Dalam dunia penilaian aset, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) memiliki peran penting sebagai pihak independen yang memberikan laporan resmi terkait nilai suatu objek.
Laporan penilaian dari KJPP menjadi acuan dalam berbagai kebutuhan bisnis, keuangan, hingga hukum. KJPP menyusun laporan penilaian dalam dua model utama, yaitu short report dan long report.
Keduanya sama-sama menyajikan hasil penilaian, namun berbeda dari sisi isi, detail, serta tujuan penggunaannya. Untuk memahami perbedaan short report dan long report KJPP secara lebih menyeluruh, mari kita bahas dari pengertian, ciri utama, hingga contohnya.
Pengertian Short Report dan Long Report KJPP
Short Report
Melansir laman resmi OJK, Short Report KJPP atau sering disebut sebagai short form report merupakan bentuk laporan penilaian aset yang disusun secara ringkas namun tetap memenuhi standar profesional.
Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan, short report merupakan bagian integral dari laporan penilaian properti.
Lebih spesifik, short form report adalah rangkuman dari semua informasi penting yang terdapat dalam laporan panjang (long form report).
Long Report
Sementara, Long Report KJPP yang juga dikenal sebagai narrative report atau long form report merupakan laporan penilaian properti lengkap yang wajib dibuat oleh penilai resmi dalam Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan mencantumkan latar belakang penugasan, tujuan dan dasar hukum, deskripsi lengkap objek penilaian (fisik, legal, maupun ekonomi), data pembanding, asumsi dan batasan, hingga perhitungan rinci yang menghasilkan kesimpulan nilai.
Karena menyajikan informasi lengkap dan memiliki bobot formal tinggi, perusahaan, bank, dan lembaga resmi sering menggunakan dokumen ini untuk pengajuan kredit, proses IPO, aksi korporasi di pasar modal, laporan kepatuhan ke regulator seperti OJK atau Kemenkeu, serta penyelesaian sengketa hukum yang membutuhkan dasar penilaian kuat.
Perbedaan
KJPP membedakan short report dan long report karena keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Short report menyoroti inti hasil penilaian tanpa penjelasan detail analisis sehingga lebih ringkas, praktis, dan ideal untuk kebutuhan internal atau keputusan cepat.
Sebaliknya, long report menyajikan uraian lengkap dari awal hingga akhir, termasuk metodologi, data pendukung, dan rincian perhitungan, sehingga lebih kredibel untuk keperluan resmi dan formal.
Penilai membuat short report sebagai rangkasan singkat, sedangkan mereka menyusun long report setara dengan laporan penelitian.
Contoh Short Report dan Long Report KJPP

Agar lebih memahami perbedaan Short Report dan Long Report, cermati contoh di bawah ini.
Contoh Short Report – Kantor Jasa Penilai Publik ABC
- Tujuan Penilaian
Menentukan nilai pasar properti berupa rumah tinggal untuk keperluan internal perusahaan.
- Objek Penilaian
Jenis Properti: Rumah Tinggal
Alamat: Jl. Merdeka No. 100, Jakarta Pusat
Luas Tanah: 150 m²
Luas Bangunan: 120 m²
Status Kepemilikan: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Sejahtera Abadi
- Dasar Penilaian
Nilai pasar (market value) pada tanggal 1 September 2025.
- Metode Penilaian
Pendekatan data pasar (market approach) dengan membandingkan harga jual rumah sejenis di sekitar lokasi.
- Hasil Penilaian
Nilai pasar objek penilaian sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Disusun oleh:
KJPP ABC – Jakarta, 3 September 2025
Contoh Long Report – Kantor Jasa Penilai Publik XYZ
- Latar Belakang dan Tujuan Penilaian
Penilaian ini dilakukan atas permintaan PT Sejahtera Abadi untuk keperluan pengajuan kredit modal kerja ke Bank ABC. Tujuan: menentukan nilai pasar dari tanah dan bangunan untuk agunan kredit.
- Dasar Hukum dan Standar Penilaian
Penilaian disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI 2023) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
- Objek Penilaian
Jenis Properti: Tanah dan Bangunan Ruko 2 Lantai
Alamat: Jl. Merdeka No. 100, Jakarta Pusat
Luas Tanah: 150 m²
Luas Bangunan: 120 m²
Status Kepemilikan: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12345 atas nama PT Sejahtera Abadi
Penggunaan Saat Ini: Unit Komersial (Ruko)
Kondisi Hukum: Bebas dari sengketa
- Asumsi dan Pembatasan
Penilai mendasarkan penilaian ini pada kondisi pasar yang normal tanpa adanya tekanan jual. Selain itu, penilai juga memperoleh data dari informasi transaksi aktual dan penawaran properti sejenis di sekitar lokasi.
- Data dan Analisis Pasar
Harga Pasar Ruko Sejenis: Berdasarkan survei, harga pasar ruko sejenis di sekitar lokasi berkisar antara Rp16 juta – Rp18 juta/m².
Lokasi: Terletak di area komersial dengan tingkat okupansi tinggi.
Tren Pasar: Analisis tren menunjukkan kenaikan harga rata-rata 5% per tahun di kawasan tersebut.
- Pendekatan Penilaian
Menggunakan pendekatan perbandingan data pasar (market comparison approach). Berdasarkan pembobotan beberapa transaksi pembanding, penilai memperoleh nilai indikasi.
Transaksi pembanding yang digunakan adalah Ruko A yang terjual seharga Rp2,4 miliar (April 2025), Ruko B yang ditawarkan seharga Rp2,6 miliar (Mei 2025), dan Ruko C yang terjual seharga Rp2,55 miliar (Juli 2025).
Setelah penilai menyesuaikan faktor lokasi, ukuran, dan kondisi bangunan, penilai memperoleh nilai indikasi sebesar Rp2,5 miliar.
- Kesimpulan Nilai
Berdasarkan analisis, penilai menetapkan nilai pasar dari objek penilaian sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tanggal 1 September 2025.
- Pernyataan Penilai
Penilai menyusun laporan ini secara independen sesuai dengan SPI dan kode etik MAPPI, karena penilai tidak memiliki kepentingan dengan pihak terkait.
Disusun oleh:
KJPP XYZ – Jakarta, 3 September 2025
Dengan memahami kedua jenis laporan ini, perusahaan, perbankan, maupun pihak lain yang memerlukan jasa penilaian dapat memilih format yang sesuai dengan tujuan mereka.***