Dalam dunia jasa penilaian dan peroperti, terdapat aturan khusus yang mengatur ruang lingkup kerja Penilai Publik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014 beserta perubahan melalui PMK No. 56/PMK.01/2017 serta PMK No. 228/PMK.01/2019.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa Penilai Publik dapat memberikan bidang jasa selain penilaian, yaitu layanan tambahan di luar kegiatan penilaian utama.
Meskipun bukan termasuk proses penilaian langsung, layanan ini tetap memiliki keterkaitan erat dengan praktik penilaian aset, properti, maupun bisnis. Namun demikian, tidak semua Penilai Publik bisa serta-merta menjalankan jasa tambahan ini.
Pelaku usaha harus punya klasifikasi izin dan kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat pelatihan, ijazah, atau surat resmi dari lembaga berwenang. Selain itu, mereka harus menjalankan semua layanan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar tetap sesuai regulasi.
Untuk lebih memahami bidang jasa selain penilaian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, simak pembahasannya di artikel ini.
Apa Itu Jasa Selain Penilaian?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014 dan perubahannya (PMK No. 56/PMK.01/2017 dan PMK No. 228/PMK.01/2019), jasa selain penilaian adalah bentuk layanan pendukung yang berhubungan dengan dunia penilaian, tetapi tidak termasuk dalam aktivitas valuasi secara langsung.
Fungsi utamanya adalah memberikan solusi, konsultasi, atau kajian tambahan bagi klien yang memerlukan pandangan lebih luas, baik terkait properti, bisnis, maupun manajemen aset.
Jenis-jenis layanan ini dibedakan berdasarkan klasifikasi izin yang dimiliki Penilai Publik. Setiap bidang memiliki lingkup kerja yang berbeda, mulai dari konsultasi properti hingga strategi bisnis.
Jenis-Jenis Jasa Selain Penilaian

1. Bidang Penilaian Properti
Penilai Publik yang memiliki klasifikasi izin di sektor properti dapat memberikan beragam layanan, seperti:
- Konsultasi pengembangan properti
- Penyusunan sistem informasi aset
- Manajemen dan pengelolaan properti
- Studi kelayakan proyek atau usaha
- Jasa agen properti
- Pendampingan pembiayaan proyek
- Kajian sisa umur ekonomis suatu aset
- Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use)
- Strategi optimalisasi aset agar lebih produktif
2. Bidang Penilaian Bisnis
Dalam bidang bisnis, Penilai Publik diperbolehkan memberikan layanan yang mendukung pertumbuhan korporasi, antara lain: Penyusunan studi kelayakan usaha, Penyediaan jasa penasihat keuangan perusahaan, dan Pengawasan dan monitoring pembiayaan proyek.
3. Bidang Penilaian Properti Sederhana
Untuk lingkup properti sederhana, jasa tambahan yang diperkenankan relatif terbatas. Penilai Publik hanya dapat menjalankan peran sebagai agen properti.
4. Bidang Penilaian Personal Properti
Berbeda dengan tiga bidang sebelumnya, klasifikasi ini tidak mengizinkan Penilai Publik memberikan jasa tambahan apa pun.
Contoh Studi Kasus Nyata
Berikut contoh studi kasus nyata untuk lebih memahami layanan jasa selain penilaian:
UMKM Joni Rotan menghadapi permasalahan keterbatasan peralatan dalam memproduksi tempat parsel. Kapasitas produksi UMKM Joni saat ini tidak mampu memenuhi permintaan konsumen karena beberapa proses produksi membutuhkan waktu yang lama.
Saat ini, UMKM hanya mampu memproduksi maksimal 20 tempat parsel per hari, sedangkan permintaan melebihi angka tersebut.
Investasi pada mesin Fitrit-core-split diharapkan dapat mempercepat proses produksi, meningkatkan kapasitas produksi menjadi 40 tempat parsel per hari.
Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelayakan usaha UMKM Joni Rotan, khususnya pada produk tempat parsel, baik pada kondisi saat ini maupun setelah investasi tambahan.
Analisis kelayakan usaha menggunakan aspek finansial dan non-finansial, baik sebelum maupun sesudah pengembangan.
Perhitungan menunjukkan bahwa usaha layak dijalankan di aspek finansial. Net Present Value (NPV) memperoleh nilai positif sebesar Rp 344.866.202.
Internal Rate of Return (IRR) mencapai 15%, menandakan kelayakan usaha. Payback Period (PP) tercatat selama 3,5 tahun, Profitability Index (PI) sebesar 1,13, Return on Investment (ROI) mencapai 31%, dan Break Even Point (BEP) unit sebanyak 4.725 unit dengan BEP Rupiah sebesar Rp 180.357.823. Hasil ini menunjukkan bahwa UMKM Joni Rotan layak untuk dijalankan pada kondisi saat ini.
Setelah menambahkan investasi mesin Fitrit-core-split, aspek finansial menunjukkan peningkatan kelayakan. NPV meningkat menjadi Rp 468.036.430, IRR menjadi 19%, dan Payback Period lebih singkat, yakni 2,9 tahun.
Profitability Index (PI) naik menjadi 1,38, ROI mencapai 46%, serta BEP unit meningkat menjadi 5.781 unit dengan BEP Rupiah sebesar Rp 198.067.796. Hasil perhitungan ini menegaskan bahwa penambahan investasi secara signifikan meningkatkan kelayakan usaha UMKM Joni Rotan.
Sumber: Jurnal Untan
PMK 101/2014, PMK 56/2017, dan PMK 228/2019 memberikan ruang bagi Penilai Publik untuk memperluas peran mereka melalui bidang jasa selain penilaian
Dengan tetap mengedepankan kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi, layanan tambahan ini mampu mendukung pengembangan usaha, properti, dan bisnis secara lebih komprehensif.
Melalui studi kasus nyata, terlihat bahwa jasa pendampingan seperti studi kelayakan, konsultasi properti, maupun strategi bisnis terbukti memberikan dampak signifikan terhadap keputusan investasi.
Oleh karena itu, keberadaan jasa selain penilaian bukan hanya melengkapi peran Penilai Publik, tetapi juga menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi dan keberlanjutan usaha di Indonesia.***