Follow
Follow

Cara Menghitung Luas Total Lantai Jika KLB Tidak Ditentukan

Panduan lengkap cara menghitung luas total lantai jika KLB tidak ditentukan, memakai KDB, tinggi bangunan, dan aturan zonasi. (Pixabay/WOKANDAPIX)
Panduan lengkap cara menghitung luas total lantai jika KLB tidak ditentukan, memakai KDB, tinggi bangunan, dan aturan zonasi. (Pixabay/WOKANDAPIX)

Dalam dunia perencanaan bangunan, istilah Koefisien Lantai Bangunan (KLB) memiliki peran penting. Angka ini menunjukkan perbandingan antara luas total seluruh lantai bangunan dengan luas lahan tempat bangunan berdiri.

Sebagai contoh sederhana, jika sebuah lahan memiliki luas 100 meter persegi dan bangunan di atasnya total 200 meter persegi (dua lantai penuh), maka KLB-nya adalah 2. Artinya, luas total bangunan dua kali lebih besar dari luas tanahnya.

Berdasarkan contoh di atas, bisa dikatakan KLB berfungsi untuk mengendalikan intensitas pembangunan. Tanpa pengaturan KLB, bangunan bisa tumbuh tanpa batas hingga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan infrastruktur sekitarnya. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan nilai KLB dalam rencana tata ruang dan rencana bangunan agar pemanfaatan lahan tetap seimbang.

Namun, di beberapa daerah, KLB tidak selalu tercantum dalam peraturan zonasi. Kondisi ini membuat perencana bangunan harus mencari cara alternatif untuk menghitung luas total lantai secara logis dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Artikel ini akan mengulas bagaimana cara menghitung luas total lantai jika KLB tidak ditemukan, prinsip dasar perhitungan, fungsi teknis dan regulasi yang perlu diperhatikan, hingga contoh studi kasus sebagai referensi.

Fungsi dan Peran KLB dalam Perencanaan Bangunan

Mengutip jurnal.untan.ac.id, KLB adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan (termasuk lantai dasar, lantai atas, dan bila dilibatkan elemen-lain seperti balkon/teritisan tertentu) dengan luas lahan yang menjadi tapak bangunan.

KLB bukan hanya angka teknis. Ia menjadi acuan penting dalam menata ruang kota agar pembangunan tidak melampaui kapasitas lingkungan. Pertama, KLB berfungsi mengontrol intensitas pemanfaatan lahan. Dengan adanya batasan ini, arsitek dan pengembang tidak dapat membangun melebihi rasio yang diizinkan.

Selain itu, KLB membantu menjaga keseimbangan antara bangunan dan lahan terbuka. Bangunan yang terlalu besar akan mengurangi ruang hijau, mengganggu pencahayaan alami, serta memperburuk sirkulasi udara. Dengan pengaturan KLB, hubungan antara luas tanah, ketinggian bangunan, dan kebutuhan ruang publik menjadi lebih proporsional.

Di sisi lain, KLB juga menjadi dasar hukum dalam perizinan bangunan. Pemerintah daerah menggunakan angka ini untuk menilai apakah suatu desain layak mendapat izin mendirikan bangunan (atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung/PBG). Tanpa acuan KLB, proses izin bisa menjadi kabur.

Prinsip Dasar dan Cara Menghitung Luas Total Lantai Tanpa KLB

Dalam praktiknya, ada sejumlah wilayah di Indonesia yang belum mencantumkan nilai KLB secara eksplisit dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Biasanya, dokumen zonasi hanya mencantumkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), Garis Sempadan Bangunan (GSB), atau batas tinggi maksimum bangunan.

Kondisi ini menimbulkan “ruang abu-abu” dalam perencanaan. Tanpa angka KLB, perancang harus menafsirkan sendiri berapa luas total lantai yang diperbolehkan. Misalnya, pemerintah hanya mengatur tinggi bangunan maksimal 12 meter, tapi tidak menyebutkan berapa rasio luas lantainya.

Selain itu, ada pula wilayah yang menggunakan pendekatan performa. Artinya, nilai KLB bisa berubah tergantung kondisi prasarana.

Ketika angka KLB tidak tersedia, perhitungan luas total lantai dapat dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara KDB, batas ketinggian bangunan, dan jumlah lantai maksimum yang diperbolehkan. Berikut prinsip-prinsip utamanya sebagaimana dilansir dari penilaian.id:

1. Identifikasi Data Lahan dan Regulasi

Langkah pertama adalah mengetahui luas lahan dan semua aturan yang masih berlaku. Misalnya, berapa nilai KDB, tinggi maksimal bangunan, serta GSB. Jika KLB tidak disebut, gunakan nilai KDB sebagai titik awal untuk menentukan luas tapak maksimum di lantai dasar.

2. Gunakan KDB sebagai Acuan Tapak Bangunan

Misalnya, KDB 60% berarti hanya 60% dari luas tanah yang boleh tertutup bangunan. Jika lahan 600 m², maka luas lantai dasar maksimum adalah 0,6 × 600 = 360 m².

3. Tentukan Jumlah Lantai Berdasarkan Batas Tinggi

Selanjutnya, cari tahu batas ketinggian bangunan. Jika batasnya 12 meter, dan rata-rata tinggi satu lantai 3,5–4 meter, maka bangunan dapat memiliki tiga lantai.

4. Hitung Luas Total Lantai

Gunakan rumus sederhana berikut:

Luas Total Lantai = (KDB × Luas Lahan) × Jumlah Lantai

5. Pertimbangkan Faktor Teknis

Selain rumus dasar, penting memastikan struktur bangunan mampu menahan beban dari jumlah lantai tersebut. Ventilasi, pencahayaan, dan sirkulasi udara juga harus tetap terpenuhi agar bangunan nyaman dan efisien.

6. Gunakan Pendekatan Konservatif

Jika peraturan tidak jelas, lebih aman menggunakan asumsi konservatif. Misalnya, memilih dua lantai daripada tiga, agar desain tetap aman dari potensi revisi saat pengajuan izin.

Faktor Teknis dan Regulasi yang Perlu Diperhatikan

Menghitung luas total lantai bukan sekadar soal angka. Ada banyak faktor yang memengaruhi hasil perhitungan agar bangunan tetap aman dan sesuai aturan.

Pertama, dari sisi struktur dan konstruksi, setiap tambahan lantai meningkatkan beban pada pondasi dan kolom. Karena itu, desain struktur harus disesuaikan dengan jumlah lantai yang direncanakan. Selain itu, tinggi tiap lantai harus realistis agar tidak melampaui batas maksimum bangunan.

Kedua, dari sisi regulasi dan perizinan, seluruh rancangan harus mengikuti ketentuan nasional seperti PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini menggantikan sistem IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengembang wajib mematuhi semua aturan lokal, termasuk jarak antarbangunan dan ruang terbuka hijau.

Di sisi lain, fungsi bangunan juga memengaruhi kebutuhan teknis. Bangunan hunian tentu berbeda dengan bangunan komersial atau industri. Misalnya, gedung perkantoran memerlukan area parkir lebih luas dan sistem ventilasi mekanis.

Selain itu, faktor lingkungan sekitar turut berperan. Di kawasan padat penduduk, perhitungan luas lantai perlu mempertimbangkan beban lalu lintas dan kapasitas utilitas seperti air dan listrik. Jika bangunan terlalu besar, potensi gangguan lingkungan bisa meningkat.

Terakhir, pemerintah kini mendorong penerapan standar bangunan hijau. Karena itu, rancangan harus memperhatikan efisiensi energi, pencahayaan alami, dan kualitas udara agar bangunan lebih berkelanjutan.

Contoh Studi Kasus (Ilustrasi)

Ilustrasi menghitung luas total lantai. (Pixabay/borevina)
Ilustrasi menghitung luas total lantai. (Pixabay/borevina)

Untuk memahami penerapan metode ini, mari lihat contoh nyata berikut:

Sebuah lahan berukuran 600 m² berada di zona yang belum menetapkan KLB. Dalam dokumen zonasinya hanya disebut:

KDB maksimum: 60%

KDH minimum: 30%

Batas tinggi bangunan: 12 meter

Tidak ada nilai KLB yang spesifik.

Langkah pertama, tentukan luas tapak maksimum:

Luas tapak = KDB × luas lahan
Luas tapak = 0,6 × 600 = 360 m²

Selanjutnya, tentukan jumlah lantai. Dengan tinggi maksimal 12 meter dan asumsi tiap lantai setinggi 3,8 meter, jumlah lantai wajar adalah 3 lantai.

Sekarang hitung luas total lantai:

Luas total = 360 × 3 = 1.080 m²

Artinya, total luas bangunan di lahan tersebut dapat mencapai 1.080 m² tanpa melanggar aturan tinggi maupun KDB.

Untuk perbandingan, jika bangunan hanya dua lantai:

360 × 2 = 720 m²

Sedangkan jika empat lantai (asumsi tinggi tiap lantai 3 meter):

360 × 4 = 1.440 m²

Namun, skenario terakhir berisiko karena mendekati batas tinggi maksimum. Maka, tiga lantai adalah pilihan paling aman dan realistis.

Dari studi ini, terlihat bahwa pendekatan berbasis KDB dan batas tinggi tetap dapat menggantikan perhitungan KLB secara praktis.

Ketika nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) tidak tercantum dalam peraturan, bukan berarti perencanaan bangunan berhenti. Dengan memahami hubungan antara KDB, jumlah lantai, dan batas ketinggian, kita tetap bisa memperkirakan luas total lantai secara akurat.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya