Follow
Follow

Berapa Kompensasi PEMASANGAN Tiang Internet? Undang-undang Pemasangan Tiang Internet Apakah Ada?

Ketahui aturan, contoh kasus, serta cara menghitung kompensasi pemasangan tiang internet agar Anda tidak dirugikan saat provider memasang jaringan.
Berapa kompensasi pemasangan tiang internet yang wajar? Pelajari dasar hukum, contoh kasus, dan cara menghitung kompensasi sesuai regulasi Indonesia. PIXABAY

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat terhadap koneksi internet cepat kini menjadi kebutuhan dasar seperti listrik dan air. Setiap hari, semakin banyak penyedia layanan internet (ISP) memperluas jaringan mereka hingga ke perumahan, desa, dan gang kecil. Namun di balik kemudahan akses ini, muncul pertanyaan penting: berapa kompensasi pemasangan tiang internet yang seharusnya diterima warga ketika lahan mereka dilintasi atau digunakan untuk tiang jaringan?

Pertanyaan ini tidak sekadar menyangkut angka. Banyak warga merasa dirugikan karena pemasangan dilakukan tanpa izin, atau kompensasi diberikan secara sepihak tanpa acuan yang jelas. Oleh sebab itu, memahami dasar hukum dan mekanisme kompensasi menjadi langkah awal agar masyarakat bisa melindungi haknya.

Mengapa Kompensasi Pemasangan Tiang Internet Penting?

Secara kasat mata, tiang internet hanyalah tiang besi atau beton yang menahan kabel. Namun di balik fungsi sederhana itu, ada kepentingan ekonomi dan hukum yang besar. Infrastruktur ini merupakan bagian dari “infrastruktur pasif telekomunikasi”, yaitu sarana fisik seperti menara, pipa duct, kabel, hingga tiang yang menjadi penopang jaringan komunikasi digital (UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 1 peraturan.bpk.go.id).

Tiang internet berperan sebagai jalur utama bagi kabel serat optik yang menghubungkan jaringan pusat ke rumah pelanggan. Tanpa tiang, penyedia tidak bisa menyalurkan koneksi ke ribuan rumah di area permukiman. Di sisi lain, keberadaannya sering memicu konflik mulai dari persoalan izin lingkungan, estetika kota, hingga hak kompensasi bagi pemilik lahan.

Manfaat dan Fungsi Infrastruktur Tiang Internet

Selain mendukung jaringan digital, mengutip dari laman postel.go.id tiang internet memiliki banyak manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Menopang jaringan fisik
    Tiang berfungsi menahan kabel fiber optik dan perangkat lain agar jaringan tetap stabil. Struktur ini memungkinkan layanan internet tetap aktif meski di area padat penduduk.
  2. Meningkatkan pemerataan akses internet
    Di wilayah dengan infrastruktur terbatas, pemasangan tiang menjadi solusi cepat agar sinyal dan koneksi menjangkau rumah tangga maupun usaha kecil.
  3. Efisiensi biaya dan percepatan pembangunan jaringan
    Melalui sistem infrastructure sharing, beberapa provider dapat menggunakan tiang yang sama untuk menekan biaya investasi sekaligus memperluas jangkauan.
  4. Mendukung pengembangan teknologi masa depan
    Tiang yang sudah berdiri bisa dimanfaatkan untuk jaringan 5G, sensor IoT, dan sistem smart city tanpa harus membangun struktur baru.

Namun, di balik manfaat tersebut, pemasangan tiang sering menimbulkan keluhan dari warga terkait keindahan lingkungan, keselamatan, dan hak atas tanah. Karena itu, kompensasi pemasangan tiang internet menjadi isu yang semakin relevan.

Dasar Hukum Pemasangan Tiang Internet di Indonesia

Secara hukum, pemasangan tiang internet termasuk kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan bahwa penyelenggara jaringan hanya dapat memanfaatkan atau melintasi tanah milik perseorangan apabila telah ada persetujuan antara kedua belah pihak (Pasal 13).

Artinya, sebelum tiang dipasang, penyedia layanan wajib mendapatkan izin dari pemilik lahan dan pihak lingkungan seperti RT/RW atau kelurahan. Selain itu, Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi menegaskan bahwa pemanfaatan infrastruktur harus berdasarkan tarif wajar dan transparan, yang berarti tidak boleh merugikan pihak pemilik lahan.

Di beberapa daerah, aturan lebih spesifik sudah diterbitkan. Misalnya:

  • Kota Tangerang Selatan memiliki Peraturan Wali Kota yang mewajibkan penyedia jaringan memberi ganti rugi jika pemasangan menimbulkan dampak atau dilakukan tanpa izin.
  • Kabupaten Balangan (Kalsel) mengatur izin pendirian menara telekomunikasi dalam Perda No. 2 Tahun 2016 dengan mempertimbangkan keamanan lingkungan dan estetika kota.
  • Perda No. 3 Tahun 2023 di beberapa wilayah bahkan sudah mengatur kewajiban penyelenggara memiliki izin infrastruktur pasif dari pemerintah daerah.

Dengan demikian, meskipun belum ada satu regulasi nasional yang mengatur nominal kompensasi secara rinci, dasar hukumnya sudah cukup kuat untuk menuntut kesepakatan yang adil antara warga dan penyedia layanan.

Contoh Kasus Kompensasi Pemasangan Tiang Internet di Lapangan

Berbagai daerah di Indonesia telah mengalami sengketa terkait pemasangan tiang internet. Beberapa di antaranya menjadi contoh penting bagi warga lain:

  • Kasus Metro, Lampung:
    Warga di Jl. Warga Bambu Kuning menggugat PT iForte karena perusahaan tersebut memasang tiang jaringan tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu. Setelah mediasi, warga mendapat kompensasi Rp 250.000 per orang serta barang seperti kursi dan selang (Kupastuntas.id).
  • Kasus Sukabumi, Jawa Barat:
    Provider Link Net memasang tiang di Desa Citamiang tanpa melakukan sosialisasi kepada RT dan RW setempat. Warga pun menolak pemasangan tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah (Kasuaritv.com).
  • Kasus Tangerang, Banten:
    Pihak penyedia jaringan memasang tiang dan kabel udara di Ciledug tanpa mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Warga menilai pemasangan tersebut melanggar aturan daerah (Silogisnews.com).
  • Kasus Jakarta Utara:
    Penyedia layanan menawarkan kompensasi Rp 6 juta per RW dan internet murah, namun hal ini justru menimbulkan konflik antarwarga (Kompas TV).

Contoh di atas menunjukkan bahwa besaran kompensasi pemasangan tiang internet sangat bervariasi, tergantung hasil negosiasi dan peraturan lokal. Tidak ada satu angka pasti yang berlaku nasional.

Langkah dan Solusi Jika Tiang Dipasang di Lahan Warga

Jika Anda menemukan pemasangan tiang internet tanpa izin atau merasa dirugikan, Anda dapat menempuh langkah-langkah berikut:

  1. Verifikasi legalitas dan izin
    Cek apakah penyedia sudah mendapatkan izin dari RT/RW, kelurahan, atau dinas terkait seperti Dinas Kominfo dan PUPR.
  2. Ajukan hak kompensasi
    Berdasarkan Pasal 13 dan 17 Undang-Undang Telekomunikasi, pemilik lahan berhak meminta kompensasi apabila terjadi penggunaan tanah atau gangguan terhadap hak miliknya.
  3. Laporkan ke instansi daerah
    Jika pemasangan melanggar Perda, masyarakat dapat melaporkannya ke Dinas Kominfo atau Satpol PP untuk meminta tindakan penertiban.
  4. Minta transparansi dari penyedia layanan
    Penyedia layanan harus menjelaskan secara terbuka lokasi pemasangan, manfaat proyek, dan besaran kompensasi kepada warga sebelum memasang tiang internet, sehingga potensi kesalahpahaman dapat dihindari.
  5. Dorong regulasi daerah yang lebih jelas
    Ketiadaan aturan spesifik sering menjadi sumber sengketa.

Panduan Teknis Menghitung Kompensasi yang Wajar

Karena belum tersedia standar baku di tingkat nasional, pihak terkait dapat menentukan kompensasi pemasangan tiang internet dengan menerapkan prinsip penilaian wajar seperti berikut:

LangkahPenjelasan
1. Identifikasi dampakTentukan apakah tiang berdiri di atas lahan pribadi atau hanya di pinggir jalan umum. Dampak langsung terhadap lahan menentukan besarnya kompensasi.
2. Tentukan nilai pasar tanahGunakan NJOP atau data harga pasar di lokasi tersebut sebagai acuan.
3. Hitung persentase dampakBerdasarkan acuan sektor lain (seperti listrik), kompensasi biasanya 10–15% dari nilai lahan terdampak.
4. Tambahkan biaya teknisBila pemasangan menimbulkan gangguan seperti pembongkaran, akses tertutup, atau pemeliharaan, biaya tersebut bisa ditambahkan.
5. Gunakan penilai independenIdealnya, besaran kompensasi ditentukan oleh lembaga penilai independen agar adil bagi kedua pihak.
6. Buat perjanjian tertulisSemua hasil kesepakatan sebaiknya dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani bersama.

Sebagai contoh, ketika lahan bernilai pasar Rp1.000.000 per meter persegi dan area yang terdampak mencapai 2 m², maka perhitungan kompensasinya adalah sebagai berikut:
Kompensasi = 15% × 2 × Rp1.000.000 = Rp300.000.

Angka tersebut dapat meningkat jika dampak lingkungan atau gangguan lebih besar.

Perbandingan Regulasi Nasional dan Daerah

TingkatRegulasiPokok AturanImplikasi
NasionalUU No. 36/1999 tentang TelekomunikasiPenggunaan tanah milik pribadi hanya boleh dilakukan dengan persetujuan antar pihak.Menjadi dasar hukum utama hak kompensasi.
NasionalPermen Kominfo No. 5/2021Pemanfaatan infrastruktur pasif harus berbasis tarif wajar dan transparan.Dapat dijadikan acuan penentuan tarif kompensasi.
Daerah (Balangan, Kalsel)Perda No. 2/2016Izin menara wajib memperhatikan keselamatan dan estetika.Daerah berhak mengatur izin lokal.
Daerah (Beragam wilayah)Perwal/Perda menara telekomunikasiSyarat izin, persetujuan warga, dan jarak aman.Banyak daerah belum memiliki aturan spesifik.
Daerah (Perda 3/2023)Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif TelekomunikasiMenetapkan kewajiban izin pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur pasif.Menjadi acuan terkini dalam pengawasan daerah.

Pemerintah dan penyedia layanan harus melakukan pemasangan tiang internet sebagai upaya pemerataan digital di Indonesia dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan transparansi. Masyarakat berhak mengetahui berapa kompensasi pemasangan tiang internet yang layak dan memiliki dasar hukum untuk menuntutnya.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 dan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 memang belum menetapkan nilai nominal kompensasi, tetapi keduanya menegaskan pentingnya persetujuan dan harga wajar. Karena itu, penyedia jaringan harus mengurus izin, melakukan sosialisasi, dan membuat perjanjian tertulis dengan warga sebelum melakukan pemasangan.

Ketiadaan standar nasional seharusnya tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk bertindak sepihak. Dengan pemahaman hukum dan perhitungan kompensasi yang wajar, konektivitas nasional bisa tumbuh beriringan dengan keadilan sosial di tingkat lokal.

Contoh Studi Kasus Penelitian

contoh studi kasus penelitian pemasangan tiang penyangga fiber optik.

Urgensi Pengaturan Pemasangan Tiang Penyangga Fiber Optik di Kota Malang

Perkembangan teknologi digital menuntut ketersediaan jaringan internet yang cepat dan stabil. Salah satu infrastruktur penting dalam hal ini adalah tiang penyangga fiber optik. Komponen ini berfungsi menopang kabel jaringan agar koneksi internet dapat menjangkau berbagai wilayah. Namun, di Kota Malang, persoalan pemasangan tiang fiber optik masih menghadapi kendala hukum karena belum ada aturan yang jelas.

Kondisi tersebut menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi memunculkan pelanggaran di lapangan. Verell Indrajaya Wiryanto (2022) dari Universitas Brawijaya, melalui penelitiannya berjudul “Urgensi Pengaturan Pemasangan Tiang Penyangga Fiber Optik (Analisis Yuridis Terhadap Kekosongan Hukum di Kota Malang)”, menegaskan bahwa pemerintah perlu menetapkan regulasi yang tegas supaya pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan tertib dan sesuai peraturan.

Kekosongan Hukum di Kota Malang

Hingga kini, Kota Malang belum memiliki peraturan yang secara spesifik mengatur pengaturan tiang fiber optik. Aturan yang ada hanya tercantum secara umum dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, tepatnya pada Pasal 22 ayat (2). Sayangnya, pasal ini tidak memberikan penjelasan rinci tentang bagaimana pihak terkait memasang tiang untuk jaringan fiber optik melalui saluran udara.

Akibatnya, banyak pihak melakukan pemasangan tanpa standar teknis yang jelas. Selain itu, kondisi ini menimbulkan ketidakteraturan tata ruang kota dan potensi bahaya bagi warga sekitar. Di sisi lain, pemasangan tiang penyangga fiber optik di wilayah lain seperti Kota Tangerang Selatan telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2019. Aturan tersebut menjadi contoh baik dalam pengendalian dan penataan infrastruktur telekomunikasi.

Metode dan Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dua metode utama, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Melalui studi dokumentasi dan penelusuran pustaka, peneliti membandingkan kebijakan antara Kota Malang dan Tangerang Selatan.

Hasilnya menunjukkan bahwa Kota Malang sangat membutuhkan pembaruan kebijakan. Tanpa payung hukum yang tegas, pemasangan tiang fiber optik berisiko menimbulkan konflik antara pemerintah daerah, penyedia layanan internet, dan masyarakat.

Urgensi Pengaturan Pemasangan Tiang Fiber Optik

Dari hasil penelitian tersebut, terlihat bahwa pengaturan pemasangan tiang penyangga fiber optik di Malang bersifat mendesak. Selain itu, aturan tersebut dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif penataan infrastruktur yang tidak teratur.

Dengan adanya regulasi yang jelas, setiap pihak memiliki tanggung jawab yang seimbang. Misalnya, penyedia jasa internet wajib mengikuti prosedur teknis, sementara pemerintah daerah berperan mengawasi pelaksanaan di lapangan. Di sisi lain, masyarakat juga mendapatkan kepastian keamanan serta kenyamanan lingkungan.

Penelitian Wiryanto (2022) menegaskan bahwa Kota Malang memerlukan pengaturan tiang penyangga fiber optik yang komprehensif. Tanpa adanya regulasi khusus, kekosongan hukum akan terus berlanjut dan menghambat pembangunan jaringan telekomunikasi. Pemerintah dapat mencontoh kebijakan Kota Tangerang Selatan yang sudah berhasil menerapkan aturan detail dalam pemasangan tiang fiber optik.

Dengan demikian, kehadiran peraturan baru bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat. Langkah ini menjadi pondasi penting menuju tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan berkelanjutan.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya