Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan infrastruktur di Indonesia berjalan dengan sangat pesat. Dari proyek jalan tol hingga pembangunan waduk dan kawasan industri, semua membutuhkan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satu aspek penting yang kerap menjadi sorotan dalam proses tersebut adalah musyawarah dalam pengadaan tanah, yaitu dialog antara instansi yang membutuhkan tanah dengan masyarakat pemilik atau penguasa tanah.
Untuk memperkuat aspek ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 (PP 39/2023). Regulasi ini merupakan perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Melalui peraturan baru ini, pemerintah memperkenalkan sejumlah pembaruan yang berfokus pada transparansi, keterlibatan publik, serta penyempurnaan mekanisme musyawarah dalam pengadaan tanah.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif apa saja yang diperkenalkan PP 39/2023 terkait musyawarah, mengapa hal ini penting, serta bagaimana dampaknya terhadap praktik pengadaan tanah di lapangan.
Latar Belakang dan Konteks Regulasi
Sebelum PP 39/2023 diterbitkan, pengadaan tanah diatur melalui PP 19/2021. Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id. Namun, pelaksanaan di lapangan menunjukkan masih banyak kendala, seperti kurangnya kepastian hukum, rendahnya transparansi, serta minimnya partisipasi masyarakat. Di sisi lain, sengketa atas ganti rugi dan keberatan terhadap hasil penilaian sering muncul karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Oleh sebab itu, menurut peraturan.go.id, PP 39/2023 hadir untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat prinsip keadilan, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat. Dalam konteks ini, musyawarah atau konsultasi publik menjadi elemen penting karena memungkinkan proses pengadaan tanah berjalan secara dialogis dan saling menghormati antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa pengadaan tanah bukan hanya urusan administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kesepahaman dan kesepakatan bersama.
Pembaruan Utama Terkait Musyawarah dalam PP 39/2023
Walaupun istilah “musyawarah” tidak selalu disebut secara eksplisit dalam setiap pasal, PP 39/2023 memperjelas mekanisme konsultasi publik sebagai proses komunikasi dua arah yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan dalam pengadaan tanah. Definisi ini diperkuat dalam Pasal 1 yang menyatakan bahwa konsultasi publik adalah “proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.”
Dikutip dari laman peraturan.go.id.id, beberapa poin penting yang diperkenalkan oleh PP 39/2023 terkait musyawarah antara lain:
- Penegasan Definisi dan Peran Konsultasi Publik
PP 39/2023 memperjelas bahwa konsultasi publik bukan sekadar pemberitahuan sepihak dari pemerintah, tetapi merupakan dialog dua arah antara pihak yang berhak, masyarakat terdampak, dan instansi pengadaan. Dengan demikian, pelaksana pengadaan tanah wajib melaksanakan proses ini secara terbuka dan mendokumentasikannya secara resmi.
- Pengaturan Khusus untuk Tanah Ulayat, Wakaf, dan Tanah Kas Desa
Bila objek pengadaan tanah termasuk kategori tersebut, instansi wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat adat untuk memperoleh kesepakatan. Pelaksana pengadaan tanah harus menuangkan hasil musyawarah ke dalam berita acara kesepakatan. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa PP 39/2023 menghormati aspek sosial dan budaya lokal dalam proses pengadaan tanah.
Penguatan Peraturan
- Penguatan Tahapan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
Berdasarkan Pasal 71 PP 39/2023, pelaksana pengadaan tanah harus menggelar musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima hasil penilaian. Pelaksana pengadaan tanah melaksanakan musyawarah bersama Penilai, Penilai Publik, atau Penilai Pemerintah sebagai pendamping agar proses berjalan transparan dan adil. Apabila jumlah peserta musyawarah cukup banyak, pelaksana dapat membagi kegiatan tersebut ke dalam beberapa kelompok agar proses berjalan lebih efektif dan terarah. Hal ini membuat proses lebih terstruktur dan efisien.
- Penambahan Ketentuan tentang Ketidakhadiran Pihak yang Berhak
Pihak yang berhak dan tidak hadir setelah tiga kali undangan musyawarah dianggap menolak bentuk atau nilai ganti kerugian dari pemerintah. Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi instansi pengadaan agar proses tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
- Bentuk Ganti Kerugian yang Lebih Fleksibel
Berdasarkan Pasal 76 PP 39/2023, pemerintah kini membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk membahas berbagai bentuk ganti kerugian dalam proses musyawarah pengadaan tanah. Kini, para pihak dapat menyepakati kompensasi tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain sesuai kesepakatan bersama. Ketentuan ini memberi masyarakat lebih banyak pilihan yang bisa mereka sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Mengapa Musyawarah Penting dalam Pengadaan Tanah?
Musyawarah dalam pengadaan tanah memiliki arti strategis, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum. Menurut laman sulteng.bpk.go.id tetapi juga untuk memastikan bahwa proses berjalan adil, transparan, dan berkeadilan sosial.
- Meningkatkan Legitimitas dan Kepercayaan Publik
Musyawarah membuat masyarakat merasa terlibat secara langsung. Ini menumbuhkan rasa kepercayaan dan legitimasi terhadap hasil akhir proses pengadaan tanah. Selain itu, keterlibatan aktif warga juga mengurangi potensi konflik di kemudian hari.
- Memperjelas Mekanisme Penilaian dan Kompensasi
Penilai atau instansi pengadaan dapat menjelaskan hasil penilaian ganti kerugian secara terbuka dalam musyawarah. Pihak yang berhak juga bisa memberikan masukan, sehingga kesepakatan yang tercapai lebih transparan dan akuntabel.
- Mempercepat Proses dan Menghindari Sengketa
Musyawarah yang baik dapat menghemat waktu dan biaya karena mengurangi potensi keberatan hukum. Komunikasi terbuka membantu menyelesaikan perbedaan persepsi sebelum berubah menjadi sengketa di pengadilan.
- Memperkuat Peran Penilai
Musyawarah juga menjadi wadah bagi Penilai Publik maupun Penilai Pemerintah untuk menjelaskan metode dan dasar perhitungannya. Ini memperkuat profesionalitas dan meningkatkan kualitas hasil penilaian.
Tantangan dan Pengalaman di Lapangan
Dalam praktiknya, musyawarah sering menghadapi kendala teknis dan non-teknis. Berdasarkan berbagai pengalaman di lapangan, beberapa permasalahan umum yang muncul antara lain:
- Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses dan hasil penilaian.
➜ Solusinya: adakan pra-musyawarah atau briefing agar masyarakat memahami dasar penilaian sebelum pertemuan utama.
- Minimnya keterlibatan penilai secara langsung.
➜ Solusinya: pastikan penilai hadir dalam musyawarah untuk menjawab pertanyaan teknis secara transparan.
- Dokumentasi yang lemah.
➜ Solusinya: gunakan format notulen, daftar hadir, dan berita acara yang standar serta distribusikan salinannya kepada semua pihak.
- Ketidakhadiran pihak yang berhak.
➜ PP 39/2023 sudah mengantisipasi hal ini dengan aturan tiga kali undangan. Namun, penyelenggara tetap harus menyimpan bukti surat undangan dan pemberitahuan publik agar prosesnya sah secara hukum.
Studi Kasus dan Penelitian Relevan

Untuk memahami penerapan musyawarah secara nyata, berikut beberapa contoh penelitian yang relevan:
- Kajian Hukum Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian
Erica Gita Mogi dalam eJournal UNSRAT meneliti mekanisme pelaksanaan musyawarah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hasilnya menunjukkan pentingnya keterlibatan langsung antara instansi dan pihak yang berhak agar kesepakatan tercapai secara adil. Temuan ini sejalan dengan semangat PP 39/2023 yang memperkuat peran konsultasi publik.
- Kebijakan Pengadaan Tanah untuk Saluran Banjir Timur Jakarta
Studi oleh Amran & Untoro (Universitas Islam Jakarta) mengulas kebijakan pengadaan tanah di proyek East Flood Canal. Kasus ini menunjukkan tantangan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, yang kemudian memperkuat pentingnya musyawarah sebagai sarana membangun kesepahaman.
- Peran Stakeholder dalam Pengadaan Tanah Bendungan Bener, Wonosobo
Penelitian oleh Ainun Dwi Rahayu & Reza Nur Amrin dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional menggarisbawahi pentingnya pemetaan stakeholder. Hasilnya menunjukkan bahwa pengadaan tanah yang efektif hanya dapat tercapai bila musyawarah melibatkan seluruh pihak terkait secara seimbang.
Pengadaan Tanah tidak Hanya Proses Administratif
Secara keseluruhan, PP Nomor 39 Tahun 2023 memperkuat fondasi hukum dan moral dalam musyawarah pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Regulasi ini menegaskan bahwa pengadaan tanah tidak boleh hanya menjadi proses administratif, tetapi juga proses dialog yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
Dengan adanya batas waktu musyawarah, fleksibilitas bentuk kompensasi, serta keterlibatan penilai secara resmi, PP 39/2023 memberikan arah baru bagi penyelenggaraan pengadaan tanah yang lebih efisien dan adil.
Bagi penyedia jasa penilaian, pemahaman terhadap regulasi ini bukan hanya kewajiban, melainkan juga peluang untuk meningkatkan peran profesional mereka dalam menciptakan proses pengadaan tanah yang terbuka dan minim konflik.
Pada akhirnya, keberhasilan pelaksanaan PP 39/2023 bergantung pada bagaimana para pihak benar-benar menjalankan musyawarah sebagai mekanisme yang substansial, bukan sekadar formalitas. Ketika para pihak menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama, proses pengadaan tanah untuk pembangunan nasional akan berjalan lebih harmonis dan berkelanjutan.***