Di Indonesia, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memiliki kewenangan untuk menilai berbagai jenis aset, termasuk aset tetap, aset tak berwujud, properti, dan lain-lain. Namun, sering muncul pertanyaan: Apakah nilai aset yang dinilai oleh KJPP sama dengan nilai saham perusahaan? Jawabannya sering kali tidak sama. Ada dasar hukum, regulasi, dan prinsip akuntansi yang menjelaskan perbedaan ini.
Banyak pihak keliru beranggapan bahwa nilai aset KJPP tidak sama dengan nilai saham hanya karena istilahnya berbeda. Padahal, perbedaan ini punya dasar hukum, standar profesi, dan alasan teknis yang jelas.
Simak selengkapnya akan menjelaskan secara ringkas dan praktis dasar hukum tersebut. Selain itu, bagaimana implikasi praktis dan contoh kasus yang relevan tentang nilai aset KJPP tidak sama dengan nilai saham.
Inti perbedaan: objek penilaian berbeda
Dikutip dari peraturan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Penilai publik (KJPP) menilai aset. Sementara itu, nilai saham mencerminkan keseluruhan bisnis dan ekspektasi masa depan, sebagaiman diatur dalam undang-undang No. 42 Tahun 2009 tentang Jasa Penilai Publik.
Dengan kata lain, nilai aset mengukur “apa yang ada sekarang”. Di sisi lain, nilai saham mengukur “apa yang bisa diperoleh di masa depan”. Oleh karena itu, nilai aset KJPP tidak sama dengan nilai saham dalam banyak situasi. Misalnya, aset tetap dan kas mungkin dilaporkan di neraca. Namun, goodwill dan prospek pertumbuhan sering tidak tercermin penuh dalam nilai aset yang dinilai.
Landasan Hukum dan Regulasi Utama
Merangkum dari beberapa sumber, berikut landasan hukum dan regulasi utama nilai aset KJPP tidak sama dengan nilai saham:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jasa Penilai Publik.
UU ini mengatur kewenangan, independensi, dan kewajiban penilai publik. Selain itu, UU menuntut agar penilaian dilakukan menurut standar profesi. Dengan demikian, penilaian aset oleh KJPP harus objektif dan transparan. Namun UU ini tidak menyamakan hasil penilaian aset dengan penilaian saham. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), seperti POJK tentang penilaian di pasar modal (misalnya POJK 35/2020 dan POJK 68/2017).
POJK mengatur definisi nilai pasar dan metodologi penilaian bisnis. Dengan kata lain, penilaian saham harus mempertimbangkan nilai pasar, proyeksi pendapatan, dan risiko. Oleh karena itu, nilai aset KJPP tidak sama dengan nilai saham menurut ketentuan POJK bila object penilaian berbeda. - Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
SPI dan KEPI menetapkan metode penilaian untuk aset berwujud dan tidak berwujud. Selain itu, standar ini meminta agar penilai menjelaskan asumsi dan keterbatasan. Dengan demikian, laporan penilaian aset tidak otomatis menyertakan elemen-elemen valuasi saham seperti ekspektasi arus kas diskonto (DCF) atau premi merek. (Sumber: Kemenkeu) - Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan perpajakan.
Peraturan seperti PMK tentang penilaian memberikan pedoman teknis untuk penilaian aset, termasuk pendekatan pasar, biaya, dan pendapatan. Namun, ketentuan pajak sering menuntut metode konservatif yang berbeda dari valuasi saham di pasar modal.
Alasan teknis dan praktis perbedaan nilai
Berikut beberapa alasan teknis dan praktis perbidaan nilai aset dan nilai saham berbeda:
- Objek dan tujuan berbeda. Penilaian aset fokus pada nilai wajar atau nilai buku dari aset tertentu. Sebaliknya, penilaian saham fokus pada nilai perusahaan sebagai entitas ekonomi. Oleh karena itu, nilai aset KJPP tidak sama dengan nilai saham bila tujuannya berbeda.
- Goodwill dan intangible tidak selalu tercermin. Banyak nilai perusahaan berasal dari merek, hubungan pelanggan, atau teknologi. Sementara itu, penilaian aset cenderung sulit mengukur elemen-elemen ini secara penuh.
- Metode penilaian berbeda. Penilai aset sering menggunakan pendekatan biaya atau pasar untuk aset individual. Di sisi lain, valuator saham memakai pendekatan pendapatan (misalnya DCF), pendekatan pasar, atau kombinasi beberapa metode.
- Likuiditas dan pasar memengaruhi harga saham. Saham yang diperdagangkan mendapatkan harga dari penawaran dan permintaan. Oleh karena itu, sentimen pasar dapat membuat harga saham bergeser jauh dari nilai aset bersih.
- Kewajiban tersembunyi dan risiko. Risiko hukum, kewajiban lingkungan, atau liabilitas off-balance dapat menurunkan nilai saham, sementara penilaian aset mungkin belum mencerminkan risiko tersebut sepenuhnya.
Masalah yang Sering Ditemui
Dalam praktek penilaian aset oleh KJPP dibandingkan dengan penilaian saham perusahaan, beberapa masalah berikut sering muncul:
- Perbedaan metode valuasi. Banyak pihak memakai metode aset, sementara pembeli atau investor ingin metode DCF. Akibatnya, angka berbeda signifikan.
- Kurangnya transparansi data dan asumsi. Data aset kadang usang. Selain itu, asumsi depresiasi atau umur ekonomis sering diperdebatkan.
- Perbedaan waktu penilaian. Nilai aset pada satu tanggal bisa sangat berbeda dengan harga saham pada tanggal lain. Oleh karena itu, selisih waktu sering menciptakan perbedaan besar.
- Sengketa dan litigasi. Perbedaan angka ini membuka potensi sengketa antara pemilik, kreditur, dan investor.
Dampak hukum jika salah kaprah
Jika pelaku usaha salah mengartikan dua nilai ini bisa saja berdampak pada beberap hal termasuk hukum seperti, sengketa hukum dan klaim ganti rugi. Jika manajemen menggunakan nilai aset sebagai bukti nilai saham tanpa dasar, pemegang saham minoritas bisa menuntut.
Selain itu akan ada sanksi regulator, yaitu OJK atau otoritas lain dapat mengenakan sanksi administratif jika pengungkapan tidak benar atau menyesatkan.
Kemudian risiko pajak, Penilaian yang tidak konsisten dapat memicu koreksi pajak dan denda. Tidak hanya itu rerugian reputasi juga bisa menimpa, kepercayaan investor menurun jika perusahaan sering menyajikan informasi yang membingungkan.
Contoh Putusan dan Praktik yang Relevan
Beberapa putusan pengadilan pajak dan kasus pasar menunjukkan bahwa nilai transaksi nyata bisa berbeda jauh dari nilai tercatat atau nominal. Misalnya, putusan pengadilan pajak yang membandingkan nilai transaksi riil dengan nilai tercatat menunjukkan bahwa bila saham tidak diperdagangkan, nilai riil transaksi bisa menjadi acuan. Selain itu, kasus-kasus di pasar modal pernah memicu sanksi administratif karena praktik yang tidak sesuai dengan POJK.
Secara hukum dan teknis, ada banyak alasan mengapa nilai aset KJPP tidak sama dengan nilai saham. POJK, UU Jasa Penilai, SPI, KEPI, dan peraturan perpajakan semua mengakui perbedaan ini. Oleh karena itu, pelaku usaha harus berhati-hati saat menggunakan hasil penilaian aset sebagai dasar penetapan harga saham. Selain itu, komunikasi yang jelas tentang metodologi dan asumsi sangat penting untuk mengurangi risiko hukum dan reputasi.
Contoh Studi Kasus

Jurnal Zuni Barokah
Judul: Pengungkapan Aset Takterwujud dan relevansi terhadap Nilai Pasar Saham.
Perusahaan berbasis teknologi di Indonesia semakin bertumbuh pesat dalam satu dekade terakhir. Selain mengandalkan aset fisik, perusahaan ini juga memiliki aset takberwujud yang memainkan peran penting dalam meningkatkan nilai perusahaan. Misalnya, hak cipta, paten, merek dagang, dan perangkat lunak yang digunakan sehari-hari. Di sisi lain, aset jenis ini sering kali lebih sulit diukur dan diungkapkan dalam laporan keuangan dibandingkan dengan aset berwujud.
Apa Itu Aset Takberwujud?
Perusahaan memiliki aset takberwujud berupa sumber daya non-fisik yang dapat memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Contohnya adalah merek dagang, lisensi, teknologi, atau hubungan dengan pelanggan. Karena sifatnya yang tidak kasat mata, aset ini menuntut adanya aturan khusus agar pengungkapannya tepat. Selain itu, otoritas akuntansi telah mengamandemen regulasi seperti PSAK 19 untuk memastikan pengungkapan aset takberwujud dilakukan lebih transparan.
Pentingnya Pengungkapan Aset Takberwujud
Transparansi dalam laporan keuangan sangat berpengaruh terhadap persepsi investor. Ketika perusahaan secara jelas mengungkapkan informasi mengenai aset takberwujud, pasar dapat menilai lebih akurat mengenai potensi pertumbuhan bisnis tersebut. Di sisi lain, pengungkapan yang minim bisa menimbulkan keraguan investor terhadap nilai sebenarnya dari suatu perusahaan teknologi.
Penelitian dari Universitas Gadjah Mada menemukan bahwa tingkat pengungkapan wajib aset takberwujud pada perusahaan teknologi di Indonesia mencapai rata-rata 68% dalam periode 2016–2018. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan telah berusaha memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Namun, masih ada ruang untuk peningkatan agar keterbukaan informasi lebih optimal.
Relevansi Aset Takberwujud terhadap Nilai Saham
Selain pengungkapan, penelitian tersebut juga membuktikan bahwa total nilai aset takberwujud memiliki relevansi yang signifikan terhadap harga saham. Investor di era ekonomi digital semakin peka terhadap kapitalisasi aset non-fisik. Misalnya, perusahaan teknologi dengan portofolio hak cipta yang kuat lebih mudah menarik minat pasar dibanding perusahaan yang hanya mengandalkan aset fisik.
Dengan kata lain, investor cenderung merespons positif harga saham perusahaan ketika nilai aset takberwujud yang dimiliki dan diungkapkan semakin tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa paradigma telah bergeser, sehingga nilai perusahaan tidak lagi hanya bergantung pada pabrik, mesin, atau tanah, tetapi juga pada inovasi dan ide yang dimilikinya.
Peran Regulasi dalam Meningkatkan Transparansi
Amandemen PSAK 19 menjadi titik penting dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan di Indonesia. Aturan ini memberikan panduan lebih jelas mengenai pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan aset takberwujud. Selain itu, regulasi tersebut mendorong perusahaan untuk lebih konsisten dalam menyajikan informasi, sehingga investor dapat mengambil keputusan dengan data yang lebih andal.
Di sisi lain, kepatuhan terhadap standar akuntansi juga memberi keuntungan jangka panjang bagi perusahaan. Misalnya, perusahaan yang rutin melaporkan aset takberwujud sesuai aturan akan lebih mudah mendapatkan akses pendanaan, baik dari investor lokal maupun asing.
Implikasi bagi Perusahaan Teknologi
Bagi perusahaan teknologi, pengelolaan aset takberwujud bukan hanya kewajiban akuntansi, tetapi juga strategi bisnis. Informasi yang jelas mengenai nilai merek, perangkat lunak, atau hak cipta dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan pasar. Selain itu, keterbukaan ini bisa menjadi pembeda di tengah persaingan yang ketat dalam industri digital.
Namun, perusahaan juga harus menyadari keterbatasan penelitian yang ada. Studi UGM misalnya hanya mencakup periode 2016–2018 dan perusahaan berbasis teknologi tinggi. Oleh karena itu, peneliti perlu melakukan penelitian lanjutan dengan cakupan yang lebih luas agar hasilnya semakin relevan dengan kondisi terkini.
Aset takberwujud semakin menjadi kunci utama dalam menentukan nilai perusahaan, terutama di era ekonomi digital. Pengungkapan yang transparan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, relevansi aset takberwujud terhadap harga saham membuktikan bahwa pasar menghargai inovasi dan ide sama besar dengan aset fisik.
Dengan dukungan regulasi seperti PSAK 19, perusahaan teknologi di Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkuat posisi mereka di pasar. Pada akhirnya, semakin baik perusahaan mengelola dan mengungkapkan aset takberwujud, semakin besar pula peluang mereka untuk mendapatkan respon positif dari investor.***