Di era digital, memahami kode pemeriksaan pajak menjadi kunci penting bagi penilai, auditor, konsultan pajak, dan Wajib Pajak. Kode-kode ini bukan sekadar angka mereka menyederhanakan komunikasi antara tim pemeriksa, mempermudah penyusunan laporan, dan membantu mengidentifikasi fokus temuan pemeriksaan secara cepat.
Merangkum dari Peraturan Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 dan laman pajak.go.id, arti dan praktik penggunaan empat kode yang sering muncul dalam laporan penilaian: 1162, 1181, 6182, dan 6462.
Mengapa pemeriksaan dilakukan?
Pemeriksa pajak mencari, mengumpulkan, dan mengolah data atau keterangan yang diperlukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak sekaligus melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagaimana dikutip dari laman datacenter.ortax.org Kewenangan ini diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang mengatur tata cara pemeriksaan. Pemahaman tujuan ini penting agar setiap pihak memahami konteks ketika kode pemeriksaan dipasang pada temuan atau catatan penilaian.
Penjabaran singkat kode pemeriksaan
Berdasarkan daftar kriteria seleksi dan format kode yang digunakan oleh otoritas pajak serta referensi teknis dikutop dari laman pajakonline.com, berikut penjelasan singkat tiap kode:
- Kode 1162 menunjukkan pemeriksaan rutin atas SPT Tahunan PPh Badan yang tidak disampaikan oleh wajib pajak.
Pemeriksa menggunakan kode ini ketika menindaklanjuti kasus badan usaha yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dalam konteks penilaian, kode ini menandai bahwa pemeriksa harus memperhatikan kepatuhan pelaporan pajak badan karena terdapat potensi risiko fiskal atau administratif. - Kode 1181 — Pemeriksaan Rutin: SPT Tahunan PPh (Badan) dengan Kondisi Lebih Bayar
Petugas menggunakan kode 1181 untuk kasus SPT Tahunan badan yang menunjukkan keadaan lebih bayar. Penilai yang menemukan kelebihan pembayaran atau klaim restitusi biasanya menandai temuan ini untuk memastikan bukti setor, dokumen pendukung, dan implikasi nilai dalam penilaian. - Kode 6182 — Pemeriksaan Lokasi atas Permintaan Unit Pelaksana Domisili (WP Lokasi)
Jika unit pelaksana domisili meminta pemeriksaan dilakukan di lokasi Wajib Pajak, maka kode pemeriksaan menggunakan prefiks “6” (contohnya 6182). Pemeriksa umumnya menggunakan kode ini ketika pemeriksaan dilakukan di kantor cabang, lokasi proyek, atau tempat usaha yang berbeda dari domisili administrasi utama. Dalam penilaian aset, kode ini menandai bahwa pemeriksaan bersifat lokal dan berkaitan dengan kondisi atau kejadian di lokasi. - Kode 6462 — Perlu Klarifikasi / Pemeriksaan Legalitas Dokumen (interpretasi praktis)
Untuk kode 6462 tidak selalu tersedia penjabaran tersendiri di daftar publik; dikutip dari laman peratiranpajak.com Dalam praktik penilai dan auditor, Angka ini kerap dipakai untuk menandai perlunya klarifikasi lebih lanjut atas aspek legalitas dokumen, misalnya proses balik nama sertifikat, status sengketa, atau kelengkapan dokumen yang belum memenuhi ketentuan formal. Karena publikasi standar tidak selalu mencantumkan arti kode ini secara eksplisit, organisasi sebaiknya memverifikasinya melalui SOP internal atau mengonfirmasi langsung ke unit pelaksana maupun DJP.
Contoh praktik dalam penilaian — skenario nyata
Untuk mempermudah gambaran, berikut contoh singkat mengenai bagaimana kode-kode tersebut muncul dalam laporan penilaian:
- Kode 6462 — Legalitas Dokumen
Seorang penilai diminta menilai tanah sebagai agunan kredit. Lalu saat verifikasi sertifikat, ditemukan proses balik nama yang belum selesai. Penilai mencatat temuan ini dengan kode 6462 sehingga pihak bank mendapat peringatan bahwa legalitas belum final dan risiko hukum masih ada. - Kode 1162 — Kondisi Pelaporan Pajak
Pada kunjungan pabrik, dokumen SPT Tahunan PPh badan untuk tahun terakhir tidak ditemukan. Penilai menandai kode 1162 agar tim kredit atau investor tahu ada potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi. - Kode 1181 — SPT Lebih Bayar
Dalam audit dokumen keuangan, ditemukan bukti setor yang menunjukkan klaim lebih bayar. Penilai memberi kode 1181 dan merekomendasikan verifikasi bukti setor agar nilai wajar tidak bias oleh klaim restitusi yang belum tentu final. - Kode 6182 — Pemeriksaan di Lokasi
Kode 6182 menunjukkan pemeriksaan di lokasi. Dalam kasus ini, penilaian gedung cabang dilakukan atas permintaan khusus dari unit domisili. Semua catatan lapangan menggunakan prefiks “6”, misalnya 6182, untuk menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di lokasi, bukan di pusat.
Praktik lapangan yang meningkatkan akurasi
Dari pengalaman tim praktisi, beberapa langkah praktis menambah konsistensi penggunaan kode dan keandalan laporan:
- Buat tabel kriteria internal yang memetakan kode — arti — contoh kasus; perbarui berkala.
- Laksanakan pelatihan singkat rutin untuk staf baru dan lama agar interpretasi kode konsisten.
- Verifikasi kode yang tidak tercantum secara resmi (misal 6462 dalam beberapa daftar) melalui SOP internal, surat edaran DJP, atau konfirmasi langsung ke unit pelaksana.
- Dokumenkan setiap klarifikasi kode dalam laporan agar pembaca eksternal (bank, investor, auditor) memahami konteks temuan.
Landasan hukum dan pedoman teknis
Pemeriksaan pajak dan tata caranya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan petunjuk teknis DJP. PMK Nomor 17/PMK.03/2013 (serta perubahan dan lampirannya) menjelaskan tata laksana pemeriksaan, format surat tugas, dan tata cara pelaporan hasil pemeriksaan.
Selain itu, DJP menerbitkan Surat Edaran dan pedoman pelaksanaan untuk memperkuat praktik pemeriksaan di lapangan. Untuk memperoleh rujukan lebih lanjut dan teks resmi, pembaca dapat mengakses dokumen PMK serta laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk rujukan lebih lanjut dan teks resmi, silakan merujuk ke dokumen PMK dan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh Kasus Penjelasan Kode Pemeriksaan 6462, 1162, 1181, dan 6182 dalam Penilaian
Dalam proses penilaian aset maupun properti, auditor atau penilai sering menggunakan kode pemeriksaan tertentu. Kode ini menetapkan standar yang membuat hasil penilaian lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun empat kode yang sering muncul dalam laporan penilaian adalah 6462, 1162, 1181, dan 6182. Masing-masing memiliki makna yang berbeda sesuai dengan konteks pemeriksaan yang dilakukan.
- Kode Pemeriksaan 6462
Kode ini biasanya berkaitan dengan pemeriksaan aspek hukum atau legalitas dokumen.
- Contoh Kasus: Seorang penilai diminta menilai sebidang tanah yang akan dijadikan jaminan kredit oleh sebuah perusahaan. Dalam proses penilaian, penilai menemukan bahwa sertifikat tanah atas nama perusahaan masih dalam proses balik nama dari pemilik sebelumnya.
- Tindakan Penilai: Penilai menandai kondisi tersebut dengan kode 6462, karena dokumen legalitas belum sepenuhnya sah.
Kode Pemeriksaan 1162, 1181, 6182
- Kode Pemeriksaan 1162 – Kondisi Fisik Aset
- Sebagai contoh Kasus Sebuah bangunan pabrik diminta untuk dinilai nilainya. Saat kunjungan lapangan, penilai menemukan beberapa kerusakan pada struktur atap dan dinding pabrik.
- Tindakan Penilai: Penilai menuliskan kode 1162 dalam laporannya untuk menandai kondisi fisik bangunan yang menurun.
- Kode Pemeriksaan 1181 – Kesesuaian dengan Izin dan Peraturan
- Contoh Kasus: Seorang pengembang secara aktif meminta penilai untuk mengevaluasi harga tanah yang telah dibangun menjadi rumah toko (ruko). Selanjutnya, setelah memeriksa, penilai menemukan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang hanya berlaku untuk rumah tinggal, bukan untuk ruko.
- Tindakan Penilai: Penilai memberikan catatan dengan kode 1181, karena ada ketidaksesuaian perizinan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum atau penyesuaian nilai.
- Kode Pemeriksaan 6182 – Faktor Eksternal yang Mempengaruhi Nilai
- Contoh Kasus: Sebidang tanah akan dinilai untuk kepentingan investasi. Lokasinya berada dekat dengan proyek pembangunan jalan tol. Walaupun kondisi tanah baik dan legalitas lengkap, rencana pembangunan tol ini bisa meningkatkan nilai tanah di masa depan.
- Tindakan Penilai: Penilai mencatat kode 6182 untuk menandai faktor eksternal yang memengaruhi nilai aset, baik berupa risiko maupun potensi kenaikan harga.

Ringkasan SE-28/PJ/2013 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak
Pada 11 Juni 2013, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SE-28/PJ/2013 sebagai pedoman pelaksanaan PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan pajak. Edaran ini menegaskan aturan agar pemeriksa pajak bekerja tertib, transparan, dan meningkatkan audit coverage ratio (ACR).
Tujuan
Surat edaran ini mengatur pemeriksaan untuk:
- Menguji kepatuhan wajib pajak.
- Melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan lain sesuai arahan otoritas pajak.
Dasar Hukum
Kebijakan ini berdasar pada UU KUP (UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2009), PP No. 74/2011, PP No. 79/2010, dan PMK No. 17/2013.
Pokok Kebijakan
- Jenis Pemeriksaan
- Kepatuhan rutin: wajib untuk SPT lebih bayar, rugi, atau restitusi.
- Kepatuhan khusus: berdasarkan analisis risiko ketidakpatuhan.
Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor atau lapangan.
- Prosedur SP2
- UP2 menerbitkan SP2 sebagai dasar tugas pemeriksa.
- Pemeriksa wajib menunjukkan SP2 dan menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan (15 hari kerja untuk lapangan, 5 hari kerja untuk kantor).
- Jika ada perubahan tim, UP2 menerbitkan SP2 Perubahan.
- Bantuan dan Perpanjangan
- Pemeriksa bisa meminta tenaga ahli atau bimbingan pemeriksaan.
- Pemeriksaan dapat diperpanjang sekali 2 bulan, atau sampai 6 bulan untuk kasus khusus (misalnya migas, transfer pricing).
- SPHP dan Penutupan
- Pemeriksa hanya boleh menerbitkan satu SPHP per SP2.
- Pemeriksaan ditutup dengan LHP, atau LHP sumir bila WP tidak ditemukan.
- Perluasan dan Pengalihan
- Pemeriksaan bisa diperluas ke SPT periode sebelumnya bila ada kaitan.
- Jika WP pindah domisili sebelum pemberitahuan, UP2 lama dapat mengalihkan pemeriksaan ke UP2 baru.
- Pembatalan
- Kemudian, Penugasan dapat dibatalkan bila ada kesalahan administrasi atau WP sudah memperbaiki SPT.
- Hasil pemeriksaan bisa dibatalkan bila surat ketetapan pajak dibatalkan.
- Tim Quality Assurance (QA)
- Dibentuk setiap tahun oleh Dirjen Pajak.
- Bertugas menyelesaikan perbedaan pendapat antara pemeriksa dan WP, tanpa menguji ulang pemeriksaan.
- PKP dan PPN
- Bila WP memiliki potensi pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP, pemeriksa harus mengusulkan pengukuhan PKP.
- Pemeriksaan juga mengatur perlakuan atas masa pajak sebelum pemusatan PPN.
Memahami kode pemeriksaan seperti 1162, 1181, dan 6182 penting bagi akurasi proses administrasi dan laporan. Sementara kode 6462 memerlukan klarifikasi lebih lanjut melalui saluran resmi.***