Nilai taksasi agunan menjadi salah satu istilah penting yang sering muncul ketika seseorang mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan. Namun banyak calon debitur yang mungkin belum memahami secara detail apa arti nilai taksasi dan bagaimana kaitannya dengan proses penilaian jaminan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Padahal, dalam dunia perbankan nilai taksasi menjadi dasar utama untuk menentukan berapa besar pinjaman yang dapat diberikan berdasarkan nilai ekonomi suatu aset, baik itu tanah, bangunan, kendaraan, maupun mesin industri.
Namun, karena kurangnya pemahaman terjadap istilah-istilah dalam dunia perbankan dan penilaian, nilai taksasi sering disamakan dengan nilai pasar atau bahkan nilai likuidasi, padahal ketiganya memiliki perbedaan mendasar.
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara lengkap pengertian nilai taksasi agunan, fungsinya dalam kredit bank, serta perbedaan antara nilai taksasi, nilai pasar, dan nilai likuidasi. Pemahaman yang tepat mengenai istilah-istilah ini sangat penting agar nasabah tidak salah tafsir ketika menerima hasil appraisal dari KJPP dan bisa menilai potensi asetnya dengan lebih bijak.
Pengertian Nilai Taksasi Agunan
Nilai taksasi agunan merupakan istilah yang kerap muncul di proses pemberian kredit beragunan, namun belum semua pihak memahami maknanya secara tepat.
Mengutip skripsi berjudul “Pengaruh Nilai Taksasi Jaminan terhadap Nilai Plafon Kredit pada PT Bank Jasa Jakarta” yang ditulis Dewi Sekar Ayu, mahasiswi STIE Wiyatamandala Jakarta (2019), nilai taksasi merupakan nilai yang ditetapkan oleh penilai atau lembaga penilaian profesional terhadap suatu aset yang dijadikan jaminan kredit sebagai estimasi nilai layak untuk dijaminkan.
Sementara melansir UIN IB Padang, taksasi yaitu penentuan nilai acuan yang digunakan oleh lembaga keuangan saat menentukan besarnya pencairan uang dan angsuran. Harga taksasi merupakan nilai rata-rata dari kombinasi harga pasaran saat itu, nilai lelang serta depresiasi agunan.
Dengan demikian, nilai taksasi agunan bukan sekadar nilai pasar murni, melainkan hasil analisis yang memperhitungkan kondisi fisik, kondisi hukum, kondisi pasar, dan risiko likuiditas aset yang dijaminkan.
Fungsi Nilai Taksasi dalam Proses Kredit
Nilai taksasi agunan memiliki peran penting dalam proses pemberian kredit beragunan. Dalam praktik perbankan, angka hasil taksasi ini menjadi dasar utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan pinjaman.
Salah satu fungsi utama nilai taksasi yaitu sebagai dasar penentuan plafon kredit atau loan-to-value (LTV). Bank harus memastikan bahwa nilai aset yang dijaminkan cukup untuk menutup potensi risiko gagal bayar.
Menurut penelitian di platform akademik Neliti, nilai taksasi jaminan terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap besaran plafon kredit yang akhirnya disetujui oleh lembaga keuangan.
Selain itu, taksasi juga berperan dalam meminimalkan risiko bagi pihak pemberi kredit. Ketika penilaian dilakukan oleh pihak profesional, hasilnya mencerminkan gambaran realistis tentang nilai pasar aset tersebut. Hal ini penting jika nantinya aset perlu dijual untuk menutup kewajiban debitur yang gagal bayar.
Sementara itu, bagi debitur nilai taksasi memberi kejelasan dan rasa aman. Mereka tahu bahwa aset yang dijaminkan telah dinilai secara objektif. Dengan begitu, ekspektasi terhadap jumlah pinjaman dan syarat jaminan menjadi lebih terukur dan transparan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Nilai Taksasi
Proses taksasi agunan tidak bisa dilakukan secara asal. Setiap langkah harus melalui analisis mendalam agar nilai yang dihasilkan benar-benar wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi nilai taksasi yaitu:
1. Kondisi Fisik Aset
Usia bangunan, tingkat kerusakan, kualitas pemeliharaan, hingga perubahan fungsi menjadi indikator utama. Sebuah rumah tua yang kurang terawat tentu akan memiliki nilai lebih rendah dibandingkan bangunan baru yang masih dalam kondisi prima.
2. Lokasi dan Aksesibilitas
Properti yang terletak di area strategis, dekat pusat kota, atau memiliki akses transportasi yang mudah akan dinilai lebih tinggi daripada aset yang berada di lokasi terpencil.
3. Legalitas dan Status Kepemilikan
Dokumen yang lengkap, kepemilikan yang jelas, serta bebas dari sengketa hukum akan menambah nilai taksasi. Sebaliknya, aset yang bermasalah secara hukum bisa menurunkan nilai secara signifikan.
4. Kondisi Pasar Terkini
Tren kenaikan atau penurunan harga properti di wilayah tertentu akan memengaruhi hasil estimasi. Penilai harus memperhatikan data pasar agar nilai yang dihasilkan tetap relevan dengan situasi ekonomi saat ini.
5. Tujuan Taksasi dan Waktu Eksposur
Jika penilaian dilakukan untuk keperluan jual cepat, maka nilai taksasi biasanya lebih konservatif. Menurut dokumen di National Land Academy Repository, ketika waktu pemasaran relatif singkat maka nilai likuidasi yang dihasilkan cenderung lebih rendah dibandingkan nilai pasar normal.
Perbedaan Nilai Taksasi dan Nilai Likuidasi

Nilai taksasi dan nilai likuidasi sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki peran yang sangat berbeda dalam proses penilaian aset.
Nilai taksasi digunakan untuk menentukan berapa besar nilai wajar suatu aset yang bisa dijadikan jaminan kredit. Penilai akan melakukan analisis mendalam terhadap kondisi fisik, legalitas, lokasi, hingga tren pasar. Tujuannya agar nilai yang dihasilkan benar-benar mencerminkan potensi ekonomi dari aset tersebut.
Hasil penilaian ini biasanya mendekati atau sedikit di bawah nilai pasar. Nilai taksasi menjadi dasar bagi bank atau lembaga pembiayaan dalam menentukan plafon kredit yang aman dan proporsional bagi debitur.
Sementara itu, nilai likuidasi menggambarkan berapa besar nilai aset jika dijual dengan cepat dalam kondisi mendesak. Proses penilaiannya lebih konservatif karena memperhitungkan diskon likuiditas dan waktu pemasaran yang sangat singkat.
Nilai likuidasi pun umumnya jauh lebih rendah dibandingkan nilai pasar, sebab penjualan dilakukan tanpa waktu optimal untuk mencari harga terbaik.
Dalam praktiknya, nilai likuidasi sering digunakan oleh kreditur, kurator, atau lembaga lelang ketika terjadi gagal bayar atau proses likuidasi aset. Misalnya, jika sebuah rumah ditaksasi sebesar Rp1 miliar, nilai likuidasinya bisa turun menjadi sekitar Rp700–800 juta saat harus dijual cepat melalui lelang.
Hubungan Nilai Pasar, Nilai Taksasi, dan Nilai Likuidasi
Dalam dunia penilaian aset, terdapat tiga konsep utama yang perlu dipahami agar tidak terjadi salah tafsir. Ketiga konsep tersebut adalah nilai pasar, nilai taksasi, dan nilai likuidasi.
Nilai pasar menggambarkan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penjualan aset dalam kondisi normal. Artinya, transaksi terjadi secara sukarela antara pembeli dan penjual yang sama-sama memahami kondisi aset. Nilai ini mencerminkan harga wajar di pasar terbuka tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Sementara itu, nilai taksasi adalah hasil estimasi yang dibuat oleh penilai profesional, seperti KJPP. Penilaian ini tidak hanya mengacu pada nilai pasar, tetapi juga mempertimbangkan kondisi fisik aset, kelengkapan legalitas, serta risiko yang mungkin muncul saat aset dijaminkan. Nilai taksasi sering digunakan oleh bank untuk menentukan seberapa besar pinjaman yang bisa diberikan kepada debitur.
Berbeda dari keduanya, nilai likuidasi menunjukkan estimasi nilai jual aset dalam kondisi mendesak. Situasi ini biasanya terjadi saat aset harus dijual cepat, misalnya melalui proses lelang karena gagal bayar. Karena waktu penjualannya terbatas, nilai likuidasi umumnya jauh lebih rendah dibandingkan nilai pasar.
Secara berurutan, hubungan ketiganya dapat digambarkan sebagai berikut: Nilai Likuidasi ≤ Nilai Taksasi ≤ Nilai Pasar. Namun dalam praktiknya, nilai taksasi sering dibuat sedikit lebih rendah dari nilai pasar untuk memberi ruang aman bagi lembaga pembiayaan dalam mengelola risiko kredit.
Mengapa Penilaian oleh KJPP Lebih Layak Dilakukan?
Dalam proses kredit beragunan di Indonesia, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memegang peran yang sangat penting. Lembaga ini berfungsi sebagai pihak independen yang menilai nilai wajar suatu aset sebelum dijadikan jaminan kredit.
KJPP memiliki tenaga profesional bersertifikat dan beroperasi di bawah regulasi resmi. Karena itu, hasil taksasi yang mereka keluarkan dapat diterima oleh bank, lembaga pembiayaan, maupun instansi pemerintah. Penilaian dari KJPP memastikan bahwa proses kredit berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tidak merugikan salah satu pihak.
Setiap laporan taksasi dari KJPP disusun dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI). Standar ini menjamin transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi dalam setiap proses penilaian aset. Hasilnya, nilai yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Bagi debitur, laporan taksasi dari KJPP memberikan gambaran yang lebih jelas dan adil mengenai nilai aset yang dimiliki. Dengan begitu, mereka dapat memahami potensi jaminannya secara realistis dan terhindar dari kesalahpahaman atau perbedaan persepsi nilai di kemudian hari.
Contoh Studi Kasus
Berikut beberapa contoh studi kasus terkait nilai taksasi agunan dan nilai likuidasi di Indonesia lengkap dengan sumbernya:
Studi Kasus 1
Sebuah penelitian berjudul “ANALYSIS OF FACTORS INFLUENCING LIQUIDATION VALUE OF AUCTION GUARANTEES (CASE STUDY AT PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. REMEDIAL AND RECOVERY IN PALEMBANG REGION)” memaparkan studi terhadap 35 unit agunan yang dijual dalam proses remedial & recovery di wilayah Palembang selama 2019-2021. Penelitian ini menemukan bahwa diskon penjualan paksa rata-rata mencapai sekitar 29,7 % dari nilai pasar.
Sumber: Bajang Journal
Studi Kasus 2
Penelitian “PENILAIAN DAN PENETAPAN NILAI TAKSASI OBJEK JAMINAN KREDIT BANK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN” membahas bagaimana nilai taksasi ditetapkan terhadap objek jaminan kredit bank (termasuk tanah dan bangunan) berdasarkan regulasi yang berlaku. Penelitian ini menggambarkan bahwa nilai taksasi memang penting untuk menentukan nilai jaminan kredit bank, namun juga mengandung risiko bila realisasinya harus cepat/dalam kondisi tidak ideal.
Sumber: eJournal Unsrat
Studi Kasus 3
Sebuah skripsi dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) berjudul “ANALISIS PENENTUAN NILAI PASAR, NILAI LIKUIDASI DAN NILAI LIMIT YANG BERKEADILAN DALAM LELANG PADA OBJEK PENILAIAN RUMAH TINGGAL (STUDI KASUS SEBUAH RUMAH TINGGAL DI KABUPATEN PURBALINGGA)” menggambarkan secara konkret bagaimana nilai-nilai tersebut berbeda dalam eksekusi lelang terhadap sebuah rumah tinggal di Kabupaten Purbalingga. Hasil penelitian menunjukkan inkonsistensi dalam penetapan nilai limit lelang, nilai likuidasi dan nilai pasar yang berpotensi merugikan pemilik aset atau kreditor.
Sumber: Repository STPN
Memahami perbedaan nilai taksasi agunan dan nilai likuidasi penting bagi debitur, kreditur, dan penilai agar ekspektasi tetap realistis dan proses kredit berjalan transparan. Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman atau menjaminkan aset, pastikan kondisi serta legalitas aset telah diperiksa dan penilaian dilakukan oleh pihak yang terpercaya.***