Follow
Follow

Berapa PPN Jasa Penilaian? Simak Cara Menghitung PPN Jasa Konsultan

Panduan lengkap PPN pada jasa penilaian dan konsultan: dasar hukum, kewajiban pajak, perhitungan, untuk profesional dan pelaku bisnis.
Ingin tahu perhitungan PPN untuk jasa penilai independen? Temukan rumus, ketentuan, contoh real, dan pemahaman komprehensif. Pixabay/geralt-consulting-1292328_1280

Dalam industri layanan profesional, terutama yang berkaitan dengan valuasi aset dan konsultansi, sering muncul pertanyaan “berapa PPN jasa penilaian?”. Pertanyaan tersebut sangat wajar, karena tarif pajak yang tepat akan memengaruhi pembuatan anggaran, penentuan harga penawaran, hingga kepatuhan perpajakan.

Selain itu, kesalahan dalam perhitungan pajak bisa berdampak pada arus kas, profitabilitas, bahkan potensi sengketa pajak di masa depan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai PPN menjadi penting bagi penyedia jasa maupun klien.

Di sisi lain, tarif PPN yang berlaku di Indonesia juga mengalami perubahan mengikuti kebijakan fiskal nasional. Karena itu, informasi terbaru mengenai cara menghitung pajak harus terus diperbarui agar pelaku usaha tidak salah mengambil keputusan. Artikel ini akan mengulas tarif PPN jasa penilaian, aturan hukumnya, langkah menghitungnya, contoh kasus angka, hingga studi penelitian akademik yang relevan.

Dasar Aturan PPN untuk Jasa Penilaian dan Konsultan

Menurut ketentuan Pajak Pertambahan Nilai, jasa penilaian termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga penyedia layanan yang telah menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menambahkan PPN pada tagihan. Mengutip dari laman pajak.go.id Penegasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga menetapkan tarif PPN sebesar 11% per 1 April 2022.
Referensi: UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

Selain itu, tarif PPN dapat naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan PPN. Dengan demikian, penyusunan kontrak jasa dan invoice perlu mempertimbangkan kemungkinan terjadinya penyesuaian tarif.
Referensi: PP No. 44 Tahun 2022

Mengapa Jasa Penilaian Masuk sebagai Objek PPN

Sebuah layanan dikategorikan sebagai JKP apabila memenuhi unsur adanya manfaat ekonomi, keahlian, dan nilai tambah. Dalam pekerjaan penilaian, baik penilaian properti, mesin, proyek infrastruktur, saham, maupun bisnis, hasil akhir berupa opini nilai dianggap sebagai bentuk nilai tambah jasa. Karena itu, transaksi penilaian termasuk objek PPN.

Selain itu, mengutip dari laman stan.ac.id, penyedia jasa valuer atau konsultan yang sudah PKP wajib membuat faktur pajak elektronik (e-faktur) berdasarkan PER-03/PJ/2022 sebagai bukti pungutan PPN. Faktur wajib memuat identitas penyedia dan klien, DPP, jenis jasa, tarif, serta nominal pajak.
Referensi: Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 – Perpajakan DDTC & Perpustakaan STAN

Cara Menghitung PPN Jasa Konsultan dan Penilaian

Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu nilai imbalan sebelum PPN. Selanjutnya, baru dikalikan tarif PPN yang berlaku. Merangkum dari laman Konsultan Pajak Akuntansi & KJA Konsultama Indonesia, OnlinePajak sebagai berikut:

  1. Menentukan DPP
  • Jika belum termasuk PPN → DPP = nilai fee
  • Jika sudah termasuk PPN (gross) → gunakan rumus:

DPP = Total Invoice/1+Tarif PPN

  1. Menghitung PPN

PPN=DPP×Tarif

  1. Menghitung Total Tagihan
  • Jika belum termasuk PPN → Total = DPP + PPN
  • Jika sudah termasuk PPN → Total tidak berubah, hanya penjelasan diperbaiki pada invoice
  1. Perluasan: PPh Pasal 23

Selain PPN, pemerintah juga dapat mengenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai bruto sebelum PPN pada transaksi jasa profesional.

Contoh Perhitungan

Fee Belum Termasuk PPN

  • Nilai jasa: Rp50.000.000
  • DPP = Rp50.000.000
  • PPN (11%) = 50.000.000 × 0,11 = Rp5.500.000
  • Total invoice = Rp55.500.000
  • PPh 23 = 50.000.000 × 2% = Rp1.000.000

Invoice Sudah Termasuk PPN

  • Total invoice: Rp111.000.000
  • DPP = 111.000.000 ÷ 1,11 ≈ Rp100.000.000
  • PPN = 100.000.000 × 0,11 = Rp11.000.000
  • PPh 23 = 100.000.000 × 0,02 = Rp2.000.000

Hal Penting yang Wajib Diperhatikan

AspekPenjelasan
Status PKPHanya PKP yang berhak memungut PPN
Perubahan tarifPotensi naik menjadi 12%
Faktur pajakWajib e-faktur sesuai PER-03/PJ/2022
Kontrak kerjaHarus jelas ketentuan PPN dan PPh
PelaporanPKP wajib lapor SPT Masa PPN

Tantangan Praktis di Lapangan

Selain aspek perhitungan, terdapat beberapa potensi kendala, misalnya:

  • Salah menyusun kontrak sehingga tidak jelas status gross atau nett
  • Belum terbiasa menggunakan aplikasi e-Faktur
  • Ketidaksesuaian saat pemotongan PPh 23
  • Ketidaktahuan perubahan tarif pajak terbaru

Contoh Studi Kasus Akademik

Contoh Studi Kasus Penelitian PPN Jasa Penilaian.

Untuk memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana sektor jasa profesional menerapkan kewajiban PPN, beberapa studi akademik berikut menjadi referensi. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat membantu memahami tantangan administratif, pengelolaan kontrak, hingga strategi perencanaan pajak yang sesuai ketentuan.

Studi pertama berasal dari penelitian Dhaffa Tri Ananda (2025) dari Institut STIAMI yang berjudul “Pelaksanaan Kewajiban Pajak SPT Masa PPN Jasa Konsultan Pajak pada PT YAS Konsultan Indonesia”. Penelitian ini menyoroti bagaimana perusahaan konsultan pajak yang berstatus PKP menjalankan kewajiban perpajakannya, terutama terkait penerbitan faktur pajak, penentuan DPP, serta pelaporan SPT Masa PPN. Temuan penelitian tersebut menegaskan bahwa kepatuhan bukan hanya bergantung pada perhitungan pajak, tetapi juga kemampuan administrasi, akurasi dokumen, dan sistem internal yang mendukung pelaporan digital.

Selanjutnya, riset yang dilakukan oleh Dian Nuningrum Adelia dan Avi Sunani dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. Jurnal ilmiah berjudul “Analisis Peran dan Tantangan Konsultan Pajak PT ABC dalam Pengelolaan PPN Klien” menyoroti kontribusi strategis konsultan pajak dalam membantu klien menghadapi kompleksitas regulasi PPN. Melalui metode wawancara semi-terstruktur, penelitian ini menemukan bahwa konsultan tidak hanya bertindak sebagai pemberi saran teknis, tetapi juga sebagai mitra edukatif, yang membantu menyederhanakan pemahaman pajak klien, sekaligus menghadapi tantangan seperti perubahan regulasi dan kesalahan interpretasi ketentuan pajak.

Contoh Studi Kasus Lain

Penelitian berikutnya adalah karya Ardhi Islahudin Anshori dari Universitas Airlangga, dengan judul “Perencanaan Pajak dengan Mengkreditkan DPP Nilai Lain untuk Menghindari Lebih Bayar PPN pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja di Gresik”. Peneliti memfokuskan studi ini pada strategi perencanaan pajak agar perusahaan tidak mengalami kelebihan pembayaran PPN. Hasilnya menunjukkan bahwa melalui pendekatan pengkreditan DPP nilai lain yang sesuai regulasi, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi finansial tanpa melanggar ketentuan perpajakan.

Terakhir, skripsi Reni Zuraidah dari Universitas Airlangga yang berjudul “Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Notaris/PPAT di Kabupaten Gresik” membahas bagaimana profesi notaris yang juga termasuk jasa profesional berstatus JKP harus memungut dan menyetorkan PPN. Penelitian ini menyoroti tantangan seperti belum seluruh notaris berstatus PKP dan adanya kesulitan dalam proses administratif, terutama bagi yang belum terbiasa menggunakan e-Faktur. Kondisi ini sangat relevan bagi penyedia jasa penilaian maupun jasa konsultan karena memiliki pola pemungutan pajak yang serupa.

Keempat studi tersebut menyimpulkan bahwa PPN tidak hanya soal hitungan matematis, namun berkaitan erat dengan keteraturan dokumentasi, kemampuan sistem, pemahaman regulasi, serta strategi efisiensi pajak yang tetap legal. Dengan demikian, penyedia jasa penilaian dan konsultan sebaiknya terus mengikuti perkembangan aturan terbaru agar pengelolaan pajak berlangsung optimal dan bebas risiko.

PPN Jasa Penilaian

Penerapan PPN jasa penilaian merupakan aspek penting dalam transaksi profesional yang melibatkan tenaga konsultan penilai seperti KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), appraisal property, penilai bisnis, dan penilai aset lainnya. Kewajiban ini berlandaskan regulasi perpajakan terkait jasa kena pajak, sehingga setiap penyedia layanan wajib memahami kewajiban administrasi, dasar pengenaan pajak, serta mekanisme faktur pajak dan pelaporan. Dengan memahami ketentuan PPN, penyedia jasa mampu menjaga kepatuhan, menghindari sanksi, dan mempertahankan kredibilitas profesional di mata klien maupun regulator.

Dari perspektif praktik dan penelitian akademik, perhitungan PPN jasa penilaian tidak hanya dipandang sebagai kewajiban pajak, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola profesional dan transparansi biaya layanan. Studi kasus yang dijabarkan menunjukkan perhitungan PPN yang tepat meningkatkan kejelasan nilai kontrak, auditor mengaudit laporan keuangan, hingga mendukung akuntabilitas dalam proses pengadaan jasa. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme PPN akan membantu pelaku industri menjalankan operasional yang lebih terstruktur, akuntabel, dan berorientasi compliance.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya