Dalam dunia bisnis properti dan penilaian, istilah laporan KJPP sering kali muncul sebagai salah satu dokumen penting yang tidak bisa diabaikan.
Lalu, apa sebenarnya arti laporan KJPP dan mengapa laporan ini kerap dijadikan alat bukti yang sah dalam berbagai transaksi dan sengketa hukum?
Melansir PPPK Kemenkeu, Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP merupakan lembaga profesional yang memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menjalankan jasa penilaian publik.
Setiap laporan yang mereka keluarkan disusun secara independen, mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), sehingga hasilnya dapat diterima oleh banyak pihak—mulai dari perusahaan, bank, regulator, hingga investor.
Laporan KJPP sendiri merupakan dokumen resmi yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik dan berisi hasil penilaian terhadap suatu aset atau objek tertentu, baik berupa tanah, bangunan, mesin, peralatan, perusahaan, hingga aset tak berwujud.
Laporan ini bukan sekadar angka hasil taksiran, melainkan bukti profesional atas nilai suatu aset yang sudah melalui proses analisis menyeluruh dan metode penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Isi Laporan KJPP
Laporan penilaian yang disusun oleh KJPP memiliki struktur yang sistematis dan rinci agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Dokumen ini diawali dengan surat pengantar yang berisi penjelasan mengenai penugasan, pihak yang memberikan tugas, serta tujuan dilakukannya penilaian.
Selanjutnya terdapat bagian identifikasi objek yang menjabarkan secara detail jenis aset yang dinilai, lokasi, ukuran, dan kondisi fisiknya.
Kemudian ada bagian tujuan penilaian yang menjelaskan kepentingan utama dari kegiatan penilaian. Misalnya untuk keperluan pengajuan kredit, transaksi jual beli, laporan keuangan, atau kebutuhan hukum tertentu.
Lalu ada bagian dasar dan metodologi penilaian yang menjelaskan pendekatan yang digunakan oleh penilai apakah berbasis pada pendekatan pasar, biaya, atau pendapatan.
Kemudian, bagian asumsi dan kondisi pembatas yang memuat batasan serta asumsi yang menjadi landasan dalam proses analisis.
Berikutnya bagian analisis data, yang meliputi telaah terhadap data pembanding di pasar, dokumen legal, serta hasil survei lapangan. Hasil dari seluruh proses tersebut kemudian dituangkan dalam bagian kesimpulan atau nilai akhir yang berupa opini profesional mengenai nilai wajar atau nilai pasar dari aset yang dinilai.
Selain itu, laporan ini juga mencantumkan ketentuan dan batasan yang menjelaskan aturan publikasi, tanggung jawab penilai, serta syarat penggunaan laporan.
Sebagai bentuk legalitas, laporan ditutup dengan penandatanganan oleh Penilai Publik berizin dan disahkan dengan stempel resmi dari KJPP.
Agar hasil penilaian memiliki dasar yang kuat, laporan biasanya dilengkapi dengan foto objek, peta lokasi, salinan sertifikat legalitas, dan data pembanding pasar.
Semua elemen tersebut memastikan bahwa laporan KJPP tidak hanya akurat dan transparan, tetapi juga memiliki nilai hukum dan kredibilitas tinggi di mata pihak terkait.
Tujuan dan Fungsi Laporan KJPP
Banyak pihak mengira bahwa laporan KJPP hanya diperlukan untuk keperluan administrasi. Padahal, fungsinya jauh lebih luas dan strategis. Berikut beberapa tujuan utama penyusunan laporan ini:
1. Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Keuangan
Bank dan lembaga pembiayaan sering menjadikan laporan KJPP sebagai acuan utama dalam menentukan nilai agunan kredit. Tanpa laporan penilaian yang sah, nilai jaminan bisa dianggap tidak valid.
2. Menjamin Objektivitas dan Independensi
Karena disusun oleh pihak ketiga yang netral, laporan memberikan hasil yang bebas dari kepentingan subjektif. Hal ini sangat penting agar harga aset tidak dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.
3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui laporan tertulis yang menjelaskan metode, asumsi, dan data pembanding, semua pihak—baik pemilik, investor, maupun auditor—dapat memahami bagaimana nilai aset dihitung. Ini menciptakan transparansi dalam pelaporan keuangan.
4. Sebagai Alat Bukti Hukum
Laporan KJPP dapat digunakan sebagai alat bukti resmi dalam penyelesaian sengketa, baik terkait pembagian warisan, jual beli aset, maupun penilaian pajak. Karena disusun sesuai peraturan dan standar profesi, laporan ini memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi.
5. Menjadi Bukti Kepatuhan Regulasi
Setiap penilaian yang dilakukan oleh KJPP wajib mengikuti peraturan perundangan, seperti Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Jasa Penilai Publik, serta berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara dan izin profesi. Dengan demikian, laporan ini membuktikan bahwa proses penilaian dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
6. Menumbuhkan Kepercayaan Investor
Dalam transaksi besar seperti merger, akuisisi, atau investasi properti, laporan KJPP meningkatkan kepercayaan investor terhadap keabsahan nilai aset yang digunakan dalam perjanjian bisnis.
Dasar Hukum yang Mengatur Laporan KJPP

Penyusunan laporan KJPP dibuat dengan berlandaskan pada dasar hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Jasa Penilai Publik
Mengatur izin, kewenangan, tanggung jawab, dan kode etik penilai publik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014 dan PMK No. 228/PMK.01/2019
Menetapkan standar, metode, dan tata cara penyusunan laporan penilaian publik.
Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Mengatur penilaian aset di pasar modal, terutama untuk perusahaan publik yang wajib melaporkan nilai asetnya secara transparan.
Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Menjadi pedoman profesional yang wajib diikuti dalam setiap kegiatan penilaian.
Proses Penyusunan Laporan KJPP
Laporan KJPP tidak dibuat secara sembarangan. Ada tahapan sistematis yang harus dilalui agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, antara lain:
1. Perikatan / Penugasan
Penilai dan klien menandatangani surat perjanjian kerja yang menjelaskan ruang lingkup penilaian, tujuan, serta jangka waktu pekerjaan.
2. Pengumpulan Data
Termasuk survei lapangan, verifikasi dokumen legal seperti sertifikat tanah, IMB, hingga data pembanding harga pasar.
3. Analisis dan Verifikasi
Penilai memeriksa keabsahan data, menilai kondisi fisik objek, serta menyesuaikan nilai berdasarkan data pembanding yang relevan.
4. Penerapan Metode Penilaian
Terdapat tiga pendekatan utama yang digunakan dalam penilaian, yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach), Pendekatan Biaya (Cost Approach), dan Pendekatan Pendapatan (Income Approach).
5. Perhitungan Nilai dan Penyusunan Laporan
Setelah semua data terkumpul, penilai menyusun laporan dengan kesimpulan nilai akhir. Draft laporan biasanya direview secara internal sebelum disahkan.
6. Pengesahan dan Penandatanganan
Laporan baru dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh Penilai Publik berizin dan distempel oleh KJPP.
Arti dan Tujuan Laporan KJPP Sebagai Alat Bukti
Laporan penilaian yang dibuat oleh KJPP dapat digunakan sebagai dokumen pendukung resmi (alat bukti tertulis) dalam proses hukum, audit, atau transaksi keuangan.
Artinya, laporan KJPP memiliki kekuatan pembuktian karena disusun oleh penilai publik yang berizin dari Kementerian Keuangan, menggunakan standar profesi penilai (SPI) dan kode etik yang diakui secara hukum di Indonesia.
Oleh karena itu mengabaikan kewajiban laporan penilaian dari KJPP bisa menimbulkan konsekuensi serius. Penilai tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin, pembekuan, hingga tuntutan hukum.
Selain itu, hasil penilaian yang tidak sesuai standar dapat ditolak oleh lembaga keuangan atau regulator, sehingga transaksi atau proses hukum menjadi tidak sah.***