Follow
Follow

Bentuk Badan Hukum KJPP Apa? Lengkap Cara Kerja KJPP

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah lembaga profesional yang berperan penting dalam memberikan opini nilai ekonomi atas berbagai jenis aset. KJPP menilai properti, bisnis, hingga aset tidak berwujud dan menjadikan hasil penilaian tersebut sebagai dasar berbagai keputusan strategis di bidang keuangan, investasi, dan hukum.

Namun, banyak orang belum memahami bentuk badan hukum Jasa Penilai KJPP serta mekanisme kerjanya di lapangan.

Dasar Hukum KJPP

Keberadaan KJPP diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. Pemerintah kemudian memperbarui aturan ini melalui PMK Nomor 56/PMK.01/2017 dan PMK Nomor 228/PMK.01/2019. Regulasi tersebut menetapkan definisi, mekanisme izin, klasifikasi jasa penilaian, kode etik, serta ketentuan administratif bagi Penilai Publik dan KJPP.

PMK ini menetapkan beberapa istilah kunci yang perlu dipahami, antara lain:

  • Penilaian: proses pemberian opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek.
  • Penilai Publik: individu yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
  • Standar Penilaian Indonesia (SPI) menjadi pedoman wajib yang digunakan oleh setiap penilai.
  • Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) menjadi panduan perilaku profesional yang wajib dipatuhi oleh setiap penilai.
  • KJPP: badan usaha resmi yang memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah Penilai Publik menjalankan jasanya.

Bentuk Badan Hukum KJPP

Berdasarkan PMK 101/2014 beserta perubahannya, pihak yang ingin mendirikan KJPP dapat memilih beberapa bentuk badan usaha, yaitu:

  1. KJPP Perseorangan

Satu orang Penilai Publik dapat mendirikan KJPP dan sekaligus bertindak sebagai Pemimpin. Bentuk ini relatif sederhana karena hanya melibatkan satu penanggung jawab.

  1. KJPP Persekutuan Perdata

Minimal dua Penilai Publik dapat mendirikan bentuk ini dengan status sebagai Rekan, dan salah satu di antaranya bertindak sebagai Pemimpin Rekan.

  1. KJPP Firma

Firma terbentuk oleh minimal dua Penilai Publik dengan komposisi yang hampir sama seperti persekutuan perdata.

  1. Komposisi Rekan Jika Ada Non-Penilai Publik

Apabila terdapat anggota yang bukan Penilai Publik, maka sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah rekan harus berasal dari Penilai Publik.

  1. Ketentuan Transisi Rekan

Jika salah satu rekan mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka KJPP wajib menyesuaikan kembali struktur rekan-rekannya dalam waktu maksimal 6 bulan. Jika tidak mematuhi ketentuan, KJPP akan menerima sanksi administratif berupa peringatan.

Klasifikasi Bidang Jasa Penilaian

PMK 101/2014 mengklasifikasikan izin Penilai Publik ke dalam beberapa bidang, lalu memperluas cakupannya melalui peraturan berikutnya. Hingga saat ini terdapat empat klasifikasi utama jasa penilaian dikutip dari laman mappijogja.or.id:

  • Penilaian Properti Sederhana: mencakup tanah kosong hingga 5.000 m², satu unit rumah tinggal, ruko, gudang sederhana, dan mesin individu.
  • Penilaian Properti: meliputi tanah, bangunan, mesin, alat transportasi, hingga aset sektor pertanian, kehutanan, dan pertambangan.
  • Selanjutnya Penilaian Bisnis: mencakup penilaian perusahaan, surat berharga, aset tak berwujud, hak kekayaan intelektual, dan opini kewajaran.
  • Penilaian Personal Properti: meliputi pabrik, mesin, alat transportasi, peralatan komunikasi, hingga peralatan laboratorium.

Kemudian, selain jasa utama di atas, Penilai juga dapat memberikan jasa tambahan seperti studi kelayakan, manajemen properti, desain sistem informasi aset, hingga jasa agen properti, tergantung pada klasifikasi izinnya.

Rangkaian Izin Usaha KJPP

Agar dapat beroperasi secara sah, dikutip dari laman ortax.org, Penilai Publik dan KJPP wajib mengurus serta memenuhi rangkaian izin berikut:

  • Menteri Keuangan menerbitkan Izin Penilai Publik melalui keputusan resmi.
  • Pembentukan KJPP: Penilai wajib membentuk atau bergabung dengan KJPP paling lambat enam bulan setelah memperoleh izin.
  • Penilai dengan klasifikasi Properti Sederhana tidak boleh beroperasi di wilayah Jabodetabek dan hanya dapat menilai objek di lokasi domisili KJPP.

Sanksi Administratif

KJPP yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 68-69 PMK 228/2019 kemenkeu.go.id, berupa:

  • Peringatan
  • Pembatasan jasa (objek tertentu atau bidang jasa tertentu)
  • Pembekuan izin
  • Pencabutan izin

Tingkat sanksi menyesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran. Pelanggaran ringan hanya mendapat peringatan, sementara pelanggaran sangat berat bisa berujung pada pencabutan izin. Pihak berwenang mengumumkan informasi sanksi kepada publik melalui media massa untuk menjaga transparansi.

Cara Kerja KJPP dalam Praktik

Secara umum, alur kerja KJPP dalam melakukan penilaian melibatkan beberapa tahapan:

  1. Perjanjian Penugasan (SPK)

Klien dan KJPP menandatangani kontrak kerja yang memuat ruang lingkup, biaya, jangka waktu, dan tujuan penilaian.

  1. Pengumpulan Data

Penilai melakukan inspeksi lapangan, mengumpulkan dokumen hukum, data pasar, serta informasi terkait kondisi fisik atau keuangan aset.

  1. Analisis dan Evaluasi

Penilai menggunakan metode penilaian sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan, bila perlu, International Valuation Standards (IVS) untuk menghasilkan nilai yang objektif.

  1. Penyusunan Laporan Penilaian

Laporan resmi berisi metode, data, analisis, serta kesimpulan nilai ekonomi aset. Penilai Publik yang bertanggung jawab kemudian menandatangani dokumen ini.

  1. Verifikasi & Validasi

Pihak berwenang memverifikasi laporan untuk menjamin independensi, akurasi, dan kepatuhan terhadap etika profesi. Proses ini penting agar laporan tetap dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Penyerahan Laporan & Pembayaran

Setelah laporan selesai, KJPP menyerahkan hasil kepada klien sesuai kesepakatan. Proses tersebut biasanya disertai dengan pelunasan pembayaran jasa.

Prinsip Etika dan Independensi

Meskipun menerima bayaran dari klien, Penilai Publik wajib menjaga independensi dan tidak memihak pihak mana pun. Dengan menjaga objektivitas, laporan KJPP tetap kredibel dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk bank, investor, pemerintah, hingga lembaga hukum.

Contoh Studi Kasus

Berikut adalah ringkasan penelitian “Balanced Scorecard (BSC) sebagai Alat Ukur Kinerja KJPP (Studi Kasus pada Kantor Jasa Penilai Publik — KJPP Hari Utomo dan Rekan, Surabaya)” oleh Maya Ainur Rofiqoh (2014).

Balanced Scorecard: Alat Ukur Kinerja Efektif di KJPP Hari Utomo & Rekan

contoh studi kasus cara kerja KJPP.

Latar Belakang Penelitian

Penulis menekankan pentingnya mengukur kinerja sebagai instrumen untuk menilai capaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk meningkatkan performa bisnis, ia menerapkan Balanced Scorecard (BSC)—sebuah metode yang mengukur kinerja secara komprehensif menggunakan empat perspektif utama: keuangan, pelanggan, proses bisnis internal, dan pembelajaran/pertumbuhan.

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan merancang dan menerapkan BSC sebagai alat ukur kinerja di KJPP Hari Utomo & Rekan, Surabaya. Kemudian penulis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik observasi, wawancara, penyebaran kuesioner, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data.

Metodologi

  • Pendekatan penelitian: kualitatif deskriptif.
  • Teknik pengumpulan data: observasi lapangan, wawancara dengan staf KJPP, kuesioner kepada klien dan pegawai, serta studi dokumentasi.
  • Analisis data: pengukuran kinerja berdasarkan empat perspektif BSC agar hasilnya komprehensif dan objektif.

Hasil Penelitian

Keuangan

  • Pendapatan layanan meningkat berdasarkan rasio ROE yang melonjak 38 % pada tahun 2012.
  • Biaya operasional (BOPO) menurun hingga 56 %, menunjukkan efisiensi yang meningkat.

Pelanggan

  • Tingkat kepuasan pelanggan terhadap akurasi laporan penilaian mencapai 79,4 %, yang menunjukkan layanan telah memenuhi harapan klien.

Perspektif Bisnis Internal

  • Proses inovasi, mekanisme penilaian, dan layanan purna jual mencerminkan kualitas yang baik serta memenuhi standar yang diinginkan.

Perspektif Pembelajaran & Pertumbuhan

  • Kualitas SDM meningkat, teknologi pendukung tersedia, dan kepuasan karyawan dalam kategori baik, menandakan kesiapan organisasi untuk berkembang.

Dengan begitu, penulis menyimpulkan bahwa penerapan Balanced Scorecard mampu memberikan gambaran kinerja yang lebih terstruktur dan holistik di KJPP Hari Utomo & Rekan. BSC membantu dalam mengukur kemajuan secara tepat, menyorot kekuatan dan area perbaikan dalam kinerja operasional, keuangan, layanan pelanggan, serta pengembangan karyawan.***

Comments
Join the Discussion and Share Your Opinion
Add a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi Kami
Nilai Tepat, Keputusan Kuat
Punya proyek yang ingin didiskusikan atau sekadar ingin bertanya soal penilaian aset? Isi formulir di bawah, dan saya akan segera menghubungi Anda.
Hubungi Saya