Banyak orang mungkin masih bertanya-tanya, apakah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) memiliki kewajiban melapor kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingat lembaga ini harus memiliki izin dari kementerian tersebut untuk beroperasi.
Melansir dari laman resmi Kemenkeu, KJPP adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk mewadahi aktivitas penilaian yang dilakukan oleh Penilai Publik.
Lembaga ini memperoleh izin resmi dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, sehingga setiap jasa penilaian yang dilakukan bersifat sah secara hukum, profesional, dan independen.
KJPP hadir dalam berbagai bentuk. Seorang penilai publik dapat memimpin KJPP perseorangan, sedangkan minimal dua penilai publik dapat membentuk KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma dengan salah satu penilai bertugas sebagai pemimpin rekan.
Struktur ini memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga standar profesionalisme di dunia jasa penilaian.
Dasar Hukum KJPP
Eksistensi dan kewajiban KJPP diatur secara ketat dalam berbagai peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beberapa aturan pokok yang menjadi rujukan adalah:
PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Aturan ini menjadi regulasi utama yang mendefinisikan profesi penilai publik, KJPP, hingga cabang KJPP. PMK ini menguraikan klasifikasi jasa penilaian, tata cara perizinan, sistem pelaporan, hingga sanksi administratif.
Dalam PMK ini terdapat aturan yang mengubah sebagian aturan sebelumnya dengan menambahkan klasifikasi baru, yakni penilaian personal properti, serta memperkuat ketentuan mengenai pengawasan dan mekanisme pelaporan.
PMK ini hadir untuk melengkapi regulasi yang sudah dibuat sebelumnya dengan menekankan aspek kompetensi, struktur pegawai tetap, serta penyesuaian administrasi agar izin lama tetap berlaku sesuai standar terbaru.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa keberadaan KJPP bukanlah badan usaha biasa, melainkan entitas yang tunduk pada aturan ketat untuk menjaga integritas profesinya termasuk kepada berbagai peraturan dari Kemenkeu.
Apakah KJPP Harus Melapor ke Kementerian Keuangan?
Jika Anda bertanya apakah KJPP wajib melapor kepada Kementerian Keuangan, jawabannya adalah Ya.
Pelaporan KJPP dilakukan melalui Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dan mencakup berbagai aspek. Mulai dari perubahan data administratif hingga laporan tahunan yang lebih komprehensif.
Tujuannya sederhana, yaitu untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas KJPP berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis Kewajiban Pelaporan KJPP

Berikut ini beberapa jenis laporan atau pelaporan dari KJPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai aturan yang berlaku:
1. Pelaporan Perubahan Data
KJPP harus melaporkan secara tertulis setiap perubahan, baik alamat kantor, susunan rekan, kepemimpinan, maupun status cabang. Mereka wajib menyampaikan laporan tersebut maksimal satu bulan setelah perubahan terjadi.
Dengan melaksanakan kewajiban ini, KJPP telah menjaga agar data di Kementerian Keuangan tetap mutakhir sehingga pemerintah dapat menggunakannya untuk pengawasan dan evaluasi.
2. Pelaporan Tenaga Asing
Dalam beberapa kasus, KJPP mempekerjakan tenaga ahli asing untuk mendukung kebutuhan profesional.
Maka itu KJPP harus melaporkan informasi lengkap mengenai tenaga asing, mulai dari nama, izin kerja, hingga bidang keahlian, paling lambat satu bulan setelah penempatan. Aturan ini memastikan bahwa keterlibatan tenaga asing tetap sesuai koridor hukum Indonesia.
3. Laporan Tahunan
Setiap tahun, KJPP harus menyusun laporan tahunan yang meliputi:
- Rincian kegiatan usaha,
- Laporan keuangan dalam bentuk tertulis dan digital,
- Realisasi kerja sama dengan KJPP asing (jika ada),
- Laporan penggunaan tenaga asing.
KJPP wajib menyampaikan dokumen ini paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya. Selain itu, KJPP harus melaporkan seluruh data melalui sistem aplikasi daring yang Pusat Pembinaan Profesi Keuangan tetapkan.
Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat memantau kepatuhan KJPP secara lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Pun dengan adanya laporan ini, Kementerian Keuangan dapat memantau perkembangan KJPP sekaligus menilai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
4. Pelaporan Perubahan Sistem Pengendalian Mutu
Selain laporan rutin, KJPP juga harus melaporkan apabila terjadi perubahan dalam sistem pengendalian mutu internal. Tenggat waktu yang diberikan cukup singkat, yaitu 10 hari kerja sejak perubahan ditetapkan.
Hal ini menegaskan bahwa standar kualitas jasa penilaian tidak boleh menurun dan harus selalu mengikuti perkembangan terbaru dari pemerintah.
KJPP tidak hanya berperan sebagai lembaga penilai independen, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga transparansi ekonomi.
Karenanya melaporkan aktivitas kepada Kementerian Keuangan adalah kewajiban yang melekat pada setiap KJPP. Kewajiban pelaporan bukanlah formalitas belaka, tetapi merupakan keharusan yang tidak boleh dilewatkan.
Apabila KJPP terlambat atau tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan, Kementerian Keuangan berhak memberikan sanksi administratif berupa peringatan atau bahkan penghentian izin operasional suatu kantor jasa penilai publik jika memang diperlukan.
Sanksi ini tentu dapat merugikan reputasi KJPP, sehingga kepatuhan pada jadwal pelaporan menjadi keharusan bagi setiap kantor jasa penilai publik maupun pemilik atau pengelolanya.***