Sejak diresmikan pada 20 Oktober 1981, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) telah menjadi tonggak utama dalam membangun profesionalisme dunia jasa penilaian di Indonesia.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: di mana sebenarnya MAPPI pertama kali bertempat dan bagaimana awal mula pendiriannya?
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang sejarah pendirian MAPPI, lokasi berdirinya, latar belakang pembentukan, hingga perannya yang kini menjadi landasan kokoh profesi penilai di Indonesia.
Asal-Usul dan Pengertian MAPPI
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) merupakan asosiasi profesi nirlaba dan nonpartisan yang mewadahi individu-individu profesional di bidang penilaian aset. Mengutip dari laman mappijogja.or.id, didirikan dengan tujuan menyatukan para penilai dalam satu wadah resmi, MAPPI hadir untuk meningkatkan kompetensi, integritas, dan etika profesi penilai di Indonesia.
Dalam konteks praktik jasa penilai, profesi ini berperan penting untuk menentukan nilai ekonomi suatu aset baik tanah, bangunan, mesin, bisnis, hingga hak ekonomi lainnya dengan memperhitungkan aspek ekonomi, hukum, fisik, pasar, dan lingkungan. MAPPI berfungsi sebagai lembaga yang menyusun standar penilaian, kode etik, serta pendidikan profesi berkelanjutan, sehingga hasil penilaian memiliki keandalan dan kredibilitas tinggi di mata publik maupun pemerintah.
Latar Belakang Lahirnya MAPPI
Mengutip dari laman mediapenilai.mappi.or.id, pada penghujung tahun 1970-an, dunia penilaian di Indonesia mulai tumbuh pesat. Banyak perusahaan jasa penilai berdiri untuk memenuhi kebutuhan sektor perbankan, properti, dan investasi. Namun, di sisi lain, belum ada wadah yang menaungi para individu penilai secara resmi. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan antara kebutuhan akan tenaga penilai profesional dan ketiadaan lembaga yang mengatur kompetensi serta etika mereka.
Sebelum MAPPI berdiri, sudah ada Asosiasi Perusahaan Penilai Indonesia (APPI) yang berdiri pada tahun 1976. Namun, APPI lebih berorientasi pada badan usaha jasa penilaian, bukan pada individu penilai. Akibatnya, muncul dorongan kuat untuk membentuk asosiasi profesi penilai perorangan yang mampu mengatur, membina, dan melindungi para profesional di bidang ini.
Selain itu, peran penilaian semakin krusial dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional baik dalam privatisasi BUMN, investasi asing, pengadaan lahan publik, hingga valuasi aset negara. Situasi tersebut menjadi pendorong utama lahirnya organisasi profesi yang kredibel, beretika, dan berstandar internasional: MAPPI.
Tempat dan Waktu Pendirian MAPPI

Para pendiri resmi mendirikan MAPPI pada Selasa, 20 Oktober 1981, bertempat di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jalan Merdeka Selatan No. 41, Jakarta Pusat (mappijogja.or.id). Pemilihan Jakarta bukan tanpa alasan. Sebagai ibu kota dan pusat ekonomi Indonesia, Jakarta menjadi tempat strategis bagi pertumbuhan profesi penilai nasional. Dari gedung inilah MAPPI memulai langkah pertama untuk membangun sistem, struktur, dan nilai-nilai profesionalisme yang masih dijunjung hingga hari ini.
Visi, Misi, dan Peran Awal MAPPI
Sejak awal berdirinya, visi MAPPI sudah jelas: “Mewujudkan Penilai Indonesia yang berintegritas, profesional, dan bertaraf internasional.”
Mengutip dari laman Media Penilai, misi organisasi ini berfokus pada penguatan profesionalisme melalui:
Pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi profesi bagi penilai;
- Penerapan kode etik (KEPI) dan standar penilaian (SPI) agar setiap laporan penilaian memiliki dasar yang jelas;
- Advokasi dan pembinaan etika profesi, agar setiap penilai mematuhi prinsip integritas;
- Representasi nasional dan internasional, memperkenalkan profesi penilai Indonesia di forum global.
Pada tahap awal, MAPPI berperan penting dalam membentuk sistem sertifikasi, menyusun SPI pertama (1994), dan memperkenalkan KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia) yang menjadi rujukan etika penilaian di Tanah Air. Dengan peran tersebut, MAPPI menjadi jembatan antara kebutuhan dunia industri dan regulasi pemerintah.
Landasan Hukum Pendirian dan Keberadaan MAPPI
Sejumlah regulasi penting mengakui dan memperkuat keberadaan MAPPI, antara lain:
- SK Menteri Perdagangan No. 161/KP/VI/1977 tentang perizinan usaha jasa penilaian;
- PMK No. 57/KMK.017/1996 tentang Penilai Publik yang menetapkan MAPPI sebagai asosiasi profesi resmi penyelenggara Ujian Sertifikasi Profesi (USP);
- SK Bersama Menperindag dan Menkeu No. 423/MPP/Kep/7/2004 dan No. 327/KMK.06/2004, yang memindahkan wewenang pembinaan jasa penilai ke Kementerian Keuangan (Media Penilai; Penilaian.id).
Dengan payung hukum tersebut, MAPPI tidak hanya menjadi asosiasi profesi, tetapi juga lembaga resmi yang memiliki otoritas dalam sertifikasi dan pembinaan profesi penilai di Indonesia.
Dampak Perkembangan MAPPI terhadap Profesi Penilai
Seiring berjalannya waktu, pendirian MAPPI membawa berbagai dampak positif yang signifikan:
- Peningkatan profesionalisme penilai – Melalui SPI dan KEPI, praktik penilaian kini memiliki pedoman yang jelas dan terukur.
- Regulasi semakin kuat – Setiap penilai wajib tersertifikasi melalui MAPPI agar dapat diakui secara legal.
- Perluasan peran dalam pembangunan nasional. Penilai anggota MAPPI aktif berkontribusi dalam proyek strategis nasional seperti pengadaan lahan, infrastruktur, serta valuasi aset negara (FEB Universitas Airlangga).
- Pengakuan internasional – MAPPI berperan aktif dalam kerja sama global, menyesuaikan standar nasional dengan praktik terbaik dunia.
- Perlindungan profesi – MAPPI menyediakan Majelis Peradilan Profesi, wadah penyelesaian etik yang menjaga reputasi dan keadilan bagi anggota.
Dengan kata lain, keberadaan MAPPI menjadikan profesi penilai sebagai profesi yang terstruktur, berintegritas, dan berperan langsung dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Relevansi MAPPI dalam Dunia Jasa Penilai Saat Ini
Dalam praktik modern, keberadaan MAPPI tetap memiliki relevansi tinggi. Setiap penilai publik atau anggota Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) wajib memiliki sertifikat profesi yang diterbitkan MAPPI. Dengan begitu, hasil penilaian mereka diakui secara resmi oleh pemerintah, perbankan, investor, dan lembaga keuangan.
Selain itu, SPI dan KEPI digunakan oleh MAPPI sebagai panduan etis dan teknis agar hasil penilaian transparan, adil, dapat dipertanggungjawabkan. Jasa penilai yang tergabung MAPPI memiliki reputasi lebih tinggi di pasar karena terikat pada standar dan pengawasan internal yang ketat.
Bagi penilai independen, keanggotaan MAPPI juga membuka akses terhadap jaringan profesional, peluang kerja sama internasional, dan pelatihan berkelanjutan. Semua itu menjadikan MAPPI bukan sekadar asosiasi, melainkan motor utama penggerak profesionalisme jasa penilai di Indonesia.
Contoh Penerapan Nyata Profesi Penilai Anggota MAPPI
Sebagai contoh, dalam proyek pembangunan jalan tol, proses pengadaan lahan membutuhkan penilaian yang objektif atas nilai tanah dan bangunan yang terkena proyek. Penilai anggota MAPPI menggunakan pendekatan pasar, biaya, dan pendapatan untuk menghasilkan valuasi yang adil bagi pemilik lahan maupun pemerintah (FEB Universitas Airlangga).
Contoh lain adalah valuasi bisnis atau mesin dalam proses merger dan akuisisi perusahaan. Penilai bersertifikat MAPPI akan menggunakan metodologi berbasis data keuangan, proyeksi pendapatan, dan faktor risiko industri untuk menentukan nilai wajar suatu perusahaan.
Hal ini memperlihatkan bahwa sertifikasi dan standar MAPPI menjadi acuan utama dalam praktik penilaian profesional di Indonesia (Media Penilai).
Pendirian MAPPI pada 20 Oktober 1981 di Gedung Bursa Efek Jakarta merupakan tonggak bersejarah dalam dunia profesi penilai Indonesia. Sejak awal, MAPPI menghadirkan diri untuk menjawab kebutuhan penilai yang kompeten, beretika, dan memiliki standar profesional diakui nasional maupun internasional.
Dengan visi “Penilai Indonesia yang berintegritas, profesional, dan bertaraf internasional”, MAPPI membentuk sistem sertifikasi, standar penilaian, serta kode etik. Dukungan regulasi dan pengakuan pemerintah semakin memperkuat posisi MAPPI sebagai lembaga resmi yang menjaga kredibilitas profesi.
Kini, MAPPI tidak hanya menjadi rumah penilai, tetapi juga simbol bahwa profesionalisme penilai bagian penting dari transparansi ekonomi nasional. Sejarah awal pendirian MAPPI membuktikan dari satu lokasi sederhana, lahir organisasi besar berkontribusi menegakkan keadilan nilai dan kepercayaan publik di Indonesia.***