Follow
Follow

Tahapan Prosedur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Berdasar UU No 2 Tahun 2012, Apakah Masih Berlaku?

Pembahasan apakah UU No. 2 Tahun 2012 masih berlaku, menjelaskan prosedur pengadaan tanah, perubahan kebijakan.
Ulasan tentang prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut UU No. 2 Tahun 2012, termasuk evaluasi efektivitas. Tangkap layar jdih.esdm.go.id

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu menjadi topik penting dalam pembangunan nasional. Setiap proyek strategis mulai dari jalan tol, bendungan, bandar udara, hingga kawasan pemukimanbergantung pada ketersediaan lahan yang diperoleh melalui mekanisme resmi negara. Di sisi lain, masyarakat masih sering mempertanyakan apakah hak mereka sebagai pemilik tanah benar-benar terlindungi selama proses berlangsung. Pertanyaan ini semakin menguat seiring meningkatnya proyek infrastruktur yang membutuhkan lahan dalam jumlah besar.

Selain itu, semakin banyak warga yang mulai memahami bahwa proses pengadaan tanah tidak sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut nilai sosial, ekonomi, dan hukum. UU No 2 Tahun 2012 menjadi rujukan utama yang mengatur prinsip, tahapan, serta hak dan kewajiban para pihak. Namun, perubahan regulasi terbaru memunculkan keraguan apakah undang-undang tersebut masih sepenuhnya berlaku. Di sisi lain, muncul pula anggapan bahwa aturan teknis yang baru telah menggeser sebagian mekanisme lama.

Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan menelusuri kembali tahapan prosedur pengadaan tanah berdasarkan UU No 2/2012, sembari mengulas relevansinya dalam konteks peraturan terkini. Untuk memberikan perspektif menyeluruh, penjelasan dilengkapi dengan temuan penelitian serta studi kasus nyata dari berbagai daerah di Indonesia.

Makna dan Signifikansi UU No 2 Tahun 2012

UU No 2 Tahun 2012 disusun untuk memberikan pedoman jelas mengenai tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan yang dikategorikan sebagai kepentingan umum. Menurut sumber dari JDIH Kementerian ESDM jdih.esdm.go.id, undang-undang ini menekankan asas keadilan, keterbukaan, kesepakatan, dan partisipasi publik. Selain itu, UU ini ingin memastikan bahwa masyarakat yang tanahnya dilepaskan tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui skema ganti kerugian yang layak dan adil.

Dalam praktiknya, pengadaan tanah sering menghadapi tantangan besar. Working Papers Bappenas bappenas.go.id, misalnya, menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi yang menyebabkan proyek tertentu berjalan lambat. Di sisi lain, konflik sosial bisa muncul ketika nilai ganti rugi tidak sejalan dengan ekspektasi warga. Oleh karena itu, memahami kembali proses yang diatur dalam UU 2/2012 menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak-hak mereka.

Tahapan Prosedur Pengadaan Tanah Berdasarkan UU No 2/2012

UU No 2/2012 mengatur empat tahapan utama untuk menyelenggarakan pengadaan tanah. Menurut uraian resmi JDIH Kementerian ESDM esdm.go.id, tahapan tersebut meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Berikut penjelasan yang telah disusun ulang agar lebih mudah dipahami.

  1. Perencanaan

Instansi pemerintah yang membutuhkan lahan harus menyiapkan dokumen rencana pengadaan tanah. Dokumen tersebut wajib mengacu pada RTRW dan rencana pembangunan pusat maupun daerah. Selain itu, JDIH Kementerian ESDM menyebutkan bahwa dokumen ini perlu menjelaskan tujuan pembangunan, rincian lokasi, luas lahan, serta status hukum tanah.

Pada tahap ini, konsultasi publik penting dilakukan. Working Papers Bappenas menegaskan bahwa pelibatan masyarakat sejak awal dapat mengurangi potensi keberatan di tahap berikutnya.

  1. Persiapan

Setelah instansi menganggap rencana matang, instansi membentuk Tim Persiapan dan Tim Kajian Keberatan. Tugas tim ini meliputi pendataan pemilik tanah, sosialisasi rencana pembangunan, dan penanganan keberatan masyarakat. Berdasarkan informasi dari JDIH Kemenkeu, keputusan penetapan lokasi menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses pelepasan hak.

Selain itu, menurut laman monitoring.skp-ham.org penilai independen yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan dan lisensi dari BPN harus melakukan penilaian tanah. Selanjutnya, instansi pengadaan perlu menyiapkan anggaran pembiayaan dari APBN atau APBD.

Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil

  1. Pelaksanaan

Pemerintah memulai pelaksanaan dengan mengumumkan secara resmi mengenai rencana pembebasan lahan kepada para pemilik tanah. Menurut Peraturan BPK, pemerintah wajib memberi waktu kepada masyarakat untuk mempelajari dan merespons informasi tersebut.

Setelah itu, mereka melakukan proses musyawarah mengenai ganti kerugian. JDIH Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemilik tanah berhak mendapatkan nilai kompensasi yang layak dan adil. Bila tidak ada kesepakatan, pengadilan dapat menyelesaikan sengketa.

Ketika kesepakatan tercapai, pemilik tanah melepaskan haknya, kemudian BPN memproses pemindahan hak kepada negara atau instansi terkait (Sumber: landregulations.files.wordpress.com).

  1. Penyerahan Hasil

Pihak terkait melakukan tahap akhir ini setelah semua pembayaran ganti kerugian selesai. Pemerintah atau pemerintah daerah kemudian menerima tanah yang mereka peroleh, sesuai jenisnya, seperti yang dijelaskan laman JDIH Kementerian ESDM.

Di sisi lain, JDIH Kemenkeu menyebutkan bahwa BPN memiliki kewajiban melakukan pemantauan atas pemanfaatan lahan hasil pengadaa. Publik juga tetap berhak mengakses informasi tersebut.

Apakah UU No 2 Tahun 2012 Masih Berlaku?

Pertanyaan ini muncul karena sejumlah peraturan pelaksana telah mengalami perubahan. Menurut Peraturan BPK, PP No 19 Tahun 2021 telah mencabut dan menggantikan Perpres 71/2012 yang dahulu menjadi aturan pelaksana utama. Selain itu, PP No 39 Tahun 2023 kini juga telah memperbarui PP 19/2021.

Di sisi lain, Permen ATR/BPN No 6 Tahun 2015 telah menggantikan Perka BPN No 5 Tahun 2012 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan, dan kemudian Permen ATR/BPN No 19 Tahun 2021 menggantinya.

Walaupun begitu, UU 2/2012 tetap berlaku secara formal karena pemerintah belum pernah mencabut atau menggantinya dengan undang-undang baru. Dengan demikian, kerangka dasar seperti asas dan tahapan prosedural masih merujuk pada UU tersebut, sementara ketentuan teknis mengikuti peraturan terbaru.

Tantangan Pelaksanaan di Lapangan

Meskipun pemerintah sudah memperbarui regulasi, beberapa persoalan masih sering muncul:

  1. Koordinasi antarinstansi lemah, terutama antara instansi pembangunan dan BPN (Sumber: Working Papers Bappenas).
  2. Partisipasi publik kurang optimal, karena sebagian masyarakat merasa pemerintah tidak memperhitungkan suaranya.
  3. Nilai ganti kerugian menjadi sumber sengketa, khususnya saat warga menganggap penilaian tidak sesuai ekspektasi mereka.
  4. Pengawasan pasca-pengadaan belum kuat, terutama pada proyek-proyek besar yang melibatkan BUMN atau pihak swasta.

Contoh Studi Kasus

Contoh studi kasus penelitian prosedur pengadaan tanah.

Agar analisis lebih konkret, berikut rangkuman enam penelitian terkait pelaksanaan UU 2/2012:

  1. Bundaran Dolog Surabaya (Univ. Brawijaya, 2017)

Jenuarani Artha Adinda Putri menemukan bahwa pengadaan tanah skala kecil tidak selalu mengikuti prosedur penetapan lokasi sebagaimana UU 2/2012 mengaturnya. (Sumber: UB Repository). Hal ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran antara aturan induk dan aturan teknis.

  1. Manado Outer Ring Road III (Univ. Ahmad Dahlan, 2024)

Sitti Khairunnisah Usup dalam tesisnya menjelaskan bahwa meskipun pemerintah menjalankan tahapan pengadaan tanah, pihak tertentu memberikan tekanan agar pemilik tanah segera menyetujui nilai ganti rugi. (Sumber: Eprints UAD). Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai makna “kesepakatan” dalam UU 2/2012.

  1. Jalan Lingkar Gorontalo – Desa Dumati (Universitas Negeri Gorontalo, 2023)

Penelitian Khoirunnisaa Pakaya menemukan bahwa proses pelepasan hak tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan musyawarah dan konsultasi publik (Sumber: Repository UNG). Daftar nominatif bahkan tidak lengkap.

  1. Bandara Soekarno-Hatta – Neglasari, Tangerang (UIN Jakarta, 2018)

Skripsi Nadia Luthfiyah memaparkan bahwa penyelesaian sengketa di PN Tangerang belum sepenuhnya mengikuti mekanisme UU 2/2012, terutama terkait penitipan ganti rugi (Sumber: UIN Jakarta Repository).

  1. Jalan Tembus Panjaitan, Lumajang (Universitas Jember, 2013/2014)

Ferry Chandra Kurniawan menilai bahwa bentuk dan besaran ganti kerugian dalam proyek ini belum sepenuhnya konsisten dengan ketentuan UU 2/2012 (Sumber: Repository UNEJ).

Regulasi Masih Berlaku

Kajian terhadap tahapan pengadaan tanah berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 menunjukkan bahwa regulasi ini masih berlaku dan tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pemerintah terus menggunakan empat tahapan inti perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil karena mekanisme tersebut terbukti menjaga kepastian hukum. Analisis terhadap perubahan regulasi juga menunjukkan bahwa pemerintah memperkuat pelaksanaannya melalui PP No. 19 Tahun 2021, sehingga prosedur yang ada menjadi lebih adaptif dan mampu menyesuaikan kebutuhan pembangunan nasional. Tinjauan dari berbagai studi kasus memperlihatkan bahwa KJPP dan tim appraisal memainkan peran penting dalam menjaga akurasi nilai ganti kerugian serta mengurangi potensi sengketa. Pola ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengadaan tanah sangat bergantung pada transparansi, validitas data, dan komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, serta lembaga penilai.

Pemerintah perlu terus memperkuat mekanisme sosialisasi agar masyarakat memahami dasar penilaian dan mengetahui haknya dalam proses pengadaan tanah. Kementerian dan pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas kerja KJPP dengan menyediakan data pasar yang lebih lengkap dan mempercepat integrasi informasi pertanahan. KJPP juga perlu mempertahankan standar profesional dengan meningkatkan kualitas survei lapangan dan memperjelas penjelasan mengenai metode penilaian kepada masyarakat terdampak. Direkomendasikan untuk proyek strategis nasional menggunakan pendekatan penilaian yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pemerintah dapat memperkuat kanal keberatan agar masyarakat memiliki ruang yang proporsional untuk menyampaikan pendapat tanpa menghambat pembangunan. Dengan langkah tersebut, proses pengadaan tanah dapat berjalan lebih adil, transparan, dan efisien.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya