Istilah laba rugi penilaian nilai wajar aset biologis semakin sering muncul dalam laporan keuangan, terutama bagi entitas yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan penting: apakah laba rugi dari penilaian nilai wajar aset biologis termasuk dalam kategori non-operating income/expense.
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu konsep dasar aset biologis, aturan yang mengatur pengakuan dan pengukurannya menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta standar internasional IAS 41 Agriculture.
Menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP, aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki pemerintah akibat peristiwa masa lalu, dari mana diharapkan manfaat ekonomi maupun sosial di masa depan dapat diperoleh.
Aset ini dapat diukur dalam satuan uang dan mencakup sumber daya nonkeuangan yang digunakan untuk pelayanan publik atau dilestarikan karena alasan sejarah dan budaya. Dalam SAP, aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset nonlancar.
Aset lancar meliputi kas, setara kas, investasi jangka pendek, piutang, serta persediaan yang diperkirakan akan direalisasikan dalam waktu 12 bulan. Sementara aset nonlancar mencakup investasi jangka panjang, aset tetap, aset tak berwujud, dan aset lain-lain yang tidak mudah dikonversi menjadi kas dalam jangka pendek.
Pengertian Aset Biologis
Berbeda dari entitas bisnis pada umumnya, perusahaan yang bergerak di sektor agrikultur memiliki jenis aset khusus yang disebut aset biologis.
Berdasarkan IAS 41 Agriculture, aset biologis mencakup tanaman dan hewan yang mengalami transformasi biologis seperti pertumbuhan, produksi, reproduksi, atau degenerasi.
Transformasi ini menimbulkan perubahan kuantitatif maupun kualitatif pada aset tersebut. Misalnya, pertumbuhan sapi perah yang menghasilkan susu, atau pohon kelapa sawit yang berbuah. Proses biologis inilah yang menjadikan aset biologis unik dibandingkan aset lainnya. Selain itu, aset biologis juga dapat menghasilkan produk agrikultur seperti susu, wol, atau buah dan dapat berkembang menjadi aset biologis baru.
Perbedaan Standae SAP dan SAK dalam Perlakuan Aset Biologis
Dalam praktik akuntansi di Indonesia, terdapat dua standar utama yang menjadi acuan dalam mencatat dan melaporkan aset, yaitu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
SAP digunakan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, sedangkan SAK diterapkan oleh perusahaan swasta, lembaga nirlaba, dan entitas nonpemerintah lainnya. Perbedaan tujuan dan karakteristik pengguna kedua standar ini membuat perlakuan terhadap aset biologis juga berbeda.
Dalam konteks SAP, acuan utama adalah PP Nomor 71 Tahun 2010. Hingga kini, SAP belum memiliki pedoman khusus yang mengatur secara detail mengenai aset biologis. Namun, PSAP 05 tentang Persediaan memberikan arahan umum.
Dalam standar tersebut, hewan dan tanaman yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dikategorikan sebagai persediaan, bukan sebagai aset yang dinilai berdasarkan nilai wajar.
Pengakuan aset biologis dalam SAP dilakukan ketika entitas memiliki hak kepemilikan atau penguasaan atas aset tersebut, serta terdapat potensi manfaat ekonomi masa depan yang dapat diukur secara andal.
Nilainya dapat ditentukan melalui tiga pendekatan: biaya perolehan jika dibeli, harga pokok produksi jika dihasilkan sendiri, atau nilai wajar jika diperoleh melalui cara lain seperti hibah atau hasil pengembangbiakan.
Dengan demikian, pendekatan SAP terhadap aset biologis masih bersifat konservatif. Aset biologis diperlakukan layaknya persediaan yang dicatat berdasarkan biaya historis, bukan berdasarkan perubahan nilai pasar. Hal ini berbeda dengan pendekatan dalam SAK, yang lebih menekankan pada pengukuran nilai wajar secara berkala untuk mencerminkan kondisi ekonomi terkini.
Aset Biologis Menurut SAK dan IAS 41 Agriculture

Sementara itu, SAK melalui PSAK 69: Agrikultur (adopsi dari IAS 41) memberikan pedoman yang lebih komprehensif. Aset biologis diakui jika memenuhi tiga kriteria.
Pertama, entitas mengendalikan aset tersebut sebagai hasil dari peristiwa masa lalu. Kedua, manfaat ekonomi di masa depan dapat diperoleh dari aset tersebut. Terakhir, nilai wajar atau biaya aset dapat diukur secara andal.
Pengukuran Nilai Awal
Pada saat pengakuan awal dan di setiap akhir periode pelaporan, aset biologis diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual (fair value less costs to sell). Jika nilai wajar tidak dapat diukur secara andal, maka digunakan metode biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai. Nilai wajar ditentukan dari harga pasar aktif; jika pasar tidak ada, gunakan pendekatan nilai kini arus kas bersih.
Pengakuan Laba Rugi dari Perubahan Nilai Wajar Aset Biologis
IAS 41 dan PSAK 69 mewajibkan entitas mengakui setiap perubahan nilai wajar aset biologis langsung dalam laba rugi periode berjalan.
Dengan kata lain, setiap perubahan nilai aset akibat transformasi biologis dicatat sebagai laba atau rugi periode berjalan.
Contohnya:
Jika harga sapi perah naik karena permintaan pasar meningkat, maka selisih kenaikan nilai tersebut diakui sebagai laba perubahan nilai wajar.
Sebaliknya, jika tanaman rusak karena faktor cuaca dan nilainya turun, maka penurunan tersebut diakui sebagai rugi perubahan nilai wajar.
Posisi Laba Rugi Aset Biologis dalam Laporan Keuangan
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam praktik akuntansi aset biologis adalah apakah laba atau rugi dari penilaian nilai wajar aset biologis termasuk dalam kategori non-operating income atau expense. Untuk menjawab hal ini, kita perlu memahami terlebih dahulu makna dari istilah non-operating.
Secara umum, non-operating income/expense merujuk pada pendapatan atau beban yang tidak berasal dari kegiatan utama perusahaan. Contohnya adalah pendapatan bunga, keuntungan dari penjualan aset tetap, atau biaya bunga atas pinjaman. Semua transaksi tersebut tidak terkait langsung dengan aktivitas inti bisnis, seperti produksi, penjualan, atau distribusi barang dan jasa.
Dengan demikian, penggolongan laba atau rugi dari perubahan nilai wajar aset biologis sangat bergantung pada sifat usaha entitas tersebut. Jika perusahaan bergerak di bidang agrikultur dan aset biologis merupakan bagian utama dari kegiatan operasional, maka perubahan nilai wajarnya termasuk dalam pendapatan atau beban operasional.
Namun, jika aset biologis bersifat tambahan dan bukan fokus usaha, laba rugi penilaian nilai wajar digolongkan sebagai non-operating income atau expense.
Adapun dalam konteks entitas agrikultur, aktivitas biologis seperti pertumbuhan tanaman, produksi susu, atau pengembangbiakan ternak justru merupakan aktivitas utama perusahaan. Oleh karena itu, laba rugi dari penilaian nilai wajar aset biologis tak dikategorikan sebagai non-operating income/expense tapi operating profit/loss.
IAS 41 dan PSAK 69 menegaskan perubahan nilai wajar mencerminkan kinerja agrikultural utama, bukan aktivitas nonoperasional insidental.
Penyajian dan Pengungkapan Aset Biologis
Catatan atas laporan keuangan (CALK) memegang peran penting dalam menjelaskan informasi terkait aset biologis. Entitas harus menjelaskan kebijakan akuntansi pengukuran aset biologis dalam CALK agar pengguna memahami dasar pengakuan dan penilaian.
Entitas juga harus menyebutkan jenis aset biologis yang dimiliki, seperti tanaman kayu, ternak, atau pohon buah. Penjelasan ini membantu pembaca laporan mengetahui karakteristik dan potensi ekonomi dari masing-masing aset.
CALK juga perlu memuat rincian perubahan nilai wajar selama periode berjalan. Informasi ini menunjukkan bagaimana nilai aset biologis meningkat atau menurun akibat faktor pasar maupun kondisi biologis. Entitas wajib menyebutkan metode dan sumber data yang digunakan dalam penentuan nilai wajar agar proses penilaian objektif dan dapat diverifikasi.
Transparansi dalam pengungkapan ini sangat penting. Dengan informasi yang jelas, pemangku kepentingan dapat memahami penyebab fluktuasi nilai aset biologis serta menilai kinerja keuangan entitas secara akurat.
Sebagai tambahan, hingga saat ini, pemerintah Indonesia melalui SAP belum memiliki pedoman khusus mengenai perlakuan aset biologis. Akibatnya, entitas pemerintahan yang bergerak di sektor agrikultur masih mengacu pada PSAP 05 (Persediaan) atau adaptasi terbatas dari PSAK 69.
Oleh karena itu, para ahli akuntansi publik menilai bahwa Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) perlu mempertimbangkan penyusunan standar baru yang lebih eksplisit dalam mengatur aset biologis di sektor publik agar penyajian laporan keuangan lebih akurat.***