Apakah Anda sedang mempertimbangkan menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai properti rumah di tahun 2025? Memahami kisaran biaya serta faktor-faktor yang memengaruhi sangat penting agar Anda dapat merencanakan anggaran dengan tepat. Bagaimana gambaran biaya berdasarkan pengalaman praktik penilaian dan standar industri.
Apa Itu KJPP
KJPP adalah lembaga resmi yang menyediakan jasa penilaian aset seperti rumah berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dengan tenaga ahli berizin dan terdaftar pada MAPPI.
KJPP, sebagai lembaga resmi, menyediakan jasa penilaian aset seperti rumah sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI) dengan melibatkan tenaga ahli berizin yang terdaftar di MAPPI.
Saat seseorang meminta KJPP untuk menilai rumah, tim penilai menghitung biaya KJPP rumah berdasarkan jumlah hari kerja atau mandays yang mereka perlukan. Setiap anggota tim, seperti Penilai Senior dengan tarif harian tertinggi, Penilai Madya, Penilai Pratama, surveyor, hingga tenaga administratif dan operator dengan tarif lebih rendah, berkontribusi pada total biaya tenaga. Tim kemudian menambahkan biaya penunjang seperti transportasi, komunikasi, dan pencetakan laporan, lalu mengenakan PPN sebesar 11 persen.
Standar Perhitungan MAPPI
Untuk rumah tinggal, MAPPI telah menetapkan standar kebutuhan mandays mengikuti SK FKJPP–MAPPI No. 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017. Tim penilai biasanya membutuhkan tiga hingga empat hari kerja untuk menilai rumah dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi. Untuk rumah dengan luas 200 hingga 500 meter persegi, tim menghabiskan hampir lima hari kerja, sedangkan rumah di atas 500 meter persegi memerlukan lebih dari enam hari kerja.
Berdasarkan tarif standar biaya KJPP MAPPI, biaya penilaian untuk rumah kecil di bawah 200 meter persegi biasanya mencapai sekitar empat juta rupiah, yang dapat meningkat menjadi lebih dari lima juta rupiah setelah menambahkan biaya transportasi dan keperluan lapangan. Untuk rumah berukuran menengah, tim menetapkan biaya sekitar enam juta rupiah, sementara rumah besar dapat dikenakan biaya antara delapan hingga sembilan juta rupiah, tergantung pada kondisi dan lokasi.
Meskipun angka tersebut memberikan gambaran, setiap KJPP berhak menyesuaikan biaya sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, lokasi properti, dan batas waktu yang klien tentukan. Untuk penilaian tertentu, seperti penjaminan kredit atau KPR, MAPPI menetapkan fee minimum khusus. Oleh karena itu, pemilik rumah yang menggunakan jasa KJPP pada tahun 2025 perlu memahami bahwa biaya yang mereka bayar mencerminkan perhitungan transparan berdasarkan tenaga profesional, durasi pekerjaan, dan standar resmi yang berlaku.
Cara Hitung dan Estimasi Biaya
Sebagai contoh perhitungan dari salah satu penilai di Kalimantan Barat Budi sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah bekas di kawasan strategis kota besar. Saat mengajukan KPR, bank mensyaratkan laporan appraisal resmi dari KJPP. Budi kemudian menghubungi kantor jasa penilai dan mendapatkan dua opsi tarif: tarif berbasis man-days (per hari kerja penilai) atau tarif flat (berdasarkan luas rumah). Kedua opsi ini menjadi acuan biaya dengan kelebihan dan konsekuensi masing-masing.
Tarif Man-Days: Hitungan Waktu & Tenaga
Jika Budi memilih metode man-days, KJPP menghitung biaya berdasarkan jumlah hari kerja yang tim penilai butuhkan. Komponen utama biaya meliputi:
- Biaya personil: Tim menghitung biaya berdasarkan kualifikasi penilai, mulai dari penilai senior (S), madya (T), hingga pratama (P).
- Biaya non-personil: Tim mencakup biaya seperti transportasi, komunikasi, dan pencetakan laporan.
- PPN: Tim menambahkan PPN jika belum termasuk dalam perjanjian.
Misalnya, untuk proyek Budi, tim menggunakan kombinasi tenaga ahli berikut:
- Penilai Senior (S): Rp13.100.000 × 3 hari = Rp39.300.000
- Penilai Madya (T): Rp2.600.000 × 3 hari = Rp7.800.000
- Penilai Pratama (P): Rp1.430.000 × 5 hari = Rp7.150.000
- Biaya non-personil: ± Rp20.000.000
Total biaya mencapai sekitar Rp74.250.000 sebelum PPN. Angka ini menunjukkan bahwa tim penilai menetapkan biaya puluhan juta untuk penilaian formal bagi keperluan bank, terutama jika melibatkan tim besar dengan pengalaman panjang.
Tarif Flat: Berdasarkan Luas Rumah
Sebagai alternatif, Budi dapat memilih tarif flat yang lebih sederhana. KJPP menentukan harga berdasarkan luas bangunan, dan tarif ini umumnya sudah mencakup pajak. Berdasarkan data KJPP di Kalimantan Barat (2017), kisaran tarifnya adalah:
- Rumah < 250 m²: Rp1.320.000
- Luas 250–500 m²: Rp2.090.000
- Luas 501–1.000 m²: Rp3.135.000
Meskipun data ini berasal dari tahun 2017, kisaran tarifnya masih relevan untuk memberikan gambaran biaya penilaian rumah berukuran standar.
Contoh Kasus Standar Imbalan Jasa KJPP – Luas Tanah 1 s.d. 5.000 m²

Dalam unggahan laporan standar imbalan jasa diunggah Diunggah oleh Dermawan Wawan, tim tenaga ahli di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan sigap menilai tanah seluas 1 hingga 5.000 m² untuk memenuhi kebutuhan pengadaan tanah dan bangunan bagi kepentingan umum (Dinas/Badan di tingkat kabupaten/kota/provinsi). Mereka membagi peran secara terstruktur: seorang Penilai Berizin (S) II dengan pengalaman 10 hingga 20 tahun bekerja selama setengah hari, Penilai Madya (T) II berpengalaman 5–10 tahun mencurahkan satu hari penuh, dan Penilai Pratama (P) I dengan pengalaman lebih dari 6 tahun bekerja intensif selama delapan hari penuh. Tim pendukung, termasuk pelaksana inspeksi, administrator, operator komputer, dan drafter, berkolaborasi secara koordinatif untuk menyelesaikan tugas dalam waktu yang sama, sehingga tim menyelesaikan aspek teknis dengan efektif. Kolaborasi ini menghasilkan total biaya langsung personil sebesar Rp27.120.000.
Untuk mendukung peninjauan lokasi, tim menyewa peralatan seperti printer warna, komputer, GPS, kamera, dan alat ukur. Mereka juga memastikan kelancaran komunikasi dan menyediakan laporan final tepat waktu, sehingga biaya langsung non-personil mencapai Rp5.650.000.
Ketika penilaian berlangsung di luar kota, tim mengatur transportasi darat pergi-pulang dan akomodasi untuk tenaga penilai serta pelaksana inspeksi. Mereka menyelesaikan perjalanan dalam dua malam dengan menyediakan akomodasi yang nyaman, menghasilkan biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp2.000.000.
Setelah menghitung semua komponen—biaya personil, non-personil, serta transportasi dan akomodasi—tim menggabungkan totalnya menjadi sub-total Rp34.770.000. Mereka kemudian menambahkan PPN sebesar 10%, sehingga total biaya menjadi Rp38.247.000, yang mereka bulatkan menjadi Rp38.200.000. Dengan bangga, tim menyatakan jumlah tersebut sebagai “Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah”.***