, tutup manhole berukuran 110 × 130 cm dengan berat 696 kg. Seluruh komponen harus mampu menahan beban lalu lintas sehingga masyarakat dapat menggunakannya dengan aman di kawasan kota.

Contoh Penerapan SJUT di Berbagai Kota

Contoh penerapan SJUT Jakarta dari tahun ke tahun.

Beberapa daerah telah berhasil menerapkan penempatan utilitas bawah tanah, misalnya:

  • DKI Jakarta

Jakarta menjadi kota paling agresif dalam pemindahan kabel udara. Pergub DKI No. 106 Tahun 2019 menjadi dasar penataan. Selain itu, pembangunan SJUT telah membebaskan banyak ruas jalan di Jakarta Selatan dari kabel udara.

  • Kota Bandung

Bandung mengatur ducting serat optik melalui Peraturan Wali Kota Bandung No. 43 Tahun 2023. Di sisi lain, beberapa ruas seperti LLRE Martadinata telah menjalankan penataan bertahap.

  • Kota Tangerang Selatan

Tangsel memutus kabel udara di berbagai jalan utama dan mengimbau operator berpindah ke kabel bawah tanah. Pada beberapa titik, proyek berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dan kami terus melanjutkannya.

Implementasi ini menunjukkan bahwa kota lain sangat mungkin mengikuti langkah yang sama, terutama untuk meningkatkan estetika dan keamanan.

Penempatan Utilitas Bawah Tanah

Penerapan penempatan utilitas bawah tanah sesuai Permen PUPR 05/2023 menjadi langkah penting untuk menciptakan kota yang rapi, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, penggunaan SJUT dapat memangkas risiko gangguan jaringan sekaligus memudahkan operator saat perawatan. Di sisi lain, pihak terkait wajib mematuhi aturan teknis seperti kedalaman minimal, ketahanan manhole, hingga pengaturan ruang jalan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

Dengan mengikuti panduan ini, pemerintah daerah, operator utilitas, hingga kontraktor dapat menyusun perencanaan yang lebih terarah. Hasilnya, kualitas tata ruang kota akan meningkat dan jaringan utilitas dapat berfungsi optimal dalam jangka panjang.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya