Dana kerohiman adalah bentuk santunan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah musnah akibat proyek pembangunan untuk kepentingan umum. Dana ini bukan sekadar ganti rugi biasa, melainkan bantuan sosial untuk memastikan keadilan bagi warga yang kehilangan fungsi tanahnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022, dana kerohiman merupakan dana santunan yang diberikan kepada pihak yang berhak menerima bantuan. Sedangkan situs paralegal.id menjelaskan bahwa dana ini ditujukan bagi pemilik tanah yang kehilangan lahannya karena ditetapkan sebagai tanah musnah.
JDIH Kemenkoinfra mengatakan tanah musnah adalah tanah yang telah berubah bentuk atau kondisinya sehingga tidak bisa digunakan sesuai fungsi semula. Misalnya tanah terdampak pembangunan bendungan, jalan tol, atau reklamasi.
Pemerintah memberikan bantuan dana kerohiman apabila tanah sudah mencapai kondisi tertentu. Pertama, tanah masyarakat telah ditetapkan sebagai tanah musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum. Kedua, pemilik tanah tidak mampu mengembalikan fungsi lahan, misalnya setelah proses reklamasi atau rekonstruksi gagal.
Kemudian kondisi lain yang menyebabkan dana kerohiman bisa dibayarkan yaitu pemerintah atau instansi memerlukan lahan tersebut untuk pembangunan publik dan mengambil alih fungsi tanah.
Namun tidak semua pemilik tanah otomatis berhak atas dana kerohiman. Dalam Pasal 4 Perpres 52 Tahun 2022 (jo. Perpres 27 Tahun 2023), dijelaskan bahwa penerima dana kerohiman harus memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain pemegang hak atas tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah musnah, tidak melakukan reklamasi atau tidak mampu mengembalikan fungsi tanah, memiliki identitas valid dan bukti penguasaan lahan, dan atau tanah telah melalui proses verifikasi oleh instansi berwenang.
Fungsi dan Tujuan Dana Kerohiman
Kehadiran dana kerohiman bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud nyata dari prinsip keadilan sosial. Ada beberapa tujuan utama yang ingin dicapai melalui pemberian dana ini.
Pertama, untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang kehilangan hak guna tanah akibat proyek pembangunan negara. Dengan santunan ini, warga tidak sepenuhnya kehilangan sumber penghidupan tanpa kompensasi.
Kedua, dana kerohiman juga berfungsi sebagai penanganan dampak sosial kemasyarakatan dari proses pengadaan tanah. Pemerintah mengakui bahwa pembangunan sering menimbulkan konsekuensi sosial yang kompleks dan dana kerohiman menjadi salah satu solusinya.
Di sisi lain, mekanisme ini menjadi alternatif dari ganti rugi konvensional. Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan skema ganti rugi biasa, terutama jika tanah sudah berstatus “musnah” dan tidak mungkin dikembalikan ke kondisi semula.
Meski disebut “santunan”, besaran dana kerohiman tidak sama dengan nilai penuh ganti rugi komersial. Nilainya sering kali lebih kecil, karena dana ini lebih berorientasi pada bantuan sosial ketimbang transaksi ekonomi murni. Pemberian dana pun tidak dilakukan secara sembarangan melainkan sesuai dengan peraturan dana kerohiman yang telah ditetapkan pemerintah.
Dasar Hukum Dana Kerohiman
Pemberian dana kerohiman memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya transparan dan tidak menimbulkan sengketa baru.
Landasan utama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan ini menjabarkan siapa yang berhak menerima dana kerohiman, prosedur pelaksanaan, sumber dana, hingga mekanisme pengawasan dan pelaporan.
Kemudian, aturan ini disempurnakan oleh Perpres Nomor 27 Tahun 2023, yang menambahkan ketentuan baru terkait peran penilai pertanahan serta standar penilaian nilai kerohiman.
Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024 juga menjadi dasar penting karena mengatur tata cara penetapan “tanah musnah”. Aturan ini memperbarui Permen ATR Nomor 17 Tahun 2021 dan menjadi pintu awal sebelum dana kerohiman bisa diberikan.
Besaran Nominal Dana Kerohiman & Skema Pembayaran

Salah satu hal penting yang sering ditanyakan adalah berapa nominal dana kerohiman yang diterima masyarakat. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 menyebutkan bahwa besaran bantuan dihitung dengan rumus: Luas tanah × 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terakhir.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah seluas 2.000 m² dengan NJOP Rp2.000.000 per m², maka perhitungannya adalah: 2.000 × 25% × 2.000.000 = Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Namun, jika hasil perhitungan di bawah Rp1.000.000, pemerintah tetap memberikan nilai minimal sebesar satu juta rupiah.
Dalam praktiknya, beberapa penelitian menemukan bahwa nilai dana kerohiman bisa mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah, tergantung luas tanah dan lokasi proyek pembangunan.
Setelah penetapan “tanah musnah” oleh instansi pertanahan, pembayaran dana kerohiman dilakukan dengan proses cepat. Berdasarkan aturan, pembayaran wajib dilakukan maksimal dua hari setelah keputusan penetapan keluar.
Dana tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui perbankan kepada pihak yang berhak menerima.
Sebelum dana ditransfer, dilakukan beberapa tahapan administratif penting sebagai berikut:
- Validasi data penerima oleh tim verifikasi.
- Penghitungan besaran bantuan berdasarkan rumus resmi (25% NJOP × luas tanah).
- Penetapan keputusan oleh gubernur, bupati, atau wali kota sesuai kewenangan.
- Penyerahan bantuan disertai berita acara dan dokumentasi resmi.
Tanah Garapan dan Kaitannya dengan Dana Kerohiman
Dalam konteks hukum pertanahan Indonesia, tanah garapan sering kali menjadi isu tersendiri. Menurut Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2003, tanah garapan adalah sebidang tanah yang digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain, baik dengan persetujuan maupun tanpa izin pemilik sah.
Tanah garapan bisa berupa tanah negara, lahan bekas HGU, atau bahkan tanah milik pribadi yang dibiarkan tidak terkelola. Dalam banyak kasus, penggarap sudah menempati lahan selama bertahun-tahun tanpa status hukum yang jelas.
Ketika pemerintah melakukan pengadaan tanah untuk proyek umum, para penggarap seperti ini bisa terdampak. Meski mereka bukan pemilik sah, pemerintah sering memberikan uang kerohiman sebagai bentuk kompensasi sosial atas kehilangan akses lahan garapan.
Menariknya, istilah “uang kerohiman” dalam konteks tanah garapan tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang, tetapi sudah menjadi praktik yang diakui secara administratif.
Studi hukum dari berbagai universitas, seperti Universitas Diponegoro dan Universitas Trisakti, mencatat bahwa uang kerohiman berfungsi sebagai solusi kompromi dalam konflik tanah garapan antara penggarap yang tidak punya hak hukum dan pemilik sah yang ingin lahan dikembalikan.
Peraturan dan Dasar Hukum Dana Kerohiman atau Ganti Rugi Tanah Garapan
Walau tidak spesifik mengatur uang kerohiman, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian sudah menyinggung prinsip keadilan dalam redistribusi tanah dan kompensasi bagi penggarap.
Di sisi lain, praktik pemberian dana sebagai ganti rugi tanah garapan mengacu pada kebijakan lokal atau keputusan kepala daerah yang mengatur bentuk penyelesaian nonlitigasi. Dengan cara ini, konflik agraria dapat diminimalisir tanpa melalui jalur pengadilan.
Dalam konteks pembangunan modern, dana kerohiman menjadi instrumen penting dalam penanganan dampak sosial akibat pembangunan untuk kepentingan umum. Melalui dasar hukum yang kuat, mekanisme penilaian yang transparan, dan prosedur pembayaran cepat, dana ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak masyarakat.
Baik dalam konteks tanah musnah maupun tanah garapan, dana ini berfungsi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial. Ke depan, transparansi pelaksanaan dan peningkatan nilai santunan diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pertanahan nasional.***