Follow
Follow

Istilah yang Tepat Harga Sewa Tempat dalam Gedung Perkantoran di KJPP

Ilustrasi tempat dalam gedung perkantoran. Panduan lengkap istilah dan cara menghitung harga sewa tempat di gedung perkantoran menurut KJPP, lengkap faktor dan tips negosiasi. (Pixabay/TheDigitalArtist)
Ilustrasi tempat dalam gedung perkantoran. Panduan lengkap istilah dan cara menghitung harga sewa tempat di gedung perkantoran menurut KJPP, lengkap faktor dan tips negosiasi. (Pixabay/TheDigitalArtist)

Dalam penilaian properti, menentukan harga sewa tempat di gedung perkantoran bukan perkara sederhana. Banyak istilah teknis yang sering muncul dalam perjanjian sewa, mulai dari base rent hingga service charge. Tanpa memahami arti setiap istilah, penyewa bisa salah perhitungan atau bahkan membayar lebih dari yang seharusnya.

Selain itu, tren bisnis yang semakin dinamis membuat banyak perusahaan mencari ruang kantor yang fleksibel dan efisien. Di sinilah peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjadi penting. KJPP bertugas menentukan nilai wajar harga sewa serta menafsirkan istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak agar penyewa tidak dirugikan.

Di sisi lain, setiap gedung perkantoran memiliki karakteristik dan sistem biaya berbeda. Misalnya, tarif dasar sewa di kawasan bisnis utama Jakarta tentu berbeda dengan gedung di pinggiran kota. Oleh karena itu, pemahaman terhadap setiap istilah dalam kontrak menjadi fondasi utama sebelum mengambil keputusan sewa.

Artikel ini akan membahas istilah-isilah harga sewa tempat dalam gedung perkantoran KJPP, faktor yang mempengaruhi, cara menghitung, hingga tips bagi penyewa.

Istilah Umum dalam Sewa Gedung Perkantoran

Berikut ini istilah-istilah umum dalam sewa gedung sebagaimana dilansir dari uptown.id dan penilaian.id:

1. Tarif Sewa (Base Rental Rate)

Tarif sewa pokok atau base rent adalah harga dasar yang disepakati antara pemilik dan penyewa ruang kantor. Nilai ini biasanya dinyatakan per meter persegi per bulan dan tertuang jelas dalam perjanjian sewa. Base rent belum termasuk biaya tambahan lain seperti pajak, listrik, dan layanan gedung.

Selain itu, tarif dasar sering kali bergantung pada grade gedung. Misalnya, gedung Grade A di kawasan CBD memiliki tarif lebih tinggi karena fasilitas dan lokasinya yang premium.

2. Biaya Layanan (Service Charge)

Service charge merupakan biaya tambahan yang dibebankan kepada penyewa untuk menutupi pemeliharaan area bersama. Biaya ini mencakup kebersihan, keamanan, listrik area publik, serta pemeliharaan fasilitas seperti lift dan pendingin udara.

Di sisi lain, service charge juga menjadi indikator kualitas pengelolaan gedung. Pengelola yang bekerja secara profesional biasanya menetapkan biaya service lebih tinggi, tetapi memberikan kenyamanan dan efisiensi yang lebih baik sebagai gantinya.

3. Periode Sewa (Lease Term)

Periode sewa atau Lease Term mengacu pada durasi kontrak sewa yang disepakati. Umumnya, masa sewa gedung kantor berkisar antara 1 hingga 5 tahun. Durasi panjang memberikan stabilitas harga, sedangkan kontrak pendek menawarkan fleksibilitas bagi perusahaan yang masih berkembang.

Selain itu, beberapa gedung menyediakan opsi renewal otomatis, sementara lainnya mensyaratkan negosiasi ulang setelah masa sewa berakhir.

4. Tingkat Hunian (Occupancy Rate)

Tingkat hunian menggambarkan perbandingan antara luas ruang yang sudah disewa dengan total luas ruang yang tersedia. Persentase yang tinggi menandakan bahwa pasar sangat meminati gedung tersebut. Bagi penilai di KJPP, angka ini menjadi acuan penting dalam menentukan nilai pasar sewa dan potensi investasi suatu properti perkantoran.

5. Gross Rent (Total Biaya Sewa Kotor)

Gross rent merupakan total biaya yang harus dibayar penyewa, termasuk base rent dan service charge. Istilah ini membantu penyewa memahami keseluruhan biaya bulanan tanpa ada komponen tersembunyi.

Misalnya, jika base rent Rp300.000/m² dan service charge Rp100.000/m², maka gross rent per meter persegi adalah Rp400.000/m². Nilai inilah yang menjadi acuan utama untuk menghitung total biaya sewa kantor.

6. Booking dan Security Deposit

Sebelum menyewa ruang kantor, pemilik biasanya meminta penyewa membayar booking fee atau security deposit sebagai tanda jadi. Umumnya, jumlahnya setara dengan tiga bulan sewa pertama. Jika penyewa membatalkan sewa, pemilik akan menganggap dana tersebut hangus.

Namun, ketika kontrak berjalan, pemilik menggunakan deposit itu sebagai jaminan selama masa sewa. Setelah kontrak berakhir dan penyewa memenuhi seluruh kewajiban, pemilik mengembalikan deposit tersebut.

7. Overtime Charge (Biaya Lembur Gedung)

Misalnya, kantor yang beroperasi hingga malam hari akan membayar tambahan berdasarkan durasi penggunaan di luar jam kantor.

Jika penyewa menggunakan ruangan di luar jam operasional gedung, biaya tambahan yang disebut overtime charge akan dikenakan. Biasanya, biaya ini mencakup listrik, pendingin udara, serta layanan keamanan tambahan.

8. Telephone Deposit

Penyewa yang ingin menggunakan jaringan telepon gedung biasanya harus membayar telephone deposit. Biaya ini berfungsi sebagai jaminan agar mereka dapat mengakses fasilitas komunikasi internal tanpa kendala.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Sewa Tempat di Gedung

Menentukan harga sewa tidak hanya berdasarkan luas ruangan. Menurut workfrom.id, banyak faktor yang memengaruhi nilai tersebut, baik dari sisi fisik maupun nonfisik, di antaranya:

1. Lokasi dan Aksesibilitas

Lokasi memegang peran utama dalam menentukan harga sewa. Gedung di kawasan bisnis strategis seperti Sudirman atau Mega Kuningan memiliki tarif lebih tinggi dibanding wilayah pinggiran. Akses mudah ke transportasi umum, fasilitas publik, dan jalan utama juga meningkatkan nilai sewanya.

Sebaliknya, gedung yang jauh dari pusat kota atau sulit dijangkau cenderung memiliki harga sewa lebih rendah.

2. Kondisi dan Fasilitas Gedung

Gedung baru dengan fasilitas lengkap seperti lift modern, pendingin ruangan, dan sistem keamanan 24 jam menawarkan nilai premium. Di sisi lain, gedung lama yang membutuhkan perbaikan besar biasanya menawarkan tarif lebih rendah untuk menarik penyewa.

Selain itu, fasilitas tambahan seperti internet berkecepatan tinggi, area parkir luas, dan ruang rapat bersama semakin meningkatkan daya tarik sebuah gedung.

3. Ukuran dan Tata Ruang

Luas ruang memengaruhi total harga sewa. Semakin besar ruangnya, semakin tinggi total biaya, meski tarif per meter persegi kadang lebih murah. Fleksibilitas tata ruang juga menjadi nilai tambah. Penyewa lebih menyukai ruang dengan open plan atau sekat yang mudah diubah.

4. Kondisi Pasar

Harga sewa juga bergantung pada keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan ruang kantor. Jika banyak ruang kosong, pemilik gedung cenderung menurunkan harga untuk menarik penyewa. Sebaliknya, ketika permintaan tinggi, tarif sewa otomatis naik.

Selain itu, tren ekonomi dan kebijakan pemerintah turut memengaruhi fluktuasi harga pasar perkantoran.

5. Durasi Kontrak dan Biaya Tambahan

Kontrak jangka panjang biasanya menawarkan harga lebih stabil, tetapi kurang fleksibel. Sebaliknya, kontrak pendek memberi keleluasaan, namun tarif per bulannya bisa lebih tinggi.

Selain itu, penyewa perlu memperhatikan biaya tambahan seperti service charge, pajak, biaya parkir, dan perawatan. Jangan lupakan pula potensi hidden cost seperti kenaikan sewa tahunan atau tanggung jawab renovasi akhir masa sewa.

6. Lingkungan dan Rencana Pengembangan

Rencana pembangunan infrastruktur baru seperti jalan tol, stasiun MRT, atau kawasan bisnis baru di sekitar lokasi dapat meningkatkan nilai sewa di masa depan. Penyewa yang jeli sering mempertimbangkan faktor ini sebagai investasi jangka panjang.

Namun, perlu diingat, zona peruntukan atau regulasi setempat juga dapat membatasi jenis kegiatan usaha di suatu gedung.

7. Efisiensi Energi dan Keberlanjutan

Gedung ramah lingkungan dengan sertifikasi hijau kini semakin diminati. Selain membantu penghematan biaya operasional, citra perusahaan juga meningkat karena dianggap mendukung keberlanjutan.

Di sisi lain, efisiensi energi berarti pengeluaran listrik dan air yang lebih rendah sehingga penyewa dapat menghemat dalam jangka panjang.

Cara Menghitung Harga Sewa Tempat di Gedung Perkantoran

Ilustrasi cara menghitung harga sewa tempat dalam gedung perkantoran. (Pixabay/Immoprentice)
Ilustrasi cara menghitung harga sewa tempat dalam gedung perkantoran. (Pixabay/Immoprentice)

Mengetahui cara menghitung harga sewa membantu penyewa memahami total biaya yang harus disiapkan.

Rumus dasar: Total Sewa = (Tarif Dasar per m² × Luas Ruang) + (Service Charge per m² × Luas Ruang) + Pajak

Misalnya:

Luas ruang: 200 m²

Tarif dasar: Rp300.000/m²/bulan

Service charge: Rp100.000/m²/bulan

PPN: 11%

Maka:

Biaya sewa dasar = 300.000 × 200 = Rp60.000.000

Service charge = 100.000 × 200 = Rp20.000.000

Subtotal = Rp80.000.000

Pajak (11%) = Rp8.800.000
Total bulanan = Rp88.800.000

Jika kontrak berlaku satu tahun, total biaya sewa mencapai sekitar Rp1,06 miliar per tahun. Perhitungan ini umum digunakan oleh penilai properti profesional di KJPP.

Tips Praktis Sebelum Menyewa

Bagi Anda yang berniat menyewa tempat dalam gedung perkantoran, selalu terapkan tips praktis berikut:

  • Tentukan kebutuhan ruang secara spesifik. Hitung luas yang sesuai jumlah karyawan, aktivitas, dan potensi ekspansi bisnis.
  • Pilih lokasi strategis dan mudah diakses. Pastikan ruang kantor memiliki akses langsung ke transportasi publik, jalan utama, dan fasilitas umum agar operasional bisnis berjalan lebih efisien.
  • Periksa fasilitas gedung secara langsung. Pastikan lift, AC, parkir, dan sistem keamanan berfungsi baik sebelum menandatangani kontrak.

Memahami istilah harga sewa tempat di gedung perkantoran membantu penyewa membuat keputusan yang lebih cerdas dan efisien.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya